2016년부터 350개 이상의 한국 의료기기 인허가와 화장품 BPOM 인증을 진행한
인싸이롭(INSIGHTOF) 컨설팅의 박단열입니다.
인도네시아에 의료기기 수출이 증가하는 원인은 여러 가지이며, 이를 통해 한국 기업들이 시장에서 경쟁력을 갖출 수 있는 기회가 마련되었습니다. 아래에서 주요 원인들을 자세히 설명드리겠습니다.
1. 의료서비스 수요의 증가
인도네시아는 최근 몇 년간 경제가 성장하면서 중산층이 확대되고 있습니다. 이에 따라 의료서비스에 대한 수요도 눈에 띄게 증가하고 있습니다. 특히, 인도네시아 국민들은 고품질의 의료 서비스를 요구하게 되었고, 그 결과로 의료기기 시장에 대한 관심이 높아졌습니다. 생활 수준의 향상에 따라 미용과 건강에 대한 인식이 변화하면서, 더 나은 치료 서비스를 찾는 환자들이 늘어나고 있습니다.
2. 미용 의료 시장의 성장
특히 비수술적 미용 시술에 대한 수요가 폭발적으로 증가하고 있습니다. 최근 보고서에 따르면, 인도네시아의 미용 의료 시장은 2022년에 약 2억 3411만 달러 규모였으며, 앞으로 2028년까지 연평균 11.5% 성장할 것으로 예상됩니다. 이는 젊은 층의 미용에 대한 높은 관심과 고급 미용 서비스에 대한 수요 증가와도 관계가 깊습니다. 보톡스, 필러, 레이저 치료와 같은 시술이 인기를 끌고 있으며, 이러한 시술을 위한 의료기기 역시 필요한 상황입니다.
3. 외국인 의사 허용 정책
최근 인도네시아 정부는 의료 면허 발급 권한을 의사협회에서 보건부로 이관했습니다. 이에 따라 외국인 의사가 일정 조건을 충족하면 인도네시아에서 의료 활동을 할 수 있는 길이 열리게 되었습니다. 이는 외국 기업들에게 매력적인 환경을 제공함으로써, 한국의 의료 기관과 기업들이 현지 시장에 빠르게 진출할 수 있는 계기가 되었습니다. 예를 들어, 지방흡입 시술을 전문으로 하는 클리닉이 인도네시아 자카르타와 발리 지역에 개원하게 된 것도 이러한 변화가 한몫하고 있습니다.
4. 건강 인식 변화
인도네시아 사회에서 건강에 대한 관심이 높아지면서, 다양한 질병 예방과 치료를 위한 의약품과 의료기기에 대한 수요도 늘어나고 있습니다. 도시화로 인해 생활 패턴이 변화하고 각종 건강 문제가 증가하면서, 현지 소비자들은 효과적인 치료 방법을 찾고 있습니다. 특히, 한국의 의료기기와 치료 방법은 품질이 높고, 이러한 품질에 대한 신뢰가 쌓이면서 자연스럽게 수출이 증가하는 결과를 가져왔습니다.
5. 한국 브랜드의 인기와 인정
한국은 이미 미용 분야에서 세계적인 인지도를 얻고 있으며, 이는 의료기기 수출에서도 긍정적인 영향을 미치고 있습니다. 고급 미용 시술과 관련된 기술력을 바탕으로 한 의료기기는 소비자들에게 높은 신뢰도를 보유하고 있습니다. 최근 인도네시아에서는 한국 브랜드의 메디컬 에스테틱 클리닉들이 인기를 끌면서, 한국의 기술에 대한 관심이 더욱 커지고 있습니다.
결론
이와 같은 다양한 요인들이 결합하여 인도네시아에 대한 의료기기 수출이 증가하고 있는 것입니다. 한국 기업들은 이러한 기회를 최대한 활용하여 인도네시아 시장에 빠르게 대응하고, 현지 수요를 충족시키기 위해 지속적으로 노력해야 할 것입니다. 앞으로도 이러한 추세가 계속되길 기대합니다. 추가로 궁금한 사항이 있다면 언제든지 알려주세요!
Cosmetic Advertising Guidelines (영문)
Cosmetics are one of the commodities that are widely traded online through social media or e-commerce. This condition provides a more dominant space for advertising as a means for business actors to convey product information to the public, so that published cosmetic advertisements must be in accordance with the information data in the notification. On the other hand, the very dynamic development of advertising demands the existence of rules that can be used as a reference for advertising in a healthy, objective, honest, correct, and responsible manner and comply with the ethics and norms that apply in society. Information on promotional materials/cosmetic advertisements in circulation must meet the criteria as stipulated in BPOM Regulation Number 32 of 2021 concerning Supervision of Cosmetic Advertising. The information contained in the Advertisement must meet the following criteria:
- Objective, provide information that aligns with the actual facts and must not deviate from the utility, method of use, and safety of the cosmetics.
- Not misleading, deliver information that is honest, accurate, and responsible, and does not exploit public fears.
- Must not imply as medicine, not stating as if it were a medicine or intended to prevent a disease.
General guidelines for cosmetic advertising information include:
- Must not contradict public morality and order
- Must not use flags, national symbols, and/or national anthems
- Must not depict national heroes and/or national monuments inappropriately
- Must not display any form of discrimination
- Must not denigrate other companies or products
- Must not xxploit eroticism or sexuality
- Must not support, justify, and/or tolerate acts of violence
- Must not exploit misfortune, suffering, and/or public anxiety
- Must not arouse or play on fear, or exploit public superstition
Reference:
Peraturan BPOM No. 32 tahun 2021
https://jdih.pom.go.id/download/rule/1336/32/2021
Pedoman Iklan Kosmetik (인도네시아어)
Kosmetik merupakan salah satu komoditas yang banyak diperdagangkan secara daring melalui media sosial atau e-commerce. Kondisi ini memberikan ruang yang lebih dominan untuk periklanan sebagai sarana bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi produk kepada masyarakat. Oleh karena itu, iklan kosmetik yang dipublikasikan harus sesuai dengan data informasi dalam notifikasi produk. Di sisi lain, perkembangan periklanan yang sangat dinamis menuntut adanya aturan yang dapat dijadikan acuan untuk beriklan secara sehat, objektif, jujur, benar, dan bertanggung jawab serta sesuai dengan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Informasi materi promosi/iklan kosmetik yang beredar harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Iklan Kosmetik. Informasi yang tercantum dalam iklan harus memenuhi kriteria berikut:
- Objektif: Menyediakan informasi yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak boleh menyimpang dari kegunaan, cara penggunaan, serta keamanan kosmetik tersebut.
- Tidak Menyesatkan: Menyampaikan informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak mengeksploitasi ketakutan publik.
- Tidak Mengklaim Sebagai Obat: Tidak boleh menyatakan seolah-olah produk adalah obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Pedoman umum untuk informasi periklanan kosmetik meliputi:
- Tidak Membangkitkan atau Memainkan Rasa Takut, atau Mengeksploitasi Takhayul Publik: Iklan harus menghindari penggunaan taktik yang menakut-nakuti atau memanfaatkan takhayul masyarakat.
- Tidak Bertentangan dengan Moralitas dan Ketertiban Umum: Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
- Tidak Menggunakan Bendera, Simbol Nasional, dan/atau Lagu Kebangsaan: Iklan tidak boleh menggunakan simbol-simbol negara yang tidak pada tempatnya.
- Tidak Menyalahgunakan Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Monumen Nasional: Iklan tidak boleh menampilkan pahlawan nasional atau monumen nasional secara tidak pantas.
- Tidak Menampilkan Diskriminasi dalam Bentuk Apa Pun: Iklan harus bebas dari unsur diskriminasi terhadap kelompok atau individu mana pun.
- Tidak Menjelekkan Perusahaan atau Produk Lain: Iklan tidak boleh merendahkan atau mencemarkan nama baik perusahaan atau produk lain.
- Tidak Mengeksploitasi Erotisme atau Seksualitas: Iklan harus menghindari eksploitasi terhadap unsur erotisme atau seksualitas.
- Tidak Mendukung, Membenarkan, dan/atau Menoleransi Tindakan Kekerasan: Iklan tidak boleh mempromosikan kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Tidak Mengeksploitasi Kesialan, Penderitaan, dan/atau Kecemasan Publik: Iklan tidak boleh menggunakan kesulitan atau penderitaan orang lain untuk keuntungan komersial.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa iklan kosmetik yang beredar di masyarakat tidak hanya informatif tetapi juga bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Pelaku usaha diharapkan dapat mengikuti pedoman ini agar iklan yang disampaikan tidak hanya efektif dalam menarik minat konsumen, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas produk serta perusahaan di mata publik.
Referensi:
Peraturan BPOM No. 32 tahun 2021
https://jdih.pom.go.id/download/rule/1336/32/2021
인도네시아에서 빠른 인증, 빠른 론칭 하시길 바랍니다