Pengertian SKI (Surat Keterangan Impor) Produk Kosmetik Impor di Indonesia

Sejak 2016, ICI telah mendukung lebih dari 1.000 registrasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan di Indonesia. Pengalaman kami menunjukkan satu kebenaran yang konsisten:
Produk yang sesuai dengan peraturan Indonesia akan terdaftar sepenuhnya — tetapi hanya jika sistem di baliknya solid.


Jika Anda berencana mengimpor produk kosmetik, kosmetik curah, atau bahan baku kosmetik ke Indonesia, memperoleh SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah langkah wajib. SKI berfungsi sebagai persetujuan impor resmi dan memastikan bahwa produk kosmetik yang masuk ke Indonesia mematuhi standar keselamatan dan peraturan nasional.

Artikel ini menjelaskan apa itu SKI, siapa yang membutuhkannya, dokumen yang diperlukan, dan proses evaluasinya—terutama bermanfaat bagi produsen, distributor, dan importir lokal asing yang baru memasuki pasar kosmetik Indonesia.


Apa itu SKI BPOM?

SKI (Surat Keterangan Impor) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPOM yang memungkinkan produk kosmetik diimpor secara legal ke Indonesia. Tanpa SKI yang valid, produk kosmetik dapat ditahan di bea cukai, ditolak, atau bahkan dimusnahkan.

SKI berlaku untuk:

  • Produk kosmetik jadi
  • Produk kosmetik curah atau setengah jadi
  • Bahan baku kosmetik

Setiap permohonan SKI dievaluasi oleh BPOM sebelum proses bea cukai melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).


Siapa yang Harus Mendaftar untuk SKI?

Permohonan SKI harus diajukan oleh:

  • Importir atau distributor Indonesia
  • Perusahaan kosmetik yang memiliki pemberitahuan BPOM (NIE) yang berlaku
  • Perusahaan yang mengimpor bahan baku kosmetik untuk produksi atau distribusi

Pendaftaran akun SKI dilakukan sekali saja, selama tidak ada perubahan data perusahaan. Jika terjadi perubahan data, pembaruan harus diajukan secara online dengan dokumen pendukung.


Dokumen yang Diperlukan untuk SKI Kosmetik

Dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada jenis produk yang diimpor:

  • Sertifikat Analisis (CoA)
  • Persetujuan Pemberitahuan BPOM (NIE)
  • Faktur Komersial

Catatan Penting:

  • Sertifikat Analisis (CoA) harus mencakup nama produk, parameter pengujian, hasil, metode analisis, nomor batch/lot, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, dan detail produsen.
  • Tanggal kedaluwarsa produk harus lebih dari 1/3 dari total masa simpan (Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022).
  • Pemberitahuan BPOM (NIE) harus berlaku minimal 3 bulan sebelum kedaluwarsa.
  • Nama faktur harus sesuai dengan data pemberitahuan BPOM.

Proses Pendaftaran SKI

Proses pendaftaran SKI mengikuti langkah-langkah berikut:

Jika hasil evaluasi ditolak karena data tidak lengkap, pelamar dapat mengirimkan data tambahan hingga tiga kali.


Tantangan Umum dalam Aplikasi SKI

Banyak permohonan SKI tertunda atau ditolak karena:

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak konsisten
  • Format CoA yang salah
  • Produk kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa
  • Ketidaksesuaian antara data faktur dan pemberitahuan BPOM

Masalah-masalah ini dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman dan biaya penyimpanan tambahan di bea cukai.


Bagaimana ICI Dapat Membantu

Memahami persyaratan SKI bisa jadi rumit—terutama bagi merek kosmetik asing yang memasuki Indonesia untuk pertama kalinya. INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu klien dalam hal:

  • Persiapan dan verifikasi dokumen
  • Pengajuan aplikasi SKI

Dengan pengalaman luas dalam pendaftaran kosmetik dan kepatuhan impor, ICI membantu memastikan produk Anda masuk ke Indonesia dengan lancar dan legal.

Get the Right Regulatory Support

We help local and international businesses meet Indonesian regulatory requirements in a structured, compliant, and reliable manner.