10 Perkembangan Utama Regulasi Pangan BPOM Indonesia di Tahun 2025
Di tahun 2025, lanskap regulasi pangan olahan di Indonesia tidak lagi sekadar tentang memiliki “Izin Edar” (MD/ML). Industri kini menghadapi tuntutan ketat untuk transparansi nutrisi, perang melawan klaim kesehatan yang menyesatkan, dan regulator yang setara dengan otoritas pangan global. Bagi produsen lokal maupun importir, kepatuhan telah bergeser dari sekadar daftar periksa birokratis menjadi tameng utama reputasi merek.
Berdasarkan pengalaman praktik regulasi selama bertahun-tahun dan ratusan registrasi produk pangan sejak 2016, INSIGHTOF Consulting Indonesia menyoroti sepuluh perkembangan kunci yang mendefinisikan pengawasan BPOM terhadap sektor makanan dan minuman di tahun 2025.
Implementasi Nutri-Level
Salah satu tonggak regulasi paling signifikan di tahun 2025 adalah penegakan penuh aturan baru Label Gizi Bagian Depan Kemasan (Nutri-Level). Membangun pada regulasi pelabelan yang direvisi, BPOM kini mewajibkan pencantuman logo peringkat nutrisi yang mencolok pada kemasan untuk produk siap konsumsi.
Fokus utama adalah kontrol terhadap Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Produk dengan “gula tersembunyi” yang sebelumnya lolos dengan pelabelan standar kini harus menampilkan indikator visual yang jelas. Istilah seperti “Rendah Gula” atau “Sehat” tidak dapat lagi digunakan secara sembarangan; mereka memerlukan validasi laboratorium terhadap ambang batas baru yang lebih ketat.

Rp42 Miliar Pangan Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat Disita Menjelang Akhir Tahun 2025
Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) BPOM mengungkap lebih dari Rp42 miliar produk pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di seluruh Indonesia. Inspeksi mencakup 1.612 fasilitas distribusi di 38 provinsi, termasuk outlet ritel, distributor, importir, dan gudang e-commerce.
Meskipun jumlah fasilitas yang diperiksa lebih sedikit dibandingkan tahun 2024, tingkat ketidakpatuhan meningkat tajam menjadi 34,9%, menandakan masalah struktural yang lebih dalam daripada pelanggaran terisolasi.

Sumber Foto: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM
Penjualan Pangan Online Bukan Lagi Titik Buta Regulasi
Penegakan hukum digital mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya di tahun 2025. Patroli siber BPOM mengidentifikasi lebih dari 2.600 tautan penjualan online bermasalah, dengan 60–77% menjual produk tanpa izin edar dan sisanya mengandung bahan berbahaya.
Nilai ekonomi dari pelanggaran online saja melebihi Rp40 miliar, jauh melampaui temuan offline.
Kesimpulan Strategis: Kehadiran di marketplace sama dengan kehadiran regulasi. Kegagalan kepatuhan secara online kini membawa konsekuensi yang sama seperti distribusi fisik.

Pengawasan Ramadan dan Idulfitri Mengungkap Pelanggaran Struktural yang Persisten
Selama Ramadan dan Idulfitri 2025, BPOM menemukan 376 fasilitas distribusi pangan yang menjual produk ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, dengan total 35.534 item tidak memenuhi syarat.
Pelanggaran paling umum:
- Produk tanpa izin edar (TIE)
- Makanan kemasan kedaluwarsa
- Penyimpanan tidak tepat yang menyebabkan degradasi produk
Indonesia bagian timur mencatat temuan yang tidak proporsional tinggi, menyoroti kerentanan logistik dan rantai dingin.

Sumber Foto: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM
Produk Berlabel Halal Ditemukan Mengandung DNA Babi
SIARAN PERS Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal: 21 April 2025
Dalam salah satu pelanggaran kepercayaan konsumen paling signifikan di tahun 2025, aksi penegakan bersama antara BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap “krisis integritas Halal” besar-besaran. Memanfaatkan pengujian laboratorium canggih untuk DNA dan peptida porcine spesifik, otoritas mengidentifikasi 11 batch di 9 produk pangan olahan berbeda yang mengandung jejak unsur turunan babi.
Tingkat keparahan temuan ini terletak pada fakta bahwa 7 dari produk ini telah mengamankan sertifikasi Halal resmi. Penemuan ini memicu tindakan regulasi segera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 dan perjanjian antar-lembaga yang ditandatangani awal tahun. Untuk produk bersertifikat, BPJPH bergerak cepat mencabut status dan memerintahkan penarikan total dari pasar. Untuk produk tidak bersertifikat, BPOM mengeluarkan sanksi administratif berat dan penarikan wajib, mengutip kegagalan memberikan data yang benar selama proses registrasi produk.

Sumber Foto: BPJPH
Aturan Penarikan dan Pemusnahan Formal Diperkenalkan Berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2025
Jaring pengaman regulasi diperketat secara signifikan di tahun 2025 dengan pemberlakuan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2025. Kerangka kerja komprehensif ini menggantikan pedoman lama dan menetapkan protokol ketat untuk menghapus produk tidak patuh dari pasar Indonesia. Untuk pertama kalinya, BPOM telah menyatukan standar untuk Penarikan Wajib (dipaksakan oleh regulator), Penarikan Sukarela (diprakarsai oleh pemilik merek), dan Prosedur Pemusnahan Produk formal yang harus diikuti.
Regulasi ini mewajibkan bahwa setiap produk pangan yang gagal memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, atau administratif harus ditarik melalui proses terstruktur. Ini termasuk timeline penegakan yang jelas berdasarkan tingkat risiko terhadap kesehatan masyarakat. Aturan memastikan bahwa setelah produk diidentifikasi sebagai berbahaya atau tidak patuh, produk tidak hanya dihapus dari rak tetapi pemusnahan finalnya didokumentasikan dan disaksikan untuk mencegah masuk kembali secara ilegal ke rantai pasokan.

“Efek Reviewer”: Influencer Pangan Menjadi Pengawas Pasar De Facto
Di tahun 2025, era baru pengawasan pasar terdesentralisasi muncul ketika kreator konten independen dan influencer “ilmu pangan” menjadi kekuatan disruptif dalam industri. Dilengkapi dengan kit pengujian portabel dan kemitraan dengan laboratorium swasta, influencer ini mulai melakukan audit independen pada produk FnB viral—secara khusus menargetkan kadar gula, jumlah kalori, dan aditif tersembunyi.
Dampaknya langsung dan parah. Ketika hasil tes independen bertentangan dengan fakta nutrisi yang tercantum pada label, “kerusakan reputasi viral” yang dihasilkan terjadi dalam hitungan jam, menyebar di platform media sosial jauh sebelum investigasi formal BPOM dapat diselesaikan. Fenomena ini secara efektif mengubah publik menjadi tingkat penegakan kedua. Sementara BPOM tetap menjadi otoritas resmi, para pengawas digital ini telah secara signifikan meningkatkan taruhan untuk transparansi. Merek yang terbukti melakukan “greenwashing” atau melaporkan kandungan gula lebih rendah untuk mencapai peringkat “Nutri-Level” yang lebih baik menemukan diri mereka menghadapi boikot publik dan krisis PR yang seringkali lebih sulit dikelola daripada denda regulasi berikutnya.

Aturan Diperketat untuk Penggunaan Istilah “Susu” dalam Produk Pangan
Di tahun 2025, BPOM mengatasi kebingungan yang berkembang di pasar minuman nabati dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025. Arahan ini secara ketat membatasi penggunaan istilah “susu” untuk produk yang berasal secara eksklusif dari laktasi hewan. Regulasi ini bertujuan memastikan konsumen tidak disesatkan mengenai profil nutrisi minuman—khususnya kandungan protein dan kalsium—yang seringkali sangat bervariasi antara alternatif susu dan nabati.
Meskipun regulasi memberikan pengecualian sempit untuk istilah yang diakui secara tradisional seperti “susu kedelai” dan “santan/susu kelapa”, sebagian besar minuman nabati modern sekarang harus mengadopsi nomenklatur alternatif. Istilah seperti “minuman almond”, “ekstrak oat”, atau “minuman mete” menjadi standar wajib. Pergeseran ini menyelaraskan Indonesia dengan standar internasional Codex Alimentarius dan undang-undang pelabelan ketat serupa di Uni Eropa.

Air Minum pH Tinggi Sekarang Memerlukan Sertifikasi SNI Wajib
PENGUMUMAN NOMOR: RG.03.01.52.04.25.05 TENTANG REGISTRASI AIR MINUM pH TINGGI
Dalam pergeseran besar untuk sektor minuman fungsional, BPOM secara resmi mereklasifikasi air minum pH tinggi (alkali) sebagai kategori risiko menengah-tinggi. Perubahan ini menandai berakhirnya era di mana air alkali dapat didaftarkan di bawah protokol keamanan pangan yang disederhanakan. Di bawah pedoman 2025 yang baru, semua produk air minum pH tinggi sekarang harus mengamankan sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib sebagai prasyarat untuk izin edar BPOM.
Pengetatan regulasi ini memastikan bahwa produk yang mengklaim manfaat kesehatan khusus melalui tingkat pH memenuhi kontrol kualitas standar yang ketat di seluruh proses produksi. BPOM telah memperjelas bahwa setiap produk yang saat ini ada di pasar tanpa dokumentasi SNI yang valid menghadapi penolakan registrasi segera atau pencabutan izin edar yang ada (NIE). Langkah ini dirancang untuk melindungi konsumen dari klaim kesehatan yang tidak berdasar dan memastikan bahwa air “fungsional” memenuhi tolok ukur keamanan yang sama dengan air kemasan tradisional, dengan pengawasan tambahan pada stabilitas mineral dan proses elektrolisis.

Kategori Produk Khusus Memicu Pengawasan Teknis yang Diperketat
Di tahun 2025, BPOM mengeluarkan panduan teknis terperinci untuk kategori yang muncul dan berisiko tinggi, termasuk:
- Latiao dan produk pati siap konsumsi
- Makanan kaleng kedap udara rendah asam
- Produk impor yang ditandai oleh regulator asing (misalnya, peringatan SFA Singapura)

Sumber Foto: Singapore Food Agency (SFA)
Era “menyesuaikan” produk ke dalam kategori registrasi termudah telah berakhir. Di bawah perbaikan teknis BPOM 2025, klasifikasi produk telah menjadi risiko kepatuhan garis depan, bukan formalitas prosedural. Bisnis sekarang harus melakukan audit regulasi pra-registrasi yang ketat untuk memastikan kategori produk, formulasi, klaim, dan pelabelan mereka selaras persis dengan panduan teknis dan berbasis risiko terbaru.
Untuk importir dan pemilik merek multinasional, mempertahankan “Radar Kepatuhan Global” tidak lagi opsional. Penarikan, tindakan penegakan, atau peringatan keamanan di yurisdiksi lain dapat dengan cepat memicu pengawasan di Indonesia. Keterlibatan proaktif dengan BPOM—sebelum patroli siber mereka atau mekanisme intelijen lintas batas mendeteksi masalah—telah menjadi strategi mitigasi risiko yang kritis.
Di tahun 2025, kepatuhan tidak lagi reaktif. Ini adalah antisipatif, berbasis data, dan berkelanjutan.
INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu bisnis bergerak dari persetujuan regulasi ke ketahanan regulasi.
Tentang INSIGHTOF Consulting Indonesia
Keahlian kami meliputi:
- Registrasi Produk: Izin Edar Pangan Dalam Negeri (MD) dan Luar Negeri (ML).
- Sertifikasi Fasilitas: SMKPO
- Kepatuhan Halal: Dukungan untuk Sertifikasi Halal (Wajib untuk Makanan/Minuman mulai Oktober 2026).
Dengan pengetahuan mendalam tentang dinamika regulasi 2025, kami membantu klien menavigasi kompleksitas kepatuhan—dari formulasi bahan baku hingga strategi pemasaran pasca-pasar.
Registrasi Pangan BPOM
Izin Edar MD/ML untuk produk makanan dan minuman domestik maupun impor
Sertifikasi Halal
Pendampingan lengkap untuk mendapatkan sertifikasi halal yang wajib mulai Oktober 2026
Siap Memastikan Produk Anda Patuh Regulasi 2025?
Hubungi INSIGHTOF Consulting Indonesia untuk konsultasi regulasi pangan dan sertifikasi halal
Kesimpulan
Tahun 2025 menandai transformasi “Keamanan Pangan” menjadi “Integritas yang Terukur dan Transparan.” BPOM bergerak agresif, didukung oleh data digital dan standar global.
Merek yang meremehkan transparansi nutrisi atau integritas bahan baku akan tertinggal. INSIGHTOF Consulting Indonesia siap menjadi mitra strategis Anda, memastikan produk pangan Anda tidak hanya legal tetapi juga dipercaya oleh konsumen Indonesia yang semakin kritis.





