Daftar Isi
- Pendahuluan
- Studi: Memahami Sikap Muslimah terhadap Kosmetik Halal
- Temuan Kunci 1: Religiusitas Membentuk Sikap
- Temuan Kunci 2: Pengetahuan Halal Penting — Tapi Tidak Sebesar Dugaan
- Temuan Kunci 3: Norma Subjektif Punya Pengaruh Terkuat
- Dari Sikap ke Pembelian: Hubungan Terkuat dalam Model
- Apa Artinya Ini bagi Merek Kosmetik
- Kepercayaan Konsumen Saja Tidak Cukup: Lapisan Registrasi Legal
- Kesimpulan
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
Label halal telah menjadi salah satu sinyal pembelian paling berpengaruh di pasar kosmetik Indonesia, namun alasan di balik pengaruh tersebut lebih spesifik daripada sekadar “konsumen religius lebih menyukai produk halal”. Sebuah studi peer-review yang diterbitkan di Asian Journal of Islamic Management (Aufi & Aji, 2021, Universitas Islam Indonesia) melakukan survei terhadap perempuan Muslim di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang benar-benar membentuk sikap terhadap kosmetik halal, serta apakah sikap tersebut benar-benar berujung pada niat beli.
Bagi merek kosmetik dan importir yang menyasar basis konsumen Muslim Indonesia, temuan ini menghadirkan gambaran berbasis data tentang apa yang sebenarnya menggerakkan pemasaran halal — dan mengapa sertifikasi halal, meskipun wajib secara hukum, juga merupakan aset komersial yang nyata. Artikel ini merangkum temuan kunci dari studi tersebut dan mengaitkannya dengan langkah-langkah registrasi praktis yang perlu diselesaikan merek sebelum bisa berjualan secara legal di Indonesia.
01.Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan konsumsi halal bukan sekadar preferensi minoritas — bagi banyak konsumen, ini adalah kewajiban agama. Seiring merek kosmetik halal berkembang pesat di pasar Indonesia, para peneliti berupaya memahami secara tepat faktor-faktor apa saja yang membentuk sikap konsumen Muslim terhadap produk-produk ini, serta sikap mana yang benar-benar berubah menjadi perilaku pembelian.
Studi yang dipimpin oleh para peneliti dari Universitas Islam Indonesia ini berupaya menjawab hal tersebut dengan meneliti perempuan Muslim yang sudah familiar dengan kosmetik berlabel halal, mengumpulkan respons melalui kuesioner daring yang disebarkan lewat media sosial.
02.Studi: Memahami Sikap Muslimah terhadap Kosmetik Halal
Responden sebagian besar adalah dewasa muda dan mahasiswa, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan representasi terbesar dari Jawa, diikuti oleh Sumatra, Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Wardah muncul sebagai merek kosmetik halal yang paling dikenal di antara para partisipan, jauh di atas merek berlabel halal lainnya yang termasuk dalam studi ini.
Dengan menggunakan skala pengukuran tervalidasi yang diadaptasi dari penelitian pemasaran halal sebelumnya, studi ini menilai bagaimana religiusitas, pengetahuan halal, dan norma subjektif membentuk sikap konsumen terhadap kosmetik halal, serta seberapa kuat sikap tersebut, pada gilirannya, memprediksi niat beli.
03.Temuan Kunci 1: Religiusitas Membentuk Sikap
Religiusitas — yang tercermin dalam praktik seperti sholat lima waktu, membaca Al-Qur’an, dan upaya menghindari dosa — terbukti membentuk sikap terhadap kosmetik halal secara positif. Secara praktis, semakin tinggi komitmen keagamaan seorang perempuan Muslim, semakin positif pula pandangannya terhadap produk kosmetik bersertifikat halal.
Temuan ini menarik untuk dicermati karena studi-studi sebelumnya tentang produk halal menunjukkan hasil yang tidak konsisten untuk faktor religiusitas — beberapa bahkan tidak menemukan efek yang bermakna sama sekali. Para peneliti menduga hal ini mungkin mencerminkan perbedaan kategori produk, sampel, atau konteks, yang memperkuat gagasan bahwa perilaku pembelian halal tidak bisa diasumsikan seragam di semua jenis produk.
04.Temuan Kunci 2: Pengetahuan Halal Penting — Tapi Tidak Sebesar Dugaan
Pengetahuan halal — pemahaman konsumen tentang konsep halal dan haram yang spesifik pada bahan baku kosmetik — juga menunjukkan hubungan positif dengan sikap terhadap kosmetik halal, namun ternyata menjadi faktor terlemah di antara tiga faktor yang diteliti.
05.Temuan Kunci 3: Norma Subjektif Punya Pengaruh Terkuat
Norma subjektif — pengaruh teman, keluarga, dan orang-orang yang dipercaya konsumen — memiliki efek terkuat terhadap sikap pada kosmetik halal di antara tiga faktor yang diuji, jauh lebih kuat dibandingkan religiusitas maupun pengetahuan halal.
Mengingat sebagian besar responden adalah dewasa muda dan mahasiswa, para peneliti menduga hal ini mencerminkan tahap kehidupan yang aktif mencari informasi, di mana rekomendasi teman sebaya, ulasan di media sosial, dan masukan keluarga memainkan peran yang sangat besar dalam membentuk sikap terhadap produk sebelum keputusan pembelian diambil.
06.Dari Sikap ke Pembelian: Hubungan Terkuat dalam Model
Hubungan paling kuat di seluruh studi ini ternyata terletak antara sikap terhadap kosmetik halal dan niat beli. Dengan kata lain, begitu konsumen memiliki sikap positif terhadap kosmetik halal, sikap tersebut berubah menjadi niat beli secara sangat konsisten — bahkan lebih kuat dibandingkan faktor pendasar mana pun secara individual.
Temuan ini selaras dengan teori perilaku konsumen yang sudah mapan: sikap umumnya menjadi prediktor terdekat dan terkuat dari niat beli, bertindak sebagai jembatan antara keyakinan dan tindakan.
07.Apa Artinya Ini bagi Merek Kosmetik
Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menyarankan prioritas praktis untuk pemasaran kosmetik halal di Indonesia: bukti sosial dan pengaruh teman sebaya layak mendapat investasi pemasaran yang signifikan, pesan berbasis religiusitas tetap bermakna namun tidak boleh menjadi satu-satunya fokus, dan kampanye literasi bahan baku, meskipun berharga untuk membangun kepercayaan, memiliki efek langsung terkecil terhadap sikap di antara tiga faktor yang diuji.
Yang terpenting, begitu sikap positif terbentuk, sikap tersebut berubah menjadi niat beli secara kuat — artinya investasi merek dalam membangun kepercayaan dan persepsi positif seputar sertifikasi halal cenderung membuahkan hasil dalam perilaku penjualan yang sesungguhnya, bukan sekadar kesadaran merek semata.
08.Kepercayaan Konsumen Saja Tidak Cukup: Lapisan Registrasi Legal
Sikap konsumen yang positif terhadap kosmetik halal hanya bisa berubah menjadi penjualan yang legal dan berkelanjutan apabila produk yang mendasarinya telah teregistrasi dengan benar. Di Indonesia, kepatuhan kosmetik berjalan pada dua jalur paralel: notifikasi produk BPOM dan sertifikasi halal — dan keduanya kini bertemu pada satu tenggat waktu yang tegas.
Notifikasi BPOM (NIE)
Seluruh produk kosmetik yang didistribusikan di Indonesia — termasuk sampel, tester, dan barang promosi — wajib memperoleh nomor notifikasi BPOM (NIE) melalui sistem Notifkos sebelum didistribusikan. Ini membutuhkan badan hukum Indonesia dengan NIB dan PJT (Penanggung Jawab Teknis) yang terdaftar, beserta Product Information File (PIF) yang lengkap mencakup formulasi, kepatuhan CPKB, data keamanan, dan pelabelan.
Sertifikasi Halal Wajib
Mulai 17 Oktober 2026, kosmetik tanpa sertifikat halal yang sah tidak lagi dapat diedarkan secara legal di Indonesia — terlepas dari status notifikasi BPOM-nya. Nomor BPOM masih dapat diperoleh tanpa sertifikasi halal sebelum tenggat tersebut, namun akses pasar berkelanjutan setelah Oktober 2026 akan membutuhkan keduanya.
- Badan hukum Indonesia — PT PMA lokal atau PT Indonesia dengan NIB dan PJT terdaftar
- Product Information File (PIF) lengkap — formulasi, kepatuhan produksi/CPKB, penilaian keamanan, dan artwork label
- Dokumentasi kepatuhan bahan baku — selaras dengan persyaratan teknis BPOM terkini untuk bahan baku kosmetik
- Kesiapan sertifikasi halal — catatan sumber bahan baku dan dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) internal yang diajukan melalui BPJPH
09.Kesimpulan
Riset akademis mengonfirmasi apa yang selama ini dirasakan banyak merek kosmetik secara anekdotal: sertifikasi halal bukan sekadar kotak centang regulasi bagi konsumen Muslim Indonesia — melainkan pendorong sikap yang bermakna, dan sikap tersebut secara konsisten memprediksi niat beli. Di antara pendorong psikologis yang diuji, norma subjektif dan pengaruh teman sebaya terbukti paling kuat, mengungguli religiusitas dan pengetahuan produk yang spesifik halal.
Bagi merek, ini berarti pemasaran halal bekerja paling baik ketika mengandalkan bukti sosial dan rekomendasi tepercaya, bukan sekadar edukasi bahan baku atau daya tarik keagamaan semata. Namun semua ini tidak akan berarti secara komersial kecuali produk yang mendasarinya telah teregistrasi dengan benar — melalui notifikasi BPOM dan, mulai Oktober 2026, sertifikasi halal wajib. Merek yang menyelaraskan strategi konsumen dengan kepatuhan regulasi adalah merek yang berada pada posisi tepat untuk mengubah sentimen konsumen halal Indonesia yang kuat menjadi pangsa pasar yang berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang menurut studi ini memiliki pengaruh terkuat terhadap sikap pada kosmetik halal?
Norma subjektif — pengaruh teman, keluarga, dan individu tepercaya — memiliki efek terkuat terhadap sikap pada kosmetik halal di antara tiga faktor yang diuji, mengungguli religiusitas dan pengetahuan halal.
Apakah komitmen keagamaan selalu memprediksi sikap positif terhadap produk halal?
Dalam studi ini, religiusitas memiliki efek positif dan signifikan terhadap sikap pada kosmetik halal. Namun, para peneliti mencatat bahwa studi-studi sebelumnya tentang produk halal menunjukkan hasil yang tidak konsisten untuk religiusitas, yang menunjukkan hubungan ini bisa bervariasi tergantung kategori produk dan konteks.
Apakah sikap positif terhadap kosmetik halal benar-benar mengarah pada pembelian?
Ya. Studi ini menemukan bahwa ini adalah hubungan terkuat di seluruh modelnya, menunjukkan hubungan yang kuat dan konsisten antara persepsi positif terhadap kosmetik halal dan niat beli yang sesungguhnya.
Apakah sertifikasi halal wajib secara hukum untuk kosmetik yang dijual di Indonesia?
Ya. Mulai 17 Oktober 2026, produk kosmetik tanpa sertifikat halal yang sah dari BPJPH tidak lagi dapat diedarkan secara legal di Indonesia, di samping kewajiban yang sudah ada untuk memperoleh nomor notifikasi BPOM (NIE).
Bisakah merek kosmetik berjualan di Indonesia hanya dengan notifikasi BPOM tanpa sertifikat halal?
Hanya sampai tenggat wajib berlaku. Nomor notifikasi BPOM saat ini masih bisa diperoleh tanpa sertifikasi halal, namun mulai 17 Oktober 2026, produk juga akan membutuhkan sertifikasi halal yang sah agar tetap legal di pasar.
Ubah Kepercayaan Konsumen Halal Menjadi Masuk Pasar yang Sepenuhnya Patuh
INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu merek kosmetik mengelola notifikasi BPOM dan sertifikasi halal secara bersamaan, sehingga positioning halal Anda didukung penuh oleh kepatuhan hukum sebelum tenggat Oktober 2026.




