Daftar Isi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk kosmetik yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) di Jakarta.
Bagi produsen, distributor, dan importir kosmetik — baik domestik maupun asing — pengumuman ini menandai tenggat kepatuhan yang tegas, bukan sekadar imbauan. Artikel ini menjelaskan apa yang diumumkan BPJPH, dasar hukum di baliknya, pihak-pihak yang terdampak, serta dokumen yang perlu disiapkan perusahaan untuk mensertifikasi produk kosmetiknya sebelum tenggat waktu tersebut.
01.Pendahuluan
Posisi Kosmetik dalam Jaminan Produk Halal di Indonesia
Sertifikasi Halal di Indonesia selama ini identik dengan produk makanan dan minuman. Namun, dalam kerangka Jaminan Produk Halal yang terus diperluas, sejumlah kategori non-pangan — termasuk kosmetik, obat-obatan, produk kimia, dan produk hasil rekayasa genetik — kini juga bergerak menuju sertifikasi wajib.
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan kosmetik adalah salah satu kategori produk yang paling terlihat dalam kehidupan konsumen sehari-hari. Penegasan tenggat Oktober 2026 oleh BPJPH menandakan bahwa masa transisi sertifikasi sukarela untuk sektor ini akan segera berakhir.
02.Apa yang Diumumkan BPJPH
Dalam ajang 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients di Jakarta International Expo, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sejumlah kategori produk wajib memiliki sertifikat Halal setelah 17 Oktober 2026 — termasuk obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk hasil rekayasa genetik, dan barang gunaan.
Ia menyebut bahwa kosmetik merupakan kebutuhan sehari-hari bagi konsumen Indonesia, khususnya perempuan Muslim, yang semakin memprioritaskan produk berlabel Halal dalam keputusan pembeliannya. Deputi Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa lembaganya terus menjalankan program sosialisasi dan edukasi — termasuk seminar semacam ini — untuk membantu pelaku usaha kosmetik memahami dan mempersiapkan diri menghadapi kewajiban sertifikasi ini.
Berdasarkan data BPJPH yang dipaparkan dalam acara tersebut, sebanyak 81.343 produk kosmetik domestik dan 7.558 produk kosmetik impor telah memperoleh sertifikat Halal lebih awal, sebelum tenggat wajib berlaku.
03.Dasar Hukum: PP No. 42/2024
Tenggat sertifikasi wajib untuk kosmetik didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini menetapkan linimasa bertahap untuk memperluas kewajiban sertifikasi Halal, dari sebelumnya hanya pangan dan minuman, ke kategori produk lain.
| Kategori Produk | Pemicu Kewajiban Sertifikasi |
|---|---|
| Kosmetik | Wajib mulai 17 Oktober 2026 |
| Obat-obatan | Wajib mulai 17 Oktober 2026 |
| Produk kimia | Wajib mulai 17 Oktober 2026 |
| Produk hasil rekayasa genetik | Wajib mulai 17 Oktober 2026 |
| Barang gunaan | Wajib mulai 17 Oktober 2026 |
04.Mengapa Kosmetik Termasuk Wajib Sertifikasi Halal
Kosmetik diklasifikasikan oleh BPJPH dalam KBLI 20232 — Kosmetik untuk Manusia, termasuk pasta gigi. Karena kosmetik diaplikasikan langsung ke tubuh dan digunakan setiap hari oleh sebagian besar penduduk Indonesia, status Halal telah menjadi faktor pembelian yang signifikan, terutama di kalangan konsumen perempuan Muslim.
Sertifikasi Halal untuk kosmetik mengevaluasi sumber bahan baku, proses produksi, dan penanganan di fasilitas produksi untuk memastikan produk bebas dari bahan yang diharamkan (haram) dan tidak terkontaminasi silang dengan bahan non-Halal selama proses produksi, penyimpanan, maupun distribusi.
05.Apakah Berlaku Juga untuk Kosmetik Impor?
Ya. Kosmetik impor yang dijual di pasar Indonesia tunduk pada persyaratan sertifikasi yang sama dengan produk buatan dalam negeri. Berdasarkan data yang dipaparkan BPJPH, sebanyak 7.558 produk kosmetik impor telah memiliki sertifikat Halal, menunjukkan bahwa perusahaan kosmetik asing secara aktif memproses sertifikasi sebelum tenggat waktu berlaku.
Untuk produk impor, Indonesia juga dapat mengakui sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga Halal luar negeri — namun hanya jika terdapat Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) antara BPJPH dan lembaga tersebut. Apabila tidak ada MRA, perusahaan kosmetik asing perlu mengajukan sertifikasi langsung melalui BPJPH melalui entitas lokal yang berwenang.
06.Dokumen dan Persyaratan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal untuk kosmetik merupakan proses yang padat dokumentasi dan tahapan. Berdasarkan persyaratan standar sertifikasi BPJPH, perusahaan kosmetik perlu menyiapkan hal-hal berikut sebelum mengajukan permohonan:
- Nomor Induk Berusaha berbasis Risiko (NIB RBA) — mengonfirmasi status hukum entitas produsen atau distributor
- Daftar bahan dan dokumentasi sumber bahan baku — rincian formula lengkap dengan asal setiap bahan baku, terutama bahan turunan hewani atau berbasis alkohol
- Label produk dan mockup kemasan — ditinjau untuk memastikan kesesuaian dengan formula yang disertifikasi dan aturan penempatan logo Halal
- SOP dan protokol higiene — prosedur internal yang mencakup produksi, pembersihan, dan pencegahan kontaminasi silang
- Catatan ketertelusuran dan deklarasi kepatuhan Halal — dokumentasi yang menunjukkan produk dan bahan bakunya dapat ditelusuri di sepanjang rantai pasok
- Penunjukan Penyelia Halal — pihak internal yang ditunjuk untuk menjaga kepatuhan Halal di perusahaan
- Dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) internal — sistem internal perusahaan untuk menerapkan dan memantau persyaratan Halal secara berkelanjutan
- Kesiapan audit — tata letak fasilitas, peran karyawan, dan alur produksi yang siap ditinjau oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
07.Gambaran Proses Sertifikasi
Meskipun proses yang tepat dapat bervariasi tergantung kompleksitas produk dan kesiapan perusahaan, sertifikasi Halal kosmetik di Indonesia umumnya mengikuti tahapan berikut:
- 1Konsultasi Awal & Analisis Kesenjangan: Menilai produk, bahan baku, dan proses saat ini untuk mengidentifikasi kesenjangan terhadap persyaratan Halal.
- 2Pelatihan & Pembekalan Tim Internal: Membekali tim internal mengenai persyaratan Halal dan prosedur penerapan SJPH.
- 3Penyusunan Bahan & Dokumen: Menyusun catatan sumber bahan baku, formula produk, desain kemasan, dan SOP internal.
- 4Pengembangan SJPH: Menyusun dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal internal yang disyaratkan BPJPH.
- 5Audit Fasilitas & Pengujian: Menjalani audit teknis dan syariah, beserta pengujian sampel produk bila diperlukan, yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- 6Pengajuan & Verifikasi: Mengajukan dokumentasi lengkap kepada BPJPH dan menanggapi permintaan klarifikasi lanjutan bila ada.
- 7Penerbitan Sertifikat: Setelah disetujui, perusahaan menerima Sertifikat Halal resmi beserta hak untuk mencantumkan logo Halal pada kemasan.
08.Risiko Melewatkan Tenggat Oktober 2026
Setelah kewajiban ini berlaku, produk kosmetik yang tidak memiliki sertifikat Halal yang sah dapat menghadapi pembatasan distribusi legal di Indonesia. Mengingat besarnya perhatian konsumen terhadap status Halal — khususnya untuk produk yang bersentuhan langsung dengan kulit — ketidakpatuhan juga membawa risiko reputasi selain risiko regulasi.
Karena proses sertifikasi mencakup tahap tinjauan bahan baku, pengembangan SJPH, dan audit fasilitas yang dapat memakan waktu beberapa bulan, perusahaan yang belum memulai sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu untuk mulai bersiap.
09.Kesimpulan
Penegasan BPJPH bahwa kosmetik wajib bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2026 mengubah apa yang sebelumnya menjadi keunggulan pasar sukarela menjadi persyaratan kepatuhan wajib. Dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah No. 42/2024, memberlakukan tenggat yang sama untuk obat-obatan, produk kimia, dan produk hasil rekayasa genetik bersamaan dengan kosmetik.
Baik bagi produsen domestik maupun perusahaan kosmetik asing yang menjual ke Indonesia, prioritas praktis saat ini adalah kesiapan dokumen: sumber bahan baku, pengembangan SJPH, dan kesiapan audit fasilitas. Perusahaan yang memulai proses ini lebih awal berada pada posisi yang lebih baik untuk memenuhi tenggat waktu tanpa mengganggu distribusi pasar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan tepatnya sertifikasi Halal menjadi wajib untuk kosmetik di Indonesia?
Sertifikasi Halal menjadi wajib untuk produk kosmetik mulai 17 Oktober 2026, sebagaimana ditegaskan oleh BPJPH berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.
Apakah kewajiban ini berlaku juga untuk kosmetik impor, selain produk domestik?
Ya. Baik produk kosmetik buatan dalam negeri maupun impor yang diedarkan di Indonesia tunduk pada kewajiban sertifikasi Halal, kecuali terdapat Perjanjian Saling Pengakuan (MRA) antara BPJPH dan lembaga Halal negara pengekspor yang berlaku untuk produk tersebut.
Kategori produk apa saja yang memiliki tenggat Oktober 2026 yang sama?
Selain kosmetik, Peraturan Pemerintah No. 42/2024 menetapkan tenggat wajib 17 Oktober 2026 yang sama untuk obat-obatan, produk kimia, produk hasil rekayasa genetik, dan barang gunaan.
Berapa lama masa berlaku sertifikat Halal setelah diterbitkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 42/2024, sertifikat Halal diterbitkan dengan masa berlaku permanen selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan atau proses produksi Halal. Sertifikasi ulang hanya diperlukan apabila formula atau proses berubah.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan perusahaan kosmetik untuk memulai proses sertifikasi?
Dokumen utama meliputi NIB RBA perusahaan, daftar bahan lengkap beserta catatan sumbernya, label produk dan mockup kemasan, SOP dan protokol higiene internal, catatan ketertelusuran, penunjukan Penyelia Halal, serta dokumentasi SJPH internal, disertai kesiapan audit di fasilitas produksi.
Butuh Bantuan Sertifikasi Produk Kosmetik Anda Sebelum Oktober 2026?
INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu perusahaan kosmetik domestik dan internasional mempersiapkan sertifikasi Halal — mulai dari analisis kesenjangan dan dokumentasi bahan baku hingga pengembangan SJPH dan pengajuan ke BPJPH.




