Registrasi Tteokbokki BPOM & Sertifikasi Halal di Indonesia

1. Tteok (Topokki) sebagai Produk Pangan Olahan

Tteok (topokki), kue tradisional Korea yang semakin populer di Indonesia, merupakan produk pangan olahan yang diawasi oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan masuk dalam kategori pangan 06.7 – Produk Berbasis Nasi dan Sereal menurut Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan.

Tteok secara tradisional dibuat dari sereal, terutama beras atau beras ketan yang melalui proses pengolahan seperti perebusan, pengukusan, penggorengan, dan pemanggangan, kemudian dibentuk menjadi kue atau bentuk lainnya.

Jenis-jenis tteok yang umum tersedia di Indonesia meliputi:

  • Garaetteok (Tteok Lurus)
  • Tteokkochi (Tteok Tusuk Sate)
  • Gyeongdan (Tteok Bulat)
  • Tteok Gaya Mochi (Tteok Lembut)

Klasifikasi Produk Tteok
Kategori: 06.7 – Produk Berbasis Nasi dan Sereal
KBLI Produsen: 10792 – Industri Kue Basah; 10799 – Industri Produk Makanan Lainnya
KBLI Importir: 46339 – Perdagangan Besar Produk Makanan dan Minuman Lainnya

⚠️ Catatan Penting: Tteok yang dilengkapi dengan isian, topping, atau saus khusus (seperti saus kedelai, saus pedas, atau isian spesifik) harus mencantumkan semua bahan tersebut dalam formulasi produk untuk kepatuhan BPOM dan sertifikasi halal. Beberapa produk tteok dapat dikategorikan secara berbeda berdasarkan komposisi dan bahan tambahan yang digunakan.


2. Mengapa Tteok Harus Didaftarkan ke BPOM

Meskipun merupakan makanan tradisional Korea, tteok yang dijual di Indonesia harus mematuhi peraturan keamanan pangan Indonesia. Semua produk tteok – baik yang diimpor dari Korea, Jepang, China, maupun diproduksi secara lokal – harus didaftarkan ke BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (MD untuk impor, ML untuk lokal) sebelum didistribusikan.

Registrasi BPOM untuk tteok memastikan:

  • Kepatuhan Keamanan Pangan: Proses produksi memenuhi standar higienis dan mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya, terutama penting untuk produk yang menggunakan isian organik atau topping basah.
  • Verifikasi Bahan: Semua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan saus pendamping aman dan disetujui untuk digunakan di Indonesia.
  • Pelabelan yang Tepat: Daftar bahan yang akurat, informasi gizi, dan peringatan alergen dalam bahasa Indonesia.
  • Validasi Masa Simpan: Tanggal kedaluwarsa ditentukan dengan tepat berdasarkan uji stabilitas produk.
  • Ketertelusuran: Identifikasi yang jelas dari produsen/importir yang bertanggung jawab atas kualitas produk.

Penting: Produk tteok yang tidak terdaftar dapat ditahan di bea cukai, disita dari toko ritel, dan mengakibatkan sanksi administratif termasuk larangan impor dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan peraturan BPOM.


3. Proses Registrasi BPOM untuk Produk Tteok

Proses registrasi untuk tteok mengikuti prosedur standar pendaftaran pangan olahan BPOM melalui sistem e-Bpom.

Langkah-Langkah Proses Registrasi:

  1. Klasifikasi Produk dan Penentuan Kategori
    • Konfirmasi bahwa tteok termasuk dalam Kategori 06.7 (Produk Berbasis Nasi dan Sereal)
    • Identifikasi apakah produk mengandung bahan tambahan pangan (pengawet, pewarna, perasa, dll.)
    • Tentukan apakah produk memiliki klaim khusus (bebas gluten, rendah gula, tinggi protein, dll.)
  2. Persiapan Dokumen

    Dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Formulasi Produk: Daftar lengkap bahan dengan persentase
    • Proses Produksi: Diagram alir terperinci yang menunjukkan produksi, pendinginan, dan proses pengemasan tteok
    • Pengujian Laboratorium: Analisis mikrobiologi dan kimia, termasuk uji pertumbuhan bakteri patogen jika relevan
    • Desain Kemasan dan Label: Harus mencakup semua informasi wajib dalam bahasa Indonesia
    • Dokumen Perusahaan: NIB, NPWP, izin impor (jika berlaku)
  3. Pengajuan Online melalui EREG RBA
    • Buat akun di https://ereg-rba.pom.go.id/
    • Unggah semua dokumen yang diperlukan
    • Bayar biaya PNBP (bervariasi berdasarkan kategori produk)
  4. Proses Evaluasi BPOM

    Evaluasi biasanya memakan waktu 15-30 hari kerja untuk aplikasi yang lengkap.

  5. Penerbitan Izin Edar
    • BPOM menerbitkan nomor MD/ML yang berlaku selama 5 tahun
    • Harus ditampilkan dengan jelas pada kemasan produk

4. Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Tteok

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk pangan harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026.

Tteok memiliki tantangan halal yang unik tergantung pada bahan dan proses produksi:

Bahan/AspekPerhatian HalalAlternatif Halal
Isian/StuffingMungkin mengandung bahan hewani non-halal atau diproses dengan cara non-halalIsian bersertifikat halal atau isian nabati
Saus PendampingKecap atau saus ikan mungkin mengandung bahan pembantu proses non-halalKecap atau saus ikan bersertifikat halal
Bahan Tambahan PanganPewarna, pengawet, dan perasa mungkin berasal dari bahan hewaniBahan tambahan pangan nabati bersertifikat halal
Bahan Baku UtamaBeras atau beras ketan umumnya halal, tetapi proses produksi harus dijamin halalPastikan sumber dan proses produksi bersertifikat halal

🌱 Peluang Pasar: Banyak produsen tteok Korea sekarang memproduksi varian tteok bersertifikat halal khusus untuk pasar Indonesia dan Muslim, menggunakan bahan ramah lingkungan dan menghindari bahan yang berasal dari hewan non-halal yang secara alami memenuhi standar halal.


5. Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Dapat Membantu

INSIGHTOF Consulting Indonesia mendukung produsen makanan internasional dan lokal dalam mencapai kepatuhan penuh terhadap persyaratan BPOM dan Sertifikasi Halal.

Layanan kami meliputi:

  • ✅ Registrasi BPOM untuk produk pangan olahan (tteok dan produk berbasis beras lainnya)
  • ✅ Panduan sertifikasi halal dengan BPJPH & LPH
  • ✅ Persiapan, verifikasi, dan terjemahan dokumen
  • ✅ Tinjauan kepatuhan label dan kemasan
  • ✅ Bantuan pendaftaran importir dan pemegang izin

Dengan lebih dari 700 registrasi sukses dan keahlian dalam kepatuhan regulasi untuk sektor makanan dan kosmetik, INSIGHTOF memastikan produk tteok Anda memenuhi semua standar hukum dan halal Indonesia.


Kesimpulan

Mulai 17 Oktober 2026, semua produk tteok – baik yang diimpor maupun diproduksi secara lokal – harus:

✅ Memperoleh Izin Edar BPOM (MD/ML), dan
Bersertifikat Halal atau berlabel Non-Halal.

Registrasi BPOM dan sertifikasi halal yang tepat tidak hanya memastikan akses pasar yang legal tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar Indonesia yang terus berkembang dan sadar kesehatan.

Raih kesuksesan regulasi bersama INSIGHTOF

Dengan pengalaman luas kami dalam lingkungan regulasi Indonesia, kami menyediakan dukungan yang Anda butuhkan untuk mengamankan persetujuan BPOM dan Kemenkes secara efisien. Hubungi kami hari ini!

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!