Cara Menentukan Kategori Makanan yang Tepat

Menentukan kategori pangan merupakan langkah penting bagi setiap bisnis yang berencana mendaftarkan produk pangan olahan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia).

Kategori pangan berfungsi sebagai sistem klasifikasi yang mengelompokkan produk berdasarkan bahan baku, metode pengolahan, dan tujuan penggunaan.

Dengan memahami kategori-kategori ini, produsen, distributor, dan konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi, mengolah, dan memastikan keamanan serta kepatuhan produk pangan.

Mengapa Kategorisasi Makanan Penting?

Identifikasi kategori makanan wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan izin pemasaran.

Hal ini memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Standardisasi. Setiap produk makanan memiliki kode kategori standar, memungkinkan identifikasi yang konsisten.
  2. Regulasi.Ini memberikan dasar untuk mengatur aditif makanan (BTP), klaim nutrisi, pelabelan, dan persyaratan keamanan pangan.
  3. Registrasi. Ini merupakan prasyarat wajib untuk otorisasi pemasaran BPOM.
  4. Pengawasan. Ini memungkinkan otoritas untuk memantau produk di pasar sesuai dengan klasifikasinya.

Dasar Hukum untuk Kategorisasi Makanan

Pengkategorian pangan diatur berdasarkan:
📘 Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan

Pelaku usaha dapat langsung memeriksa basis data resmi di:
🔗 rumahsiripo.pom.go.id/kategori_pangan

Daftar 19 Kategori Makanan Utama

Berikut adalah kategori-kategori utama berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023:

Kode KategoriKeterangan
01.0Susu dan produk susu serta analognya, kecuali yang termasuk dalam Kategori 02.0
02.0Lemak, minyak, dan emulsi minyak
03.0Es yang bisa dimakan, termasuk sherbet dan sorbet.
04.0Buah-buahan dan sayuran (termasuk jamur, umbi-umbian, kacang-kacangan termasuk kedelai, lidah buaya), rumput laut, dan biji-bijian.
05.0Permen dan cokelat
06.0Sereal dan produk sereal, yang berasal dari biji-bijian sereal, akar dan umbi, kacang-kacangan, dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk roti di bawah Kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang-kacangan dari Kategori 04.2.1 dan 04.2.2
07.0Bakery products
08.0Daging dan produk daging, termasuk unggas dan daging buruan.
09.0Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustasea, dan echinodermata
10.0Telur dan produk telur
11.0Gula dan pemanis, termasuk madu.
12.0Garam, rempah-rempah, sup, saus, salad, dan produk protein.
13.0Makanan olahan untuk keperluan diet khusus
14.0Minuman, tidak termasuk produk susu.
15.0Makanan ringan (siap makan)
16.0Makanan olahan siap saji (kemasan)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan

Download

Langkah-langkah untuk Menentukan Kategori Makanan yang Tepat

🧃 Contoh: Menentukan Kategori Makanan untuk Jus Siap Minum

1. Identifikasi Jenis Produk

Misalnya, produk yang ingin Anda daftarkan adalah Jus Mangga — minuman siap minum (RTD) yang terbuat dari bubur mangga, air, dan gula, diproses melalui pasteurisasi dan dikemas dalam botol.

2. Periksa Kategori Makanan dalam Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023

    Selanjutnya, lihat daftar kategori makanan utama untuk menemukan klasifikasi yang paling sesuai.

    Karena produk ini adalah minuman non-alkohol (tidak termasuk minuman berbahan dasar susu), maka termasuk dalam:

    Kategori Utama: 14.0 – Minuman (tidak termasuk produk susu)
    (Kategori ini mencakup minuman berbahan dasar air seperti jus buah, minuman buah, teh, kopi, dan minuman berkarbonasi.)

    Dalam kategori ini, persempit ke subkategori yang lebih spesifik:

    TipeKodeKategori / Subkategori NamaDeskripsi
    Main Category14.0Beverages (excluding milk products)Covers all types of water-based beverages such as mineral water, fruit juice, tea, coffee, and carbonated drinks.
    Subcategory14.1Non-Alcoholic BeveragesIncludes mineral water, juices, teas, coffees, and other drinks without alcohol.
    Sub-subcategory14.1.2Fruit and Vegetable JuicesProducts obtained by extracting or pressing fruits or vegetables, with or without added sugar or permitted food additives.
    Further Subcategory14.1.2.1Fruit JuiceProducts made from fruits (fresh or from concentrate) without the addition of other ingredients except permitted food additives.
    Further Subcategory14.1.3Fruit Nectars and Fruit DrinksBeverages containing less than 100% fruit juice, with added water, sugar, or other permitted ingredients.

    3. Cocokkan dengan Deskripsi Subkategori

    • Jika produk Anda adalah jus murni 100% (dari ekstrak atau konsentrat mangga yang dilarutkan kembali tanpa bahan tambahan lainnya, kecuali bahan tambahan yang diizinkan), Kategori yang tepat adalah 14.1.2.1 – Jus Buah
    • Jika produk Anda mengandung tambahan air, gula, atau perasa (misalnya, minuman mangga siap minum yang dimaniskan dan diencerkan), Kategori yang tepat adalah 14.1.3 – Nektar Buah atau Minuman Buah

    Berdasarkan formulasi produknya — bubur mangga, air, dan gula — Jus Mangga Anda termasuk dalam kategori:

    Ditemukan kecocokan:
    Jus Mangga Anda sesuai dengan definisi “nektar buah”, yaitu minuman berbahan dasar buah yang diencerkan dan ditujukan untuk dikonsumsi langsung.

    4. Informasi Referensi Tambahan

    Anda dapat mengkonfirmasi klasifikasi melalui situs web resmi BPOM:
    👉 rumahsiripo.pom.go.id/kategori_pangan

    ⚠️ Catatan Penting: Sertifikasi Halal Wajib pada 17 Oktober 2026

    Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua produk makanan harus bersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.

    Persyaratan ini berlaku untuk semua skala usaha, dari usaha mikro dan kecil (UMKM) hingga industri skala besar.

    Oleh karena itu, mengidentifikasi kategori makanan yang tepat sejak dini sangat penting untuk:

    • Menyederhanakan proses pendaftaran BPOM dan sertifikasi halal
    • Menghindari kesalahan klasifikasi yang dapat menunda persetujuan peraturan
    • Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan keamanan pangan dan halal Indonesia

    Kesimpulan

    Menentukan kategori makanan yang tepat bukan hanya formalitas — ini adalah dasar kepatuhan terhadap peraturan, mulai dari pendaftaran BPOM hingga sertifikasi halal.

    Dengan memahami sistem kategorisasi makanan, bisnis dapat:

    • Hemat waktu selama pendaftaran,
    • Pastikan keamanan dan transparansi produk, dan
    • Bersiap sepenuhnya untuk pemberlakuan wajib halal yang akan datang pada tahun 2026.

    Sources: Cara Menentukan Kategori Pangan yang Tepat | Badan POM | Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU)

    Halal certificate for imported food Indonesia

    Do you need assistance registering your product in Indonesia?
    Contact us today to start your registration process.

    Contact Us

    We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

    Address

    Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

    Phone

    (021) 7279 3812

    Whatsapp

    +62 897 6470 070

    Mail Address

    marketing@insightof.co.id

    Working Hours

    Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

    Achieve regulatory success with INSIGHTOF

    With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!