Registrasi Kosmetik & Sertifikasi Halal untuk Masker Lembaran di Indonesia

1. Sheet Mask sebagai Produk Kosmetik

Produk perawatan kulit paling populer di Indonesia, dirancang untuk menyalurkan bahan aktif seperti asam hialuronat, niasinamida, atau kolagen langsung ke kulit melalui lembaran kain yang direndam dalam esensi atau serum.

Di Indonesia, masker lembaran diklasifikasikan sebagai kosmetik di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Tipe Produk: Masker Lembar
Kategori: Kosmetik
Otoritas Pengatur: BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia)

⚠️ Catatan: Klasifikasi dapat bervariasi tergantung pada klaim spesifik, formulasi, atau tujuan penggunaan produk. Produk yang mengklaim manfaat medis (misalnya, penyembuhan luka atau pengurangan bekas luka) mungkin berada di bawah peraturan Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

Merek masker lembar kosmetik yang umum di Indonesia antara lain Mediheal, Some By Mi, SNP, dan Innisfree, yang tersedia secara luas di toko ritel, platform e-commerce, dan klinik estetika.


2. Mengapa Masker Lembaran Harus Terdaftar

Semua kosmetik yang beredar di Indonesia, termasuk masker lembar, wajib mendapatkan persetujuan notifikasi BPOM (Nomor Notifikasi Kosmetika) sebelum dipasarkan.
Proses ini memastikan bahwa setiap produk yang dijual di Indonesia memenuhi standar keamanan, kualitas, dan pelabelan nasional.

Pendaftaran BPOM memastikan bahwa produk:

  • Menggunakan bahan-bahan yang telah disetujui dan aman sesuai Standar Bahan Kosmetik BPOM.
  • Memiliki label dan klaim yang akurat dan tidak menyesatkan.
  • Menjamin ketertelusuran dan perlindungan konsumen terhadap produk ilegal atau tidak aman.

Setiap importir atau distributor yang memasarkan masker lembaran tanpa persetujuan BPOM dapat menghadapi penarikan produk, sanksi, atau pembatasan impor.

sheet mask registration

3. Proses Registrasi Kosmetik di Indonesia

Proses pendaftaran (notifikasi) kosmetik termasuk masker lembar dilakukan melalui sistem e-Registrasi resmi BPOM.

Langkah-langkah Utama:

  1. Menunjuk Pemegang Pemberitahuan Lokal
    • Produsen asing harus menunjuk perusahaan Indonesia sebagai importir resmi atau pemegang notifikasi.
  2. Siapkan Dokumen Produk
    • Formula Produk
    • Dokumentasi Keamanan
    • Desain Label
    • Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (GMP)
    • CFS (Certificate of Free Sale) – Menyatakan bahwa produk juga didistribusikan di negara asal (Domestik)
  3. Kirimkan Aplikasi melalui Notifkos
    • Berkas diunggah dan ditinjau oleh petugas BPOM.
    • Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
  4. Evaluasi dan Persetujuan
    • Setelah disetujui, BPOM mengeluarkan Nomor Pemberitahuan Kosmetika / NA), yang memungkinkan penjualan dan distribusi legal di Indonesia.

⚠️ Catatan: Jika produk Anda membuat klaim fungsional seperti menghidrasi, mencerahkan, anti-penuaan, atau mengurangi jerawat, BPOM mungkin memerlukan data uji klinis atau khasiat pendukung untuk memverifikasi bahwa klaim tersebut dibenarkan secara ilmiah.


4. Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik

Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, kosmetik yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Ini memastikan bahwa semua bahan dan proses produksi bebas dari zat nonhalal dan mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal:

Mulai 17 Oktober 2026, kosmetik diwajibkan memiliki sertifikat halal.

📌 Hingga Mei 2025, sudah terdapat 81.343 produk kosmetik produksi dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik impor yang telah bersertifikat halal (data BPJPH, Mei 2025).


5. Proses Sertifikasi Halal untuk Masker Lembaran

Proses sertifikasi halal dikoordinasikan oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama, dan pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.

Tahapan Sertifikasi Halal:

  1. Penilaian Bahan Baku
    • Semua komponen, termasuk kain lembaran, esens, pewangi, pengawet, dan pengemulsi, harus berasal dari sumber bersertifikat halal atau nabati.
    • Tidak diperbolehkan menggunakan bahan yang berasal dari babi, hewan non-halal, atau pelarut berbasis alkohol.
  2. Evaluasi Proses Produksi
    • Memastikan tidak ada kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal selama pencampuran, pengisian, atau pengemasan.
  3. Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJPH)
    • Produsen harus memiliki sistem internal yang terdokumentasi untuk menjaga integritas halal di seluruh rantai produksi.
  4. Audit dan Sertifikasi Halal
    • Auditor LPH melakukan inspeksi di tempat dan meninjau dokumen.
    • BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, yang berlaku selama tidak ada perubahan pada bahan, pemasok, atau proses produksi.
  5. Pembaruan dan Pemantauan
    • Produsen harus memperbarui sertifikasi sebelum masa berlakunya habis dan dapat menjalani audit acak untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
Halal Certification Indonesia by INSIGHTOF

6. Persyaratan Pelabelan Produk

Label kosmetik harus mematuhi Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2023 tentang Label Kosmetik.
Label harus jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, sehingga konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi detail dan komposisi produk.

Informasi Label Wajib:

  • Nama dan merek produk.
  • Detail produsen dan distributor.
  • Nomor Notifikasi BPOM (NA).
  • Daftar bahan (format INCI).
  • Isi bersih dan tanggal kedaluwarsa.
  • Petunjuk penggunaan dan peringatan.
  • Logo halal (setelah tersertifikasi).

Contoh Label Kosmetik:

Product Name: INSIGHT Hydrating Sheet Mask  
Manufacturer: ABC Cosmetics Co., Ltd., Korea  
Importer & Distributor: PT Insight Medika Indonesia  
BPOM RI: NA12345678910

Example of a Sheet Mask Product from NPURE

Halal Label

Setelah suatu produk memperoleh Sertifikat Halal, produsen atau importir wajib mencantumkan Logo Halal resmi pada kemasan produk. Logo tersebut tidak boleh diubah warna, bentuk, atau proporsinya, dan harus dicantumkan pada area yang mudah terlihat pada label primer atau sekunder.


INSIGHTOF Consulting Indonesia menyediakan dukungan regulasi dan sertifikasi halal yang lengkap untuk produk kosmetik, termasuk:

  • Registrasi/Notifikasi Kosmetik BPOM
  • Sertifikasi Halal (Koordinasi BPJPH & LPH)
  • Penyusunan Dossier dan Peninjauan Label
  • Konsultasi Kepatuhan untuk Importir dan Produsen

👉 Hubungi INSIGHTOF hari ini untuk memastikan produk masker lembar Anda terdaftar dan sepenuhnya mematuhi persyaratan sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia.

Butuh bantuan mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!