
ARTIKEL INDONESIA
BPJPH Terbitkan Aturan Baru: Produk Non-Halal Kini Wajib Mencantumkan Label Resmi
Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Label Non-Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Bentuk