Produk deterjen rumah tangga seperti cairan pencuci pakaian, sabun cuci piring, dan pembersih lantai diklasifikasikan di Indonesia sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Sebelum produk tersebut dapat didistribusikan atau dijual di pasar Indonesia, produk harus terdaftar dan memperoleh izin edar (distribution permit) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Regulasi utama yang mengatur proses ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke pasar memenuhi standar nasional keamanan, mutu, dan manfaat (efikasi).
Persyaratan Regulasi untuk Pendaftaran Deterjen
Untuk mendaftarkan produk deterjen rumah tangga (PKRT), eksportir wajib menunjuk distributor atau importir lokal di Indonesia yang akan bertindak sebagai pemegang izin edar. Proses ini melibatkan dokumen administratif dan dokumen teknis.
Dokumen Administratif
Surat permohonan (dalam Bahasa Indonesia)
Izin produksi untuk produsen lokal atau Import License (PAK) untuk importir
Letter of Authorization (LOA) dari prinsipal atau produsen di luar negeri
Certificate of Free Sale (CFS) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal
Sertifikat GMP atau ISO 9001 dari fasilitas produksi
Sertifikat merek dagang (jika berlaku)
Izin usaha distributor di Indonesia: NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, dan NPWP
Dokumen Teknis
Formula lengkap produk (bahan aktif dan tambahan)
MSDS dan Certificate of Analysis (COA) untuk bahan baku
Spesifikasi kemasan dan foto produk
Hasil uji laboratorium (misalnya uji stabilitas, kompatibilitas)
Draf label dalam Bahasa Indonesia, yang mencantumkan:
Nama produk
Komposisi
Nomor batch
Tanggal kedaluwarsa
Petunjuk penggunaan
Peringatan
Nomor izin edar setelah diterbitkan
⚠️ Catatan: Jika produk mengandung bahan tertentu (misalnya pewangi atau zat antimikroba), produk dapat tunduk pada regulasi tambahan atau Standar Nasional Indonesia (SNI).
Panduan Langkah demi Langkah untuk Pendaftaran Deterjen Rumah Tangga di Indonesia
1. Registrasi Perusahaan melalui OSS
Mendirikan badan hukum di Indonesia atau menunjuk distributor/importir berlisensi
Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan mengaktifkan kegiatan impor melalui platform OSS (www.oss.go.id)
2. Membuat Akun di Regalkes (Kemenkes)
Registrasi melalui sistem e-registrasi Regalkes milik Kementerian Kesehatan
Lengkapi profil perusahaan dan unggah izin usaha yang relevan
3. Klasifikasi Produk & Input Data
Tentukan kelas risiko produk (biasanya Kelas 1 atau 2 untuk deterjen)
Untuk Kelas 1 dan 2, pendaftaran dapat dilakukan melalui OSS Notification (proses lebih sederhana)
Untuk kelas risiko lebih tinggi, pendaftaran dilakukan penuh melalui Regalkes
Unggah detail produk dan dokumen yang diperlukan
4. Pengajuan & Pembayaran Biaya Pemerintah (PNBP)
Ajukan permohonan melalui sistem
Terima kode billing dan lakukan pembayaran PNBP secara online
Estimasi biaya:
Kelas 1: ± Rp1.000.000
Kelas 2: ± Rp2.000.000
Kelas 3: ± Rp3.000.000 atau lebih
5. Pemeriksaan dan Evaluasi Dokumen
Kementerian Kesehatan akan meninjau dokumen yang diajukan
Estimasi waktu:
Kelas 1: ± 45 hari kerja
Kelas 2: ± 80 hari kerja
Kelas 3: ± 100 hari kerja
Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau revisi
6. Penerbitan Izin Edar
Setelah disetujui, produk akan memperoleh Izin Edar (Distribution Permit)
Format untuk produk impor: KEMENKES RI PKL XXXXXXX
Berlaku selama 5 tahun dan wajib tercantum pada label produk
7. Perpanjangan Izin Edar
Dapat diajukan paling cepat 9 bulan sebelum masa berlaku habis