Persyaratan Sertifikat Halal BPOM untuk Registrasi Pangan: 18 Oktober 2026

Persyaratan Sertifikat Halal BPOM untuk Registrasi Produk Pangan Indonesia: 18 Oktober 2026

Mulai 18 Oktober 2026, BPOM berencana menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan, dengan syarat persetujuan dari pihak-pihak terkait. Pengumuman ini mencakup produk pangan olahan, termasuk produk yang dibuat oleh bisnis lokal, UMKM, dan importir. Bagi perusahaan yang mempersiapkan registrasi atau memasarkan produk pangan di Indonesia, isu kuncinya bukan sekadar mendapatkan sertifikat—tetapi memastikan proses halal selaras dengan alur kerja registrasi produk yang lebih luas.

1. Apa yang Berubah: Persyaratan Sertifikat Halal Wajib 18 Oktober 2026

Pengumuman kunci: Deputi BPOM Elin Herlina menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal direncanakan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan BPOM, jika pihak-pihak terkait mencapai persetujuan yang diperlukan.

Pengumuman ini adalah bagian dari kerangka kerja halal wajib yang lebih luas di Indonesia. Bagi bisnis pangan, perubahan praktisnya adalah sertifikasi halal diharapkan terhubung langsung dengan proses lisensi pangan BPOM mulai dari 18 Oktober 2026.

Berdasarkan pengumuman MUI, perubahan yang direncanakan berarti:

  • Pangan olahan tercakup secara komprehensif: pengumuman menyatakan bahwa kebijakan akan mencakup produk pangan olahan, termasuk produk lokal, produk UMKM, dan produk pangan impor.
  • Produk lokal dan impor sama-sama dalam jangkauan: bisnis harus menilai kesiapan halal mereka sebelum mengajukan atau melanjutkan perizinan pangan.
Titik transisi penting: BPOM berencana diskusi teknis lebih lanjut dengan BPJPH dan MUI untuk memperjelas mekanisme dan bagaimana produk yang sudah beredar sebelum batas waktu akan ditangani. Bisnis harus membedakan antara persyaratan yang dikonfirmasi dan detail implementasi yang masih diselesaikan.

2. Mengapa Persyaratan Sertifikat Halal Penting

Mandat Hukum

Laporan MUI menghubungkan persyaratan yang direncanakan dengan kerangka kerja jaminan halal pemerintah, termasuk:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal — yang membangun kerangka kerja nasional
  • Komitmen BPOM untuk menyelaraskan proses lisensi pangan dengan implementasi halal wajib yang lebih luas di Indonesia.

Alasan Kebijakan

Dari pernyataan Elin Herlina: “Registrasi adalah pintu gerbang paling krusial, karena penerbitan izin edar produk pangan merupakan kunci apakah suatu produk dapat beredar di pasar. Jika disepakati dengan stakeholder sesuai dengan fatwa MUI, maka sejak 18 Oktober, kepemilikan sertifikat halal akan menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan dari BPOM.”

Dari perspektif masuk ke pasar, bisnis harus memperlakukan ini sebagai persyaratan yang saling melengkapi bukan pengganti:

  1. Penilaian keamanan dan regulasi pangan BPOM
  2. Jaminan halal mencakup bahan dan proses produksi yang relevan

3. Siapa yang Terdampak Perubahan

100%
Pangan olahan tercakup dalam jangkauan yang diumumkan
3 Jenis
Bisnis lokal, UMKM, dan produk pangan impor
18 Okt
Tanggal persyaratan yang direncanakan, tergantung detail implementasi

Kategori Produk Spesifik yang Terdampak

KategoriContohStatus
Suplemen kesehatan & vitaminProbiotik, mineral, kapsul, tabletMemerlukan sertifikat halal
Obat tradisional & produk herbalJamu, minuman herbal, ekstrak tanamanMemerlukan sertifikat halal
Makanan olahanSnack, mi instan, makanan siap sajiMemerlukan sertifikat halal
MinumanMinuman, jus, kopi, produk tehMemerlukan sertifikat halal
Produk daging & ikanDaging beku, ikan olahan, produk kalenganMemerlukan sertifikat halal
Produk susu & minyakKeju, mentega, minyak masak, margarinMemerlukan sertifikat halal
Bahan makanan & aditif makananGelatin, emulsifier, pewarna, pengawetMemerlukan sertifikat halal

Pengecualian: Makanan Mentah/Tidak Olahan

Makanan mentah yang belum diproses (sayuran segar, buah, biji-bijian, daging yang dijual apa adanya) BUKAN termasuk lisensi produk pangan BPOM dan karenanya tidak termasuk dalam persyaratan ini. Aturan ini berlaku untuk makanan olahan yang memerlukan registrasi BPOM.

4. Apa Arti Ini untuk UMKM dan Importir

Kekhawatiran BPOM yang Dinyatakan: BPOM telah mengidentifikasi kesiapan UMKM sebagai masalah kritis. Regulator menekankan bahwa transisi ke sertifikasi halal wajib tidak boleh mengganggu pertumbuhan dan daya saing UMKM. Pertemuan tindak lanjut teknis akan mengatasi tantangan implementasi.

Tantangan Utama untuk UMKM

  • Beban biaya: Biaya sertifikasi bervariasi menurut produk, skala bisnis, jalur sertifikasi, dan cakupan. Konfirmasi biaya yang berlaku langsung dengan badan sertifikasi terkait
  • Tekanan waktu: UMKM mungkin tidak memiliki dokumentasi halal yang sudah siap; proses sertifikasi memerlukan persiapan, tinjauan dokumen, dan langkah audit
  • Celah dokumentasi: Banyak UMKM tidak memiliki daftar pemasok formal, sertifikasi bahan baku, atau catatan produksi yang diperlukan untuk audit halal
  • Kepatuhan fasilitas: Beberapa fasilitas UMKM mungkin perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar manufaktur halal (mis. kapsul bebas gelatin, bahan tidak mengandung babi)

Tindakan yang Direkomendasikan untuk UMKM

  1. Mulai segera: Hubungi saluran sertifikasi halal terkait sedini mungkin
  2. Lakukan audit mandiri: Tinjau semua bahan baku dan pemasok untuk status halal
  3. Kumpulkan dokumentasi: Kompilasi sertifikat pemasok, catatan produksi, layout fasilitas, catatan pelatihan personel
  4. Jalankan jalur paralel: Koordinasikan persiapan registrasi BPOM dengan sertifikasi halal agar kedua alur kerja tidak menciptakan penundaan yang dapat dihindari
  5. Cari dukungan: Program pemerintah dan asosiasi industri menawarkan sertifikasi halal bersubsidi untuk UMKM
“BPOM menghargai transisi yang cermat untuk UMKM. Regulator akan mengadakan pertemuan tindak lanjut teknis untuk memperjelas detail implementasi, jadwal, dan mekanisme dukungan untuk memastikan UMKM dapat mematuhi tanpa gangguan pada pertumbuhan mereka.” — Deputi BPOM Elin Herlina, September 2026

5. Apa yang Harus Ditinjau Bisnis di Seluruh Rantai Pasokan

BPOM menekankan bahwa jaminan halal memerlukan penyelarasan dari “hulu ke hilir” — dari sourcing bahan baku hingga ritel. Inilah yang harus ditangani:

A. Lisensi Fasilitas Produksi (CPPOB / CPOTB)

Sebelum registrasi produk, fasilitas manufaktur Anda harus memiliki lisensi produksi BPOM yang valid, yang sekarang harus selaras dengan persyaratan halal:

  • CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik): Praktik Manufaktur Baik untuk makanan konvensional
  • CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik): Praktik Manufaktur Baik untuk obat tradisional
  • Penyelarasan halal: Fasilitas harus memenuhi standar jaminan halal (kontrol jaminan halal yang tepat, proses terdokumentasi, dan kontrol untuk mencegah kontaminasi)

B. Verifikasi Bahan Baku & Bahan Tambahan

Setiap bahan harus memiliki status halal terdokumentasi:

  • Gelatin: Ini bisa menjadi masalah kritis. Gelatin dalam kapsul, permen karet, dan permen harus dari pemasok bersertifikat halal (biasanya sapi, bukan babi). Bahan yang berasal dari sumber non-halal dapat mempengaruhi kelayakan halal dan harus ditinjau lebih awal.
  • Bahan yang berasal dari hewan: Daging, ikan, susu, tepung tulang, kolagen — semuanya harus berasal dari hewan yang disembelih halal atau pemasok bersertifikat halal
  • Bahan tambahan & pembantu pengolahan: Emulsifier, pewarna, pengawet, enzim — harus bersertifikat halal, tidak berasal dari sumber non-halal
  • Bahan impor: Harus mencakup sertifikat halal dari negara asal (atau dokumentasi lain yang diterima dalam proses sertifikasi halal yang berlaku)
Peringatan Gelatin: Jika produk Anda menggunakan kapsul atau bahan berbahan gelatin, ini adalah masalah prioritas tertinggi Anda. Banyak pemasok kapsul masih menggunakan gelatin babi secara default. Anda harus segera beralih ke pemasok bersertifikat halal (gelatin sapi atau sintetis) atau mengubah formulasi dengan bahan alternatif.

C. Proses Produksi & Personel

  • Dokumentasi proses: Prosedur produksi terperinci, catatan batch, tes kontrol kualitas
  • Pelatihan personel: Staf harus dilatih dalam prinsip produksi halal dan kepatuhan CPOTB/CPPOB
  • Pembersihan & sanitasi: Prosedur harus mencegah kontaminasi silang dengan bahan non-halal
  • Ketertelusuran: Pelacakan lengkap dari bahan baku hingga produk jadi

D. Dokumentasi Impor (SKI / Surat Keterangan Impor)

Untuk produk atau bahan impor, kepatuhan harus dimulai di pintu masuk:

  • Izin impor (SKI): Harus merujuk pada status sertifikasi halal
  • Sertifikat asal produk: Sertifikasi halal negara asal atau pengakuan internasional
  • Dokumentasi tingkat bahan: Setiap komponen bahan harus dapat dilacak ke sumber halal

E. Pengawasan Pasca-Pasar

BPOM akan terus memantau produk setelah perizinan untuk memastikan kepatuhan:

  • Sampling produk: BPOM dapat menguji produk jadi untuk perubahan bahan
  • Inspeksi fasilitas: Pemeriksaan tanpa pemberitahuan untuk memverifikasi praktik produksi halal
  • Pelaporan insiden: Setiap penyimpangan dari status halal harus dilaporkan ke BPOM dan penyertifikat halal

6. Cara Merencanakan Proses Registrasi dan Halal

Pengumuman BPOM menekankan bahwa persyaratan halal tidak boleh diperlakukan sebagai tugas administratif terpisah. Prioritas praktisnya adalah mengoordinasikan registrasi produk, dokumentasi halal, kesiapan fasilitas, dan dokumentasi terkait impor sejak awal.

Alur KerjaApa yang DitinjauPrioritas Praktis
Registrasi Produk BPOMKomposisi produk, persyaratan fasilitas, dokumen teknis, pelabelan, dan jalur registrasiKonfirmasi persyaratan BPOM yang berlaku sebelum penyerahan
Sertifikasi HalalBahan, pemasok, proses produksi, fasilitas, dan dokumen dukungan halalMulai lebih awal dan identifikasi celah dokumentasi
Kesiapan ImporSKI dan dokumen pendukung untuk produk atau bahan imporSelaraskan dokumentasi hulu sebelum pengiriman dan masuk

Pendekatan yang Direkomendasikan: Jalankan Alur Kerja secara Paralel

1
Tinjau Produk dan Rantai Pasokan
Petakan formulasi, bahan baku, pemasok, situs manufaktur, dan alur impor. Bendera bahan atau pemasok yang mungkin memerlukan dokumentasi halal tambahan.
2
Siapkan Dokumentasi Halal
Kumpulkan informasi bahan dan pemasok, sertifikat halal yang relevan atau dokumen pendukung, prosedur produksi, informasi fasilitas, dan catatan ketertelusuran.
3
Selaraskan Dengan Proses Registrasi BPOM
Periksa jalur registrasi BPOM yang berlaku dan pastikan alur kerja halal dipertimbangkan sebelum tahap perizinan mencapai persyaratan penyerahan akhirnya.
4
Pantau Pembaruan Implementasi
BPOM menyatakan bahwa diskusi teknis lebih lanjut dengan BPJPH dan MUI akan memperjelas mekanisme perizinan dan perlakuan produk yang sudah beredar. Jaga rencana regulasi Anda tetap fleksibel sampai detail tersebut ditjelaskan secara resmi.
Pandangan konsultan: Strategi teraman adalah jangan menunggu langkah administratif akhir. Tinjau kesiapan halal Anda sambil menyiapkan paket registrasi BPOM, terutama jika formulasi, pemasok, situs manufaktur, atau alur impor Anda melibatkan banyak pihak.

7. Dokumen untuk Disiapkan

Untuk Registrasi Produk BPOM

Dokumentasi Inti

  • Lisensi produksi fasilitas (CPPOB/CPOTB)
  • Spesifikasi produk & komposisi
  • Laporan uji stabilitas (data umur simpan)
  • Hasil uji kontaminasi mikroba
  • Karya seni label & kemasan (dalam bahasa Indonesia)
  • Petunjuk penggunaan & peringatan
  • Dokumentasi prosedur manufaktur

Untuk Sertifikasi Halal (BPJPH / LPPOM MUI)

Dokumentasi Halal Kunci untuk Disiapkan

  • Formulir aplikasi sertifikasi halal
  • Gambar tata letak fasilitas dengan area halal & non-halal terpisah (jika berlaku)
  • Daftar SEMUA bahan baku & bahan dengan nama pemasok & informasi kontak
  • Sertifikat halal untuk setiap bahan (dari pemasok atau dokumen asal negara)
  • Prosedur produksi dengan langkah proses terperinci
  • Catatan pelatihan personel tentang prinsip produksi halal
  • Prosedur sanitasi & pembersihan khusus untuk produk halal
  • Prosedur kontrol kualitas & pengujian
  • Sistem ketertelusuran produk (pemetaan batch-ke-bahan)
Kesiapan Dokumen: Banyak perusahaan menunda sertifikasi karena kekurangan sertifikat halal pemasok. Mulai hubungi pemasok SEKARANG — minta sertifikat halal atau verifikasi halal pihak ketiga. Ini seringkali merupakan hambatan dalam proses audit halal.

8. Pertanyaan yang Sering Diajukan

T: Apakah sertifikat halal akan diperlukan untuk perizinan pangan BPOM mulai 18 Oktober 2026?
J: Menurut laporan MUI dari 23 September 2026, BPOM berencana menjadikan kepemilikan sertifikat halal salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan mulai 18 Oktober 2026, dengan syarat persetujuan dari pihak-pihak terkait. BPOM juga berencana diskusi teknis lebih lanjut untuk memperjelas mekanisme implementasi.
T: Apakah persyaratan yang diumumkan berlaku untuk produk pangan impor?
J: Ya. Laporan MUI menyatakan bahwa kebijakan yang direncanakan akan berlaku secara komprehensif untuk produk pangan olahan, termasuk produk pangan impor. Importir harus meninjau dokumentasi halal bersama dengan persyaratan BPOM dan impor mereka.
T: Bagaimana dengan UMKM?
J: UMKM termasuk dalam jangkauan yang dijelaskan oleh BPOM. Regulator telah secara khusus menyoroti kesiapan UMKM sebagai bagian penting dari transisi dan merencanakan koordinasi teknis lebih lanjut untuk mengatasi tantangan implementasi.
T: Apakah sertifikasi halal pengganti untuk registrasi BPOM?
J: Tidak. Mereka melayani tujuan regulasi yang berbeda. Sertifikasi halal mengatasi jaminan halal, sedangkan lisensi BPOM mencakup persyaratan regulasi untuk produk pangan mendapatkan izin edar. Bisnis harus merencanakan kedua proses jika berlaku.
T: Apa yang harus dilakukan perusahaan jika produk mereka sudah beredar sebelum 18 Oktober 2026?
J: Laporan MUI menyatakan bahwa BPOM, BPJPH, dan MUI akan mendiskusikan perlakuan tindak lanjut dari produk yang sudah beredar sebelum batas waktu. Sampai detail teknis tersebut diklarifikasi, perusahaan harus memantau pembaruan resmi dan menilai kesiapan halal mereka secara proaktif.

9. Daftar Periksa Persiapan Praktis

1
Petakan Produk dan Bahan Anda
Tinjau komposisi lengkap dan identifikasi bahan yang mungkin memerlukan sertifikat halal atau dokumentasi pendukung tambahan.
2
Periksa Dokumentasi Pemasok
Minta pemasok memberikan sertifikat halal terkini dan informasi pendukung, terutama untuk bahan yang berasal dari hewan, bahan tambahan, dan bahan pengolah.
3
Tinjau Proses Manufaktur
Periksa kontrol produksi, pembersihan, penyimpanan, dan ketertelusuran yang mungkin relevan dengan jaminan halal.
4
Siapkan Paket Registrasi BPOM
Konfirmasi fasilitas, produk, pengujian, pelabelan, dan dokumen registrasi yang berlaku untuk produk pangan Anda.
5
Koordinasikan Produk Impor Lebih Awal
Untuk produk dan bahan impor, tinjau proses SKI dan dokumentasi pendukung sehingga alur impor selaras dengan persyaratan regulasi.
6
Pantau Implementasi 18 Oktober
Ikuti pembaruan BPOM, BPJPH, dan MUI tentang mekanisme akhir, khususnya untuk produk yang sudah ada dan pengaturan transisional.

Apa yang Terjadi Setelah 18 Oktober 2026?

Apa yang dikonfirmasi: MUI melaporkan bahwa BPOM berencana menjadikan sertifikasi halal sebagai persyaratan untuk penerbitan izin edar pangan mulai 18 Oktober 2026, dengan syarat persetujuan dari pihak-pihak terkait. BPOM juga berencana tindak lanjut teknis dengan BPJPH dan MUI untuk memperjelas mekanisme dan perlakuan produk yang sudah beredar.

Bagi bisnis, takeaway praktisnya sederhana:

  • Registrasi pangan baru: tinjau kesiapan halal sebelum proses perizinan mencapai tahap penyerahan yang relevan.
  • Produk yang sudah ada: pantau mekanisme transisi resmi daripada menganggap bahwa status registrasi saat ini secara otomatis menjawab persyaratan di masa depan.
  • Produk impor: tinjau dokumentasi halal bersama dengan SKI dan persyaratan impor lainnya.
  • Rantai pasokan: periksa bahan, pemasok, kontrol manufaktur, dan ketertelusuran—bukan hanya sertifikat akhir.

Siap Mematuhi? Kami Bisa Membantu

INSIGHTOF Consulting membantu bisnis menyiapkan persyaratan registrasi BPOM dan sertifikasi halal untuk pasar Indonesia. Kami dapat mendukung tinjauan dokumentasi, koordinasi regulasi, dan persiapan di seluruh kedua alur kerja.

INSIGHTOF Consulting Indonesia

Didirikan 2016 | 1.000+ Pengajuan BPOM | Spesialis Lisensi BPOM, Halal, Alat Medis

📧 marketing@insightof.co.id

📱 +62 897 647 0070 (WhatsApp)

🌐 Detail Penetapan Harga Tetap & Jaminan Tepat Waktu

Get the Right Regulatory Support

We help local and international businesses meet Indonesian regulatory requirements in a structured, compliant, and reliable manner.