Daftar Isi
- Apa yang Berubah: 18 Oktober 2026
- Mengapa Persyaratan Sertifikat Halal Penting
- Siapa yang Terdampak Perubahan
- Apa Arti Ini untuk UMKM dan Importir
- Apa yang Harus Ditinjau Bisnis di Seluruh Rantai Pasokan
- Cara Merencanakan Proses Registrasi dan Halal
- Dokumen untuk Disiapkan
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Daftar Periksa Persiapan Praktis
Mulai 18 Oktober 2026, BPOM berencana menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan, dengan syarat persetujuan dari pihak-pihak terkait. Pengumuman ini mencakup produk pangan olahan, termasuk produk yang dibuat oleh bisnis lokal, UMKM, dan importir. Bagi perusahaan yang mempersiapkan registrasi atau memasarkan produk pangan di Indonesia, isu kuncinya bukan sekadar mendapatkan sertifikat—tetapi memastikan proses halal selaras dengan alur kerja registrasi produk yang lebih luas.
1. Apa yang Berubah: Persyaratan Sertifikat Halal Wajib 18 Oktober 2026
Pengumuman ini adalah bagian dari kerangka kerja halal wajib yang lebih luas di Indonesia. Bagi bisnis pangan, perubahan praktisnya adalah sertifikasi halal diharapkan terhubung langsung dengan proses lisensi pangan BPOM mulai dari 18 Oktober 2026.
Berdasarkan pengumuman MUI, perubahan yang direncanakan berarti:
- Pangan olahan tercakup secara komprehensif: pengumuman menyatakan bahwa kebijakan akan mencakup produk pangan olahan, termasuk produk lokal, produk UMKM, dan produk pangan impor.
- Produk lokal dan impor sama-sama dalam jangkauan: bisnis harus menilai kesiapan halal mereka sebelum mengajukan atau melanjutkan perizinan pangan.
2. Mengapa Persyaratan Sertifikat Halal Penting
Mandat Hukum
Laporan MUI menghubungkan persyaratan yang direncanakan dengan kerangka kerja jaminan halal pemerintah, termasuk:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal — yang membangun kerangka kerja nasional
- Komitmen BPOM untuk menyelaraskan proses lisensi pangan dengan implementasi halal wajib yang lebih luas di Indonesia.
Alasan Kebijakan
Dari pernyataan Elin Herlina: “Registrasi adalah pintu gerbang paling krusial, karena penerbitan izin edar produk pangan merupakan kunci apakah suatu produk dapat beredar di pasar. Jika disepakati dengan stakeholder sesuai dengan fatwa MUI, maka sejak 18 Oktober, kepemilikan sertifikat halal akan menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin edar produk pangan dari BPOM.”
Dari perspektif masuk ke pasar, bisnis harus memperlakukan ini sebagai persyaratan yang saling melengkapi bukan pengganti:
- Penilaian keamanan dan regulasi pangan BPOM
- Jaminan halal mencakup bahan dan proses produksi yang relevan
3. Siapa yang Terdampak Perubahan
Kategori Produk Spesifik yang Terdampak
| Kategori | Contoh | Status |
|---|---|---|
| Suplemen kesehatan & vitamin | Probiotik, mineral, kapsul, tablet | Memerlukan sertifikat halal |
| Obat tradisional & produk herbal | Jamu, minuman herbal, ekstrak tanaman | Memerlukan sertifikat halal |
| Makanan olahan | Snack, mi instan, makanan siap saji | Memerlukan sertifikat halal |
| Minuman | Minuman, jus, kopi, produk teh | Memerlukan sertifikat halal |
| Produk daging & ikan | Daging beku, ikan olahan, produk kalengan | Memerlukan sertifikat halal |
| Produk susu & minyak | Keju, mentega, minyak masak, margarin | Memerlukan sertifikat halal |
| Bahan makanan & aditif makanan | Gelatin, emulsifier, pewarna, pengawet | Memerlukan sertifikat halal |
Pengecualian: Makanan Mentah/Tidak Olahan
Makanan mentah yang belum diproses (sayuran segar, buah, biji-bijian, daging yang dijual apa adanya) BUKAN termasuk lisensi produk pangan BPOM dan karenanya tidak termasuk dalam persyaratan ini. Aturan ini berlaku untuk makanan olahan yang memerlukan registrasi BPOM.
4. Apa Arti Ini untuk UMKM dan Importir
Tantangan Utama untuk UMKM
- Beban biaya: Biaya sertifikasi bervariasi menurut produk, skala bisnis, jalur sertifikasi, dan cakupan. Konfirmasi biaya yang berlaku langsung dengan badan sertifikasi terkait
- Tekanan waktu: UMKM mungkin tidak memiliki dokumentasi halal yang sudah siap; proses sertifikasi memerlukan persiapan, tinjauan dokumen, dan langkah audit
- Celah dokumentasi: Banyak UMKM tidak memiliki daftar pemasok formal, sertifikasi bahan baku, atau catatan produksi yang diperlukan untuk audit halal
- Kepatuhan fasilitas: Beberapa fasilitas UMKM mungkin perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar manufaktur halal (mis. kapsul bebas gelatin, bahan tidak mengandung babi)
Tindakan yang Direkomendasikan untuk UMKM
- Mulai segera: Hubungi saluran sertifikasi halal terkait sedini mungkin
- Lakukan audit mandiri: Tinjau semua bahan baku dan pemasok untuk status halal
- Kumpulkan dokumentasi: Kompilasi sertifikat pemasok, catatan produksi, layout fasilitas, catatan pelatihan personel
- Jalankan jalur paralel: Koordinasikan persiapan registrasi BPOM dengan sertifikasi halal agar kedua alur kerja tidak menciptakan penundaan yang dapat dihindari
- Cari dukungan: Program pemerintah dan asosiasi industri menawarkan sertifikasi halal bersubsidi untuk UMKM
5. Apa yang Harus Ditinjau Bisnis di Seluruh Rantai Pasokan
BPOM menekankan bahwa jaminan halal memerlukan penyelarasan dari “hulu ke hilir” — dari sourcing bahan baku hingga ritel. Inilah yang harus ditangani:
A. Lisensi Fasilitas Produksi (CPPOB / CPOTB)
Sebelum registrasi produk, fasilitas manufaktur Anda harus memiliki lisensi produksi BPOM yang valid, yang sekarang harus selaras dengan persyaratan halal:
- CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik): Praktik Manufaktur Baik untuk makanan konvensional
- CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik): Praktik Manufaktur Baik untuk obat tradisional
- Penyelarasan halal: Fasilitas harus memenuhi standar jaminan halal (kontrol jaminan halal yang tepat, proses terdokumentasi, dan kontrol untuk mencegah kontaminasi)
B. Verifikasi Bahan Baku & Bahan Tambahan
Setiap bahan harus memiliki status halal terdokumentasi:
- Gelatin: Ini bisa menjadi masalah kritis. Gelatin dalam kapsul, permen karet, dan permen harus dari pemasok bersertifikat halal (biasanya sapi, bukan babi). Bahan yang berasal dari sumber non-halal dapat mempengaruhi kelayakan halal dan harus ditinjau lebih awal.
- Bahan yang berasal dari hewan: Daging, ikan, susu, tepung tulang, kolagen — semuanya harus berasal dari hewan yang disembelih halal atau pemasok bersertifikat halal
- Bahan tambahan & pembantu pengolahan: Emulsifier, pewarna, pengawet, enzim — harus bersertifikat halal, tidak berasal dari sumber non-halal
- Bahan impor: Harus mencakup sertifikat halal dari negara asal (atau dokumentasi lain yang diterima dalam proses sertifikasi halal yang berlaku)
C. Proses Produksi & Personel
- Dokumentasi proses: Prosedur produksi terperinci, catatan batch, tes kontrol kualitas
- Pelatihan personel: Staf harus dilatih dalam prinsip produksi halal dan kepatuhan CPOTB/CPPOB
- Pembersihan & sanitasi: Prosedur harus mencegah kontaminasi silang dengan bahan non-halal
- Ketertelusuran: Pelacakan lengkap dari bahan baku hingga produk jadi
D. Dokumentasi Impor (SKI / Surat Keterangan Impor)
Untuk produk atau bahan impor, kepatuhan harus dimulai di pintu masuk:
- Izin impor (SKI): Harus merujuk pada status sertifikasi halal
- Sertifikat asal produk: Sertifikasi halal negara asal atau pengakuan internasional
- Dokumentasi tingkat bahan: Setiap komponen bahan harus dapat dilacak ke sumber halal
E. Pengawasan Pasca-Pasar
BPOM akan terus memantau produk setelah perizinan untuk memastikan kepatuhan:
- Sampling produk: BPOM dapat menguji produk jadi untuk perubahan bahan
- Inspeksi fasilitas: Pemeriksaan tanpa pemberitahuan untuk memverifikasi praktik produksi halal
- Pelaporan insiden: Setiap penyimpangan dari status halal harus dilaporkan ke BPOM dan penyertifikat halal
6. Cara Merencanakan Proses Registrasi dan Halal
Pengumuman BPOM menekankan bahwa persyaratan halal tidak boleh diperlakukan sebagai tugas administratif terpisah. Prioritas praktisnya adalah mengoordinasikan registrasi produk, dokumentasi halal, kesiapan fasilitas, dan dokumentasi terkait impor sejak awal.
| Alur Kerja | Apa yang Ditinjau | Prioritas Praktis |
|---|---|---|
| Registrasi Produk BPOM | Komposisi produk, persyaratan fasilitas, dokumen teknis, pelabelan, dan jalur registrasi | Konfirmasi persyaratan BPOM yang berlaku sebelum penyerahan |
| Sertifikasi Halal | Bahan, pemasok, proses produksi, fasilitas, dan dokumen dukungan halal | Mulai lebih awal dan identifikasi celah dokumentasi |
| Kesiapan Impor | SKI dan dokumen pendukung untuk produk atau bahan impor | Selaraskan dokumentasi hulu sebelum pengiriman dan masuk |
Pendekatan yang Direkomendasikan: Jalankan Alur Kerja secara Paralel
7. Dokumen untuk Disiapkan
Untuk Registrasi Produk BPOM
Dokumentasi Inti
- Lisensi produksi fasilitas (CPPOB/CPOTB)
- Spesifikasi produk & komposisi
- Laporan uji stabilitas (data umur simpan)
- Hasil uji kontaminasi mikroba
- Karya seni label & kemasan (dalam bahasa Indonesia)
- Petunjuk penggunaan & peringatan
- Dokumentasi prosedur manufaktur
Untuk Sertifikasi Halal (BPJPH / LPPOM MUI)
Dokumentasi Halal Kunci untuk Disiapkan
- Formulir aplikasi sertifikasi halal
- Gambar tata letak fasilitas dengan area halal & non-halal terpisah (jika berlaku)
- Daftar SEMUA bahan baku & bahan dengan nama pemasok & informasi kontak
- Sertifikat halal untuk setiap bahan (dari pemasok atau dokumen asal negara)
- Prosedur produksi dengan langkah proses terperinci
- Catatan pelatihan personel tentang prinsip produksi halal
- Prosedur sanitasi & pembersihan khusus untuk produk halal
- Prosedur kontrol kualitas & pengujian
- Sistem ketertelusuran produk (pemetaan batch-ke-bahan)
8. Pertanyaan yang Sering Diajukan
9. Daftar Periksa Persiapan Praktis
Apa yang Terjadi Setelah 18 Oktober 2026?
Bagi bisnis, takeaway praktisnya sederhana:
- Registrasi pangan baru: tinjau kesiapan halal sebelum proses perizinan mencapai tahap penyerahan yang relevan.
- Produk yang sudah ada: pantau mekanisme transisi resmi daripada menganggap bahwa status registrasi saat ini secara otomatis menjawab persyaratan di masa depan.
- Produk impor: tinjau dokumentasi halal bersama dengan SKI dan persyaratan impor lainnya.
- Rantai pasokan: periksa bahan, pemasok, kontrol manufaktur, dan ketertelusuran—bukan hanya sertifikat akhir.
Siap Mematuhi? Kami Bisa Membantu
INSIGHTOF Consulting membantu bisnis menyiapkan persyaratan registrasi BPOM dan sertifikasi halal untuk pasar Indonesia. Kami dapat mendukung tinjauan dokumentasi, koordinasi regulasi, dan persiapan di seluruh kedua alur kerja.
INSIGHTOF Consulting Indonesia
Didirikan 2016 | 1.000+ Pengajuan BPOM | Spesialis Lisensi BPOM, Halal, Alat Medis









