10 Perkembangan Utama Regulasi Kosmetik Indonesia di Tahun 2025: Pengawasan BPOM yang Semakin Ketat
Lanskap regulasi kosmetik Indonesia di tahun 2025 bukan lagi sekadar tentang “memiliki izin edar.” Ini adalah tentang bertahan di bawah pengawasan global yang lebih ketat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan regulator yang semakin memposisikan dirinya sebagai otoritas setara dengan lembaga-lembaga paling maju di dunia. Bagi brand lokal maupun asing, kepatuhan telah bergeser dari hambatan birokrasi menjadi risiko bisnis inti.
Berdasarkan pengalaman praktik regulasi bertahun-tahun dan ratusan registrasi merek sejak 2016, INSIGHTOF Consulting Indonesia menyoroti sepuluh perkembangan yang mendefinisikan pengawasan BPOM terhadap kosmetik di tahun 2025.
Pembaruan Teknis di Bawah Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025
Salah satu pencapaian regulasi paling signifikan di tahun 2025 adalah pemberlakuan Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya dan secara resmi menyelaraskan Indonesia dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Perubahan penting termasuk pergantian terminologi resmi dari “Kosmetika” menjadi “Kosmetik” untuk menyederhanakan komunikasi risiko.
Peraturan ini memperkenalkan pembaruan besar dalam klasifikasi bahan, termasuk penambahan 101 zat ke dalam daftar bahan terlarang berdasarkan data toksikologi yang diperbarui.
BPOM Meraih Status WHO Listed Authority, Meningkatkan Standar Kepatuhan Global
Indonesia memasuki era regulasi baru setelah BPOM resmi diakui sebagai WHO Listed Authority (WLA). Status ini menempatkan BPOM dalam jajaran regulator yang dipercaya secara global, meningkatkan kredibilitas internasional produk bersertifikat BPOM. Namun pengakuan ini datang dengan konsekuensi. Standar evaluasi, inspeksi, dan surveilans pasca-pasar kini diharapkan mencerminkan tolok ukur internasional. Apa yang dulunya dianggap “praktik lokal yang dapat diterima” kini semakin diperlakukan sebagai ketidakpatuhan.
Sumber Foto: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM
Klaim Menyesatkan pada Kosmetik Pria
Pada akhir tahun 2025, BPOM mencabut izin edar 13 produk kosmetik pria yang dipromosikan dengan klaim berlebihan dan tidak masuk akal, termasuk janji untuk meningkatkan kualitas sperma atau menyembuhkan impotensi. Kasus ini menggarisbawahi pergeseran prioritas penegakan. Keamanan saja tidak lagi cukup. Narasi pemasaran, label, dan iklan digital kini diperiksa seketat formulasi. Bagi pemilik merek, pemasaran kreatif telah menjadi tanggung jawab regulasi.
Operasi BPOM Nasional Mengungkap Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar
Februari 2025 menandai salah satu aksi penegakan hukum nasional paling agresif dari BPOM. Inspeksi terkoordinasi di seluruh Indonesia mengungkap produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar, hampir sepuluh kali lipat dari angka tahun sebelumnya. Sebagian besar produk yang disita tidak memiliki izin edar; banyak yang mengandung zat terlarang. Mayoritas adalah kosmetik impor “viral” yang dijual secara online. Pesannya jelas: saluran penjualan digital bukan lagi titik buta regulasi.
Sumber Foto: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM
Polisi dan BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Menandakan Penegakan Pidana
Sanksi administratif bukan lagi batas tertinggi penegakan hukum. Operasi gabungan antara BPOM dan kepolisian nasional membongkar gudang farmasi dan kosmetik ilegal di Jakarta senilai Rp2,74 miliar. Kasus ini menunjukkan kesediaan yang meningkat untuk mengejar tuntutan pidana terhadap pelaku dalam rantai pasokan ilegal. Bagi distributor dan importir, kegagalan kepatuhan semakin membawa risiko hukum—bukan hanya komersial.
Sumber Foto: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM
Penjualan Akhir Tahun Memicu Pemantauan Intensif Pasar Offline dan Online
Saat puncak belanja akhir tahun mendekat, BPOM mengintensifkan inspeksi selama musim diskon November–Desember. Hampir setengah dari outlet fisik yang diperiksa gagal uji kepatuhan. Temuan online lebih buruk: lebih dari tiga perempat tautan penjualan yang ditinjau tidak memiliki izin edar yang valid. Lonjakan pelanggaran mengungkapkan masalah struktural—banyak merek memperlakukan kepatuhan sebagai persetujuan sekali jalan, bukan kewajiban berkelanjutan.
Offline: Dari 984 fasilitas, 48% tidak patuh. Pelanggaran tertinggi adalah tidak memiliki izin edar (94,3%), diikuti oleh bahan berbahaya dan barang kedaluwarsa.
Online: 5.313 tautan bermasalah teridentifikasi. 77% tidak memiliki izin edar dan 23% mengandung bahan berbahaya.
Peraturan Baru Memerlukan Penilaian Risiko Formal Bahan Baku Kosmetik
Pengenalan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2025 meresmikan penilaian risiko wajib untuk bahan baku yang digunakan dalam kosmetik dan produk terkait. Dipicu sebagian oleh skandal kontaminasi masa lalu yang melibatkan pelarut beracun, peraturan ini memaksa produsen untuk membenarkan keamanan bahan dengan bukti ilmiah. Pengadaan bahan telah menjadi keputusan regulasi, bukan sekadar keputusan pembelian.
Reorganisasi Kantor BPOM Regional Mengubah Dinamika Inspeksi dan Perizinan
Di balik layar, BPOM juga merestrukturisasi unit teknis regionalnya di bawah Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2025, meningkatkan klasifikasi beberapa kantor. Meskipun sebagian besar administratif, perubahan ini mempengaruhi otoritas inspeksi, kecepatan layanan, dan jangkauan yurisdiksi. Bagi bisnis, lokasi fasilitas semakin menentukan bagaimana—dan seberapa cepat—diatur.
Efek “Dokter Detektif” pada Pengawasan Pasar
Pengawasan publik meningkat melalui kemunculan tokoh media sosial yang dikenal sebagai “Dokter Detektif” (Doktif), yang melakukan pengujian laboratorium independen pada produk kosmetik viral. Meskipun tren ini meningkatkan transparansi, ini juga menunjukkan bahwa penegakan regulasi berlaku secara universal.
Pencabutan produk yang terkait dengan Doktif sendiri—karena ketidakkonsistenan bahan—menggarisbawahi bahwa kepatuhan harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, bukan popularitas online.
Draf CPKB 2025 Menandakan Pergeseran Menuju Kepatuhan Manufaktur Praktis
Draf peraturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) 2025 dari BPOM menandakan reformasi yang lebih tenang namun signifikan. Kerangka kerja yang diusulkan mengurangi persyaratan administratif yang berlebihan dan mengalihkan perhatian pada sistem kualitas dunia nyata. Reformasi ini bertujuan untuk menyelaraskan standar manufaktur Indonesia lebih erat dengan ekspektasi GMP internasional. Bagi produsen, dokumen mungkin lebih mudah—tetapi standar inspeksi tidak akan.
Tentang INSIGHTOF Consulting Indonesia
INSIGHTOF Consulting Indonesia menyediakan layanan urusan regulasi end-to-end untuk perusahaan yang memasuki dan beroperasi di pasar Indonesia. Keahlian kami mencakup registrasi BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kosmetik, alat kesehatan, makanan, PKRT (perlengkapan kesehatan rumah tangga), suplemen kesehatan, dan sertifikasi Halal.
Dengan pengetahuan mendalam tentang perkembangan regulasi terbaru 2025, kami mendukung klien di seluruh siklus kepatuhan—dari persiapan dossier dan pengajuan notifikasi hingga surveilans pasca-pasar dan kesiapan audit.
Kesimpulan
Tahun 2025 menandai pergeseran menentukan dalam pendekatan regulasi BPOM—berbasis data, didukung teknologi, dan tidak berkompromi pada integritas. Pesannya jelas: keamanan dan kepatuhan adalah hal yang tidak dapat dinegosiasikan.
Merek yang menanamkan kepatuhan regulasi ke dalam strategi bisnis inti mereka tidak hanya akan bertahan tetapi berkembang di pasar kecantikan Indonesia yang kompetitif. INSIGHTOF Consulting Indonesia siap mendukung perjalanan Anda menuju pertumbuhan yang berkelanjutan dan patuh.
Butuh Bantuan Registrasi BPOM?
Konsultasikan kebutuhan registrasi kosmetik, alat kesehatan, makanan, atau produk kesehatan Anda dengan tim ahli kami.
Hubungi INSIGHTOF Consulting Indonesia hari ini!





