Panduan Lengkap Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia untuk Produk Lokal dan Impor

Indonesia memiliki pasar makanan dan minuman terbesar di Asia Tenggara, sehingga menjadi daya tarik utama bagi produsen lokal maupun eksportir internasional. Namun, sebelum produk Anda dapat dipasarkan di Indonesia—baik diproduksi secara lokal maupun diimpor—semua produk wajib terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Registrasi ini penting untuk menjamin keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap regulasi Indonesia. Artikel ini membahas secara lengkap proses registrasi makanan dan minuman di Indonesia, dokumen yang dibutuhkan, hingga durasi proses pendaftarannya.


Siapa yang Wajib Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia?

Registrasi BPOM wajib dilakukan oleh:

  • Produsen lokal yang memproduksi makanan atau minuman di Indonesia.
  • Importir atau distributor yang membawa produk dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia.

Produk impor akan mendapatkan nomor ML (Makanan Luar Negeri), sedangkan produk lokal mendapatkan nomor MD (Makanan Dalam Negeri).


Berikut langkah-langkah utama:

  1. Menunjuk Pemegang Registrasi Lokal
    Hanya perusahaan Indonesia (importir, distributor, atau kantor perwakilan) yang dapat mendaftarkan produk.
  2. Menyiapkan Dokumen
    Meliputi dokumen administratif, teknis, hingga uji keamanan produk.
  3. Pengajuan Online melalui e-regRBA BPOM
    Semua proses dilakukan secara online melalui sistem BPOM.
  4. Review oleh BPOM
    Pihak BPOM dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.
  5. Persetujuan & Penerbitan Nomor ML/MD
    Setelah disetujui, produk resmi bisa masuk dan beredar di pasar Indonesia.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi BPOM

Dokumen umum yang wajib dipersiapkan antara lain:

  • Surat Kuasa (LoA) dari pabrik, dilegalisasi notaris.
  • Izin usaha perusahaan (SIUP/NIB/API).
  • NPWP importir.
  • Komposisi & spesifikasi produk.
  • Certificate of Free Sale atau Health Certificate.
  • Sertifikasi HACCP, GMP, atau ISO 22000.
  • Hasil uji laboratorium (mikrobiologi, gizi, logam berat).
  • Label produk dalam Bahasa Indonesia.
  • Sertifikat halal (wajib untuk kategori tertentu).

Timeline Registrasi

  • Produk risiko rendah: 2–3 bulan.
  • Produk risiko tinggi atau dokumen belum lengkap: 3–6 bulan atau lebih.
  • Masa berlaku nomor ML/MD: 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kewajiban Sertifikasi Halal

Berdasarkan regulasi terbaru:

  • Mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia wajib bersertifikat halal.
  • Produk impor: aturan ini berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026.
  • Sertifikat halal harus diterbitkan atau didaftarkan melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama.

Aturan Label Produk

Label makanan dan minuman harus mengikuti regulasi Indonesia, meliputi:

  • Nama produk dalam Bahasa Indonesia.
  • Daftar komposisi bahan.
  • Berat bersih atau isi bersih.
  • Tanggal produksi & kedaluwarsa.
  • Nama & alamat produsen/importir.
  • Informasi nilai gizi (jika berlaku).
  • Nomor registrasi BPOM (ML/MD).
  • Logo halal (bila sudah tersertifikasi).

Catatan: Bahasa asing boleh dicantumkan, tetapi Bahasa Indonesia tetap wajib dan harus sesuai standar BPOM.


Mengapa Perlu Konsultan Profesional?

Proses registrasi BPOM sering kali rumit, terutama bagi eksportir asing. Konsultan profesional dapat membantu Anda:

  • Menyiapkan dan menerjemahkan dokumen dengan benar.
  • Berkoordinasi dengan BPOM untuk mempercepat proses.
  • Memastikan desain label sesuai standar lokal.
  • Meminimalisir penolakan atau keterlambatan persetujuan.

Kesimpulan

Registrasi makanan dan minuman di BPOM adalah kewajiban hukum di Indonesia. Baik Anda produsen lokal maupun eksportir luar negeri, memahami proses registrasi, menyiapkan dokumen yang tepat, dan mematuhi aturan label akan mempermudah masuk ke pasar Indonesia.

Dengan persiapan yang matang—dan dukungan konsultan bila diperlukan—produk Anda bisa beredar secara legal, aman, dan sesuai regulasi di Indonesia.


Pertanyaan dan Jawaban

Tidak bisa. Anda wajib memiliki perusahaan di Indonesia (importir, distributor, atau kantor perwakilan) sebagai pemegang registrasi lokal.

Tidak selalu. Produk pertanian mentah tertentu dapat berada di bawah regulasi Kementerian Pertanian, bukan BPOM—tergantung jenis produknya.

Menjual produk tanpa registrasi dapat berakibat denda, penyitaan produk, hingga sanksi hukum.

Tidak bisa. Setiap varian produk (misalnya rasa, ukuran, atau formulasi) wajib memiliki nomor registrasi BPOM sendiri.

Ya. Perubahan besar pada label—terutama yang berkaitan dengan klaim produk, komposisi bahan, atau branding—harus dilaporkan ke BPOM dan bisa memerlukan registrasi ulang.


Butuh Bantuan Navigasi Registrasi di Indonesia?

Jika Anda sedang mengembangkan atau mendistribusikan produk makanan dan minuman di Indonesia, bekerja sama dengan INSIGHTOF Consulting Indonesia adalah solusi terbaik. Kami memiliki keahlian lokal yang mendalam dan pengalaman luas dalam regulasi BPOM, sehingga proses registrasi produk Anda menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai peraturan.

Butuh bantuan mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!