Masa Transisi untuk Logo Halal Lama Telah Berakhir

Masa transisi penggunaan logo halal lama sebagaimana diatur oleh Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi berakhir pada tanggal 2 Februari 2026. Setelah berakhirnya masa transisi ini, semua produk bersertifikat halal wajib menggunakan Logo Halal Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk produsen dalam negeri dan importir yang mendistribusikan produk di Indonesia.

Dasar Hukum untuk Logo Halal Indonesia

Penggunaan Logo Halal Indonesia diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 145 Tahun 2022 tentang Penggunaan Logo dan Label Halal. Peraturan ini mengatur desain, warna, penempatan logo, dan masa transisi yang diberikan kepada pelaku usaha.

Masa transisi diberikan untuk memberi waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk:

  • Menghabiskan stok kemasan yang ada
  • Menyesuaikan desain kemasan agar sesuai dengan persyaratan Logo Halal Indonesia

Ketentuan tentang Penggunaan Stok Kemasan yang Ada

Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa:

Pelaku usaha diperbolehkan menggunakan stok kemasan yang ada paling lambat tanggal 2 Februari 2026, atau menerapkan Logo Halal Indonesia paling cepat setelah berakhirnya tanggal produksi kemasan tersebut.

Artinya:

  • Kemasan dengan logo halal lama hanya boleh digunakan selama masa transisi.
  • Setelah masa transisi berakhir, semua produk halal yang baru diproduksi dan didistribusikan harus menampilkan Logo Halal Indonesia.
  • Tidak ada perpanjangan masa transisi yang diatur dalam peraturan ini.

Kewajiban Setelah Berakhirnya Masa Transisi

Setelah masa transisi berakhir, pelaku usaha harus memastikan bahwa:

  • Semua kemasan produk halal menggunakan Logo Halal Indonesia.
  • Produk dengan logo halal lama tidak lagi didistribusikan atau diedarkan di pasaran.
  • Ukuran, penempatan, dan desain logo sesuai dengan persyaratan BPJPH.

Produk yang terus menggunakan logo halal lama setelah masa transisi dapat dianggap tidak sesuai dengan peraturan pelabelan halal dan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan hukum Indonesia.

Kesimpulan

Berakhirnya masa transisi menandai dimulainya kepatuhan penuh terhadap persyaratan Logo Halal Indonesia. Memastikan kepatuhan sangat penting untuk menjaga legalitas produk, kepercayaan konsumen, dan distribusi yang tidak terputus di pasar Indonesia.

Para pelaku bisnis sangat disarankan untuk meninjau kemasan, label, dan inventaris mereka untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan halal terbaru.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

T: Apakah kami masih dapat mendistribusikan produk yang menggunakan logo halal lama?

J: Tidak. Setelah masa transisi berakhir, produk yang menggunakan logo halal lama tidak boleh lagi didistribusikan. Semua produk halal yang beredar wajib menampilkan Logo Halal Indonesia.

T: Bagaimana jika produk tersebut diproduksi sebelum berakhirnya masa transisi?

J: Produk yang diproduksi sebelum berakhirnya masa transisi hanya dapat diedarkan dalam jangka waktu transisi yang diizinkan. Setelah masa transisi berakhir, peredaran berkelanjutan dapat menimbulkan risiko regulasi.

T: Apakah penggantian label diperbolehkan sebagai pengganti pencetakan ulang kemasan?

J: Penggantian label mungkin dimungkinkan dalam kasus tertentu, asalkan sesuai dengan persyaratan teknis BPJPH. Namun, kelayakannya bergantung pada jenis produk, bahan kemasan, dan status distribusi. Konsultasi dengan regulator disarankan.

T: Apakah persyaratan ini berlaku untuk produk impor?

J: Ya. Produk halal impor yang didistribusikan di Indonesia juga wajib menggunakan Logo Halal Indonesia setelah masa transisi berakhir.

T: Apa yang harus dilakukan bisnis jika mereka ragu tentang kepatuhan?

J: Bisnis disarankan untuk melakukan tinjauan kepatuhan pelabelan halal dan berkonsultasi dengan para profesional regulasi untuk memastikan praktik pengemasan, pelabelan, dan distribusi sepenuhnya sesuai dengan peraturan BPJPH.


Layanan Kepatuhan Halal ICI

  • [Penilaian Awal Halal]: Memeriksa formula Anda terhadap standar BPJPH sebelum Anda mengajukan permohonan.
  • [Persiapan Manual BPJPH]: Menyusun dokumen Sistem Jaminan Halal yang wajib.
  • [Dukungan Audit BPJPH]: Koordinasi di lokasi (atau jarak jauh) selama inspeksi.
Halal certificate for imported food Indonesia

Website: www.insightof.co.id
Email: marketing@insightof.co.id


Tags: #ICI #INSIGHTOF #HalalPerfume #FragranceCompliance #HalalIndonesia2026 #BPJPH #PerfumeIndustry #HalalCosmetics

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!