Panduan Lengkap Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
Reading Time: 4 minutes
1. Pendahuluan
Industri kesehatan di Indonesia berkembang pesat, membuka peluang besar bagi produsen dan distributor alat kesehatan baik lokal maupun internasional. Namun, sebelum memasuki pasar Indonesia, seluruh alat kesehatan wajib mematuhi regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memperoleh persetujuan registrasi resmi.
Sertifikasi Kemenkes Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai proses registrasi alat kesehatan di Indonesia — mulai dari memahami klasifikasi produk hingga mendapatkan izin distribusi.
2. Regulasi Alat Kesehatan di Indonesia
Alat kesehatan diatur oleh Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) di bawah Kemenkes. Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan:
Keamanan bagi pasien dan pengguna
Kepatuhan terhadap standar mutu
Efikasi dan efektivitas produk
Kerangka hukum utama meliputi:
Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Distribusi Alat Kesehatan
Kemenkes mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risiko:
Kelas
Tingkat Risiko
Contoh
Kelas 1A
Risiko Rendah
Perban, sarung tangan pemeriksaan
Kelas 2B
Risiko Rendah-Sedang
Masker bedah, infus set
Kelas 2C
Risiko Sedang-Tinggi
Spuit, peralatan diagnostik
Kelas 3D
Risiko Tinggi
Implan, pacemaker
Klasifikasi ini menentukan:
Dokumen yang diperlukan
Durasi proses evaluasi
Biaya registrasi
4. Kategori Alat Kesehatan
Selain klasifikasi risiko, regulasi di Indonesia juga membagi alat kesehatan ke dalam 5 kategori utama:
Elektromedik Radiasi → Alat kesehatan dengan radiasi (contoh: X-ray, radioterapi).
Elektromedik Non-Radiasi → Alat dengan energi listrik tanpa radiasi (contoh: ECG, USG).
Non-Elektromedik Steril → Tidak menggunakan listrik dan steril (contoh: instrumen bedah, implan).
Non-Elektromedik Non-Steril → Tidak menggunakan listrik dan non-steril (contoh: perban, bidai).
Diagnostik In-Vitro → Untuk pengujian sampel di luar tubuh (contoh: rapid test, alat laboratorium).
Memahami kelas risiko dan kategori alat sangat penting untuk menentukan persyaratan dokumen, waktu registrasi, serta jalur regulasi.
5. Persyaratan Utama Registrasi Alat Kesehatan
5.1 Menentukan Jalur Masuk Pasar
Jika Anda importir, pilih salah satu opsi:
Mendirikan perusahaan lokal (PT atau PT PMA) dengan izin lengkap, atau
Menunjuk distributor lokal berlisensi untuk bertindak atas nama Anda.
5.2 Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
Hanya perusahaan dengan IDAK yang dapat mengimpor dan mendistribusikan alat kesehatan.
Diterbitkan oleh Kemenkes.
Syarat utama: badan usaha terdaftar dan fasilitas gudang sesuai standar.
5.3 Sertifikasi CDAKB – Wajib
CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) kini menjadi syarat wajib sebelum atau bersamaan dengan registrasi produk. Sertifikasi ini memastikan distribusi memenuhi standar mutu dan keamanan.
Siapkan Dokumen → sertifikat, uji lab, dan terjemahan
Pengajuan Online via REGALKES
Upload dokumen
Bayar biaya sesuai klasifikasi produk
Evaluasi Teknis → Kemenkes meninjau, dapat meminta data tambahan
Persetujuan & E-Sertifikat (Izin Edar) → berlaku 5 tahun
7. Timeline & Biaya
Waktu Proses: 3–6 bulan (tergantung kelas risiko & kelengkapan dokumen)
Biaya Registrasi (PNBP):
Jenis Layanan
Durasi Evaluasi
Biaya (IDR)
Izin Edar Kelas A
45 hari
1.500.000
Izin Edar Kelas B
90 hari
3.000.000
Izin Edar Kelas C
90 hari
3.000.000
Izin Edar Kelas D
120 hari
5.000.000
Perpanjangan/Variasi A
45 hari
500.000
Perpanjangan/Variasi B
45 hari
1.000.000
Perpanjangan/Variasi C
45 hari
1.000.000
Perpanjangan/Variasi D
45 hari
1.000.000
8. Tantangan Umum
Keterlambatan karena dokumen tidak lengkap
Kesalahan klasifikasi produk
Label tidak sesuai Bahasa Indonesia
Tidak adanya perwakilan lokal bagi produsen asing
9. Tips Sukses Registrasi
Lakukan penilaian klasifikasi sejak awal
Gunakan konsultan berpengalaman dengan regulasi Kemenkes
Pastikan dokumen teknis lengkap & selalu diperbarui
Siapkan terjemahan sejak awal untuk menghindari penundaan
10. FAQ
Apakah produsen asing dapat mendaftarkan langsung alat kesehatan ke Kemenkes?
Tidak, harus melalui perusahaan lokal atau distributor berlisensi.
Berapa lama masa berlaku izin edar alat kesehatan?
Umumnya 5 tahun.
Apakah data uji klinis wajib untuk registrasi?
Hanya untuk produk dengan risiko menengah hingga tinggi.
Apa konsekuensi impor tanpa registrasi?
Produk akan ditolak, disita, atau terkena sanksi hukum.
Bisakah satu perusahaan memiliki IDAK dan CDAKB sekaligus?
Ya, sangat memungkinkan.
Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Membantu
Kami di INSIGHTOF Consulting Indonesia berpengalaman dalam mendampingi perusahaan lokal maupun asing melalui seluruh proses registrasi alat kesehatan. Layanan kami meliputi:
Pengurusan IDAK
Sertifikasi CDAKB
Bantuan klasifikasi produk
Persiapan & terjemahan dokumen
Pengajuan REGALKES hingga persetujuan
Dengan pemahaman regulasi yang mendalam dan hubungan yang baik dengan otoritas terkait, kami memastikan proses registrasi klien berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Do you need assistance registering your product in Indonesia? Contact us today to start your registration process.