1. Nori sebagai Produk Pangan Olahan
Nori, yang umumnya dikenal sebagai lembaran rumput laut yang digunakan dalam sushi atau sebagai camilan, adalah produk perikanan olahan yang terbuat dari spesies Pyropia (alga merah). Di Indonesia, nori diklasifikasikan sebagai produk pangan olahan di bawah pengawasan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan termasuk dalam kategori pangan 4.2 – Buah dan sayuran (termasuk rumput laut) menurut Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan.
Setelah dipanen, rumput laut menjalani proses pengeringan dan sering dipanggang dan/atau dibumbui untuk menghasilkan lembaran renyah yang dapat dimakan.
Jenis-jenis umum meliputi:
- Nori Kering
- Nori Panggang
- Nori Bumbu

Nori
Kategori: 4.2 – Buah dan Sayuran (Rumput Laut dan Produk Turunannya)
KBLI Produsen: 10299 – Industri Pengolahan dan Pengawetan Perikanan (Biota Air Lainnya)
KBLI Importir: 46339 – Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
⚠️ Catatan: Nori diatur sebagai produk pangan olahan, bukan sebagai bahan baku pertanian, yang berarti harus didaftarkan ke BPOM sebelum diimpor atau diedarkan di Indonesia.
2. Mengapa Nori Harus Didaftarkan
Meskipun nori berasal dari rumput laut alami, ia dianggap sebagai pangan olahan berdasarkan hukum Indonesia. Ini berarti semua produk nori — baik impor maupun produksi lokal — harus didaftarkan ke BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) BPOM sebelum dijual di Indonesia.
Pendaftaran BPOM memastikan bahwa produk:
- Memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan Indonesia.
- Menggunakan bahan baku yang aman untuk dikonsumsi.
- Hanya mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan.
- Mematuhi persyaratan pelabelan dan pengemasan.
- Dapat dilacak ke produsen atau importir berlisensi di Indonesia.
Mengedarkan produk nori yang tidak terdaftar dapat menyebabkan penyitaan produk, penangguhan impor, atau sanksi administratif berdasarkan peraturan BPOM.

3. Proses Pendaftaran BPOM untuk Produk Nori
Pendaftaran BPOM untuk nori mengikuti prosedur pendaftaran pangan olahan umum melalui sistem e-Registrasi (e-Registrasi Pangan Olahan).
Langkah-Langkah Utama:
- Tentukan Kategori Pangan
Mengacu pada Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023, yang mengklasifikasikan nori di bawah:
Kategori 4.2 – Buah, Sayuran, dan Rumput Laut. - Siapkan Dokumentasi yang Diperlukan
Termasuk:- Formulasi produk (bahan, aditif, komposisi persentase).
- Diagram alir produksi dan deskripsi proses.
- Desain kemasan dan label.
- Certificate of Analysis (CoA) untuk bahan baku.
- Izin produsen (NIB/Izin Industri atau setara).
- Dokumen impor (jika berlaku).
- Ajukan Permohonan melalui Portal Online BPOM
Unggah semua dokumen dan bayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). - Evaluasi dan Persetujuan
BPOM akan mengevaluasi keamanan produk, komposisi, pelabelan, dan kepatuhan.
Setelah disetujui, BPOM menerbitkan Nomor Izin Edar (ML atau MD), yang memungkinkan distribusi legal di Indonesia.
4. Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Produk Nori
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, semua produk pangan — termasuk nori — harus bersertifikat halal sebelum diedarkan di Indonesia.
Karena nori sering mengandung bahan tambahan (seperti bumbu, minyak, gula, atau penambah rasa), status halal harus diverifikasi untuk semua bahan dan bahan pembantu proses.
Batas Waktu Sertifikasi Halal untuk Produk Pangan:
🗓️ 17 Oktober 2026 — Semua produk pangan (termasuk nori) harus bersertifikat halal atau berlabel Non-Halal untuk melanjutkan distribusi di Indonesia.

5. Proses Sertifikasi Halal untuk Nori
Sertifikasi halal dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dalam koordinasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi seperti LPPOM MUI atau Sucofindo.
Langkah-Langkah Proses:
- Verifikasi Bahan
- Pastikan semua bahan (rumput laut, minyak, garam, perasa, dll.) bersertifikat halal.
- Hindari aditif yang mengandung alkohol, penambah rasa dari hewan, atau gelatin kecuali terverifikasi halal.
- Audit Proses Produksi
- Konfirmasi bahwa peralatan pemanggang atau pembumbuan tidak terkontaminasi zat non-halal.
- Bahan pembersih dan bahan kemasan juga harus sesuai halal.
- Inspeksi Fasilitas
- Produsen harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJPH) dan mendokumentasikan titik kontrol halal di seluruh rantai produksi.
- Audit dan Sertifikasi
- LPH melakukan audit di lokasi.
- Setelah disetujui, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Pembaruan dan Pemantauan
- Sertifikat harus diperbaharui secara berkala dan tunduk pada pemantauan oleh BPJPH.
6. Persyaratan Pelabelan untuk Produk Nori
Semua produk pangan olahan yang diedarkan di Indonesia harus mematuhi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Pelabelan Halal.
Informasi Label yang Diperlukan:
- Nama Produk
- Daftar Bahan
- Berat Bersih
- Nama dan Alamat Produsen atau Importir
- Nomor Izin Edar BPOM (MD/ML)
- Tanggal Kedaluwarsa
- Petunjuk Penyimpanan
Setelah bersertifikat halal, Logo Halal resmi BPJPH harus ditampilkan dengan jelas pada kemasan. Logo harus digunakan sesuai dengan warna dan format resmi BPJPH.
Contoh:
Nama Produk: INSIGHTOF Nori Panggang
Produsen: INSIGHTOF Co., Ltd., Korea
Importir: PT Insight Indonesia, Jakarta
No. BPOM: ML123456789012
Bersertifikat Halal oleh BPJPH (Jika sertifikat sudah diterbitkan)




























