Sejak 2016, INSIGHTOF telah mendukung lebih dari 1.000 sertifikasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan untuk merek lokal dan internasional. Berbasis di Jakarta, kami mengkhususkan diri dalam membantu perusahaan mencapai kepatuhan regulasi penuh untuk pasar Indonesia.
Pengalaman 10 Tahun / Pakar Konsultasi Sertifikasi / Berbasis di Jakarta
‘Kami sudah memiliki pemberitahuan BPOM untuk parfum kami—bukankah itu sudah cukup untuk dijual di Indonesia?’
Dalam konsultasi baru-baru ini, ini adalah kesalahpahaman yang paling sering saya temui. Banyak perusahaan percaya bahwa begitu mereka memiliki [NIE] (Nomor Izin Edar/Lisensi Distribusi) dari BPOM, mereka sudah siap sepenuhnya. Namun, dengan tenggat waktu wajib Halal 2024–2026 yang akan datang, perusahaan parfum dan kosmetik menghadapi realitas baru. Jika parfum Anda mengandung alkohol atau senyawa aromatik kompleks dan tidak memiliki sertifikasi Halal, Anda mungkin menghadapi hambatan distribusi yang signifikan atau bahkan larangan total terhadap klaim ‘ramah Halal’ dalam waktu dekat.
Definisi dan Ruang Lingkup Produk Wewangian
Berdasarkan hukum Indonesia, kosmetik didefinisikan oleh peraturan BPOM sebagai zat yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh untuk membersihkan, mengharumkan, atau mempercantik penampilan. Produk wewangian termasuk dalam definisi ini dan oleh karena itu diatur sebagai kosmetik.
Kategori spesifik produk wewangian meliputi:
- Parfum Berbasis Alkohol: Eau de Parfum (EDP), Eau de Toilette (EDT), Eau de Cologne, dan body mist.
- Parfum Berbasis Minyak & Konsentrat: Minyak parfum, attar, dan senyawa parfum pekat.
- Parfum Padat & Krim: Parfum berbasis lilin atau balsem.
- Aftershave: Cairan atau gel beraroma yang digunakan setelah perawatan tubuh.
Mandat Sertifikasi Halal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Ketentuan ini berlaku untuk kosmetik, termasuk produk wewangian atau parfum.

Sertifikasi Halal wajib untuk produk kosmetik, termasuk produk parfum, akan diberlakukan sepenuhnya mulai 17 Oktober 2026.
Persyaratan ini berlaku untuk:
- Parfum produksi lokal.
- Parfum mewah dan parfum impor untuk pasar massal.
- Perusahaan parfum yang memasok bahan baku kepada produsen lokal.
Setelah batas waktu ini, produk tanpa sertifikat Halal atau deklarasi “Non-Halal” akan menghadapi sanksi administratif, termasuk potensi penarikan dari pasar Indonesia. Meskipun tahun 2026 terasa masih jauh, kompleksitas kimia wewangian berarti bahwa sertifikasi—termasuk pelacakan bahan baku—biasanya membutuhkan waktu 6 hingga 12 bulan.
Isu Kepatuhan Kritis untuk Wewangian
Formulasi wewangian terkenal sangat kompleks, seringkali mengandung puluhan atau bahkan ratusan komponen individual. Dua isu utama mendominasi proses audit Halal:
1. Sumber Alkohol (Etanol)
Pertanyaan yang paling sering diajukan dalam sertifikasi parfum adalah tentang alkohol. Dalam peraturan Halal:
- Alkohol yang berasal dari khamr (industri minuman keras) sangat dilarang (haram dan najis).
- Alkohol sintetis atau hasil fermentasi (dari industri non-minuman keras seperti tebu atau singkong) umumnya diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kemurnian dan tidak didenaturasi dengan zat-zat terlarang.
- Zat denaturasi: Bahan kimia yang digunakan untuk membuat alkohol tidak dapat diminum juga harus diperiksa kesesuaiannya dengan hukum Halal.
2. Bahan-Bahan Kompleks dan Pengikat
Parfum sering menggunakan bahan-bahan yang berasal dari hewan sebagai pengikat aroma agar wanginya bertahan lebih lama.
Gliserin dan Pelarut: Bahan-bahan ini sering digunakan sebagai pembawa aroma dan harus terbukti berasal dari tumbuhan atau hewan bersertifikat Halal.
Civet, Musk, dan Ambergris: Meskipun versi sintetisnya umum saat ini, pengikat aroma alami yang berasal dari hewan harus diteliti dengan cermat. Jika sumbernya adalah hewan yang dilarang dalam Islam atau tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam, produk tersebut tidak dapat disertifikasi.
Alur Kerja Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal melibatkan banyak otoritas dan proses yang terstruktur:
- Preparasi
Implementasi Sistem Penjaminan Halal (SJPH) dan penunjukan Pengawas Halal Muslim yang berkualifikasi. - Registrasi
Pengiriman data produk dan fasilitas melalui sistem SIHALAL. - Audit
Inspeksi di lokasi oleh Badan Inspeksi Halal (LPH) terdaftar, termasuk kunjungan pabrik di luar negeri jika diperlukan. - Penerbitan Fatwa
Peninjauan dan fatwa keagamaan oleh Komite Fatwa MUI. - Sertifikasi
Official Halal certificate issued by BPJPH.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah kita bisa menggunakan musk sintetis atau bahan-bahan yang berasal dari hewan dalam parfum kita?
A: Ya, tetapi dengan syarat yang ketat. Musk sintetis umumnya aman, tetapi bahan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan yang disembelih secara Halal dan bebas dari DNA babi. Kami merekomendasikan pra-audit bahan secara menyeluruh untuk menghindari penolakan selama inspeksi LPH.
Q: Apakah sertifikasi Halal diperlukan jika parfum kami 100% sintetis?
A: Ya, itu wajib. Sekalipun bahan-bahannya sintetis, jalur produksi, pelarut (seperti etanol), dan bahan kemasan harus disertifikasi untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang selama proses pembuatan.
Q: Apakah parfum “bebas alkohol” masih bisa gagal dalam sertifikasi Halal?
A: Ya. Bahkan tanpa alkohol, parfum bisa gagal jika menggunakan bahan pengikat dari hewan yang tidak halal, peralatan yang terkontaminasi, atau bahan penstabil yang dilarang.
Q: Apakah kita perlu mengungkapkan formula wewangian “Rahasia” kita kepada auditor?
A: Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi wajib memberikan informasi “dengan benar, jelas, dan jujur” mengenai daftar produk dan bahan yang digunakan. Mereka harus memberikan informasi dan data kepada Auditor selama inspeksi. Meskipun rahasia dagang dihormati, status Halal setiap komponen kimia harus diverifikasi melalui sertifikat atau spesifikasi teknis.
Layanan Kepatuhan Halal ICI
Menavigasi birokrasi Indonesia itu kompleks. Di INSIGHTOF, kami menyediakan ‘Solusi Terpadu’ untuk merek parfum:
- [Penilaian Awal Halal]: Memeriksa formula Anda terhadap standar BPJPH sebelum Anda mengajukan permohonan.
- [Persiapan Manual SJPH]: Menyusun dokumen Sistem Jaminan Halal yang wajib.
- [Dukungan Audit LPH]: Koordinasi di lokasi (atau jarak jauh) selama inspeksi.
Persiapan untuk tahun 2026 dimulai hari ini. Dengan strategi yang tepat, kepatuhan tidak perlu mengganggu kehadiran pasar Anda.
Website: www.insightof.co.id
Email: marketing@insightof.co.id
Tags: #ICI #INSIGHTOF #HalalPerfume #FragranceCompliance #HalalIndonesia2026 #BPJPH #PerfumeIndustry #HalalCosmetics





