Sertifikasi Halal untuk Alat Kesehatan Kelas A: Produk Apa Saja yang Termasuk?
Reading Time: 4 minutes
Industri alat kesehatan Indonesia sedang memasuki fase transisi penting menjelang tenggat waktu wajib sertifikasi Halal untuk alat kesehatan Kelas A (Alkes Kelas A) pada Oktober 2026.
Berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh alat kesehatan dengan risiko rendah yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal atau diberi label non-Halal sebelum tanggal tersebut.
Apa Itu Alat Kesehatan Kelas A?
Di Indonesia, alat kesehatan diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko (A, B, C, D), di mana Kelas A merupakan produk dengan tingkat risiko paling rendah berdasarkan potensi dampak penggunaannya terhadap pasien.
Definisi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 14 Tahun 2021.
Agar memenuhi kriteria sebagai produk Notifikasi Alkes Kelas A, perangkat harus memenuhi tiga kriteria utama berikut:
Digunakan di rumah (Home-use): Dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat tanpa bantuan tenaga kesehatan. Contoh: tongkat jalan, pompa ASI manual, atau alat pijat.
Non-steril: Produk tidak disterilkan dan tidak memerlukan suhu atau kelembapan tertentu selama penyimpanan. Contoh: perban perekat, kasa, atau sikat gigi.
Bukan Alat Diagnostik (Non-DIV): Produk yang tidak menganalisis sampel biologis atau memerlukan keahlian laboratorium.
Daftar Alat Kesehatan Kelas A
Berdasarkan daftar resmi dari Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), berikut contoh alat kesehatan Kelas A yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi Halal mulai Oktober 2026:
No.
Jenis Produk
Contoh
1
Arm sling
Penyangga tangan patah, mitella
2
Body waste receptacle
Pispot, urinal
3
Cane
Tongkat jalan
4
Cane, crutch, and walker tips and pads
Bantalan ujung tongkat, kruk, dan walker
5
Cold pack
Pouch gel silika untuk terapi dingin
6
Crutch
Kruk
7
Dental floss
Benang pembersih gigi
8
Elastic bandage
Perban elastis
9
Flotation cushion
Bantal pencegah luka baring (decubitus)
10
Hernia support
Penyangga hernia
11
Hot or cold disposable pack
Kompres sekali pakai
12
Hot/cold water bottle
Botol air panas/dingin untuk terapi
13
Ice bag
Kantong es terapi
14
Limb orthosis
Penyangga tangan, kaki, atau lutut; sepatu korektif
15
Manual breast pump
Pompa ASI manual
16
Manual toothbrush
Sikat gigi manual
17
Mechanical wheelchair
Kursi roda manual
18
Mechanical walker
Alat bantu jalan empat kaki
19
Medical adhesive tape and adhesive bandage
Plester medis atau perban perekat
20
Medical disposable bedding
Alas, seprai, atau sarung bantal sekali pakai
21
Medical insole
Alas tumit
22
Moist heat pack
Pouch gel silika untuk terapi panas
23
Nipple shield
Pelindung puting saat menyusui
24
Nonresorbable gauze/sponge for external use
Kasa atau spons non-steril untuk luka luar
25
Ophthalmic eye shield
Pelindung mata pasca operasi (plastik/aluminium), non-steril
26
OTC denture cleanser
Pembersih gigi palsu
27
Patient scale
Timbangan bayi/dewasa (non-standing)
28
Protective garment for incontinence
Popok dewasa
29
Scented or deodorized menstrual pad
Pembalut/parfum pantyliner beraroma
30
Stand-on patient scale
Timbangan dewasa berdiri
31
Teething ring
Gigitan bayi padat tanpa cairan
32
Therapeutic massager
Kursi pijat atau alat pijat elektrik
33
Truncal orthosis
Korset penyangga pinggang, leher, atau punggung
34
Unscented menstrual pad
Pembalut/pantyliner tanpa aroma
Produk-produk ini umumnya digunakan di rumah, bersifat non-steril, dan diproduksi massal, menjadikannya kategori pertama alat kesehatan yang wajib memenuhi sertifikasi Halal pada Oktober 2026.
Pelabelan untuk Alat Kesehatan Non-Halal
Alat Kesehatan dengan Bahan yang Dilarang
Untuk alat kesehatan yang mengandung bahan haram atau bahan yang tidak berasal dari sumber Halal, label non-Halal wajib mencantumkan nama bahan dalam warna berbeda yang mudah terlihat, terbaca, serta tahan terhadap penghapusan atau kerusakan.
Bahan yang dilarang meliputi bangkai, darah, babi, dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.
Contoh pelabelan:
Dalam Bahasa Indonesia: “Bahan tidak halal”
Dalam Bahasa Inggris: “Non-halal ingredients”
Alat Kesehatan dengan Bahan Halal namun Proses Tidak Halal
Untuk alat kesehatan yang dibuat dari bahan halal tetapi diproduksi melalui proses yang tidak halal, label non-halal harus menunjukkan asal bahan dengan nama bahan dalam warna berbeda yang mudah terlihat dan terbaca.
Produk seperti ini mungkin menggunakan bahan bersertifikat halal, namun terkontaminasi bahan terlarang selama proses produksi.
Contoh pelabelan:
Dalam Bahasa Inggris: “Process not halal yet”
Dalam Bahasa Indonesia: “Proses belum halal”
In Indonesia: “Proses belum halal”
Referensi
📜 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 3 of 2024
Menjelang Oktober 2026, seluruh alat kesehatan Kelas A yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal atau label non-Halal.
Daftar Alkes Kelas A — seperti sikat gigi, perban, pompa ASI, dan alat pijat — merupakan kelompok pertama yang terkena ketentuan ini.
Perusahaan sangat disarankan untuk memulai persiapan kepatuhan Halal sejak sekarang guna menghindari gangguan akses pasar setelah aturan berlaku penuh.
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk registrasi produk Anda di Indonesia? Hubungi kami hari ini untuk memulai proses registrasi Anda.