Daftar Isi
- Pendahuluan
- Apa yang Berubah: PerBPOM 17/2025
- Tujuh Poin Penting dalam Penilaian Strain Probiotik Baru
- Lima Pertanyaan tentang Formulasi & Dosis Produk
- Klaim pada Label: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dicantumkan di Indonesia
- Realitas Timeline Registrasi
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Sesi Preliminary Assessment
1. Pendahuluan
Anda telah mengembangkan suplemen probiotik dengan dukungan penelitian yang telah dipublikasikan untuk strain baru. Anda juga telah menyiapkan produksi di Taiwan, Korea, Jepang, dan negara lainnya. Kini Anda menghadapi realitas regulasi untuk memasuki Indonesia—salah satu pasar suplemen kesehatan terbesar di Asia, dengan pengawasan ketat dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Tantangan utamanya: Indonesia memperlakukan strain probiotik baru secara berbeda dari strain yang telah dikenal dan terdaftar. Strain yang telah melewati proses persetujuan di negara lain tetap dapat memerlukan penilaian tambahan selama berbulan-bulan sebelum produk jadi Anda bahkan dapat masuk ke tahap registrasi. Timeline? Secara realistis, 24–30 bulan.
“Kami sudah memiliki penelitian yang dipublikasikan dan pengakuan FDA untuk strain kami—mengapa Indonesia masih memerlukan penilaian terpisah?”
Karena Indonesia menerapkan kriteria keamanan dan khasiatnya sendiri untuk setiap strain, terlepas dari persetujuan sebelumnya di negara lain. Persetujuan sebelumnya dapat menjadi konteks pendukung; tetapi bukan jalan pintas untuk proses di Indonesia.
Panduan ini membahas apa yang kini diwajibkan BPOM untuk probiotik baru berdasarkan PerBPOM 17/2025, apa saja yang perlu dipersiapkan, serta bagaimana menghindari kesalahan umum yang dapat menunda peluncuran lebih dari 12 bulan.
2. Apa yang Berubah: PerBPOM 17/2025
Pada 2025, BPOM menerbitkan PerBPOM 17/2025—Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan yang Mengandung Probiotik. Regulasi ini menggantikan pedoman sebelumnya yang bersifat ad hoc dan memformalkan jalur penilaian bagi strain probiotik baru yang akan masuk ke Indonesia.
Perubahan utama:
- Penilaian pada tingkat strain kini wajib untuk strain baru. BPOM tidak akan mempercepat proses hanya berdasarkan persetujuan sebelumnya atau penelitian yang telah dipublikasikan.
- Registrasi dua tahap: strain itu sendiri harus dinilai dan disetujui sebelum registrasi produk jadi dapat dilanjutkan.
- Persyaratan dokumen yang spesifik kini telah ditetapkan secara jelas—tidak perlu lagi menebak apa yang dimaksud dengan “bukti pendukung”.
- Data viabilitas & masa simpan diperiksa dengan lebih ketat; BPOM mengharapkan data stabilitas dari kondisi nyata, bukan hanya proyeksi laboratorium.
3. Tujuh Poin Penting dalam Penilaian Strain Probiotik Baru
1) Genus, Spesies & Identitas Strain
Anda harus memberikan identifikasi yang tepat. Contoh: Lactobacillus plantarum LP-115, bukan hanya “Lactobacillus plantarum.” BPOM akan mencocokkan informasi ini dengan daftar strain yang telah disetujui. Jika strain Anda belum tercantum, proses penilaian strain baru akan dimulai.
2) Data Keamanan & Toksikologi
BPOM mengharapkan bukti terdokumentasi bahwa strain Anda aman untuk dikonsumsi manusia. Data tersebut mencakup:
- Tidak adanya gen patogen atau gen resistensi antibiotik
- Riwayat penggunaan yang aman (penggunaan tradisional, persetujuan regulator sebelumnya)
- Laporan toksikologi atau studi keamanan in vitro, uji klinis fase 1, dan dokumen uji klinis Randomized Controlled Trial (RCT) fase 2
- Data uji keamanan pada manusia, jika tersedia
3) Khasiat & Klaim Fungsional—Persyaratan Bukti
Penelitian yang telah dipublikasikan untuk strain spesifik Anda sangat penting. BPOM tidak akan menerima:
- Studi yang menggunakan strain berbeda, meskipun masih berasal dari spesies yang sama atau sangat berkerabat
- Data in vitro saja tanpa bukti pendukung dari manusia
- Testimoni atau klaim berdasarkan pengalaman pribadi
Anda memerlukan uji klinis pada manusia yang telah melalui peer review—sebaiknya dipublikasikan dalam jurnal yang diakui—yang menunjukkan manfaat sesuai klaim untuk strain Anda secara spesifik.
4) Viabilitas Selama Masa Simpan
BPOM mensyaratkan data stabilitas masa simpan yang aktual, yang menunjukkan jumlah CFU (colony-forming units) pada hari ke-0, pertengahan masa simpan, dan akhir masa simpan. Proyeksi saja tidak cukup. Jika produk Anda memiliki dosis 10 miliar CFU per sajian dan disimpan pada suhu 25°C selama 24 bulan, Anda harus menunjukkan bahwa jumlah CFU akhir tetap ≥50% dari jumlah yang dinyatakan pada label (atau sesuai klaim pada label Anda) setelah 24 bulan.
5) Manufaktur & Pengendalian Mutu
Dokumentasi harus mencakup:
- Sumber dan asal strain probiotik
- Metodologi karakterisasi strain
- Kondisi kultur dan fermentasi
- Prosedur pemanenan, stabilisasi, dan penyimpanan
- Pengujian kontaminasi (bakteri, jamur, virus)
- Verifikasi CFU pada saat produksi dan akhir masa simpan
6) Dosis & Deklarasi CFU
Nyatakan dengan jelas CFU per sajian dan total CFU per dosis. BPOM akan memverifikasi bahwa jumlah CFU yang diklaim realistis dan didukung oleh data manufaktur. Mendeklarasikan CFU lebih rendah dapat lebih aman daripada melakukan klaim berlebihan, karena klaim yang terlalu tinggi dapat memicu proses peninjauan yang lebih panjang.
7) Status Regulasi Sebelumnya
Jika strain Anda telah disetujui oleh badan regulator lain (FDA, EFSA, Health Canada, MFDS Korea, dan sebagainya), sertakan persetujuan tersebut. Persetujuan ini dapat membantu proses review BPOM—meskipun tidak menggantikan penilaian di Indonesia.
4. Lima Pertanyaan tentang Formulasi & Dosis Produk
Apa Bentuk Sediaannya?
Persyaratan regulasi berbeda berdasarkan bentuk sediaan:
- Kapsul (vegetarian atau gelatin): Standar dan relatif paling sederhana
- Tablet: Proses kompresi dapat mengurangi viabilitas; diperlukan pengujian stabilitas setelah proses tabletisasi
- Bubuk/sachet: Risiko kelembapan lebih tinggi; pemantauan viabilitas sangat penting
- Gummy: Paparan panas selama proses manufaktur; kemampuan probiotik untuk bertahan harus dibuktikan
- Formulasi cair: Tingkat kompleksitas paling tinggi; memerlukan pengawet antimikroba dan jaminan viabilitas
Apa Bahan Aktif atau Eksipien Lain yang Digunakan?
BPOM menilai produk jadi, bukan hanya probiotiknya. Jika suplemen Anda mengandung vitamin, mineral, bahan botani, pemanis, atau perisa, masing-masing harus:
- Dinyatakan dalam daftar bahan lengkap
- Diizinkan berdasarkan regulasi Indonesia (beberapa pemanis buatan, pewarna, dan pengawet memiliki pembatasan atau dilarang)
- Diverifikasi agar tidak mengganggu viabilitas probiotik
Berapa Asupan Harian yang Direkomendasikan?
Tentukan dengan jelas ukuran sajian, frekuensi konsumsi, dan total CFU harian. Informasi ini harus selaras dengan klaim khasiat Anda dan didukung oleh uji klinis yang menjadi dasar klaim tersebut.
Bagaimana Kondisi Penyimpanan & Masa Simpannya?
Nyatakan suhu penyimpanan (misalnya, “Simpan di bawah 25°C” atau “Simpan pada suhu ruang”), kelembapan, dan persyaratan paparan cahaya. Masa simpan harus didukung oleh data stabilitas aktual dalam kondisi penyimpanan Indonesia (iklim Jakarta yang panas dan lembap merupakan benchmark yang realistis).
Apa Kategori Produk Jadi Anda?
Di Indonesia, probiotik dapat diklasifikasikan sebagai Pangan Olahan, Suplemen Kesehatan, atau Obat, tergantung pada komposisi, tujuan penggunaan, bentuk penyajian, dan klaim produk.
Klasifikasi ini sangat penting karena menentukan jalur regulasi yang berlaku serta klaim apa saja yang dapat digunakan.
5. Klaim pada Label: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dicantumkan di Indonesia
Apa yang Diperbolehkan?
- “Mendukung kesehatan pencernaan”
- “Membantu menjaga kesehatan mikrobiota usus”
- “Mendukung kenyamanan saluran pencernaan”
- “Mendukung fungsi imunitas”
- “Membantu menjaga pencernaan yang sehat”
Apa yang Tidak Diperbolehkan?
- “Mengobati irritable bowel syndrome”
- “Menyembuhkan diare”
- “Mencegah infeksi”
- “Mengurangi peradangan”
- “Menyeimbangkan kadar gula darah”
- Klaim apa pun yang mengimplikasikan pencegahan atau pengobatan penyakit
Bagaimana BPOM Menilai Klaim?
Reviewer BPOM akan:
- Mencocokkan setiap klaim dengan bukti ilmiah yang Anda ajukan
- Memeriksa bahwa bukti tersebut spesifik terhadap strain dan dosis Anda
- Menilai apakah bahasa klaim mengimplikasikan pencegahan penyakit (yang dapat memicu penolakan)
- Meminta perubahan wording jika klaim bersifat ambigu atau berlebihan
Rencanakan 2–3 putaran revisi klaim. Ajukan klaim yang konservatif dibandingkan dengan bukti yang Anda miliki; klaim yang lebih terbatas biasanya lebih mudah dijustifikasi daripada mempertahankan klaim yang terlalu luas.
6. Realitas Timeline Registrasi
Proses Dua Tahap
Tahap 1: Penilaian Strain Probiotik (12–18 bulan)
Jika strain Anda tergolong baru di Indonesia, BPOM akan mengevaluasinya secara terpisah dari produk jadi. Tahap ini mencakup:
- Pemeriksaan kelengkapan (14–21 hari)
- Review ilmiah terhadap keamanan dan khasiat strain (8–12 minggu)
- Pertanyaan BPOM, klarifikasi, atau permintaan data tambahan (4–8 minggu, sering kali berlangsung secara iteratif)
- Persetujuan final atau persetujuan bersyarat (2–4 minggu)
Tahap 2: Registrasi Produk Jadi (sekitar 12 bulan)
Setelah strain disetujui, produk jadi Anda masuk ke antrean registrasi suplemen kesehatan standar:
- Review kelengkapan (14–21 hari)
- Penilaian teknis terhadap formulasi, manufaktur, stabilitas, dan label (8–16 minggu)
- Pertanyaan dan tanggapan BPOM (4–8 minggu)
- Persetujuan final (2–4 minggu)
Total timeline realistis: 24–30 bulan sejak pengajuan hingga memperoleh izin edar.
7. Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jika strain kami sudah memiliki FDA GRAS notice, apakah Indonesia akan menerimanya?
Status FDA GRAS (Generally Recognized As Safe) merupakan bukti yang bernilai, tetapi bukan pengganti assessment di Indonesia. BPOM akan meninjau dossier FDA GRAS, tetapi tetap menerapkan kriterianya sendiri. Perkirakan timeline yang lebih singkat (8–12 bulan dibandingkan 12–18 bulan), bukan persetujuan otomatis.
Apakah kami dapat menggunakan klaim label yang sama di Indonesia seperti di AS atau Uni Eropa?
Tidak. Indonesia melarang klaim penyakit. Klaim seperti “mendukung fungsi imunitas” mungkin dapat diterima; “meningkatkan kekebalan terhadap infeksi” tidak. Bekerjalah dengan mitra regulatory Anda untuk melokalkan klaim label khusus untuk Indonesia.
Bagaimana jika kami mengubah formulasi setelah strain disetujui?
Jika dosis, jumlah CFU, atau eksipien utama berubah, produk dianggap “baru” dan kembali masuk ke antrean assessment produk jadi. Perubahan minor (misalnya perisa atau pemasok kapsul yang berbeda) mungkin tidak memicu review ulang. Klarifikasi dengan konsultan Anda sebelum melakukan perubahan formulasi apa pun.
Apakah pemohon/importir Indonesia harus memiliki sertifikasi tertentu?
Ya. Untuk Suplemen Kesehatan impor, importir di Indonesia diwajibkan memiliki Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Ini merupakan salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang mengimpor dan mendaftarkan produk probiotik sebagai suplemen kesehatan di Indonesia.
Catatan: IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) tidak berlaku untuk suplemen kesehatan karena izin tersebut secara khusus berkaitan dengan distribusi alat kesehatan.
Apakah ada perbedaan antara kantor pusat BPOM di Jakarta dan kantor regional?
Seluruh registrasi suplemen kesehatan diproses melalui kantor pusat BPOM di Jakarta. Tidak terdapat perbedaan kriteria persetujuan berdasarkan wilayah, meskipun kecepatan komunikasi dapat berbeda.
8. Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Sesi Preliminary Assessment
Sebelum menghubungi konsultan regulatory atau melakukan assessment formal, kumpulkan dan susun informasi berikut:
- Formulasi produk lengkap dan daftar bahan (nama generik dan merek)
- Identitas strain probiotik secara spesifik: genus, spesies, nama/nomor strain
- CFU per sajian dan dosis harian yang direkomendasikan
- Bentuk sediaan (jenis kapsul, formula tablet, dan sebagainya)
- Product specification sheet dan Certificate of Analysis dari produsen
- Kontak fasilitas manufaktur di luar negeri dan izin pangan/farmasi yang dimiliki
- Usulan label/artwork (mockup dalam bahasa Inggris; terjemahan bahasa Indonesia dapat dilakukan kemudian)
- Usulan klaim kesehatan/fungsional (dalam bahasa pilihan Anda)
- Studi peer-reviewed yang telah dipublikasikan dan secara spesifik menggunakan strain probiotik Anda
- Data stabilitas: jumlah CFU pada bulan ke-0, 6, 12, 18, dan 24 (jika tersedia)
- Metode pengujian viabilitas dan protokol validasinya
- Data keamanan: laporan toksikologi, pengujian resistensi antibiotik, dan pengujian marker patogen
- Persetujuan regulasi sebelumnya (FDA GRAS, EFSA, Health Canada, Korean MFDS, dan sebagainya), jika tersedia
Key Takeaways
- 1 Strain baru menjalani assessment selama 12–18 bulan sebelum registrasi produk dapat dimulai. Rencanakan total timeline 24–30 bulan sejak pengajuan hingga masuk pasar.
- 2 PerBPOM 17/2025 bersifat jelas tetapi ketat. Siapkan data keamanan, khasiat, dan manufaktur strain secara lengkap sebelum pengajuan.
- 3 Uji klinis pada manusia yang dipublikasikan dan spesifik terhadap strain Anda merupakan persyaratan penting. BPOM tidak menggantikan bukti pada tingkat strain dengan bukti tingkat spesies atau studi pada hewan.
- 4 Tidak ada klaim penyakit di Indonesia. Sesuaikan bahasa pemasaran untuk berfokus pada manfaat fungsional, bukan pencegahan atau pengobatan penyakit.
- 5 Siapkan anggaran sekitar US$13.000–US$26.000 untuk keseluruhan jalur regulasi. Biaya ini mencakup konsultan, pengujian, biaya administratif, dan dokumentasi.
Siap Menavigasi Registrasi Probiotik di Indonesia?
Kirimkan identitas strain, formulasi, dan studi yang telah dipublikasikan. Kami akan memberikan preliminary assessment mengenai klasifikasi regulasi, estimasi timeline, serta informasi mengenai kekurangan dalam dossier Anda—tanpa kewajiban untuk melanjutkan.




