Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah otoritas nasional Indonesia di bidang pangan dan obat di bawah Kementerian Kesehatan. Misi BPOM adalah memastikan keamanan, mutu, dan label dari seluruh produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia.
Berdasarkan hukum Indonesia (UU Pangan No. 18 Tahun 2012), setiap produk pangan olahan—baik yang diproduksi secara lokal maupun diimpor—harus terdaftar di BPOM sebelum dapat didistribusikan di pasar.
Dalam praktiknya, hal ini berarti eksportir internasional memerlukan mitra lokal di Indonesia (importir atau distributor) untuk memperoleh nomor registrasi produk BPOM (dengan kode “ML” untuk produk impor) sebelum mengirim barang. Gagal melakukan registrasi dapat menghambat proses customs clearance dan memicu sanksi hukum.
Registrasi BPOM berfungsi sebagai izin legal sekaligus jaminan mutu bagi konsumen. Produk yang disetujui akan menerima Nomor Izin Edar (NIE) — izin distribusi dengan awalan “BPOM RI ML” (untuk pangan impor) atau “BPOM RI MD” (untuk pangan domestik). Nomor ini wajib tercantum pada label produk agar dapat dijual secara legal di pasar ritel.
Singkatnya, registrasi BPOM adalah kewajiban utama untuk akses pasar—menunjukkan bahwa bahan, proses produksi, dan pelabelan produk telah diperiksa sesuai standar kesehatan Indonesia.
Mengapa Harus Registrasi Sebelum Impor

Kewajiban Hukum:
Regulasi Indonesia secara eksplisit melarang penjualan atau impor produk makanan tanpa izin BPOM yang sah. Bea cukai tidak akan melepas pengiriman tanpa Surat Persetujuan Impor (SKI) dan nomor registrasi BPOM. (Dengan kata lain, produk yang belum terdaftar tidak dapat secara legal memasuki pasar.)
Kepercayaan Konsumen:
Nomor BPOM meningkatkan kredibilitas. Konsumen dan otoritas Indonesia mempercayai logo BPOM sebagai bukti keamanan dan kualitas. Produk yang terdaftar dapat bersaing sejajar dengan produk lokal.
Akses Pasar:
Beberapa produk (seperti susu bayi, bahan tambahan, dan produk daging) memerlukan pemeriksaan lebih ketat. Registrasi sejak awal mencegah hambatan mendadak. Catatan: BPOM kini mewajibkan sertifikasi halal untuk produk pangan impor mulai 17 Oktober 2026, jadi sebaiknya proses halal dilakukan bersamaan.
Kelancaran Pengiriman:
Proses registrasi BPOM dapat memakan waktu. Sebagaimana disebutkan dalam panduan eksportir, perusahaan harus “menyelesaikan proses sebelum mengirim barang.” Memulai lebih awal membantu menghindari keterlambatan di pelabuhan Indonesia.
Proses Registrasi
Dalam praktiknya, proses registrasi BPOM di Jakarta mencakup tahapan utama berikut, semuanya dilakukan melalui portal resmi dan lembaga lokal:
- Mendirikan Importir Berlisensi
- Mendaftarkan perusahaan di Portal e-BPOM
- Mengajukan data produk secara online
- Mengunggah dokumen yang diperlukan
- Melakukan pengajuan dan pembayaran biaya
- Tinjauan oleh BPOM
- Menerima Nomor Izin Edar (NIE)
Daftar Dokumen yang Diperlukan
Eksportir internasional harus menyiapkan dokumen berikut untuk registrasi BPOM di Jakarta (berikut adalah dokumen umum—persyaratan spesifik bergantung pada tingkat risiko produk):
- Dokumen Importir/Perusahaan: NPWP Indonesia dan izin usaha perdagangan (SIUP/API) yang masih berlaku. Jika terdaftar melalui OSS, lampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin industri terkait (IUI/IUMK).
- Surat Kuasa: Surat penugasan atau otorisasi dari produsen luar negeri yang memberikan wewenang kepada agen Indonesia untuk mendaftarkan produk.
- Surat Permohonan: Surat resmi di kop perusahaan, ditandatangani oleh direktur perusahaan lokal dan ditujukan kepada Direktorat Pangan BPOM.
- Sertifikat GMP/Kualitas: Sertifikat Good Manufacturing Practice atau HACCP untuk fasilitas produksi di negara asal. Sertifikasi ISO 22000 atau sistem manajemen keamanan pangan yang setara juga diterima.
- Dokumen Perdagangan: Salinan Akta Perusahaan Indonesia (AKTA), amandemen terakhir, izin usaha (SIUP, IUI, IUMK, dll.), serta NPWP perusahaan dan direksi.
- Data Teknis: Dossier produk lengkap termasuk daftar bahan (dengan nama INCI), diagram proses produksi, fungsi tiap bahan, masa simpan dan kondisi penyimpanan, skema kode batch, serta kategori risiko produk (rendah/sedang/tinggi).
- Label dan Materi Pemasaran: Desain label produk dalam bahasa Indonesia (memuat klaim dan informasi gizi wajib). Brosur atau materi promosi harus sesuai dengan label.
- Laporan Laboratorium: Hasil uji analisis dari laboratorium terakreditasi. Untuk pangan risiko rendah, minimal uji nutrisi (kecuali produsen mikro/kecil). Untuk pangan risiko tinggi, wajib melampirkan uji mikrobiologi dan kontaminan (logam berat, residu pestisida, dll.). Semua laporan harus mencantumkan metode dan dilegalisasi jika berasal dari luar negeri.
- Izin Tambahan: Jika relevan, sertifikat halal (sangat disarankan untuk semua impor pangan), sertifikat asal (COO), sertifikat fitosanitari atau veteriner, dan izin ekspor lain dari negara asal.
(Panduan resmi BPOM juga mencantumkan dokumen khusus berdasarkan kategori, misalnya izin produsen BTP untuk bahan tambahan pangan, atau validasi nutrisi tambahan untuk susu bayi. Lihat Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 dan komunikasi BPOM Jakarta untuk daftar lengkapnya.)
Kendala Umum & Tantangan
Eksportir internasional perlu memahami beberapa kendala umum dalam proses BPOM:
- Dokumentasi Tidak Lengkap: Informasi yang kurang atau salah (pada label, formula, atau data perusahaan) adalah penyebab utama keterlambatan. Misalnya, label tanpa terjemahan bahasa Indonesia atau bahan kecil yang terlewat dapat menyebabkan penolakan. Pastikan setiap kolom dalam e-form terisi dan setiap dokumen terlampir.
- Persyaratan Bahasa: Semua label, daftar bahan, dan klaim wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Penggunaan label dalam bahasa Inggris saja tidak diperbolehkan.
- Klasifikasi Regulasi: Salah mengklasifikasikan tingkat risiko produk dapat menyebabkan masalah. Pastikan memahami apakah produk termasuk risiko rendah atau tinggi (BPOM mendefinisikan kategori ini di Peraturan No. 27/2017). Produk risiko tinggi memerlukan pengujian lebih lanjut. Juga pastikan tidak ada bahan tambahan atau bahan baru yang belum disetujui.
- Waktu dan Kedaluwarsa: Jangan ubah bahan, masa simpan, atau desain label selama proses review. Jika ada perubahan, Anda mungkin harus melakukan registrasi ulang.
- Masalah Portal Online: Sistem e-Registration dan INSW bisa membingungkan. Masalah umum meliputi data perusahaan yang tidak cocok atau keterlambatan verifikasi sistem. Memiliki konsultan lokal yang memahami sistem sangat membantu.
- Mengabaikan Sertifikasi Halal: Dengan diperpanjangnya batas waktu sertifikasi halal hingga Oktober 2026, produk tanpa sertifikasi halal akan mengalami hambatan. Sebaiknya siapkan dokumen halal sejak awal.
- Meremehkan Waktu Proses: Untuk pendaftar baru, proses dapat memakan waktu beberapa bulan. BPOM menyarankan agar pengajuan dilakukan jauh sebelum pengiriman barang.
Praktik Terbaik
Untuk memastikan proses registrasi BPOM berjalan lancar, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Gunakan Keahlian Lokal: Bekerja sama dengan agen atau konsultan Indonesia yang memahami persyaratan BPOM dan bahasa lokal. Mereka dapat membantu menyusun dokumen dengan benar, menavigasi portal e-reg, dan berkomunikasi dengan pejabat BPOM.
- Siapkan Dossier Lengkap: Kumpulkan semua data teknis (uji lab, formula, dll.) sejak awal. Gunakan laboratorium terakreditasi (di negara asal atau Indonesia) untuk pengujian sesuai standar BPOM. Periksa label agar sesuai peraturan pelabelan Indonesia (termasuk format panel gizi).
- Gunakan Portal Resmi: Selalu ajukan melalui portal e-Registration resmi (e-reg.pom.go.id) dan bayar biaya melalui faktur SPB resmi. Hindari layanan tidak resmi; BPOM menegaskan bahwa hanya pengajuan melalui sistem resminya yang sah.
- Pantau Progres: BPOM akan berkomunikasi melalui portal e-reg. Periksa akun Anda secara rutin untuk pesan dan tanggapi dalam waktu yang ditentukan. Simpan seluruh bukti pengajuan dan dokumen.
- Rencanakan Perpanjangan: Catat masa berlaku 5 tahun. Ajukan perpanjangan setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku habis (BPOM mengizinkan perpanjangan hingga 90 hari sebelum kedaluwarsa).
- Selalu Update: Regulasi Indonesia terus berubah. Misalnya, aturan label gizi (peringatan gula/garam/lemak) sedang diperbarui. Pantau situs resmi BPOM (pom.go.id) atau publikasi Kementerian Perdagangan (indonesia.go.id) untuk mengikuti ketentuan terbaru.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat dan mengacu pada panduan resmi BPOM, eksportir internasional dapat berhasil mendaftarkan produk pangan mereka di Jakarta.
Ingatlah bahwa sumber resmi BPOM—seperti situs web BPOM dan publikasi Kementerian Perdagangan—menyediakan aturan dan pembaruan terbaru. Jika ragu, hubungi kantor BPOM daerah (misalnya Balai POM DKI Jakarta) atau konsultan resmi untuk menghindari kesalahan yang mahal.
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses registrasi Anda.






