Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal, yang ditandatangani di Jakarta pada 13 Juli 2026 dan resmi diundangkan pada 23 Juli 2026. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dan untuk pertama kalinya menetapkan format yang baku dan mengikat secara hukum untuk pelabelan produk yang tidak bersertifikat halal.
Bagi pelaku usaha yang produknya berada di luar cakupan sertifikasi halal, ini merupakan perubahan kepatuhan yang signifikan. Alih-alih pengungkapan yang sifatnya opsional atau informal, status non-halal kini harus dinyatakan menggunakan desain, kode warna, dan penempatan tertentu — dengan masa transisi 12 bulan untuk penyesuaian.
Produk yang berasal dari bahan atau proses yang dilarang (non-halal) dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal — namun sebagai gantinya, kini diwajibkan untuk mencantumkan Keterangan Tidak Halal yang baku pada kemasan atau produknya.
Dasar Hukum
Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 berlandaskan pada instrumen hukum berikut:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Peraturan Presiden No. 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPJPH
Siapa yang Wajib Mematuhi?
Berdasarkan Pasal 3, produk yang berasal dari bahan yang dilarang (haram) dikecualikan dari kewajiban memiliki sertifikat halal — namun sebagai gantinya wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal. Ketentuan ini berlaku untuk setiap produk terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk hasil rekayasa genetik, serta barang yang digunakan atau dikonsumsi masyarakat, di mana bahan bakunya atau proses produksinya tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal (SJPH).
Kriteria Klasifikasi “Tidak Halal”
Pasal 4 menetapkan dua kategori kriteria yang menentukan apakah suatu produk wajib mencantumkan label Tidak Halal: kriteria berbasis bahan baku dan kriteria berbasis proses produksi.
1. Kriteria Berbasis Bahan Baku (Pasal 5)
| Kategori | Contoh / Catatan |
|---|---|
| Asal hewani | Babi dan anjing (termasuk turunannya); hewan darat yang tergolong haram, berbahaya, atau spesies dilindungi; bangkai; jallalah (hewan yang diberi pakan dari kotoran); susu dan telur dari hewan haram |
| Asal nabati | Bahan nabati yang memabukkan atau membahayakan kesehatan; penggunaan pelarut/bahan bantu ekstraksi non-halal |
| Kandungan alkohol | Alkohol dari industri Khamr (minuman memabukkan); minuman terfermentasi maupun tidak terfermentasi dengan kadar alkohol 0,5% atau lebih; produk dengan tambahan Khamr |
| Asal mikrobial | Mikroorganisme yang ditumbuhkan pada media yang berasal dari babi atau sumber najis lainnya tanpa pemisahan/pemurnian yang sesuai SJPH |
| Proses kimia, biologi, atau rekayasa genetik | Penggunaan gen atau bahan dari jaringan manusia, hewan haram, atau zat najis |
| Bagian tubuh manusia | Penggunaan rambut manusia atau bagian tubuh lainnya sebagai bahan dalam makanan, minuman, obat, atau kosmetik |
| Najis / mutanajis (zat najis) | Zat najis kategori ringan, sedang, dan berat, serta bahan apa pun yang terkontaminasi olehnya |
2. Kriteria Berbasis Proses Produksi (Pasal 20)
Sebuah produk juga dapat memerlukan label Tidak Halal jika proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, atau penyajiannya terkontaminasi oleh atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan atau produk non-halal — misalnya: fasilitas dan alat penyembelihan yang tidak memenuhi standar halal, fasilitas pencucian bersama yang digunakan untuk peralatan yang bersentuhan dengan bahan turunan babi, serta alat atau wadah sampling yang bersentuhan dengan babi atau turunannya tanpa sterilisasi yang sesuai SJPH.
Dua Format Label Resmi
Pasal 21 beserta lampiran peraturan ini menetapkan tepat dua bentuk Keterangan Tidak Halal yang disetujui:
Kotak persegi panjang berwarna merah dengan latar belakang putih yang bertuliskan “MENGANDUNG BABI” berwarna merah, disertai ikon babi.
Kotak persegi panjang berwarna merah dengan latar belakang putih yang bertuliskan “NON HALAL” berwarna merah.
Jika latar belakang kemasan produk itu sendiri berwarna merah, warna kotak, teks, dan latar belakang label dapat diganti dengan warna kontras tinggi lainnya, selama label tetap terbaca dengan jelas.
Aturan Penempatan
Pasal 22–23 menetapkan di mana dan bagaimana Keterangan Tidak Halal harus ditampilkan:
- Pada kemasan terluar yang diterima konsumen, dan/atau pada bagian atau lokasi tertentu di produk itu sendiri
- Ditempatkan secara proporsional dan pada posisi yang paling mudah dilihat dan dibaca
- Gambar, warna, atau desain latar belakang tidak boleh mengaburkan ukuran, bentuk, atau warna label
- Label harus tahan lama — tidak mudah terhapus, terlepas, atau rusak
- Obat dan produk biologi (Pasal 24) — pelabelan mengikuti regulasi farmasi yang sudah berlaku, mencakup bahan baku obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat resep, obat tradisional/herbal, suplemen kesehatan, dan quasi-obat.
- Alat kesehatan (Pasal 25) — pelabelan mengikuti regulasi alat kesehatan yang berlaku.
- Produk curah (Pasal 26) — label harus ditempatkan pada wadah, dispenser, kemasan, atau metode penandaan lain yang terlihat jelas, dan harus disertai dokumentasi pendukung dari produsen bahan (alur produksi, komposisi, certificate of analysis, dan/atau surat pernyataan).
- Nama dagang yang mengandung kata “babi” untuk produk makanan dan minuman olahan (Pasal 27) — dianggap telah memenuhi kewajiban pelabelan Tidak Halal.
Masa Transisi
Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan di Indonesia sebelum peraturan ini diundangkan (23 Juli 2026) harus disesuaikan dengan persyaratan pelabelan ini dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pengundangan — sehingga tenggat kepatuhannya jatuh sekitar 23 Juli 2027.
Kesimpulan
Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 menutup celah yang sudah lama ada dalam kerangka jaminan produk halal Indonesia: peraturan ini memberikan cara yang jelas, baku, dan dapat ditegakkan bagi produk non-halal untuk mengidentifikasi dirinya, melindungi hak konsumen atas informasi yang akurat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor makanan, minuman, kosmetik, farmasi, atau produk rumah tangga yang mengandung bahan non-halal atau melalui proses produksi yang tidak sesuai sebaiknya mulai meninjau desain kemasan, artwork label, dan dokumentasi pendukungnya sekarang, jauh sebelum tenggat 12 bulan berakhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah peraturan ini menggantikan persyaratan sertifikasi halal?
Format label mana yang harus kami gunakan — “MENGANDUNG BABI” atau “NON HALAL”?
Bisakah kami membuat desain label versi kami sendiri?
Apa yang terjadi jika kami tidak mematuhi dalam waktu 12 bulan?
Apakah produk non-halal impor juga wajib mematuhi ketentuan ini?
Layanan Dukungan Regulasi ICI
INSIGHTOF Consulting Indonesia (ICI) membantu pelaku usaha menavigasi transisi pelabelan dan kepatuhan seperti ini:
Referensi sumber: lphhidayatullah.id
Butuh Bantuan Meninjau Pelabelan Produk Anda?
Tim regulasi kami dapat menilai apakah produk Anda memerlukan Keterangan Tidak Halal dan membantu Anda menyiapkan kemasan yang patuh sebelum tenggat waktu.
Hubungi Tim Regulasi ICI




