Regulasi BPJPH dan BPOM untuk Kosmetik Halal Semakin Terintegrasi Menjelang Oktober 2026

Integrasi Regulasi BPJPH dan BPOM untuk Kosmetik Halal

Lanskap kepatuhan kosmetik di Indonesia bergerak ke arah koordinasi yang lebih erat antara dua regulator: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan pembaruan terbaru dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan (PMPU OTSKK) BPOM, mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal — dan kewajiban ini diterapkan berdampingan dengan seperangkat regulasi keamanan dan mutu BPOM yang semakin terintegrasi.

Bagi produsen, distributor, dan importir kosmetik, hal ini berarti sertifikasi halal tidak lagi bisa diperlakukan sebagai proyek yang berdiri sendiri. Sertifikasi halal kini berdampingan — dan semakin tumpang tindih — dengan kerangka BPOM yang sudah ada untuk keamanan kosmetik, standar produksi, dan perizinan berbasis risiko. Artikel ini menjelaskan apa yang dicakup dalam penegasan BPOM, dasar regulasi di baliknya, dan aturan BPOM mana saja yang perlu ditinjau bersamaan dengan perencanaan sertifikasi halal perusahaan.


01.Pendahuluan

Jaminan produk halal di Indonesia kini telah berkembang jauh melampaui makanan dan minuman. Dalam kerangka Jaminan Produk Halal (JPH) nasional, kosmetik kini secara resmi masuk dalam daftar produk yang wajib disertifikasi, dengan tenggat kepatuhan ditetapkan pada 17 Oktober 2026.

Yang membuat pembaruan ini penting untuk dicermati adalah penekanan pada sinergi regulasi. Alih-alih memperlakukan status halal dan keamanan produk sebagai dua jalur terpisah, BPOM dan BPJPH kini berkoordinasi lebih erat sehingga sebuah produk kosmetik yang beredar di Indonesia diharapkan memenuhi kedua persyaratan sekaligus: halal berdasarkan aturan BPJPH, serta aman, bermutu tinggi, dan diproduksi dengan benar berdasarkan aturan BPOM.

Poin Penting Sertifikasi halal dan kepatuhan BPOM kini menjadi dua sisi dari satu mata uang yang sama bagi kosmetik yang dijual di Indonesia. Sebuah produk bisa saja sepenuhnya patuh terhadap BPOM namun tetap terhalang beredar secara legal setelah Oktober 2026 apabila belum bersertifikat halal — begitu pula sebaliknya, status halal tidak menggantikan kewajiban memenuhi standar keamanan dan produksi BPOM.

02.Apa yang Ditegaskan BPOM

Direktorat PMPU OTSKK BPOM — unit yang mengawasi obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan — menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik merupakan bagian dari penerapan kerangka Jaminan Produk Halal secara nasional yang lebih luas, yang dikembangkan melalui koordinasi berkelanjutan antara BPJPH, BPOM, dan kementerian terkait.

Penegasan ini menyoroti alasan spesifik mengapa kosmetik memerlukan pengawasan ketat: banyak bahan baku kosmetik memiliki titik kritis halal. Bahan seperti kolagen, gliserin, gelatin, alkohol tertentu, dan turunan hewani dapat berasal dari sumber non-halal apabila tidak dikendalikan dengan baik sepanjang rantai pasok. Karena itu, sertifikasi halal untuk kosmetik digambarkan bukan sekadar label keagamaan, melainkan persoalan transparansi bahan baku, keamanan produk, dan jaminan mutu bagi industri kosmetik modern.

Dalam Praktiknya Bahan yang umumnya ditandai sebagai titik kritis halal pada kosmetik — kolagen, gliserin, gelatin, pelarut berbasis alkohol, dan emulsifier turunan hewani — juga kerap ditinjau BPOM untuk kepentingan keamanan dan mutu. Perusahaan yang memetakan bahan-bahan ini sekali saja, lalu menggunakan pemetaan tersebut untuk pengajuan ke BPOM maupun BPJPH, cenderung melewati kedua proses tersebut lebih cepat.

03.Dasar Hukum Kewajiban Halal Kosmetik

Kewajiban halal untuk kosmetik bertumpu pada fondasi hukum yang berlapis. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menetapkan kewajiban intinya: berdasarkan Pasal 4, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat akhir bagi kosmetik untuk bersertifikat halal.

Regulasi Peran dalam Kerangka Kosmetik Halal
UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) Menetapkan kewajiban hukum inti sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Memperkuat dan menyesuaikan penerapan kerangka jaminan produk halal
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 Menetapkan rincian administratif dan menegaskan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat wajib bagi kosmetik

04.Dua Lapis Kepatuhan: Halal (BPJPH) dan Keamanan (BPOM)

Secara praktis, BPJPH dan BPOM kini berfungsi sebagai regulator yang saling melengkapi — bukan tumpang tindih — untuk kosmetik. BPJPH bertindak sebagai otoritas sertifikasi halal, yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat halal. BPOM tetap menjalankan fungsinya yang sudah lama berjalan: mengawasi keamanan, mutu, dan peredaran legal produk kosmetik di Indonesia.

Artinya, sebuah produk kosmetik yang dijual di Indonesia harus memenuhi dua jalur kepatuhan yang terpisah secara bersamaan — aman sesuai standar BPOM, dan halal sesuai persyaratan BPJPH. Menurut BPOM, koordinasi antara kedua lembaga ini semakin intensif menjelang tenggat wajib 2026, termasuk melalui rapat koordinasi nasional bersama antara BPJPH dan BPOM.

Penting Sertifikasi halal dan registrasi produk BPOM diselenggarakan oleh dua lembaga berbeda, dengan dua sistem yang berbeda pula. Pelaku usaha kosmetik sebaiknya tidak berasumsi bahwa satu persetujuan otomatis memenuhi persyaratan yang lain — kedua jalur kepatuhan ini perlu direncanakan dan dikelola bersama-sama.

05.Regulasi BPOM yang Relevan untuk Kesiapan Kosmetik

Selain kewajiban halal, BPOM telah menerbitkan atau memperbarui sejumlah regulasi yang secara langsung memengaruhi seberapa siap sebuah bisnis kosmetik dalam menghadapi sertifikasi halal — karena auditor dan peninjau dari kedua sisi sering kali menyoroti area yang sama: standar produksi, kondisi fasilitas, dan struktur perizinan.

  • Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetik — menetapkan standar dasar keamanan, mutu, produksi, dan distribusi kosmetik di Indonesia, dan menjadi bagian dari fondasi yang juga harus dipenuhi produk yang mengajukan sertifikasi halal
  • Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) — menggantikan peraturan CPKB sebelumnya dan memperkuat standar produksi nasional, mencakup fasilitas, sanitasi, penyimpanan, dan sistem produksi secara keseluruhan, yang semuanya berkaitan langsung dengan integritas produksi halal
  • Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kosmetik — mengatur cara pelaku usaha kosmetik memperoleh dan mempertahankan izin operasional berbasis risiko, yang menjadi dasar kelayakan untuk sertifikasi lanjutan, termasuk sertifikasi halal
Dalam Praktiknya Standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) berdasarkan Peraturan BPOM 8/2026 sangat relevan dengan kesiapan halal, karena integritas produksi halal tidak hanya bergantung pada bahan baku — tetapi juga pada higienitas fasilitas, pengendalian kontaminasi silang, praktik penyimpanan, dan sistem produksi secara keseluruhan. Perusahaan yang mempersiapkan sertifikasi halal sering kali lebih efisien apabila meninjau kepatuhan CPKB dan kesiapan SJPH halal secara bersamaan.

06.Mengapa Kosmetik Memiliki Banyak Titik Kritis Halal

Kosmetik dianggap sebagai kategori produk dengan jumlah titik kritis halal yang relatif tinggi dibandingkan banyak produk konsumen lainnya. Hal ini sebagian besar disebabkan formulasi kosmetik sering kali mengandung bahan yang bisa bersumber dari asal halal maupun non-halal, tergantung pada pemasok dan metode pengolahannya.

Contoh yang umum ditemui antara lain kolagen dan gelatin (yang bisa berasal dari sumber hewani), gliserin (yang bisa berbasis nabati maupun hewani), serta alkohol tertentu yang digunakan sebagai pelarut atau pengawet. Tanpa penelusuran bahan baku yang ketat, bahan-bahan ini dapat menimbulkan risiko halal meskipun produk jadinya tampak sederhana pada labelnya.

Poin Penting Keberadaan bahan yang sensitif secara halal tidak secara otomatis mendiskualifikasi sebuah produk — yang menjadi penentu adalah apakah perusahaan dapat menelusuri dan mendokumentasikan sumber bahan tersebut sepanjang rantai pasoknya. Ketertelusuran, bukan sekadar penghindaran bahan, menjadi inti dari sertifikasi halal untuk kosmetik.

07.Apa Artinya Ini bagi Pelaku Usaha Kosmetik

Bagi pelaku usaha kosmetik, tenggat wajib 2026 membawa tantangan operasional yang nyata: penyesuaian rantai pasok, audit bahan baku, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) internal, serta integrasi dokumentasi halal dengan perizinan BPOM yang sudah ada. Perusahaan yang selama ini hanya mempersiapkan kepatuhan BPOM kemungkinan besar perlu membangun jalur kepatuhan halal yang berjalan paralel — namun tetap terhubung.

Di sisi lain, integrasi ini juga membuka peluang komersial yang cukup berarti. Seiring konsumen Indonesia yang semakin selektif, label halal yang dipadukan dengan izin edar BPOM yang sah semakin digunakan sebagai sinyal gabungan keamanan dan kepercayaan. Perusahaan yang menyelaraskan kedua jalur kepatuhan ini sejak awal berada pada posisi yang lebih baik untuk bersaing di pasar kecantikan halal Indonesia yang terus berkembang.

Penting Perusahaan yang memperlakukan sertifikasi halal dan kepatuhan BPOM sebagai dua proyek yang terpisah sering kali mengalami duplikasi pekerjaan — meninjau bahan baku, fasilitas, dan dokumentasi yang sama dua kali melalui tim atau linimasa yang berbeda. Mengoordinasikan kedua jalur ini sejak awal umumnya mengurangi biaya dan mempersingkat keseluruhan linimasa persiapan.

08.Dokumen dan Persiapan Internal

Karena sertifikasi halal dan kepatuhan BPOM semakin bergantung pada informasi yang saling tumpang tindih, pelaku usaha kosmetik sebaiknya menyiapkan dokumentasi yang dapat mendukung kedua jalur tersebut. Setidaknya, dokumentasi ini umumnya mencakup:

  • Dokumen identitas usaha dan perizinan — termasuk NIB dan izin operasional berbasis risiko yang relevan dengan produksi atau distribusi kosmetik
  • Daftar bahan lengkap dan catatan sumber bahan baku — dengan perhatian khusus pada bahan yang sensitif secara halal seperti kolagen, gliserin, gelatin, dan bahan berbasis alkohol
  • Dokumentasi alur proses produksi — mencakup titik kendali kritis yang relevan baik untuk kepatuhan CPKB maupun integritas produksi halal
  • Dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — sistem internal perusahaan untuk menerapkan dan memantau kepatuhan halal secara berkelanjutan
  • Catatan fasilitas dan standar produksi — selaras dengan persyaratan CPKB berdasarkan Peraturan BPOM 8/2026
  • Tinjauan label dan kemasan — memastikan kesesuaian antara pelabelan yang disetujui BPOM dan persyaratan penempatan logo halal

09.Kesimpulan

Pendekatan Indonesia terhadap kosmetik halal tidak lagi sekadar soal sertifikasi yang berdiri sendiri — hal ini berkembang menjadi kerangka kepatuhan yang terintegrasi, di mana regulasi BPJPH dan BPOM saling memperkuat satu sama lain. Dasar hukumnya, mulai dari UU No. 33/2014 hingga Peraturan Pemerintah No. 42/2024, menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat yang tegas, sementara regulasi BPOM sendiri — termasuk BPOM 12/2023, BPOM 8/2026 tentang CPKB, dan BPOM 27/2025 tentang perizinan berbasis risiko — membentuk standar keamanan dan produksi yang juga wajib dipenuhi kosmetik bersertifikat halal.

Bagi pelaku usaha kosmetik, langkah praktis yang perlu diambil adalah merencanakan sertifikasi halal dan kepatuhan BPOM secara bersamaan, bukan berurutan. Penyelarasan sejak awal antara dokumentasi bahan baku, standar produksi, dan struktur perizinan akan mengurangi duplikasi pekerjaan serta memposisikan perusahaan untuk memenuhi tenggat Oktober 2026 dengan lebih sedikit hambatan di menit-menit akhir.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah BPJPH dan BPOM menangani persyaratan kepatuhan yang sama untuk kosmetik?

Tidak. BPJPH menyelenggarakan sertifikasi halal, sementara BPOM mengawasi keamanan, mutu, dan peredaran legal kosmetik. Sebuah produk kosmetik perlu memenuhi kedua persyaratan tersebut secara terpisah, meskipun keduanya kini semakin dikoordinasikan dalam praktiknya.

Regulasi BPOM mana yang paling relevan dengan kesiapan sertifikasi halal untuk kosmetik?

Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan kosmetik, Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko adalah yang paling relevan secara langsung, karena mencakup standar produksi, kondisi fasilitas, dan struktur perizinan yang tumpang tindih dengan persyaratan audit halal.

Mengapa kosmetik dianggap memiliki banyak titik kritis halal?

Formulasi kosmetik sering kali mengandung bahan seperti kolagen, gliserin, gelatin, dan alkohol tertentu, yang bisa bersumber dari asal halal maupun non-halal tergantung pada pemasok dan metode pengolahannya. Tanpa ketertelusuran yang memadai, bahan-bahan ini menimbulkan risiko halal meskipun produknya tampak sederhana.

Apakah memperoleh izin edar BPOM berarti produk kosmetik otomatis bersertifikat halal?

Tidak. Izin edar BPOM menegaskan bahwa produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan produksi. Izin ini tidak memberikan status halal. Sertifikasi halal harus diperoleh secara terpisah melalui BPJPH.

Apa tenggat hukum bagi kosmetik untuk bersertifikat halal di Indonesia?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Butuh Bantuan Menyelaraskan Sertifikasi Halal dengan Kepatuhan BPOM Anda?

INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu pelaku usaha kosmetik mengoordinasikan sertifikasi halal dengan registrasi BPOM, kesiapan CPKB, dan perizinan berbasis risiko — sehingga kedua jalur kepatuhan berjalan bersamaan, bukan terpisah.

Get the Right Regulatory Support

We help local and international businesses meet Indonesian regulatory requirements in a structured, compliant, and reliable manner.