Sertifikat Halal Indonesia: Penjelasan Lengkap tentang Unsur-Unsur Resminya

1. Wajah Baru Sertifikasi Halal di Indonesia

“Apakah sertifikat ini masih berlaku?” “Mengapa bentuknya berbeda dengan yang saya lihat lima tahun lalu?” “Apa arti kode-kode ini?”

Ini adalah pertanyaan umum yang kami terima dari klien internasional yang mengekspor makanan, kosmetik, dan bahan baku ke Indonesia. Dengan pergeseran regulasi yang signifikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, tampilan fisik dan sifat hukum sertifikat Halal telah berubah.

Memahami perubahan-perubahan ini bukan hanya soal estetika; ini tentang kepatuhan. Kesalahpahaman mengenai validitas atau cakupan sertifikat dapat menyebabkan penolakan bea cukai atau masalah distribusi ritel.

2. Mitra Strategis Anda: INSIGHTOF Consulting

INSIGHTOF Consulting Indonesia mengkhususkan diri dalam menavigasi regulasi yang kompleks untuk memasuki pasar Indonesia. Mulai dari Alat Kesehatan (Alkes) hingga sertifikasi Halal, kami menyediakan dukungan menyeluruh. Kami tidak hanya memproses dokumen; kami memastikan seluruh rantai pasokan Anda—dari bahan baku hingga kemasan akhir—memenuhi standar ketat BPJPH dan LPH (Badan Pengawas Halal).

Dengan lebih dari 1.000 registrasi yang berhasil, tim kami menjembatani kesenjangan antara tim manufaktur Anda dan regulator Indonesia, memastikan proses sertifikasi yang lancar dan sesuai.

Halal Certification Indonesia by INSIGHTOF

3. Anatomi Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat Halal Indonesia modern adalah dokumen satu lembar yang dikeluarkan oleh BPJPH. Meskipun MUI masih memainkan peran penting dalam menentukan fatwa (putusan agama), kewenangan administratif dan penerbitannya berada di tangan BPJPH.

Berikut adalah rincian 10 elemen kunci yang akan Anda temukan pada sertifikat resmi:

No.ElementDescription
1Lambang Garuda PancasilaLambang Negara Indonesia. Keberadaannya menandakan bahwa ini adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh badan pemerintah (BPJPH), bukan organisasi swasta.
2Teks Tiga BahasaSertifikat ini menggunakan bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris untuk mengakomodasi perdagangan internasional dan standar Islam.
3Nomor Sertifikat HalalPengidentifikasi unik yang dikeluarkan oleh BPJPH. Pengidentifikasi ini selalu diawali dengan awalan “ID” diikuti oleh serangkaian angka. Ini adalah nomor yang digunakan untuk pelacakan dan verifikasi.
4Nomor MUI Fatwa Ini merujuk pada fatwa keagamaan spesifik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI, yang menegaskan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan hukum Islam.
5Tipe ProdukMenentukan kategori barang yang disertifikasi (misalnya, Makanan, Minuman, Kosmetik, Produk Kimia).
6Nama ProdukNama komersial produk. Catatan: Jika terdapat banyak produk (misalnya, 50 varian SKU), halaman lampiran akan digunakan.
7Nama Pemilik BisnisNama badan hukum atau individu yang memiliki bisnis tersebut (misalnya, PT. Nama Perusahaan Anda).
8Alamat BisnisAlamat resmi terdaftar dari pemilik usaha.
9Tanggal PenerbitanTanggal sertifikat tersebut secara resmi dikeluarkan oleh BPJPH.
10Tanda Tangan ElektronikTanda tangan digital Kepala BPJPH. Ini menjamin keaslian dan memungkinkan verifikasi digital.

4. Transisi: MUI vs. BPJPH

Penting untuk dipahami bahwa sistem “Lama” (berbasis MUI) saat ini sedang dalam masa transisi menuju sistem “Baru” (berbasis BPJPH). Meskipun sertifikat MUI lama masih berlaku hingga masa berlakunya habis, semua aplikasi dan perpanjangan baru harus mengikuti standar BPJPH.

FiturLamaBaru
Badan PenerbitLPPOM MUIBPJPH (Kementerian Agama)
Peran MUIAuditor & PenerbitHanya Pengambil Keputusan Fatwa
Masa Berlaku Sertifikat2 TahunPermanen (Selamanya)*
Logo ResmiGreen Circular StampBentuk Wayang “Gunungan” Ungu
VerifikasiMUI WebsiteSIHALAL Sistem / Aplikasi BPJPH

Catatan: Masa berlaku permanen masih dalam peninjauan dan berlaku selama tidak ada perubahan pada bahan (komposisi) atau Proses Produk Halal (PPH). Jika Anda mengubah pemasok atau resep, Anda harus memperbarui sertifikasi.

5. Verifikasi: Cara Memeriksa Validitas

Menerima sertifikat PDF saja tidak cukup; Anda harus memverifikasinya. Sertifikat palsu memang ada.

  1. Periksa Nomor “ID”: Pastikan nomor sertifikat diawali dengan “ID”.
  2. Pindai Kode QR: Sertifikat resmi biasanya berisi kode QR yang terhubung langsung ke basis data BPJPH.
  3. Gunakan Aplikasi: Anda dapat memverifikasi status melalui aplikasi “SiHalal” atau situs web resmi BPJPH.

6. Pertanyaan yang Sering Diajukan (Tanya Jawab)

T: Apa perbedaan antara MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal?

J: Sebelumnya, sertifikasi halal di Indonesia dikelola oleh MUI melalui LPPOM MUI. Di bawah sistem saat ini, BPJPH (di bawah Kementerian Agama) adalah otoritas resmi yang menerbitkan sertifikat halal, sedangkan peran MUI terbatas pada penerbitan fatwa halal (keputusan keagamaan).

T: Saya memiliki sertifikat MUI lama yang akan kadaluarsa pada tahun 2025. Apakah saya perlu beralih sekarang?

J: Anda dapat menunggu hingga kadaluarsa. Namun, jika Anda berencana untuk mengubah desain kemasan atau meluncurkan kampanye pemasaran baru, kami sangat menyarankan untuk beralih ke sertifikasi BPJPH dan logo baru lebih awal untuk memastikan kepatuhan jangka panjang dan konsistensi merek.

T: Apa yang terjadi jika kita mengubah bahan, pemasok, atau proses produksi?

A: Jika ada perubahan pada bahan baku, pemasok, formulasi, atau Proses Produk Halal (PPH), sertifikasi halal harus diperbarui atau diajukan kembali ke BPJPH, meskipun sertifikat tersebut berlabel permanen.

T: Produk saya diproduksi di Korea/Jepang. Apakah saya memerlukan sertifikat Indonesia?

A: Idealnya, ya. Meskipun Indonesia menerima sertifikat dari badan sertifikasi Halal asing yang diakui (Perjanjian Pengakuan Bersama – MRA), memiliki sertifikat BPJPH langsung seringkali lebih mudah untuk proses bea cukai dan distribusi ritel di Indonesia. Jika Anda menggunakan sertifikat asing, sertifikat tersebut harus didaftarkan (Pendaftaran Sertifikat Asing) ke BPJPH agar berlaku untuk distribusi lokal.

7. Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Dapat Membantu

Menavigasi transisi dari MUI ke BPJPH bisa membingungkan. INSIGHTOF Consulting Indonesia adalah mitra terpercaya Anda untuk kepatuhan Halal.

Layanan Kami Meliputi:

  • Pengaturan Sistem Jaminan Halal (SJPH): Kami membantu Anda membuat Manual Halal yang wajib.
  • Panduan Auditor: Kami mempersiapkan pabrik dan tim Anda untuk audit LPH (baik di lokasi maupun jarak jauh).
  • Peninjauan Dokumen: Kami melakukan pra-penilaian semua dokumen bahan baku untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi kriteria “Halal” atau “Daftar Positif”.
  • Pengajuan BPJPH: Kami menangani seluruh proses pendaftaran dan pengajuan akun di portal SIHALAL.

Jangan biarkan hambatan administratif menunda peluncuran produk Anda. Pastikan produk Anda bersertifikat Halal dan siap untuk pasar konsumen Muslim terbesar di dunia.

Kesimpulan

Sertifikat Halal Indonesia telah berkembang menjadi dokumen resmi yang kuat dan memiliki bobot hukum tertentu. Memahami 10 elemen kuncinya—mulai dari lambang Garuda hingga nomor identitas—sangat penting bagi setiap bisnis yang beroperasi di Indonesia. Dengan peralihan ke masa berlaku seumur hidup, mendapatkan sertifikasi sekarang merupakan investasi jangka panjang untuk akses pasar merek Anda.

Siap untuk mendapatkan Sertifikat Halal Anda?

Hubungi INSIGHTOF Consulting Indonesia hari ini untuk konsultasi gratis mengenai kelayakan Halal produk Anda.

#HalalIndonesia #BPJPH #HalalCertification #HalalAudit #

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!