Daftar Isi
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa akan memperpanjang periode fase masuk sertifikasi halal wajib berdasarkan PP 42/2024, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan para pemangku kepentingan. Pengumuman tersebut disampaikan saat sesi sosialisasi publik pada Jumat, 16 Oktober 2026, dipimpin oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian. Aturan terperinci masih menunggu regulasi pemerintah resmi. Panduan ini menjelaskan apa yang telah diumumkan, apa yang masih tidak jelas, dan bagaimana bisnis harus merencanakan.
1. Jawaban Singkat: Fase Masuk Diperpanjang
Menurut Kemenko Perekonomian, pemerintah akan memperpanjang periode fase masuk melalui peraturan pemerintah yang mengamandemen PP 42/2024. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi ekosistem halal mempersiapkan diri, sambil tetap mempertahankan komitmen terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).
2. Apa yang Diumumkan Pemerintah
Berdasarkan laporan resmi dari sesi sosialisasi, poin-poin kunci adalah:
- Fase masuk diperpanjang untuk beberapa kelompok produk, dengan perubahan melalui amandemen PP 42/2024.
- Usaha Mikro Kecil (UMK) di sektor makanan, minuman, produk olahan daging, dan jasa penyembelihan dilaporkan memiliki fase masuk yang diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
- Kelompok produk yang sebelumnya memiliki fase masuk berakhir di 2026 juga terdampak oleh perubahan ini.
- Kategori lain mempertahankan jadwal yang ada, menurut laporan. Misalnya, obat bebas dan obat terbatas dilaporkan memiliki fase masuk hingga 17 Oktober 2029, dan obat resep tertentu hingga 17 Oktober 2034.
- Kuota sertifikasi gratis: Pemerintah telah menyediakan 1,35 juta slot sertifikasi halal gratis untuk UMK, tersedia melalui portal SiHalal.
3. Apa yang Masih Tidak Jelas
Laporan dari 14 dan 16 Oktober 2026 tidak sepenuhnya konsisten. Beberapa mendeskripsikan sertifikasi halal wajib dimulai pada 17 Oktober 2026 dengan pendekatan bertahap, sementara yang lain melaporkan perpanjangan hingga 2028 untuk UMK. Regulasi akhir akan menentukan versi mana yang berlaku untuk setiap kategori.
BPJPH juga mengatakan pada Agustus 2026 bahwa sedang mempersiapkan tonggak implementasi 18 Oktober 2026, dan menekankan bahwa penegakan akan dilakukan secara konsisten sesuai hukum. Ini menunjukkan bahwa ekosistem masih dalam tahap persiapan, dan bisnis tidak boleh berasumsi bahwa tanggal telah dihapus sepenuhnya.
4. Timeline Fase Masuk per Kategori
| Kategori | Status Fase Masuk yang Dilaporkan | Status |
|---|---|---|
| UMK: makanan, minuman, produk daging olahan, jasa penyembelihan | Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 | Dilaporkan; menunggu regulasi resmi |
| Kelompok produk yang sebelumnya ditetapkan untuk 2026 | Berubah dalam amandemen | Dilaporkan; periksa kelompok spesifik |
| Obat bebas dan obat terbatas | Hingga 17 Oktober 2029 | Dilaporkan; menunggu regulasi resmi |
| Obat resep tertentu (tidak termasuk psikotropika) | Hingga 17 Oktober 2034 | Dilaporkan; menunggu regulasi resmi |
5. Dampak terhadap Lisensi Pangan BPOM
Sebelumnya, BPOM mengumumkan bahwa kepemilikan sertifikat halal akan menjadi persyaratan untuk lisensi produk pangan olahan (izin edar) dari 18 Oktober 2026. Rencana tersebut terkait dengan timeline fase masuk halal yang sama. Karena fase masuk sekarang diperpanjang, bisnis harus mengkonfirmasi apakah persyaratan BPOM akan bergerak bersama dengan perpanjangan ini.
6. Yang Harus Dilakukan Bisnis Sekarang
Perpanjangan batas tidak menghilangkan kewajiban. Itu memberi lebih banyak waktu untuk mempersiapkan. Lima langkah praktis:
7. Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tidak Yakin Batas Mana yang Berlaku untuk Produk Anda?
INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu bisnis memetakan kategori produk, tanggal fase masuk halal, dan timeline lisensi pangan BPOM mereka. Didirikan 2016, 1.000+ pengajuan BPOM & halal.
INSIGHTOF Consulting Indonesia
Didirikan 2016 | 1.000+ Pengajuan BPOM & Halal









