WHO 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia

WHO 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia

18 Oktober 2026 menjadi tonggak penting dalam penerapan kerangka sertifikasi halal wajib di Indonesia. Mulai tanggal ini, persyaratan sertifikasi halal akan diperluas secara signifikan, tidak lagi hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga tujuh kategori produk utama yang mencakup kosmetik, farmasi, bahan kimia, dan barang konsumsi. Bagi perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor tersebut, memahami persyaratan ini dan segera memulai persiapan sangat penting untuk memastikan akses pasar dan kepatuhan tetap terjaga.

Gambaran Umum: Perluasan WHO 2026 dan Jadwalnya

Kerangka Jaminan Produk Halal wajib di Indonesia—yang sering disebut sebagai “WHO 2026” (Wajib Halal Oktober 2026)—disusun berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Tahap saat ini merupakan salah satu perluasan paling signifikan dari persyaratan sertifikasi halal ke luar industri makanan sejak kerangka tersebut mulai diterapkan.

Batas Waktu 18 Oktober 2026

Secara historis, sertifikasi halal paling erat dikaitkan dengan produsen makanan dan minuman. Namun, tahap Oktober 2026 secara mendasar memperluas kewajiban sertifikasi untuk mencakup:

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di berbagai kategori produk
  • Produk impor dalam kelompok produk tertentu yang membutuhkan jaminan halal di Indonesia
  • Kategori non-makanan termasuk kosmetik, farmasi, obat bahan alam, bahan kimia, dan barang gunaan
  • Komponen rantai pasok seperti bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong proses, dan bahan pembantu
Poin Penting

Pendekatan penerapan bertahap ini memberikan waktu yang memadai bagi produsen untuk mengaudit rantai pasok, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara formal, dan memenuhi persyaratan tanpa mengganggu operasional. Persiapan yang dimulai sekarang jauh lebih efisien dibandingkan upaya memenuhi kepatuhan secara darurat ketika tenggat waktu sudah semakin dekat.


Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman tetap menjadi kategori terbesar dan paling mapan dalam penerapan sertifikasi halal wajib. WHO 2026 memberikan perhatian khusus kepada produsen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk impor, sejalan dengan komitmen kerangka tersebut untuk menerapkan kepatuhan secara menyeluruh pada berbagai skala bisnis.

Produk yang Terdampak

Makanan olahan, minuman kemasan, produk bakery, makanan beku, makanan ringan, campuran rempah, jasa katering, dan usaha makanan rumahan.

Tantangan sertifikasi tidak hanya terbatas pada produk jadi, tetapi juga mencakup sumber bahan dan pengelolaan rantai pasok. Bahan-bahan kritis yang perlu diperhatikan dalam kepatuhan halal antara lain:

  • Gelatin dan turunan protein
  • Emulsifier dan stabilizer
  • Shortening dan bahan berbasis lemak
  • Senyawa flavor dan ekstrak
  • Keju dan turunan susu
  • Produk cokelat dan kakao
  • Enzim dan bahan penolong proses
Persyaratan Kritis

Pastikan sumber halal setiap bahan, simpan dokumentasi pemasok secara lengkap, jaga integritas proses selama produksi, dan terapkan prosedur pencegahan kontaminasi. Produsen UMK harus memiliki ketertelusuran lengkap mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi produk jadi.


Hasil dan Jasa Penyembelihan

Untuk industri daging dan unggas, jaminan halal dimulai dari titik kritis penyembelihan. WHO 2026 mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH) halal, Rumah Potong Unggas (RPU) halal, serta seluruh penyedia jasa penyembelihan yang dikontrak untuk mempertahankan standar kepatuhan halal yang ketat.

Kepatuhan fasilitas penyembelihan mencakup verifikasi terhadap:

  • Jenis dan asal hewan – memastikan spesies yang diperbolehkan secara halal serta sumber yang sesuai
  • Metode penyembelihan – kepatuhan ketat terhadap ketentuan penyembelihan sesuai syariat Islam
  • Sertifikasi personel – tenaga penyembelih yang telah terlatih dan memiliki sertifikasi resmi
  • Infrastruktur fasilitas – peralatan, standar desain, dan prosedur operasional yang sesuai
  • Penanganan setelah penyembelihan – prosedur pengolahan, penyimpanan, dan penanganan yang tepat
  • Pencegahan kontaminasi – pemisahan menyeluruh dari produk dan fasilitas non-halal
Untuk Produsen Daging

Perusahaan yang menggunakan daging sebagai bahan baku harus memiliki ketertelusuran terdokumentasi hingga ke sumber penyembelihan yang telah tersertifikasi. Persyaratan ini menjadi bagian penting dalam memperoleh sertifikasi kepatuhan halal untuk produk jadi berbasis daging.


Kosmetik

Industri kosmetik dan perawatan diri menghadapi kewajiban kepatuhan baru yang signifikan berdasarkan WHO 2026. Seluruh kosmetik berwarna, produk skincare, dan formulasi perawatan diri kini harus menjalani sertifikasi halal dan menunjukkan kepatuhan terhadap standar halal yang diwajibkan.

Produk yang Terdampak

Lipstik, foundation, maskara, eyeshadow, serum skincare, pelembap, parfum, body spray, sampo, conditioner, produk perawatan rambut, produk perawatan tubuh, dan seluruh formulasi perawatan diri.

Kepatuhan halal pada kosmetik menjadi kompleks karena banyak bahan memiliki titik kritis halal yang perlu diperiksa:

  • Turunan asam lemak dan esternya
  • Emulsifier dan surfaktan
  • Ekstrak kolagen dan keratin
  • Gliserin dan humektan lainnya
  • Bahan hasil fermentasi dan metabolit
  • Pewarna dan pigmen
  • Senyawa pewangi dan flavor
  • Pelarut dan bahan penolong proses
Poin Penting

Sertifikasi halal kosmetik tidak dapat dibatasi hanya pada pengujian produk jadi. Seluruh rantai pasok—mulai dari sumber bahan, standar fasilitas produksi, bahan penolong proses, prosedur pembersihan peralatan, hingga konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)—harus didokumentasikan dan diverifikasi secara menyeluruh.


Produk Kimia dan Rekayasa Genetik

Produsen bahan kimia dan perusahaan bioteknologi yang menghasilkan produk hasil rekayasa genetik kini harus memenuhi persyaratan kepatuhan halal wajib. Persyaratan ini tetap berlaku meskipun produk tidak bersentuhan langsung dengan konsumen, mencerminkan pendekatan komprehensif dalam memastikan jaminan halal di berbagai sektor industri.

Produk yang Terdampak

Bahan kimia industri, enzim, produk fermentasi, organisme hasil rekayasa genetika (GMO), formulasi bioteknologi, dan senyawa kimia yang digunakan dalam proses manufaktur lanjutan.

Rantai produksi kimia dan bioteknologi sering kali melibatkan komponen kritis halal di berbagai tahapan proses:

  • Senyawa antara – zat yang dihasilkan selama sintesis kimia
  • Media produksi – substrat pertumbuhan dan media fermentasi yang digunakan dalam bioteknologi
  • Katalis – bahan yang membantu berlangsungnya reaksi kimia
  • Bahan pembantu – bahan penolong proses yang tidak terlihat pada produk akhir
Klarifikasi Penting

Bahan yang disintesis secara kimia tidak secara otomatis menjamin kepatuhan halal. Banyak bahan yang terdengar seperti “bahan kimia” sebenarnya berasal dari sumber hewani atau melibatkan proses fermentasi menggunakan substrat non-halal. Spesifikasi material yang lengkap, dokumentasi proses yang terperinci, verifikasi pemasok secara menyeluruh, dan ketertelusuran bahan sumber menjadi hal yang penting.


Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan

Industri obat herbal, suplemen, dan produk kesehatan tradisional kini harus menunjukkan sertifikasi halal secara formal. Produk yang sebelumnya dianggap “alami” tidak lagi otomatis dianggap memenuhi persyaratan halal dan tetap memerlukan verifikasi serta dokumentasi kepatuhan halal yang memadai.

Produk yang Terdampak

Obat tradisional (jamu), ekstrak herbal, suplemen nutrisi, formulasi vitamin, suplemen mineral, ekstrak botani, dan produk kuasi-farmasi.

Bahkan produk yang dianggap “alami” dapat memiliki berbagai titik kritis kepatuhan halal:

  • Bahan kapsul – sering kali berasal dari gelatin yang bersumber dari hewan
  • Pelapis tablet – dapat mengandung shellac atau bahan pelapis yang berasal dari hewan
  • Formulasi cair – pelarut, bahan flavor, dan pengawet perlu diverifikasi
  • Proses ekstraksi – bahan pembantu yang digunakan dalam ekstraksi bahan botani
  • Bahan pengikat – dapat mengandung bahan tambahan yang berasal dari hewan
Kompleksitas Regulasi

Klasifikasi produk yang berbeda (obat herbal, kuasi-farmasi, suplemen nutrisi) mengikuti jadwal kepatuhan dan tenggat regulasi yang berbeda. Klasifikasi produk yang tepat sangat penting untuk menentukan jadwal kepatuhan spesifik perusahaan Anda.


Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong

WHO 2026 memperluas persyaratan sertifikasi halal wajib tidak hanya pada produk konsumen jadi, tetapi juga pada rantai pasok B2B. Pemasok bahan baku, produsen bahan tambahan pangan, produsen bahan penolong proses, dan pemasok bahan kimia yang melayani sektor makanan, farmasi, kosmetik, dan industri kini harus memenuhi standar sertifikasi halal.

Produk yang Terdampak

Pemasok bahan baku, produsen bahan tambahan pangan, produsen bahan penolong proses, pemasok bahan kimia, produsen emulsifier, serta seluruh pemasok B2B yang melayani industri yang diatur.

Mengapa Sertifikasi Halal B2B Penting:

  • Dampak satu sumber – Satu bahan baku tersertifikasi dapat digunakan oleh puluhan produsen di tahap berikutnya
  • Integritas rantai pasok – Sertifikasi halal pemasok secara langsung memengaruhi kemampuan pelanggan untuk memenuhi kepatuhan produknya
  • Manajemen perubahan – Setiap perubahan pemasok atau formula harus dikendalikan dan didokumentasikan dengan baik
  • Ketertelusuran lengkap – Dokumentasi penuh mengenai bahan sumber dan riwayat rantai pasok
  • Kualifikasi pelanggan – Sertifikasi halal menjadi salah satu kriteria wajib dalam kualifikasi pemasok
Untuk Pemasok B2B

Sertifikasi halal kini menjadi persyaratan kualifikasi rantai pasok yang penting. Tidak memiliki sertifikasi dapat mengganggu hubungan dengan pelanggan yang telah berjalan lama dan membatasi akses ke saluran distribusi serta akun manufaktur utama.


Barang Gunaan dan Alat Kesehatan Kelas Risiko A

Sertifikasi halal wajib tidak hanya berlaku untuk produk yang dikonsumsi atau diaplikasikan pada tubuh. WHO 2026 juga mencakup berbagai barang gunaan dan alat kesehatan Kelas Risiko A dalam kerangka kepatuhan wajibnya, mencerminkan pendekatan yang komprehensif terhadap jaminan halal.

Produk yang Terdampak

Tekstil dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan dan perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan Kelas Risiko A.

Kategori produk yang luas ini mencakup:

  • Tekstil dan pakaian – kain, pakaian, dan aksesori yang diproduksi menggunakan berbagai bahan dan pewarna
  • Perlengkapan ibadah – sajadah, pakaian muslim, dan barang yang secara khusus digunakan untuk kegiatan ibadah Islam
  • Produk rumah tangga – peralatan memasak, alat masak, dan wadah penyimpanan
  • Perlengkapan kantor – alat tulis, perekat, dan bahan yang digunakan dalam lingkungan kerja profesional
  • Alat kesehatan Kelas Risiko A – instrumen medis dan perangkat diagnostik dengan risiko lebih rendah
Pentingnya Klasifikasi

Kategori produk dan klasifikasi risiko yang berbeda memiliki jadwal kepatuhan dan tenggat waktu yang berbeda. Klasifikasi produk yang akurat sangat penting untuk menentukan jadwal regulasi dan persyaratan kepatuhan spesifik perusahaan Anda.


Persiapan Kritis Sebelum 18 Oktober 2026

Memahami kategori produk Anda hanyalah langkah pertama dalam memenuhi kepatuhan WHO 2026. Persiapan menyeluruh membutuhkan koordinasi antara berbagai fungsi dan departemen bisnis yang bekerja secara terintegrasi.

Langkah 1: Pemetaan Produk dan Proses

Lakukan audit operasional menyeluruh untuk mengidentifikasi:

  • Seluruh bahan baku dan sumbernya (pemasok utama dan sekunder)
  • Bahan penolong proses dan bahan pembantu yang digunakan dalam produksi
  • Bahan kemasan dan asalnya
  • Karakteristik fasilitas produksi dan spesifikasi peralatan
  • Titik potensi kontaminasi silang dan area risiko

Langkah 2: Verifikasi Rantai Pasok

Bangun jaminan halal di seluruh rantai pasok hulu:

  • Meminta sertifikat halal dari seluruh pemasok bahan
  • Memverifikasi riwayat kepatuhan dan status sertifikasi pemasok
  • Menerapkan prosedur formal untuk manajemen perubahan pemasok
  • Memelihara dokumentasi ketertelusuran secara lengkap

Langkah 3: Kepatuhan Fasilitas dan Proses

Pastikan lingkungan dan prosedur produksi memenuhi standar halal:

  • Melakukan audit fasilitas untuk pemisahan dan pengendalian kontaminasi
  • Mendokumentasikan dan menstandarkan seluruh proses produksi
  • Memverifikasi prosedur sanitasi peralatan dan fasilitas
  • Memperbarui Standard Operating Procedures (SOP) agar mencerminkan persyaratan halal

Langkah 4: Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Bangun sistem formal terdokumentasi yang mencakup:

  • Penunjukan penyelia halal dengan tanggung jawab yang jelas
  • Dokumentasi lengkap seluruh prosedur terkait halal
  • Penerapan sistem pencatatan yang komprehensif
  • Pembentukan protokol dan jadwal audit internal

Langkah 5: Koordinasi Lintas Fungsi

Departemen yang Harus Selaras
  • Manajemen Eksekutif – komitmen strategis dan alokasi sumber daya
  • Penyelia Halal – pengawasan langsung terhadap kepatuhan halal
  • Procurement/Purchasing – pemilihan dan verifikasi pemasok
  • Research & Development – dokumentasi formula dan proses
  • Produksi – kepatuhan operasional dan penerapan SOP
  • Quality Assurance/Quality Control – protokol pengujian dan verifikasi
  • Warehouse/Logistics – integritas penyimpanan dan distribusi
Faktor Keberhasilan

Persiapan yang terintegrasi di seluruh departemen jauh lebih efektif dibandingkan upaya kepatuhan yang dilakukan secara terpisah oleh satu fungsi. Tetapkan tanggung jawab yang jelas, jadwalkan pertemuan tinjauan lintas fungsi secara berkala, dan pastikan manajemen tetap mengetahui perkembangan proses persiapan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu WHO 2026 dan mengapa penting bagi bisnis saya?

WHO 2026 (Wajib Halal Oktober 2026) merupakan perluasan kerangka sertifikasi halal wajib di Indonesia yang berlaku mulai 18 Oktober 2026. Persyaratan sertifikasi halal diperluas dari makanan untuk mencakup kosmetik, farmasi, obat bahan alam, bahan kimia, barang gunaan, dan alat kesehatan Kelas A. Jika produk Anda termasuk dalam salah satu kategori tersebut, kepatuhan menjadi wajib.

Apa saja tujuh kategori produk yang terdampak WHO 2026?

Tujuh kategori tersebut adalah: (1) Makanan dan Minuman, (2) Hasil dan Jasa Penyembelihan, (3) Kosmetik, (4) Produk Kimia dan Rekayasa Genetik, (5) Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan, (6) Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong, serta (7) Barang Gunaan dan Alat Kesehatan Kelas Risiko A.

Saya adalah Usaha Mikro atau Kecil (UMK) – apakah WHO 2026 berlaku untuk saya?

Ya. WHO 2026 secara khusus mencakup UMK dalam berbagai kategori produk. Artinya, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produsen UMK makanan, kosmetik, suplemen, dan produk lainnya yang termasuk dalam tujuh kategori terdampak. Kerangka ini juga mencakup mekanisme dukungan dan waktu persiapan yang diperpanjang bagi UMK.

Apa yang terjadi jika perusahaan saya melewati batas waktu 18 Oktober 2026?

Produk yang belum memiliki sertifikasi halal setelah 18 Oktober 2026 harus mencantumkan keterangan non-halal pada kemasan dan informasi produk. Hal ini dapat menimbulkan kerugian dari sisi akses pasar dan dapat membatasi distribusi ke retailer serta saluran yang memprioritaskan produk bersertifikat halal, terutama yang melayani konsumen dan komunitas Muslim.

Saya adalah pemasok bahan baku – apakah sertifikasi halal juga berlaku untuk saya?

Ya. Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong proses secara khusus termasuk dalam persyaratan WHO 2026. Sertifikasi halal Anda sangat penting agar pelanggan dapat memenuhi kepatuhan pada produk jadi mereka. Tanpa sertifikasi Anda, kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan halal juga dapat terdampak, sehingga status sertifikasi menjadi persyaratan penting dalam rantai pasok.

Berapa lama proses sertifikasi halal biasanya berlangsung?

Waktu proses sangat bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan kelengkapan dokumentasi yang tersedia. Produk sederhana dapat membutuhkan waktu sekitar 2–3 bulan; produk dengan banyak bahan baku dapat membutuhkan 4–6 bulan atau lebih. Persiapan lebih awal memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses sebelum tenggat Oktober.

Apa itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan mengapa diperlukan?

SJPH merupakan sistem formal terdokumentasi yang mencakup seluruh prosedur terkait halal, verifikasi pemasok, sumber bahan, proses produksi, dan audit internal. Sistem ini diperlukan karena sertifikasi halal bukan sekadar pengujian satu kali, melainkan sistem jaminan berkelanjutan yang menunjukkan bahwa seluruh sistem produksi secara konsisten mempertahankan integritas halal.

Apakah saya masih dapat menjual produk tanpa sertifikasi halal setelah 18 Oktober 2026?

Ya, dengan ketentuan tertentu. Produk non-halal masih dapat beredar setelah batas waktu tersebut, tetapi harus mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada label, kemasan, atau informasi produk. Transparansi ini memberikan pilihan kepada konsumen, sementara produk bersertifikat halal memiliki posisi pasar yang berbeda dalam pasar Indonesia.


Mulai Penilaian Kepatuhan WHO 2026 Anda Hari Ini

18 Oktober 2026 semakin dekat. Persiapan lebih awal membantu mencegah gangguan operasional di tahap akhir, memberikan waktu yang cukup untuk audit rantai pasok, dan memastikan perusahaan memperoleh sertifikasi jauh sebelum tenggat waktu tiba.

INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu perusahaan memahami persyaratan WHO 2026 sesuai kategori produk, menerapkan sistem SJPH secara formal, dan memperoleh sertifikasi halal secara efisien.

PT INSIGHTOF Consulting Indonesia (ICI)

Graha Bintara Lantai 4, Jl. Wolter Monginsidi No.43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia 12180

WhatsApp: +62 897 6470 070  |  Telepon: (021) 3825 0688

Email: marketing@insightof.co.id

Get the Right Regulatory Support

We help local and international businesses meet Indonesian regulatory requirements in a structured, compliant, and reliable manner.