Registrasi pangan olahan baru di Indonesia memerlukan dokumen pendukung seperti Health Certificate (HC) atau Certificate of Free Sale (CFS). Dokumen ini menjadi bukti keamanan dan kualitas pangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
Apa itu Health Certificate?
Health Certificate (HC) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal untuk memastikan bahwa suatu produk pangan aman dikonsumsi manusia. Di Indonesia, HC menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses registrasi maupun impor produk pangan olahan, baik untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku industri.
Peran Health Certificate dalam Proses Impor
Di Indonesia, Health Certificate memastikan bahwa produk pangan impor telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. Dokumen ini menjamin bahwa produk bebas dari kontaminasi, penyakit, atau zat berbahaya lainnya.




Example of Health Certificate
Sertifikat Penjualan Bebas (Certificate of Free Sale)
Apa itu Certificate of Free Sale?
Certificate of Free Sale (CFS) adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu produk pangan telah memenuhi standar keamanan dan kualitas di negara asalnya, serta telah mendapat izin untuk dipasarkan secara bebas di pasar domestik negara tersebut.
Peran Certificate of Free Sale dalam Proses Impor
- Jaminan Kelayakan: CFS menunjukkan bahwa produk telah diuji keamanannya dan memenuhi standar regulasi di negara asal.
- Mempermudah Proses Ekspor-Impor: Banyak negara pengimpor, termasuk Indonesia, mewajibkan CFS sebagai syarat utama impor produk pangan dari luar negeri.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: CFS meningkatkan keyakinan konsumen terhadap produk impor karena adanya pengakuan resmi dari otoritas negara asal.
CFS juga penting bagi produk yang belum memiliki izin edar di Indonesia, seperti bahan baku industri. Dokumen ini dapat dilampirkan bersama bukti distribusi di Indonesia, misalnya berupa surat pembelian atau pemesanan.



Example of Certificate of Free Sale
Persyaratan dan Masa Berlaku Dokumen HC dan CFS
Diterbitkan oleh Otoritas Berwenang: HC dan CFS harus diterbitkan oleh lembaga resmi di negara asal.
Informasi yang Dicantumkan:
- Nama produk yang didaftarkan.
- Nama dan alamat perusahaan di negara asal.
Masa Berlaku: Mengikuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen HC atau CFS. Jika tidak tercantum, maka masa berlaku maksimal 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
Sources:
https://registrasipangan.pom.go.id/