Per Februari 2026, Kepala BPJPH (Otoritas Halal), Ahmad Haikal Hasan, telah dengan jelas menekankan bahwa produk non-halal [tidak dilarang] didistribusikan atau dijual di Indonesia. Tujuan Undang-Undang JPH (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014) adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan pembatasan pasar.
Kepala BPJPH menekankan bahwa klaim yang menyatakan pemerintah melarang produk non-halal dari pasar, atau membiarkannya beredar tanpa label yang tepat, adalah tidak benar. Regulasi tersebut berfokus pada transparansi melalui persyaratan pelabelan yang jelas dan mudah dibaca.
Produk yang mengandung atau berasal dari bahan yang dilarang (haram) masih dapat diproduksi, didistribusikan, dan dikomersialkan. Namun, pelaku usaha wajib menampilkan label “non-halal” yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini memungkinkan konsumen untuk membuat keputusan yang tepat berdasarkan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Dalam praktik distribusi dan ritel, produk non-halal juga harus dipisahkan secara fisik dari produk halal untuk mencegah salah tempat, pencampuran, atau potensi kontaminasi silang. Persyaratan ini merupakan bagian dari prinsip ketertelusuran dalam Proses Produk Halal (PPH), yang menjadi dasar sistem jaminan halal Indonesia.
BPJPH lebih lanjut menekankan bahwa kebijakan jaminan halal tidak diskriminatif atau membatasi kegiatan bisnis. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan adil yang memberikan kepastian regulasi bagi semua pelaku bisnis, termasuk produsen halal dan non-halal.
Pada skala global, halal telah berkembang menjadi standar produk universal yang meluas melampaui negara-negara mayoritas Muslim. Negara-negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Australia, dan Brasil telah mengadopsi sertifikasi halal sebagai bagian dari standar kualitas dan strategi akses pasar internasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa halal bukan lagi semata-mata masalah agama, tetapi juga pendorong signifikan pertumbuhan ekonomi global dengan potensi pasar yang substansial dan terus berkembang.
Dengan potensi yang cukup besar, Indonesia didorong tidak hanya untuk berperan sebagai pasar bagi produk halal impor, tetapi juga untuk memposisikan diri sebagai produsen terkemuka dan pemain kunci dalam rantai pasokan halal global, memastikan bahwa produk halal Indonesia memberikan kontribusi yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kewajiban Utama untuk Produk Non-Halal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 dan PMA No. 26 Tahun 2019, berikut ringkasan hal-hal yang harus Anda lakukan jika produk Anda tidak halal:
| Kategori | Persyaratan Regulasi | Tips Praktis dari INSIGHTOF |
| ‘Labeling’ | Harus mencantumkan pernyataan ‘Non-Halal’ (Keterangan Tidak Halal). | Ini bukan sekadar teks; seringkali membutuhkan warna atau simbol tertentu. |
| ‘Pemisahan’ | Harus ada pemisahan lokasi, peralatan, dan penyimpanan untuk produksi dan distribusi. | Di toko ritel, Anda akan melihat sudut terpisah untuk produk ‘Non-Halal’. Ini wajib. |
| ‘Ketertelusuran’ | Harus dipastikan tidak terjadi kontaminasi silang selama proses berlangsung. | Bahkan selama pengiriman, mencampur makanan halal dan non-halal tanpa pembatas tetap berisiko. |
Regulasi untuk ‘Keterangan Tidak Halal’ (Informasi Tidak Halal) mensyaratkan bahwa pernyataan tersebut harus:
- Mudah dilihat dan dibaca.
- Tidak mudah dilepas, dipisahkan, atau rusak.
- Untuk produk yang mengandung bahan haram tertentu seperti daging babi, nama bahan tersebut harus ditulis dengan [warna berbeda] dalam daftar komposisi.
Bagian Tanya Jawab
Q1: Jika produk saya mengandung daging babi, apakah saya masih bisa mendaftarkannya ke BPOM?
Ya, itu mungkin. Anda dapat mendaftar ke BPOM (Pemberitahuan/ML) tetapi Anda harus benar-benar mengikuti aturan pelabelan dan secara jelas menyatakan kandungan daging babi dalam bahan-bahan dengan penandaan yang diperlukan.
Q2: Apakah saya memerlukan sertifikat Halal untuk produk yang jelas-jelas haram (seperti ham)?
Tidak, tidak mungkin untuk mensertifikasinya. Produk dari bahan haram dikecualikan dari sertifikasi halal tetapi wajib untuk pelabelan non-halal.
Q3: Dapatkah saya mendistribusikan produk non-halal dalam truk yang sama dengan produk halal?
Ya, tetapi dengan syarat. Menurut PP 42/2024, produk non-halal olahan dapat berada dalam transportasi yang sama dengan produk halal [hanya jika] kontaminasi silang dijamin tidak terjadi dan keduanya dipisahkan secara fisik. Namun, produk hewani segar harus dipisahkan sepenuhnya.
Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Mendukung Masuknya Anda ke Pasar
Bagi perusahaan asing yang berencana memasuki Indonesia, kejelasan regulasi sangat penting. Baik produk Anda memerlukan:
- Sertifikasi Halal
- Kepatuhan Pelabelan Non-Halal
- Registrasi Produk
- Lisensi Impor
- Kepatuhan Distribusi dan Pergudangan
INSIGHTOF Consulting Indonesia menyediakan bantuan regulasi strategis untuk memastikan bisnis Anda memenuhi persyaratan Indonesia secara efisien dan benar.
#INSIGHTOF #ICI #HalalMandatory2026 #BPJPH #MUI #HalalIndonesia #NonHalal #LabelHaram #BPOM #PeraturanIndonesia #BahanHaram #KeteranganTidakHalal #JakartaConsulting #ExportToIndonesia #hukumhalal #BusinessInIndonesia #MarketEntryIndonesia #ParkDanYeol #BPOMNotifikasi #SistemJaminanHalal #SJPH #KBLI #MUI




