Daftar Isi
- Pendahuluan
- Apa yang Diwajibkan Keputusan Ini
- Dasar Hukum
- Siapa yang Terdampak — untuk Saat Ini
- Cara Kerja Sistem Nutri-Level
- Empat Level, Dijelaskan
- Aturan Pemanis yang Terkait dengan Setiap Level
- Di Mana Label Harus Dicantumkan
- Standar Desain: Font, Warna, dan Tata Letak
- Kapan Kepatuhan Benar-Benar Menjadi Wajib
- Apa Artinya Ini bagi Pelaku Usaha Minuman
- Kesimpulan
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kementerian Kesehatan Indonesia telah memperkenalkan sistem pelabelan bagian depan kemasan (front-of-pack) baru untuk minuman siap saji. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/301/2026, pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan minuman siap santap kini dapat mencantumkan peringkat “Nutri-Level”, sebuah skala sederhana dari A hingga D yang memberi tahu konsumen, sekilas pandang, seberapa banyak gula, garam, dan lemak jenuh yang terkandung dalam sebuah minuman.
Menteri Kesehatan menandatangani keputusan ini di Jakarta pada 14 April 2026. Artikel ini mengulas apa yang tercakup dalam keputusan tersebut, bagaimana sistem penilaiannya bekerja, dan apa yang perlu diketahui pelaku usaha minuman seiring kerangka pelabelan ini bergerak menuju status wajib.
01.Pendahuluan
Konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan telah lama terbukti menjadi pendorong penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Kementerian Kesehatan mengutip persis kekhawatiran ini sebagai alasan diterbitkannya keputusan tersebut: memberi konsumen cara yang cepat dan visual untuk membandingkan minuman dan membuat pilihan yang lebih sehat.
Alih-alih mengharuskan konsumen menerjemahkan sendiri tabel informasi nilai gizi, sistem Nutri-Level meringkas kandungan gula, garam, dan lemak jenuh menjadi satu nilai huruf berkode warna, mirip semangatnya dengan sistem pelabelan gizi yang sudah digunakan di beberapa negara lain.
02.Apa yang Diwajibkan Keputusan Ini
Keputusan ini mengizinkan pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mendistribusikan minuman siap santap untuk mencantumkan informasi gizi dan kesehatan menggunakan format Nutri-Level. Informasi ini harus muncul di berbagai “media informasi” yang digunakan pelaku usaha untuk menampilkan produknya kepada konsumen, termasuk papan menu, kemasan ritel, brosur, spanduk, flyer, leaflet, dan menu yang ditampilkan di dalam aplikasi pemesanan komersial.
Peringkat Nutri-Level itu sendiri didasarkan pada deklarasi perusahaan atas kandungan gula, garam, dan lemak jenuhnya, namun deklarasi tersebut harus didukung oleh pengujian dari laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi lainnya. Deklarasi mandiri bukan berarti verifikasi mandiri; data yang mendasarinya perlu tahan terhadap pemeriksaan.
03.Dasar Hukum
Keputusan ini merupakan pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian Penyakit. Peraturan tersebut, pada gilirannya, berada dalam struktur hukum yang lebih luas yang mencakup kebijakan pangan dan kesehatan di Indonesia.
| Referensi Hukum | Peran |
|---|---|
| UU No. 18 Tahun 2012 | Pangan — undang-undang pangan dasar di Indonesia |
| UU No. 17 Tahun 2023 | Kesehatan — undang-undang kesehatan omnibus yang berlaku saat ini |
| PP No. 86 Tahun 2019 (diubah dengan PP No. 1/2026) | Keamanan Pangan — mengatur standar keamanan pangan secara nasional |
| PP No. 28 Tahun 2024 | Peraturan pelaksana UU Kesehatan 2023 |
| Permenkes No. 3 Tahun 2026 | Pengendalian Penyakit — Pasal 38(5) secara langsung memerintahkan keputusan Nutri-Level ini |
04.Siapa yang Terdampak — untuk Saat Ini
Keputusan ini secara khusus menyasar pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mendistribusikan pangan olahan siap santap dalam bentuk minuman, dan mulai berlaku pertama kali untuk usaha skala besar, sebagaimana didefinisikan berdasarkan peraturan klasifikasi usaha yang berlaku. Pelaku usaha minuman berskala lebih kecil tidak dikecualikan dari penerapan sistem ini secara sukarela, namun penerapan awal difokuskan lebih dulu pada pemain skala besar.
05.Cara Kerja Sistem Nutri-Level
Peringkat Nutri-Level dihitung per 100 mililiter minuman, berdasarkan tiga komponen: kandungan gula, garam (dihitung dari kandungan natrium), dan lemak jenuh. Peringkat yang ditampilkan sesuai dengan komponen mana pun di antara ketiganya yang berada pada kategori tertinggi dan paling tidak menguntungkan.
Pelaku usaha menghitung kandungan gula dengan menjumlahkan seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa. Ketika informasi nilai gizi produk tercantum “per sajian” alih-alih “per 100 ml,” pelaku usaha perlu mengonversi angkanya. Sebagai contoh, minuman yang mencantumkan 19g total gula dan 4g laktosa per 250ml dikonversi menjadi 15g gula yang relevan per 250ml, yang jika diskalakan menjadi 6g per 100ml, menempatkannya pada rentang yang berlaku.
06.Empat Level, Dijelaskan
Nutri-Level menggunakan empat tingkatan, masing-masing diwakili oleh sebuah huruf dan warna tertentu:
| Nutrisi (per 100 ml) | Level A | Level B | Level C | Level D |
|---|---|---|---|---|
| Gula (g) | ≤ 1, tanpa pemanis tambahan | > 1 – 5 | > 5 – 10 | > 10 |
| Garam (mg) | ≤ 5 | > 5 – ≤ 120 | > 120 – ≤ 500 | > 500 |
| Lemak jenuh (g) | ≤ 0,7 | > 0,7 – 1,2 | > 1,2 – 2,8 | > 2,8 |
Level A merepresentasikan kandungan gula, garam, dan lemak yang paling rendah; setiap level berikutnya merepresentasikan kandungan yang semakin tinggi, dengan Level D merepresentasikan yang tertinggi. Minuman yang secara alami sama sekali tidak mengandung gula, garam, atau lemak dikecualikan sepenuhnya dari kewajiban mencantumkan peringkat Nutri-Level.
07.Aturan Pemanis yang Terkait dengan Setiap Level
Keputusan ini tidak hanya mengukur kandungan gula; aturan ini juga membatasi pemanis mana yang boleh digunakan pada setiap level.
- Level A — tidak boleh menggunakan pemanis tambahan apa pun, baik alami maupun buatan, termasuk melalui penambahan langsung maupun terbawa dari bahan lain
- Level B — hanya boleh menggunakan pemanis alami
- Level C dan Level D — boleh menggunakan pemanis alami maupun buatan, atau kombinasi keduanya
08.Di Mana Label Harus Dicantumkan
Informasi Nutri-Level harus dituliskan secara lengkap menggunakan huruf A, B, C, dan D, dengan huruf yang berlaku ditekankan secara visual untuk menunjukkan kategori mana yang berlaku bagi produk tersebut. Selain huruf tersebut, label juga harus mencantumkan persentase spesifik dari nutrisi mana pun, gula, garam, atau lemak, yang memiliki kandungan tertinggi.
- 1Keterbacaan: Penanda Nutri-Level harus terbaca dengan jelas di mana pun ia dicantumkan.
- 2Tidak Mengganggu: Label ini tidak boleh bersentuhan atau tumpang tindih dengan nama merek produk, dan tidak boleh mengaburkan informasi wajib lainnya pada label.
- 3Pengungkapan Persentase: Label harus selalu disertai dengan angka persentase untuk nutrisi dengan kandungan tertinggi.
- 4Pilihan Tata Letak: Pelaku usaha dapat menggunakan format horizontal, format vertikal, atau versi ikon yang disederhanakan, selama informasi intinya tetap utuh.
09.Standar Desain: Font, Warna, dan Tata Letak
Keputusan ini menetapkan persyaratan tipografi dan warna secara pasti, menyisakan sedikit ruang untuk interpretasi kreatif.
- Tipografi — teks “NUTRI-LEVEL” menggunakan Arial Black; angka persentase untuk kandungan gula, garam, dan lemak menggunakan Arial Bold
- Level A — hijau tua, CMYK 100C 25M 100Y 0K
- Level B — hijau muda, CMYK 55C 0M 100Y 0K
- Level C — kuning, CMYK 0C 30M 90Y 0K
- Level D — merah, CMYK 20C 100M 100Y 10K
- Warna pendukung — hitam (CMYK 0C 0M 0Y 100K) dan putih (CMYK 0C 0M 0Y 0K)
Lampiran resmi keputusan ini mencakup templat tata letak horizontal maupun vertikal, beserta versi ikon yang disederhanakan yang memadukan satu huruf berwarna dengan persentase yang sesuai, berguna untuk kemasan dengan ruang terbatas seperti label pada cup minuman satuan.
10.Kapan Kepatuhan Benar-Benar Menjadi Wajib
Ada nuansa penting di sini: keputusan ini sendiri mulai berlaku segera setelah ditandatangani pada 14 April 2026, namun itu tidak berarti pelabelan Nutri-Level sudah wajib. Berdasarkan ketentuan keputusan ini sendiri, kepatuhan wajib baru dimulai dua tahun setelah pemerintah secara terpisah menetapkan batas maksimum kadar gula, garam, dan lemak yang diizinkan dalam pangan, sebuah regulasi ambang batas yang belum diterbitkan hingga keputusan ini ditandatangani.
11.Apa Artinya Ini bagi Pelaku Usaha Minuman
Meskipun penegakan wajib masih menunggu regulasi terpisah, pelaku usaha minuman skala besar memiliki alasan strategis yang nyata untuk memulai lebih awal. Pemerintah dan otoritas daerah sudah diperintahkan berdasarkan keputusan ini untuk secara aktif mendorong adopsi sukarela, dan pelaku usaha yang bergerak lebih dulu mendapatkan lebih banyak waktu untuk menguji formulasi, mendesain ulang kemasan, dan memvalidasi data laboratorium sebelum kepatuhan menjadi wajib.
Ada juga sudut pandang positioning pasar. Seiring konsumen Indonesia yang semakin sadar kesehatan, peringkat Nutri-Level A atau B dapat berfungsi sebagai nilai jual yang nyata, bukan sekadar persyaratan kepatuhan, mirip dengan bagaimana klaim “rendah gula” atau “rendah garam” sudah memiliki bobot pemasaran di pasar lain.
12.Kesimpulan
Keputusan No. HK.01.07/MENKES/301/2026 memperkenalkan cara yang terstruktur dan baku bagi konsumen Indonesia untuk menilai kandungan gula, garam, dan lemak minuman siap saji sekilas pandang. Untuk saat ini, keputusan ini berlaku bagi pelaku usaha minuman skala besar dengan basis yang sifatnya masih sukarela, dengan kepatuhan wajib dipicu dua tahun setelah regulasi ambang batas gula, garam, dan lemak yang terpisah mulai berlaku.
Pelaku usaha di sektor minuman, terutama operator besar yang sudah tercakup dalam ketentuan ini, sebaiknya memperlakukan ini sebagai standar yang sedang muncul dan layak dipersiapkan sekarang: memvalidasi data nutrisi melalui laboratorium terakreditasi, membangun desain label yang patuh, dan memantau regulasi ambang batas yang akan memulai penghitungan waktu kepatuhan wajib.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pelabelan Nutri-Level sudah wajib saat ini?
Belum. Keputusan ini memungkinkan pelaku usaha mengadopsi pelabelan Nutri-Level sekarang, namun kepatuhan wajib baru dimulai dua tahun setelah pemerintah secara terpisah menerbitkan regulasi yang menetapkan ambang batas maksimum gula, garam, dan lemak, yang belum diterbitkan hingga keputusan ini dibuat.
Pelaku usaha mana yang saat ini terdampak oleh keputusan ini?
Keputusan ini berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mendistribusikan minuman siap santap, mulai dari usaha skala besar sebagaimana didefinisikan berdasarkan peraturan klasifikasi usaha Indonesia yang berlaku.
Bagaimana peringkat Nutri-Level sebuah minuman ditentukan?
Peringkat ditentukan berdasarkan deklarasi pelaku usaha sendiri atas kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100ml, didukung oleh pengujian dari laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi lainnya. Level yang ditampilkan sesuai dengan nutrisi mana pun yang berada pada kategori tertinggi dan paling tidak menguntungkan.
Bisakah minuman Level C atau D menggunakan pemanis buatan?
Ya. Minuman Level C dan Level D boleh menggunakan pemanis alami, pemanis buatan, atau kombinasi keduanya. Level A tidak boleh menggunakan pemanis tambahan apa pun, dan Level B hanya boleh menggunakan pemanis alami.
Di mana label Nutri-Level harus dicantumkan?
Label ini dapat muncul di daftar menu, kemasan ritel, brosur, spanduk, flyer, leaflet, dan menu di dalam aplikasi pemesanan komersial, asalkan tetap terbaca, tidak bersentuhan dengan nama merek, dan mencantumkan persentase nutrisi dengan kandungan tertinggi.
Sedang Mempersiapkan Produk Minuman Anda untuk Standar Pelabelan Gizi Indonesia?
INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu pelaku usaha F&B menavigasi regulasi pangan dan kesehatan Indonesia yang terus berkembang, mulai dari pelabelan gizi hingga kepatuhan produk secara menyeluruh.




