1. Termometer sebagai Alat Kesehatan
Termometer adalah alat penting dalam rumah tangga untuk memantau suhu tubuh, terutama ketika ada anggota keluarga yang sakit. Meskipun terlihat sederhana, termometer secara resmi diklasifikasikan sebagai alat kesehatan di Indonesia karena digunakan untuk mendeteksi demam atau perubahan suhu — keduanya merupakan indikator penting dari kondisi kesehatan.
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), termometer yang digunakan untuk mengukur suhu tubuh manusia dikategorikan sebagai alat kesehatan non-elektromedik atau elektromedik, tergantung pada jenisnya. Sebagian besar termometer rumahan termasuk dalam Kelas B (risiko sedang) karena fungsi diagnostiknya yang langsung.
1. Termometer Kaca atau Raksa
💡 Termometer tradisional non-elektronik yang menggunakan raksa atau alkohol di dalam tabung kaca.
Kategori: Non-elektromedik
Kelas Risiko: Kelas B
Penggunaan Umum: Pengukuran suhu ketiak atau mulut
2. Termometer Elektronik (Tipe Probe)
💡 Termometer digital yang menggunakan sensor suhu dan menampilkan hasil pada layar LCD.
Kategori: Elektromedik (dengan fungsi pengukuran)
Kelas Risiko: Kelas B
Penggunaan Umum: Pengukuran suhu mulut, ketiak, atau rektal
3. Termometer Infrared (Tipe Dahi atau Telinga)
💡 Termometer tanpa kontak yang menggunakan sensor infrared — cepat dan higienis, terutama untuk bayi atau klinik.
Kategori: Elektromedik
Kelas Risiko: Kelas B
Penggunaan Umum: Skrining suhu dahi atau telinga
⚠️ Catatan: Ini adalah klasifikasi yang paling umum. Tergantung pada fitur khusus produk, bahan, atau fungsi, klasifikasi dapat bervariasi.
Setiap kategori harus mematuhi standar kualitas dan keamanan alat kesehatan Indonesia dan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) resmi dari Kementerian Kesehatan.
Namun, termometer industri atau laboratorium yang tidak ditujukan untuk penggunaan manusia tidak diklasifikasikan sebagai alat kesehatan dan oleh karena itu tidak memerlukan registrasi di Kementerian Kesehatan.
2. Proses Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
Registrasi termometer dilakukan melalui Regalkes (Registrasi Alat Kesehatan & PKRT Online) — platform online resmi yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Langkah-langkah Utama:
- Menentukan Klasifikasi Alat
Identifikasi kelas risiko yang benar berdasarkan jenis termometer (Kelas A atau B). - Menyiapkan Dokumentasi Teknis
Dokumen yang diperlukan meliputi:- Spesifikasi produk dan informasi label
- Laporan uji dan sertifikat kualitas
- Sertifikat ISO 13485 (untuk produsen)
- Pernyataan kesesuaian dan dokumentasi keamanan
- Foto produk dan manual (dalam Bahasa Indonesia)
- Submit melalui Sistem Online Regalkes
Unggah semua dokumen melalui https://regalkes.kemkes.go.id/ dan selesaikan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak). - Evaluasi dan Persetujuan
Kementerian Kesehatan meninjau pengajuan. Setelah disetujui, produk menerima Nomor Izin Edar (NIE), yang memungkinkannya dipasarkan secara legal di Indonesia.
3. Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Termometer
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua alat kesehatan yang diedarkan di Indonesia pada akhirnya harus disertifikasi halal.
Untuk termometer, persyaratannya tergantung pada klasifikasinya:
| Kelas Alat Kesehatan | Batas Waktu Sertifikasi Halal Wajib |
|---|---|
| Kelas A (risiko rendah) | 17 Oktober 2026 |
| Kelas B (risiko sedang) | 17 Oktober 2029 |
| Kelas C (risiko tinggi) | 17 Oktober 2034 |
| Kelas D (risiko sangat tinggi) | 17 Oktober 2039 |
Ini memastikan bahwa semua bahan dan proses — termasuk pelumas, pelapis, atau penutup probe — bebas dari zat non-halal.
4. Proses Sertifikasi Halal untuk Termometer
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di bawah Kementerian Agama, mengawasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
Tahapan Utama:
- Penilaian Bahan: Tinjauan bahan baku, sensor, atau komponen plastik untuk memastikan tidak mengandung atau bersentuhan dengan zat non-halal.
- Evaluasi Proses: Verifikasi bahwa proses produksi, kalibrasi, dan pengemasan bebas dari kontaminasi silang.
- Audit Fasilitas: Inspeksi untuk mengkonfirmasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Sertifikasi: BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal setelah audit dan verifikasi berhasil.
5. Persyaratan Pelabelan Produk untuk Termometer
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017, semua alat kesehatan yang diedarkan di Indonesia harus mencantumkan label yang akurat, jelas, dan dapat dilacak dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Label harus mencakup:
- Nama produk dan model
- Nama dan alamat produsen
- Informasi importir/distributor
- Negara asal
- Nomor Izin Edar KEMENKES RI (NIE)
- Petunjuk penggunaan dan peringatan keamanan
- Logo halal (jika berlaku)
Contoh:
Nama Produk: INSIGHT Termometer Infrared
Produsen: ABC MedTech Co., Ltd., Korea
Distributor: PT Medika Insight Indonesia
KEMENKES RI: AKL 1234567890123
Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Dapat Membantu
INSIGHTOF Consulting Indonesia menyediakan dukungan lengkap untuk registrasi alat kesehatan dan sertifikasi halal di Indonesia, termasuk:
- Registrasi Alat Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI)
- Panduan Sertifikasi Halal dengan BPJPH dan LPH
- Persiapan dokumen teknis dan bantuan penerjemahan
- Pendirian importir dan perwakilan lokal untuk produsen asing
👉 Hubungi kami hari ini untuk memastikan termometer Anda terdaftar secara legal dan sepenuhnya mematuhi regulasi Indonesia.
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses registrasi Anda.

.svg/240px-YouTube_social_red_squircle_(2017).svg.png)





