1. Kimchi sebagai Produk Pangan Olahan
Kimchi, hidangan sayuran fermentasi khas Korea yang ikonik, semakin populer di Indonesia. Sebagai produk pangan fermentasi, kimchi diklasifikasikan sebagai pangan olahan di bawah pengawasan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan termasuk dalam kategori pangan 4.2.2.7 – Produk sayuran fermentasi, termasuk kimchi, acar, dan sejenisnya sesuai Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan.
Kimchi secara tradisional dibuat dari sawi putih (atau sayuran lain) yang dicampur dengan berbagai bumbu termasuk cabai, bawang putih, jahe, saus ikan atau terasi udang, dan garam, kemudian difermentasi melalui bakteri asam laktat.
Jenis-jenis kimchi yang umum tersedia di Indonesia meliputi:
- Baechu Kimchi (Kimchi Sawi Putih)
- Kkakdugi (Kimchi Lobak)
- Oi Sobagi (Kimchi Mentimun)
- Mul Kimchi (Kimchi Air)
Klasifikasi Produk Kimchi
    Kategori: 4.2.2.7 – Produk sayuran fermentasi, termasuk kimchi, acar, dan sejenisnya 
    KBLI Produsen: 10399 – Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran Lainnya (tidak termasuk kacang-kacangan)
    KBLI Importir: 46319 – Perdagangan Besar Produk Makanan dan Minuman Pertanian Lainnya
⚠️ Catatan Penting: Kimchi tradisional sering mengandung saus ikan, terasi udang, atau saus tiram, yang menimbulkan tantangan sertifikasi halal. Untuk pasar Indonesia, produsen harus menggunakan bahan seafood bersertifikat halal atau memproduksi versi vegan menggunakan alternatif berbasis nabati.
2. Mengapa Kimchi Harus Didaftarkan ke BPOM
Meskipun merupakan makanan tradisional Korea, kimchi yang dijual di Indonesia harus mematuhi peraturan keamanan pangan Indonesia. Semua produk kimchi – baik yang diimpor dari Korea, Jepang, China, maupun yang diproduksi lokal – harus didaftarkan ke BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (MD untuk impor, ML untuk lokal) sebelum distribusi.
Registrasi BPOM untuk kimchi memastikan:
- Kepatuhan Keamanan Pangan: Proses fermentasi memenuhi standar kebersihan dan mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya.
- Verifikasi Bahan: Semua bahan, termasuk bumbu dan pengawet, aman dan disetujui untuk digunakan di Indonesia.
- Label yang Tepat: Daftar bahan yang akurat, informasi nutrisi, dan peringatan alergen dalam Bahasa Indonesia.
- Validasi Masa Simpan: Tanggal kedaluwarsa ditentukan dengan benar berdasarkan uji stabilitas produk.
- Ketertelusuran: Identifikasi jelas produsen/importir yang bertanggung jawab atas kualitas produk.
Penting: Produk kimchi yang tidak terdaftar dapat ditahan di bea cukai, disita dari toko ritel, dan mengakibatkan sanksi administratif termasuk larangan impor dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan peraturan BPOM.
3. Proses Registrasi BPOM untuk Produk Kimchi
Proses registrasi untuk kimchi mengikuti prosedur registrasi pangan olahan standar BPOM melalui sistem e-Bpom.
Tahapan Proses Registrasi:
- Klasifikasi Produk dan Penentuan Kategori
- Konfirmasi bahwa kimchi termasuk dalam Kategori 4.2.2.7 (Sayuran fermentasi)
- Identifikasi apakah produk mengandung bahan tambahan pangan (pengawet, pewarna, dll.)
- Tentukan apakah produk memerlukan klaim khusus (organik, probiotik, rendah natrium, dll.)
 
- Persiapan Dokumen
Dokumen yang diperlukan meliputi: - Formulasi Produk: Daftar lengkap bahan dengan persentase
- Proses Produksi: Diagram alir detail yang menunjukkan proses fermentasi
- Pengujian Laboratorium: Analisis mikrobiologi dan kimia
- Desain Kemasan dan Label: Harus mencakup semua informasi wajib dalam Bahasa Indonesia
- Dokumen Perusahaan: NIB, NPWP, izin impor
 
- Pengajuan Online via EREG RBA
- Buat akun di https://ereg-rba.pom.go.id/
- Unggah semua dokumen yang diperlukan
- Bayar biaya PNBP (bervariasi per kategori produk)
 
- Proses Evaluasi BPOM
Evaluasi biasanya memakan waktu 15-30 hari kerja untuk aplikasi yang lengkap. 
- Penerbitan Izin Edar
- BPOM menerbitkan nomor MD/ML yang berlaku selama 5 tahun
- Harus ditampilkan dengan jelas pada kemasan produk
 
4. Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Kimchi
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk pangan harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026.
Kimchi tradisional menghadapi tantangan halal yang unik karena bahan-bahan khasnya:
| Bahan | Permasalahan Halal | Alternatif Halal | 
|---|---|---|
| Saus Ikan | Mungkin mengandung bahan pembantu proses non-halal | Saus ikan bersertifikat halal atau kecap | 
| Terasi Udang | Potensi proses seafood non-halal | Terasi udang bersertifikat halal atau dihilangkan | 
| Bahan Tambahan Pangan | Mungkin mengandung bahan turunan hewan | Bahan tambahan berbasis nabati bersertifikat halal | 
🌱 Peluang Pasar: Banyak merek kimchi Korea kini memproduksi kimchi vegan khusus untuk pasar Indonesia dan Muslim, menggunakan bumbu berbasis nabati yang secara alami sesuai halal.
5. Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Dapat Membantu
INSIGHTOF Consulting Indonesia mendukung produsen pangan internasional dan lokal dalam mencapai kepatuhan penuh terhadap persyaratan BPOM dan Sertifikasi Halal.
Layanan kami meliputi:
- ✅ Registrasi BPOM untuk pangan olahan (kimchi dan produk fermentasi)
- ✅ Panduan sertifikasi halal dengan BPJPH & LPH
- ✅ Persiapan, verifikasi, dan terjemahan dokumen
- ✅ Tinjauan kepatuhan label dan kemasan
- ✅ Bantuan registrasi importir dan pemegang izin
Dengan lebih dari 700 registrasi sukses dan keahlian dalam kepatuhan regulasi untuk sektor pangan dan kosmetik, INSIGHTOF memastikan produk kimchi Anda memenuhi semua standar hukum dan halal Indonesia.
Kesimpulan
Mulai 17 Oktober 2026, semua produk kimchi – baik impor maupun produksi lokal – harus:
✅ Memperoleh Izin Edar BPOM (MD/ML), dan
✅ Bersertifikat Halal atau berlabel Non-Halal.
Registrasi BPOM dan sertifikasi halal yang tepat tidak hanya memastikan akses pasar yang legal tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar Indonesia yang semakin sadar kesehatan.
Raih kesuksesan regulasi bersama INSIGHTOF
Dengan pengalaman luas kami di lingkungan regulasi Indonesia, kami memberikan dukungan yang Anda butuhkan untuk mendapatkan persetujuan BPOM dan Kemenkes secara efisien. Hubungi kami hari ini!
 
								 
															





