Sertifikasi Halal untuk Kosmetik: Persyaratan, Pelabelan, dan Proses Aplikasi

Memasuki pasar kecantikan Indonesia melibatkan lebih dari sekadar estetika atau khasiat, terutama, dibutuhkan kepercayaan dan kepatuhan. Sebagai konsultan yang sering bertemu dengan merek kosmetik global, saya sering mendengar kekhawatiran yang sama: “Apakah sertifikasi Halal benar-benar wajib untuk lini perawatan kulit saya?” Kami selalu menjawab dengan tegas ya. Dengan diberlakukannya undang-undang Jaminan Produk Halal, Indonesia menetapkan standar baru di mana “Halal” menjadi sinonim untuk “Kualitas” dan “Keamanan” bagi konsumen Muslim. Oleh karena itu, memahami peraturan ini merupakan langkah pertama untuk merebut hati pasar Indonesia.

Tentang INSIGHTOF Consulting Indonesia

INSIGHTOF Consulting Indonesia bermitra dengan Anda untuk menavigasi lanskap regulasi Indonesia yang rumit. Secara khusus, kami mengkhususkan diri dalam membantu perusahaan internasional dan lokal dalam pendaftaran produk, termasuk pemberitahuan BPOM dan sertifikasi Halal. Tim kami memastikan produk kosmetik Anda memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif. Oleh karena itu, Anda dapat sepenuhnya fokus pada pengembangan merek Anda sementara kami menangani kepatuhan.

1. Jangka Waktu Sertifikasi Wajib untuk Kosmetik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal bertahap untuk sertifikasi Halal wajib. Saat ini, industri kosmetik menghadapi masa transisi yang kritis. Menurut peraturan pemerintah, produsen harus mensertifikasi semua kosmetik yang beredar di Indonesia pada batas waktu tertentu.

Kategori ProdukBatas Waktu Sertifikasi
Kosmetik, Produk Kimia, dan Produk Rekayasa GenetikaOktober 17, 2026
Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanOktober 17, 2026
Obat Bebas (OTC)Oktober 17, 2029

Meskipun tenggat waktu tampak masih jauh, proses sertifikasi seringkali memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, persiapan sejak dini tetap penting untuk menghindari gangguan pasar.

2. Memahami Bahan-Bahan Penting dalam Kosmetik

Dalam industri kosmetik, nama-nama kimia yang kompleks seringkali mengaburkan batas antara Halal dan Haram. Pada dasarnya, regulator menganggap suatu produk Halal hanya jika produk tersebut bebas dari bahan-bahan terlarang (Haram) dan kotoran (Najis).

Sebagai contoh, Anda harus memantau dengan cermat bahan-bahan penting umum berikut ini:

  • Kolagen & Elastin: Produsen seringkali memperolehnya dari sumber hewani. Jika diperoleh dari babi atau hewan yang disembelih secara tidak halal, hukum mengklasifikasikannya sebagai haram.
  • Gliserin (E422): Perusahaan menggunakan ini dalam sabun dan pelembap. Status halalnya sepenuhnya bergantung pada apakah produsen memperolehnya dari tumbuhan atau hewan.
  • Alkohol/Etanol: Para perumus menggunakan ini dalam parfum dan toner. Untungnya, peraturan mengizinkan etanol jika industri tidak memperolehnya dari industri minuman keras (khamr) dan tetap aman secara medis.
  • Plasenta: Namun, peraturan secara tegas melarang plasenta manusia atau hewan.

3. Proses Pendaftaran

Proses sertifikasi Halal di Indonesia melibatkan tiga lembaga utama: BPJPH (Regulator), LPH (Auditor), dan MUI (Penerbit Fatwa). Bagi sebagian besar perusahaan kosmetik, terutama perusahaan menengah hingga besar, Jalur Reguler menjadi jalur yang wajib ditempuh.

  1. Pendaftaran: Pertama, ajukan permohonan Anda melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH.
  2. Pemilihan Audit: Selanjutnya, pilih Lembaga Inspeksi Halal (LPH) terakreditasi untuk melakukan audit.
  3. Audit & Pengujian: Kemudian, auditor LPH memeriksa fasilitas produksi Anda dan menguji bahan-bahan. Untuk kosmetik, langkah ini memastikan tidak terjadi kontaminasi silang dengan zat-zat haram.
  4. Fatwa: Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI meninjau hasil audit dan menyatakan status Halal.
  5. Penerbitan: Terakhir, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

4. Persyaratan Pelabelan

Setelah mendapatkan sertifikasi, kemasan produk Anda harus mematuhi aturan pelabelan tertentu.

  • Label Halal: Anda wajib menampilkan logo resmi “Halal Indonesia” yang dikeluarkan oleh BPJPH. Perlu dicatat, pihak berwenang sedang menghapus logo MUI yang lama secara bertahap.
  • Informasi Non-Halal: Sebaliknya, jika produk Anda mengandung bahan-bahan terlarang (misalnya, kolagen yang berasal dari babi), hukum secara hukum mewajibkan Anda untuk menyatakan “Mengandung Babi” atau menampilkan simbol babi berwarna merah pada kemasan. Anda tidak dapat menyembunyikan informasi ini.

Q: Bisakah saya menggunakan jalur produksi yang sama untuk kosmetik halal dan non-halal?

A: Tidak. Peraturan mengharuskan Anda untuk memisahkan fasilitas. Anda tidak dapat menggunakan peralatan yang sama untuk produk Halal jika sebelumnya peralatan tersebut bersentuhan dengan produk turunan babi, bahkan setelah dibersihkan.

Q: Apakah etanol diperbolehkan dalam kosmetik Halal?

A: Ya, peraturan memperbolehkannya. Secara spesifik, peraturan tersebut memperbolehkan etanol dari sumber non-khamr (seperti fermentasi industri) untuk penggunaan luar, asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Q: Produk saya diimpor. Apakah saya masih perlu mensertifikasinya di Indonesia?

A: Ya. Memang, semua produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia memerlukan sertifikasi Halal23. Anda dapat mendaftarkan sertifikat Halal asing jika terdapat Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH; jika tidak, audit langsung menjadi perlu.

✔ Spesialis Kosmetik: Kami memiliki pengalaman luas dalam mendaftarkan produk kosmetik baik di BPOM maupun otoritas Halal, yang memungkinkan kami memahami nuansa bahan khusus dalam industri kecantikan.

✔ Layanan Komprehensif: Selain itu, kami mengelola seluruh siklus hidup, mulai dari penyaringan bahan (Analisis Kesenjangan) hingga penerbitan sertifikat akhir dan saran pelabelan.

✔ Proses Tanpa Ribet: Tim kami menangani koordinasi kompleks antara BPJPH, LPH, dan tim manufaktur Anda, memastikan proses audit yang lancar.

Pada akhirnya, sertifikasi Halal mewakili lebih dari sekadar hambatan regulasi; sertifikasi ini bertindak sebagai pintu gerbang menuju basis konsumen Indonesia yang sangat besar yang menghargai kemurnian dan keamanan. Dengan tenggat waktu tahun 2026 yang semakin dekat untuk kosmetik, sekaranglah saatnya untuk mengaudit rantai pasokan Anda dan memulai proses aplikasi.

Amankan posisi pasar Anda hari ini. Pastikan produk kosmetik Anda tetap sesuai standar dan dipercaya oleh jutaan orang.


Siap untuk mensertifikasi merek kecantikan Anda?

KosmetikHalal #SertifikasiHalal #BPJPH #HalalIndonesia #RegulasiKosmetik #PasarKecantikanIndonesia #LPH #MUIFatwa #PerawatanKulitIndonesia #KepatuhanHalal #UrusanRegulasi #KeamananBahan #ImporKosmetik #IndustriKecantikan #INSIGHTOF

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!