Daftar Isi
- Pendahuluan
- Apa yang Diwajibkan Peraturan Ini
- Dasar Hukum
- Produk yang Dicakup — dan yang Dikecualikan
- Siapa yang Melakukan Pemastian Kesesuaian
- Apa yang Terjadi Selama Proses Pemeriksaan
- Persyaratan bagi Importir
- Alur Proses, Langkah demi Langkah
- Setelah Itu: LPPH dan Kepabeanan
- Sanksi Administratif
- Kapan Peraturan Ini Mulai Berlaku
- Apa Artinya Bagi Eksportir dan Brand Asing
- Kesimpulan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia baru saja memperkenalkan lapisan kontrol impor baru yang signifikan untuk produk-produk yang diatur ketentuan halal. Berdasarkan Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026, produk asing yang masuk ke Indonesia, baik yang telah bersertifikat halal maupun yang secara resmi dinyatakan non-halal, kini wajib melalui proses formal pemastian kesesuaian sebelum pengiriman (pre-shipment conformity assurance) sebelum proses kepabeanan bisa dimulai.
Ini bukan sekadar formalitas administratif yang diurus setelah barang tiba. Ini adalah verifikasi fisik dan dokumen yang dilakukan di negara asal, sebelum pengiriman berangkat. Artikel ini mengulas apa saja yang diwajibkan peraturan ini, siapa yang melaksanakannya, serta apa artinya bagi eksportir dan brand asing yang mengirimkan produk-produk yang diatur ke Indonesia.
1. Pendahuluan
BPJPH menandatangani peraturan ini di Jakarta pada 7 Agustus 2026, dan diundangkan pada 10 Agustus 2026, berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 556. Tujuan resminya adalah untuk menjamin kepastian status halal dan kesesuaian regulasi bagi produk halal asing yang masuk ke wilayah Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam impor, peredaran, dan perdagangan produk-produk tersebut.
Secara praktis, peraturan ini menciptakan titik pemeriksaan yang sepenuhnya baru dalam proses impor, yang terjadi di luar negeri, bahkan sebelum satu kontainer pun tiba di pelabuhan Indonesia.
2. Apa yang Diwajibkan Peraturan Ini
Pada intinya, peraturan ini memperkenalkan “Pemastian Produk Halal,” yaitu kombinasi verifikasi administratif dan pemeriksaan fisik terbatas untuk memastikan bahwa produk impor benar-benar sesuai dengan Sertifikat Halal atau Nomor Registrasinya, Label Halal atau pernyataan Non-Halalnya, dokumen impornya, serta ketentuan jaminan produk halal Indonesia secara lebih luas.
Berdasarkan Pasal 2, produk yang masuk, beredar, atau diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk tersebut terbuat dari bahan yang dilarang, dalam hal ini produk wajib mencantumkan pernyataan Non-Halal. Apapun kategorinya, kedua jenis produk tersebut wajib menyelesaikan proses pemastian kesesuaian ini sebelum pemberitahuan pabean impor bahkan diajukan.
3. Dasar Hukum
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari kerangka Jaminan Produk Halal Indonesia yang lebih luas, dan dibangun langsung di atas hukum sertifikasi halal yang sudah ada.
| Dasar Hukum | Peran |
|---|---|
| UU No. 33 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023) | Jaminan Produk Halal — kerangka hukum inti bagi regulasi halal di Indonesia |
| Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 | Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal — kerangka operasional yang menaungi peraturan ini |
| Peraturan Presiden No. 153 Tahun 2024 | Menetapkan kewenangan kelembagaan BPJPH |
| Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2024 | Struktur organisasi dan tata kerja BPJPH |
| Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 | Peraturan ini — menetapkan kewajiban pemastian kesesuaian sebelum pengiriman |
4. Produk yang Dicakup — dan yang Dikecualikan
Peraturan ini berlaku secara luas bagi produk yang wajib bersertifikat halal atau mencantumkan pernyataan Non-Halal berdasarkan kerangka halal Indonesia, mencakup kategori seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk hasil rekayasa genetika.
Namun, sejumlah barang tertentu dikecualikan dari kewajiban pemastian kesesuaian ini, meskipun kewajiban sertifikasi halal secara umum bisa saja tetap berlaku terpisah bagi barang-barang tersebut:
- Barang bawaan pribadi penumpang dan barang pribadi yang dibawa oleh awak alat angkut
- Kiriman pribadi, termasuk barang kiriman dari pekerja migran Indonesia
- Barang pelintas batas dan barang pindahan milik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang pindah ke Indonesia
- Kiriman jemaah haji yang dikirim melalui penyelenggara pos
- Sampel untuk keperluan pengujian, serta barang transit atau transhipment
- Barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku
5. Siapa yang Melakukan Pemastian Kesesuaian
BPJPH tidak melaksanakan pemeriksaan ini secara langsung. Sebagai gantinya, BPJPH menunjuk Lembaga Inspeksi terakreditasi, yang bisa berupa badan usaha milik negara maupun swasta, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut atas nama BPJPH. Untuk memenuhi syarat, sebuah Lembaga Inspeksi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
- Perizinan berusaha berbasis risiko — NIB yang berlaku dan sesuai dengan kegiatan inspeksi
- Akreditasi nasional — terakreditasi sebagai Lembaga Inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam ruang lingkup yang relevan
- Kehadiran di dalam dan luar negeri — kantor domestik, kantor cabang di luar negeri, dan mitra Lembaga Inspeksi di luar negeri
- Sertifikasi sistem manajemen — termasuk ISO 9001, ISO 17020, dan salah satu dari ISO 27001, ISO 17029, atau ISO 37001
- Personel yang kompeten — minimal empat verifikator kompeten dengan pengetahuan produk halal
- Komitmen independensi dan integritas — termasuk tanggung jawab penuh atas keakuratan laporan inspeksinya
6. Apa yang Terjadi Selama Proses Pemeriksaan
Pemastian kesesuaian dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal, langsung di gudang pemuatan, sebelum pengiriman berangkat. Ini bukan tinjauan dokumen yang dilakukan dari jarak jauh; ini adalah pemeriksaan fisik yang terkait langsung dengan barang sebelum dikirim.
Pemeriksaan ini mencakup berbagai hal, di antaranya:
- Verifikasi data dan dokumen administratif terhadap produk fisik
- Identifikasi jenis produk terhadap Sertifikat Halal atau daftar registrasi SHLN
- Validasi nomor Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi yang tercetak pada kemasan
- Identifikasi kode HS yang tepat untuk produk yang wajib bersertifikat halal
- Verifikasi kuantitas, volume, kode produksi, dan tanggal produksi terhadap invoice pembelian dan daftar pesanan
- Konfirmasi bahwa Label Halal atau pernyataan Non-Halal tercantum dengan benar pada kemasan
- Penilaian risiko kontaminasi untuk produk segar asal hewan dan produk olahan, terutama bila produk halal dan non-halal tidak dipisahkan dengan baik selama penyimpanan atau pemuatan
- Verifikasi kesesuaian tanggal penyembelihan untuk produk daging hasil penyembelihan halal
- Konfirmasi bahwa produk yang membawa Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) telah diregistrasi dan diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari negara yang sama dengan lokasi produksinya, berdasarkan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition) yang berlaku dengan BPJPH
- Peninjauan dokumen pendukung seperti Certificate of Analysis (CoA), Certificate of Origin (CoO), dan Material Safety Data Sheet (MSDS) untuk produk yang dinyatakan Non-Halal
Hasilnya disusun ke dalam laporan elektronik yang disebut LPPH (Laporan Pemastian Produk Halal), yang diajukan oleh Lembaga Inspeksi kepada BPJPH melalui Sistem Elektronik Terintegrasi.
7. Persyaratan bagi Importir
Importir yang ingin mengajukan pemastian kesesuaian perlu mengajukan permohonan resmi melalui Sistem Elektronik Terintegrasi BPJPH, disertai sejumlah dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan.
- NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API)
- Sertifikat Halal atau Nomor Registrasi, atau pernyataan Non-Halal untuk produk yang terbuat dari bahan yang dilarang
- Daftar produk beserta kode HS untuk seluruh barang yang akan diimpor
- Surat kuasa, apabila importir diwakili oleh agen resmi
- NPWP perusahaan
- Invoice pembelian dan daftar pesanan, yang memuat deskripsi produk, kuantitas, kode produksi, tanggal produksi, dan satuan ukuran
- Surat pernyataan tanggung jawab yang telah ditandatangani, mengonfirmasi keakuratan dokumen yang diajukan
Importir juga perlu memilih Lembaga Inspeksi pilihannya dari daftar penyedia yang telah ditunjuk oleh BPJPH.
8. Alur Proses, Langkah demi Langkah
Alur kerja secara keseluruhan berjalan melalui tahap verifikasi dokumen, pembayaran, pemeriksaan fisik, dan pelaporan.
- 1Verifikasi Dokumen: Lembaga Inspeksi yang dipilih memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen yang diajukan importir. Pengajuan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki.
- 2Penerbitan Invoice: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Lembaga Inspeksi menghitung biaya yang berlaku dan meneruskannya ke BPJPH, yang kemudian menerbitkan invoice resmi kepada importir.
- 3Pembayaran: Importir membayar 100% dari jumlah yang tertera pada invoice dan mengajukan bukti pembayaran melalui Sistem Elektronik Terintegrasi. BPJPH kemudian meneruskan bukti tersebut ke Lembaga Inspeksi untuk melanjutkan proses.
- 4Penjadwalan: Lembaga Inspeksi meminta informasi waktu kepada importir dan/atau eksportir, yang harus memberikan respons dalam waktu 30 hari kalender sejak pembayaran diterima, atau permohonan akan ditolak dan pembayaran dikembalikan.
- 5Pemeriksaan Fisik: Lembaga Inspeksi melaksanakan pemastian kesesuaian dalam waktu 15 hari kalender sejak menerima informasi waktu, dengan kemungkinan perpanjangan 15 hari apabila diperlukan.
- 6Penerbitan LPPH: Setelah selesai, dan setelah menyelesaikan rekonsiliasi atas perbedaan invoice apa pun, Lembaga Inspeksi menerbitkan LPPH dan mengirimkannya secara elektronik kepada BPJPH.
9. Setelah Itu: LPPH dan Kepabeanan
LPPH berfungsi sebagai dokumen lampiran wajib untuk pemberitahuan pabean impor. Importir wajib memiliki LPPH yang masih berlaku sebelum mengajukan pemberitahuan pabean impornya, dan setiap LPPH hanya berlaku untuk satu pengiriman atau kedatangan barang.
Alih-alih berbentuk dokumen kertas yang berdiri sendiri, LPPH dipertukarkan secara elektronik antara Sistem Elektronik Terintegrasi BPJPH dan Indonesia National Single Window (SINSW), platform data kepabeanan terpusat milik Indonesia. Importir mengunduh LPPH-nya langsung melalui sistem BPJPH setelah diterbitkan.
10. Sanksi Administratif
Peraturan ini menetapkan sanksi baik bagi Lembaga Inspeksi maupun importir yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
| Pihak | Kemungkinan Sanksi |
|---|---|
| Lembaga Inspeksi | Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan penunjukan sebagai penyedia pemastian kesesuaian |
| Importir | Peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal, pencabutan Nomor Registrasi, penarikan barang dari peredaran, pemusnahan barang |
11. Kapan Peraturan Ini Mulai Berlaku
Peraturan BPJPH No. 4/2026 mulai berlaku 30 hari kalender setelah tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2026, sehingga tanggal efektifnya jatuh sekitar awal September 2026. Secara terpisah, Kepala BPJPH memiliki waktu hingga satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan untuk secara resmi mengusulkan struktur tarif pemastian kesesuaian kepada Kementerian Keuangan Indonesia; sampai tarif tersebut ditetapkan, biaya akan ditentukan melalui perjanjian kerja sama antara BPJPH dan Lembaga Inspeksi yang ditunjuk.
12. Apa Artinya Bagi Eksportir dan Brand Asing
Bagi brand dan produsen asing yang mengirimkan produk bersertifikat halal atau berpernyataan Non-Halal ke Indonesia, peraturan ini menambahkan satu langkah wajib yang sama sekali baru di awal proses ekspor, yang terjadi di fasilitas atau titik pemuatan Anda sendiri, bukan setelah barang tiba di kepabeanan Indonesia.
- Masukkan pemastian kesesuaian ke dalam linimasa ekspor Anda — pemeriksaan dilakukan sebelum pengiriman, sehingga penjadwalan perlu dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan
- Pastikan kemasan sesuai persis dengan sertifikat Anda — nomor Sertifikat Halal, Nomor Registrasi, dan pernyataan Non-Halal semuanya akan divalidasi secara fisik terhadap produk itu sendiri
- Jaga agar dokumen pendukung tetap akurat dan terkini — invoice, daftar pesanan, kode produksi, dan tanggal harus sesuai secara tepat di seluruh dokumen
- Pastikan importir lokal Anda memiliki NIB yang berlaku sebagai API — ini adalah syarat mutlak untuk mengajukan permohonan pemastian kesesuaian
- Koordinasikan dengan erat antara importir Indonesia Anda dan fasilitas ekspor Anda — karena Lembaga Inspeksi membutuhkan akses langsung ke gudang pemuatan sebelum pengiriman
13. Kesimpulan
Peraturan BPJPH No. 4/2026 memperkenalkan salah satu perubahan yang paling signifikan secara operasional pada kerangka impor halal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Alih-alih hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen setelah barang tiba, Indonesia kini mewajibkan proses pemastian kesesuaian fisik sebelum pengiriman, yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi terakreditasi, di negara asal, bahkan sebelum pemberitahuan pabean dapat diajukan.
Bagi eksportir, importir, dan brand asing, pergeseran praktisnya jelas: kepatuhan halal kini harus diverifikasi dan didokumentasikan sebelum pengiriman meninggalkan fasilitas Anda, bukan diselesaikan setelah tiba di pelabuhan Indonesia. Pelaku usaha yang memasukkan persyaratan ini ke dalam perencanaan ekspor mereka sejak dini akan berada pada posisi terbaik untuk menghindari keterlambatan begitu peraturan ini mulai berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah peraturan ini berlaku untuk produk yang tidak memerlukan sertifikasi halal?
Peraturan ini berlaku bagi produk yang wajib bersertifikat halal, serta produk yang dikecualikan dari sertifikasi karena terbuat dari bahan yang dilarang dan sebagai gantinya mencantumkan pernyataan Non-Halal. Kedua kategori tersebut wajib melalui proses pemastian kesesuaian sebelum diimpor.
Di mana pemeriksaan pemastian kesesuaian dilakukan?
Pemeriksaan dilakukan di negara pemuatan dan/atau negara asal, langsung di gudang pemuatan, sebelum pengiriman berangkat, bukan setelah barang tiba di Indonesia.
Apakah ada barang yang dikecualikan dari kewajiban ini?
Ya. Barang bawaan pribadi penumpang, barang pribadi awak alat angkut, kiriman pribadi, kiriman pekerja migran, barang pelintas batas, barang pindahan, kiriman pos jemaah haji, sampel untuk pengujian, serta barang transit/transhipment dikecualikan dari kewajiban ini.
Siapa yang dapat melakukan pemeriksaan pemastian kesesuaian?
Hanya Lembaga Inspeksi yang secara resmi ditunjuk oleh BPJPH, baik milik negara maupun swasta, yang memenuhi persyaratan akreditasi, kepegawaian, dan sistem manajemen, serta telah melalui proses seleksi resmi BPJPH.
Apa yang terjadi jika importir tidak memiliki LPPH yang sah sebelum mengajukan pemberitahuan pabean impor?
Importir wajib memiliki LPPH yang masih berlaku sebelum mengajukan pemberitahuan pabean impornya. Tanpa itu, pengiriman tidak dapat diproses melalui prosedur kepabeanan standar untuk produk halal yang diatur.
Sedang Bersiap Mengekspor Produk Halal atau yang Dikecualikan Halal ke Indonesia?
INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu brand dan importir asing memahami persyaratan impor halal Indonesia, mulai dari registrasi Sertifikat Halal hingga koordinasi pemastian kesesuaian sebelum pengiriman bersama Lembaga Inspeksi yang ditunjuk.




