Daftar Isi
- Mengapa Alat Kesehatan Kini Menjadi Bagian dari Pembahasan Halal
- Apa Saja yang Termasuk Alat Kesehatan
- Kelas Risiko dan Tenggat Halal
- Alat Kesehatan yang Mengandung Bahan Turunan Hewan
- Tiga Faktor yang Menentukan Status Halal
- Ketentuan Bahan Asal Hewan untuk Alat Kesehatan
- Ketentuan Masa Transisi dan Label “Tidak Halal”
- SJPH: Sistem Jaminan Produk Halal yang Harus Diterapkan Produsen
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Daftar Periksa Persiapan Praktis
Alat kesehatan menjadi salah satu kategori berikutnya yang masuk dalam ketentuan halal Indonesia, dengan tenggat pertama untuk alat kesehatan Kelas A pada 17 Oktober 2026. Banyak produsen berfokus pada kehalalan obat dan suplemen. Namun, alat seperti benang jahit bedah, kateter, dan implan bersentuhan dengan atau masuk ke dalam tubuh. Status halal produk-produk ini bergantung pada asal bahan, proses pengolahan, dan risiko kontaminasi selama produksi, bukan hanya pada fungsi medisnya.
1. Mengapa Alat Kesehatan Kini Menjadi Bagian dari Pembahasan Halal
Setelah obat mulai tunduk pada kewajiban sertifikasi halal, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana dengan alat kesehatan? Pertanyaan ini lebih mendesak daripada yang terlihat. Sarung tangan bedah, kateter, benang jahit bedah, alat pacu jantung, dan stent jantung digunakan langsung pada atau di dalam tubuh pasien. Bagi pasien Muslim, status halal produk-produk ini memengaruhi kepercayaan mereka terhadap perawatan sekaligus ketenangan pikiran.
2. Apa Saja yang Termasuk Alat Kesehatan
Definisi regulasi untuk alat kesehatan sangat luas. Cakupannya meliputi instrumen, peralatan, mesin, implan, reagen in vitro, kalibrator, perangkat lunak, dan bahan yang digunakan pada manusia, baik secara tunggal maupun kombinasi. Tujuan penggunaannya juga beragam, termasuk:
- Diagnosis dan pemantauan: mendeteksi penyakit dan memantau kondisi pasien
- Pencegahan dan pengobatan: meringankan penyakit dan mendukung pemulihan dari cedera
- Dukungan fisiologis: mendukung atau menggantikan fungsi anatomis dan fisiologis
- Dukungan hidup dan sterilisasi: mempertahankan kehidupan, mengendalikan konsepsi, dan mendisinfeksi alat kesehatan lainnya
3. Kelas Risiko dan Tenggat Halal
Kementerian Kesehatan mengklasifikasikan alat kesehatan ke dalam empat kelas risiko. Jadwal sertifikasi halal mengikuti kelas yang sama, dengan produk berisiko lebih tinggi masuk pada tahap berikutnya dalam jadwal bertahap.
| Kelas Risiko | Tingkat Risiko | Contoh Umum | Tenggat Halal |
|---|---|---|---|
| Kelas A | Rendah | Sarung tangan bedah, masker oksigen | 17 Oktober 2026 |
| Kelas B | Rendah hingga sedang | Alat pengukur tekanan darah, sterilisator uap | 2029 |
| Kelas C | Sedang hingga tinggi | Monitor pasien, mesin sinar-X | 2034 |
| Kelas D | Tinggi | Stent jantung, alat pacu jantung | 2039 |
4. Alat Kesehatan yang Mengandung Bahan Turunan Hewan
Sebuah studi pada 2024 oleh Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menemukan bahwa banyak alat kesehatan mengandung komponen turunan hewan. Sebagian alat tersebut masuk langsung ke dalam tubuh:
| Kategori Alat | Contoh | Alasan Perlu Ditinjau |
|---|---|---|
| Benang jahit bedah | Benang bedah yang dapat diserap tubuh | Sering dibuat dari bahan turunan hewan |
| Implan kardiovaskular | Katup jantung buatan, kateter jantung, prostesis cangkok pembuluh darah | Jaringan hewan atau komponen turunan hewan pada produk implan |
| Produk hemostatik dan pencangkokan | Alat hemostatik pembuluh darah, bahan cangkok tulang | Asal biologis bahan dan bahan bantu proses |
| Produk perawatan luka | Pembalut luka | Bersentuhan langsung dengan tubuh; sumber bahan harus diverifikasi |
| Produk berbasis alkohol | Kapas beralkohol | Status alkohol harus dinilai berdasarkan ketentuan halal |
5. Tiga Faktor yang Menentukan Status Halal
Penelitian mengenai status halal alat kesehatan mengidentifikasi tiga faktor yang menentukan kehalalan suatu produk. Bahkan produk yang menggunakan bahan baku bersumber halal dapat kehilangan status halalnya selama proses produksi.
6. Ketentuan Bahan Asal Hewan untuk Alat Kesehatan
Standar halal untuk bahan alat kesehatan yang berasal dari hewan memiliki ketentuan yang terperinci dan ketat. Berdasarkan kerangka MUI, aturan utamanya adalah:
- Sumber hewan: hewan harus termasuk hewan halal dan disembelih sesuai syariat Islam
- Kulit: kulit dari bangkai hewan hanya boleh digunakan setelah disamak untuk menyucikannya
- Tulang: tulang dari hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat tidak boleh digunakan
- Rambut, bulu, kuku, dan tanduk: boleh berasal dari hewan halal, dengan mengecualikan babi dan anjing
7. Ketentuan Masa Transisi dan Label “Tidak Halal”
Pemerintah menetapkan masa transisi dalam ketentuan tersebut. Alat kesehatan yang masih mengandung bahan tidak halal dapat tetap beredar selama masa transisi, dengan syarat kemasannya mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas. Label harus terlihat, dan bahan yang tidak halal perlu ditandai dengan warna berbeda.
8. SJPH: Sistem Jaminan Produk Halal yang Harus Diterapkan Produsen
Produsen alat kesehatan diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH mencakup seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku dan fasilitas produksi hingga distribusi.
9. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumentasi Halal Utama
- Daftar lengkap bahan baku dan komponen, beserta nama dan kontak pemasok
- Pernyataan sumber hewan untuk setiap bahan turunan hewan, termasuk spesies dan metode penyembelihan
- Sertifikat halal atau pernyataan pemasok untuk setiap bahan yang relevan
- Deskripsi proses produksi, termasuk bahan bantu proses dan bahan sterilisasi
- Tata letak fasilitas serta prosedur pembersihan dan pengendalian kontaminasi silang
- Catatan pelatihan halal bagi staf
- Manual SJPH dan catatan audit internal
- Informasi negara asal untuk alat kesehatan dan bahan impor
10. Pertanyaan yang Sering Diajukan
11. Daftar Periksa Persiapan Praktis
Tenggat Halal Alat Kesehatan Semakin Dekat? Mari Berdiskusi
INSIGHTOF Consulting membantu produsen dan importir alat kesehatan mempersiapkan kepatuhan halal, memetakan bahan, dan mengoordinasikan proses regulasi terkait. Dengan tenggat Kelas A yang semakin dekat, penilaian sejak dini sangat penting.
INSIGHTOF Consulting Indonesia
Berdiri sejak 2016 | Spesialis Perizinan BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan









