Registrasi Produk Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia

Produk Kesehatan Rumah Tangga, yang dikenal sebagai PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga), sangat penting untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Produk-produk ini mencakup barang-barang yang umum digunakan seperti bahan pembersih, disinfektan, tisu, kapas, pengharum ruangan, dan pestisida rumah tangga.

Berdasarkan data terbaru izin edar PKRT, sekitar 76,4% produk rumah tangga yang disetujui diproduksi secara lokal, sementara 23,6% diimpor. Hal ini menunjukkan kapasitas produksi dalam negeri Indonesia yang kuat dan inovasi yang terus berkembang di sektor kesehatan rumah tangga.


🏷️Format Nomor Izin Edar

Setiap produk PKRT yang terdaftar wajib mencantumkan nomor izin edar resminya, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Formatnya adalah sebagai berikut:

Kemenkes Certification
  • Produk Kesehatan Rumah Tangga Lokal: KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXX
  • Produk Kesehatan Rumah Tangga Impor: KEMENKES RI PKL XXXXXXXXXXX

Nomor ini memastikan bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu, serta sah beredar di pasar Indonesia.


🏷️Kategori dan Sub-Kategori PKRT

Produk PKRT dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, antara lain:

No.KategoriDeskripsiSub-Kategori
1Tisu dan Produk KatunProduk yang ditujukan untuk kebersihan dan perawatan pribadi, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kesehatan.• Kapas kecantikan – digunakan untuk keperluan kosmetik (pembersihan, penghapus riasan).
Tisu wajah – tisu lembut sekali pakai untuk penggunaan wajah.
• Tisu toilet – tisu untuk keperluan sanitasi.
• Tisu penyegar – tisu basah untuk membersihkan kulit.
• Tisu dapur – kertas penyerap untuk mengeringkan tangan atau membersihkan permukaan.
• Tisu dan produk katun lainnya – seperti bola kapas, gulungan kapas, dan tisu serbaguna.
2Produk PencuciProduk yang dirancang untuk membersihkan berbagai bahan dan permukaan, termasuk kain dan kulit.• Sabun cuci – sabun pembersih serbaguna.
• Deterjen – produk pencuci pakaian atau kain.
• Pelembut pakaian – produk untuk melembutkan dan mengharumkan pakaian.
• Agen pemutih – produk yang digunakan untuk memutihkan kain.
• Deterjen enzimatik – produk dengan enzim untuk menghilangkan noda.
Sediaan pencuci lainnya – termasuk sabun cuci tangan dan sabun antiseptik.
3Produk PembersihDiformulasikan untuk membersihkan berbagai permukaan dan peralatan rumah tangga.Pembersih peralatan dapur – cairan pencuci piring atau degreaser.
Pembersih kaca – untuk cermin dan jendela.
• Pembersih lantai – untuk ubin atau lantai keras.
• Pembersih porselen/toilet – untuk toilet dan permukaan porselen.
• Pembersih furnitur – bahan poles dan pembersih permukaan.
• Pembersih karpet – untuk karpet dan pelapis.
• Pembersih lainnya – seperti pemurni air, pembersih mobil, dan pembersih sepatu.
4Peralatan Perawatan BayiProduk yang digunakan untuk kebersihan dan perawatan bayi sehari-hari.• Botol susu dan barang serupa.
• Popok bayi.
• Peralatan perawatan bayi lainnya – seperti tisu basah bayi dan perlengkapan perawatan.
5Antiseptik dan DisinfektanProduk yang digunakan untuk mengurangi atau menghilangkan mikroorganisme pada kulit atau permukaan.• Antiseptik – dioleskan ke kulit untuk mengurangi mikroorganisme.
• Disinfektan – digunakan pada permukaan benda mati.
• Produk antiseptik dan disinfektan lainnya – formulasi serbaguna atau kombinasi.
6PewangiProduk yang dirancang untuk memberikan aroma yang menyenangkan atau menghilangkan bau tidak sedap.• Pewangi ruangan – penyegar udara untuk ruangan dalam ruangan.
• Pewangi telepon – bantalan pewangi atau aksesori untuk perangkat.
• Pewangi mobil – penyegar udara mobil.
• Penghilang bau kulkas – penetral bau untuk kulkas.
• Pewangi pengusir serangga.
• Pewangi lainnya – jenis penyegar udara rumah tangga lainnya.
7Household PesticidesProduk yang dirancang untuk mengendalikan atau mengusir hama di lingkungan rumah tangga.• Produk pengendali serangga – insektisida untuk membasmi serangga.
• Penolak serangga – mencegah serangga mendekat atau menggigit.
• Produk pengendali kutu rambut.
• Produk pengendali hama hewan peliharaan – untuk hewan peliharaan atau ternak kecil.
Produk pengendali hewan pengerat.
• Pestisida rumah tangga lainnya – produk pengendali hama lainnya untuk keperluan rumah tangga.
8Peralatan MakanPeralatan yang digunakan untuk menyiapkan, menyajikan, atau mengonsumsi makanan.• Peralatan makan logam – sendok, garpu, pisau, dll.
• Peralatan makan non-logam – terbuat dari plastik, bambu, keramik, atau bahan lainnya.

🏷️Persyaratan Pelabelan untuk PKRT

Untuk mencegah kebingungan konsumen dan memastikan keamanan, pelabelan PKRT harus mencantumkan informasi yang jelas dan akurat. Persyaratan utama meliputi:

  • Jenis dan varian produk.
  • Nama dan konsentrasi bahan aktif.
  • Tanggal kedaluwarsa (jika ada).
  • Tanda peringatan atau efek samping (kecuali untuk PKRT kelas I).

Selain itu, pelabelan tidak boleh mengandung klaim yang menyesatkan seperti “100% aman”, “membunuh semua kuman”, “antivirus”, “ajaib”, atau “direkomendasikan oleh dokter”.

Gambar anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak boleh ditampilkan kecuali produk tersebut ditujukan untuk kelompok usia tersebut, dan gambar buah atau bunga hanya boleh ditampilkan sebagai ilustrasi aroma (misalnya, “aroma lavender”).

Contoh Produk PKRT


⚙️ Panduan: Proses Registrasi PKRT

1. Identifikasi Kelas Produk Anda

Tentukan klasifikasi produk Anda dalam PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) berdasarkan kategori dan kelas regulasi spesifiknya (1A–3D), berdasarkan risiko produk dan tujuan penggunaannya.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Kumpulkan dan siapkan hal-hal berikut:

  • Dokumen registrasi dan perizinan perusahaan
  • Spesifikasi dan pelabelan produk
  • Laporan klasifikasi dan penilaian risiko
  • Data uji klinis (untuk Kelas 2C & 3D)
  • Deklarasi Kesesuaian

3. Ajukan Permohonan Anda

Ajukan permohonan melalui sistem Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Regalkes) di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

4. Bayar Biaya PNBP

Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

5. Dapatkan Sertifikat Lisensi Anda

Setelah evaluasi dan persetujuan, Anda akan mendapatkan sertifikat izin edar PKRT, yang memungkinkan produk Anda didistribusikan secara resmi di Indonesia.


🕌 Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Produk PKRT

Mulai 17 Oktober 2025, Sertifikasi Halal diwajibkan bagi semua produk PKRT yang mengandung bahan asal hewan atau yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

Perusahaan wajib memastikan bahwa bahan, proses produksi, dan fasilitas produksinya mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan turunannya.

Hal ini meliputi:

  • Memastikan bahan baku dan fasilitas manufaktur bersertifikat halal.
  • Mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  • Mencantumkan label Halal pada kemasan produk setelah disertifikasi.

Produk yang tidak memenuhi persyaratan halal wajib mencantumkan pernyataan “Tidak Halal” yang jelas pada labelnya.

Halal certificate for imported food Indonesia

🏷️Mengapa Kepatuhan Itu Penting

Pendaftaran dan pelabelan yang tepat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat. Perusahaan yang mematuhi peraturan PKRT menunjukkan transparansi, jaminan kualitas, dan tanggung jawab konsumen, membangun kepercayaan jangka panjang di pasar lokal dan global.


INSIGHTOF menyediakan bantuan menyeluruh untuk sertifikasi PKRT dan Halal, termasuk persiapan dokumen, klasifikasi risiko, peninjauan dokumen, dan evaluasi label produk.
Jika perusahaan Anda berencana mendistribusikan atau mengimpor produk kesehatan rumah tangga di Indonesia, tim ahli kami siap memandu Anda di setiap langkah prosesnya.

📩 Hubungi kami untuk konsultasi tentang pendaftaran produk dan kepatuhan pelabelan PKRT.

Butuh bantuan mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!