Sertifikasi Halal untuk Alat Kesehatan Kelas A: Produk Apa Saja yang Termasuk?

Industri alat kesehatan Indonesia sedang memasuki fase transisi penting menjelang tenggat waktu wajib sertifikasi Halal untuk alat kesehatan Kelas A (Alkes Kelas A) pada Oktober 2026.

Berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh alat kesehatan dengan risiko rendah yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal atau diberi label non-Halal sebelum tanggal tersebut.

Apa Itu Alat Kesehatan Kelas A?

Di Indonesia, alat kesehatan diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko (A, B, C, D), di mana Kelas A merupakan produk dengan tingkat risiko paling rendah berdasarkan potensi dampak penggunaannya terhadap pasien.

Definisi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 14 Tahun 2021.

Agar memenuhi kriteria sebagai produk Notifikasi Alkes Kelas A, perangkat harus memenuhi tiga kriteria utama berikut:

  • Digunakan di rumah (Home-use):
    Dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat tanpa bantuan tenaga kesehatan.
    Contoh: tongkat jalan, pompa ASI manual, atau alat pijat.
  • Non-steril:
    Produk tidak disterilkan dan tidak memerlukan suhu atau kelembapan tertentu selama penyimpanan.
    Contoh: perban perekat, kasa, atau sikat gigi.
  • Bukan Alat Diagnostik (Non-DIV):
    Produk yang tidak menganalisis sampel biologis atau memerlukan keahlian laboratorium.
medical devices registration

Daftar Alat Kesehatan Kelas A

Berdasarkan daftar resmi dari Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), berikut contoh alat kesehatan Kelas A yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi Halal mulai Oktober 2026:

No.Jenis ProdukContoh
1Arm slingPenyangga tangan patah, mitella
2Body waste receptaclePispot, urinal
3CaneTongkat jalan
4Cane, crutch, and walker tips and padsBantalan ujung tongkat, kruk, dan walker
5Cold packPouch gel silika untuk terapi dingin
6CrutchKruk
7Dental flossBenang pembersih gigi
8Elastic bandagePerban elastis
9Flotation cushionBantal pencegah luka baring (decubitus)
10Hernia supportPenyangga hernia
11Hot or cold disposable packKompres sekali pakai
12Hot/cold water bottleBotol air panas/dingin untuk terapi
13Ice bagKantong es terapi
14Limb orthosisPenyangga tangan, kaki, atau lutut; sepatu korektif
15Manual breast pumpPompa ASI manual
16Manual toothbrushSikat gigi manual
17Mechanical wheelchairKursi roda manual
18Mechanical walkerAlat bantu jalan empat kaki
19Medical adhesive tape and adhesive bandagePlester medis atau perban perekat
20Medical disposable beddingAlas, seprai, atau sarung bantal sekali pakai
21Medical insoleAlas tumit
22Moist heat packPouch gel silika untuk terapi panas
23Nipple shieldPelindung puting saat menyusui
24Nonresorbable gauze/sponge for external useKasa atau spons non-steril untuk luka luar
25Ophthalmic eye shieldPelindung mata pasca operasi (plastik/aluminium), non-steril
26OTC denture cleanserPembersih gigi palsu
27Patient scaleTimbangan bayi/dewasa (non-standing)
28Protective garment for incontinencePopok dewasa
29Scented or deodorized menstrual padPembalut/parfum pantyliner beraroma
30Stand-on patient scaleTimbangan dewasa berdiri
31Teething ringGigitan bayi padat tanpa cairan
32Therapeutic massagerKursi pijat atau alat pijat elektrik
33Truncal orthosisKorset penyangga pinggang, leher, atau punggung
34Unscented menstrual padPembalut/pantyliner tanpa aroma

Produk-produk ini umumnya digunakan di rumah, bersifat non-steril, dan diproduksi massal, menjadikannya kategori pertama alat kesehatan yang wajib memenuhi sertifikasi Halal pada Oktober 2026.

Pelabelan untuk Alat Kesehatan Non-Halal

Alat Kesehatan dengan Bahan yang Dilarang

Untuk alat kesehatan yang mengandung bahan haram atau bahan yang tidak berasal dari sumber Halal, label non-Halal wajib mencantumkan nama bahan dalam warna berbeda yang mudah terlihat, terbaca, serta tahan terhadap penghapusan atau kerusakan.

Bahan yang dilarang meliputi bangkai, darah, babi, dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Contoh pelabelan:

  • Dalam Bahasa Indonesia: “Bahan tidak halal”
  • Dalam Bahasa Inggris: “Non-halal ingredients”

Alat Kesehatan dengan Bahan Halal namun Proses Tidak Halal

Untuk alat kesehatan yang dibuat dari bahan halal tetapi diproduksi melalui proses yang tidak halal, label non-halal harus menunjukkan asal bahan dengan nama bahan dalam warna berbeda yang mudah terlihat dan terbaca.

Produk seperti ini mungkin menggunakan bahan bersertifikat halal, namun terkontaminasi bahan terlarang selama proses produksi.

Contoh pelabelan:

  • Dalam Bahasa Inggris: “Process not halal yet”
  • Dalam Bahasa Indonesia: “Proses belum halal”

In Indonesia: “Proses belum halal”

Referensi

📜 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 3 of 2024

Kesimpulan

Menjelang Oktober 2026, seluruh alat kesehatan Kelas A yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal atau label non-Halal.

Daftar Alkes Kelas A — seperti sikat gigi, perban, pompa ASI, dan alat pijat — merupakan kelompok pertama yang terkena ketentuan ini.

Perusahaan sangat disarankan untuk memulai persiapan kepatuhan Halal sejak sekarang guna menghindari gangguan akses pasar setelah aturan berlaku penuh.

Halal Certification Indonesia by INSIGHTOF

Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk registrasi produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses registrasi Anda.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!