Menentukan kategori pangan merupakan langkah penting bagi setiap bisnis yang berencana mendaftarkan produk pangan olahan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia).
Kategori pangan berfungsi sebagai sistem klasifikasi yang mengelompokkan produk berdasarkan bahan baku, metode pengolahan, dan tujuan penggunaan.
Dengan memahami kategori-kategori ini, produsen, distributor, dan konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi, mengolah, dan memastikan keamanan serta kepatuhan produk pangan.
Mengapa Kategorisasi Makanan Penting?
Identifikasi kategori makanan wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan izin pemasaran.
Hal ini memiliki beberapa fungsi utama:
Standardisasi. Setiap produk makanan memiliki kode kategori standar, memungkinkan identifikasi yang konsisten.
Regulasi.Ini memberikan dasar untuk mengatur aditif makanan (BTP), klaim nutrisi, pelabelan, dan persyaratan keamanan pangan.
Registrasi. Ini merupakan prasyarat wajib untuk otorisasi pemasaran BPOM.
Pengawasan. Ini memungkinkan otoritas untuk memantau produk di pasar sesuai dengan klasifikasinya.
Dasar Hukum untuk Kategorisasi Makanan
Pengkategorian pangan diatur berdasarkan: 📘 Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan
Pelaku usaha dapat langsung memeriksa basis data resmi di: 🔗 rumahsiripo.pom.go.id/kategori_pangan
Daftar 19 Kategori Makanan Utama
Berikut adalah kategori-kategori utama berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023:
Kode Kategori
Keterangan
01.0
Susu dan produk susu serta analognya, kecuali yang termasuk dalam Kategori 02.0
02.0
Lemak, minyak, dan emulsi minyak
03.0
Es yang bisa dimakan, termasuk sherbet dan sorbet.
04.0
Buah-buahan dan sayuran (termasuk jamur, umbi-umbian, kacang-kacangan termasuk kedelai, lidah buaya), rumput laut, dan biji-bijian.
05.0
Permen dan cokelat
06.0
Sereal dan produk sereal, yang berasal dari biji-bijian sereal, akar dan umbi, kacang-kacangan, dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk roti di bawah Kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang-kacangan dari Kategori 04.2.1 dan 04.2.2
07.0
Bakery products
08.0
Daging dan produk daging, termasuk unggas dan daging buruan.
09.0
Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustasea, dan echinodermata
10.0
Telur dan produk telur
11.0
Gula dan pemanis, termasuk madu.
12.0
Garam, rempah-rempah, sup, saus, salad, dan produk protein.
Langkah-langkah untuk Menentukan Kategori Makanan yang Tepat
🧃 Contoh: Menentukan Kategori Makanan untuk Jus Siap Minum
1. Identifikasi Jenis Produk
Misalnya, produk yang ingin Anda daftarkan adalah Jus Mangga — minuman siap minum (RTD) yang terbuat dari bubur mangga, air, dan gula, diproses melalui pasteurisasi dan dikemas dalam botol.
2. Periksa Kategori Makanan dalam Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023
Selanjutnya, lihat daftar kategori makanan utama untuk menemukan klasifikasi yang paling sesuai.
Karena produk ini adalah minuman non-alkohol (tidak termasuk minuman berbahan dasar susu), maka termasuk dalam:
Kategori Utama: 14.0 – Minuman (tidak termasuk produk susu) (Kategori ini mencakup minuman berbahan dasar air seperti jus buah, minuman buah, teh, kopi, dan minuman berkarbonasi.)
Dalam kategori ini, persempit ke subkategori yang lebih spesifik:
Tipe
Kode
Kategori / Subkategori Nama
Deskripsi
Main Category
14.0
Beverages (excluding milk products)
Covers all types of water-based beverages such as mineral water, fruit juice, tea, coffee, and carbonated drinks.
Subcategory
14.1
Non-Alcoholic Beverages
Includes mineral water, juices, teas, coffees, and other drinks without alcohol.
Sub-subcategory
14.1.2
Fruit and Vegetable Juices
Products obtained by extracting or pressing fruits or vegetables, with or without added sugar or permitted food additives.
Further Subcategory
14.1.2.1
Fruit Juice
Products made from fruits (fresh or from concentrate) without the addition of other ingredients except permitted food additives.
Further Subcategory
14.1.3
Fruit Nectars and Fruit Drinks
Beverages containing less than 100% fruit juice, with added water, sugar, or other permitted ingredients.
3. Cocokkan dengan Deskripsi Subkategori
Jika produk Anda adalah jus murni 100% (dari ekstrak atau konsentrat mangga yang dilarutkan kembali tanpa bahan tambahan lainnya, kecuali bahan tambahan yang diizinkan), Kategori yang tepat adalah 14.1.2.1 – Jus Buah
Jika produk Anda mengandung tambahan air, gula, atau perasa (misalnya, minuman mangga siap minum yang dimaniskan dan diencerkan), Kategori yang tepat adalah 14.1.3 – Nektar Buah atau Minuman Buah
Berdasarkan formulasi produknya — bubur mangga, air, dan gula — Jus Mangga Anda termasuk dalam kategori:
✅ Ditemukan kecocokan: Jus Mangga Anda sesuai dengan definisi “nektar buah”, yaitu minuman berbahan dasar buah yang diencerkan dan ditujukan untuk dikonsumsi langsung.
4. Informasi Referensi Tambahan
Anda dapat mengkonfirmasi klasifikasi melalui situs web resmi BPOM: 👉 rumahsiripo.pom.go.id/kategori_pangan
⚠️ Catatan Penting: Sertifikasi Halal Wajib pada 17 Oktober 2026
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua produk makanan harus bersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Persyaratan ini berlaku untuk semua skala usaha, dari usaha mikro dan kecil (UMKM) hingga industri skala besar.
Oleh karena itu, mengidentifikasi kategori makanan yang tepat sejak dini sangat penting untuk:
Menyederhanakan proses pendaftaran BPOM dan sertifikasi halal
Menghindari kesalahan klasifikasi yang dapat menunda persetujuan peraturan
Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan keamanan pangan dan halal Indonesia
Kesimpulan
Menentukan kategori makanan yang tepat bukan hanya formalitas — ini adalah dasar kepatuhan terhadap peraturan, mulai dari pendaftaran BPOM hingga sertifikasi halal.
Dengan memahami sistem kategorisasi makanan, bisnis dapat:
Hemat waktu selama pendaftaran,
Pastikan keamanan dan transparansi produk, dan
Bersiap sepenuhnya untuk pemberlakuan wajib halal yang akan datang pada tahun 2026.
We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today
Address
Wisma PMI
6th Floor
Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
Phone
(021) 7279 3812
Whatsapp
+62 897 6470 070
Mail Address
marketing@insightof.co.id
Working Hours
Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM
Achieve regulatory success with INSIGHTOF
With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!