Produk deterjen rumah tangga seperti cairan pencuci pakaian, sabun cuci piring, dan pembersih lantai diklasifikasikan di Indonesia sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Sebelum produk tersebut dapat didistribusikan atau dijual di pasar Indonesia, produk harus terdaftar dan memperoleh izin edar (distribution permit) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Regulasi utama yang mengatur proses ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke pasar memenuhi standar nasional keamanan, mutu, dan manfaat (efikasi).

Persyaratan Regulasi untuk Pendaftaran Deterjen
Untuk mendaftarkan produk deterjen rumah tangga (PKRT), eksportir wajib menunjuk distributor atau importir lokal di Indonesia yang akan bertindak sebagai pemegang izin edar.
Proses ini melibatkan dokumen administratif dan dokumen teknis.
Dokumen Administratif
- Surat permohonan (dalam Bahasa Indonesia)
- Izin produksi untuk produsen lokal atau Import License (PAK) untuk importir
- Letter of Authorization (LOA) dari prinsipal atau produsen di luar negeri
- Certificate of Free Sale (CFS) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal
- Sertifikat GMP atau ISO 9001 dari fasilitas produksi
- Sertifikat merek dagang (jika berlaku)
- Izin usaha distributor di Indonesia: NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, dan NPWP
Dokumen Teknis
- Formula lengkap produk (bahan aktif dan tambahan)
- MSDS dan Certificate of Analysis (COA) untuk bahan baku
- Spesifikasi kemasan dan foto produk
- Hasil uji laboratorium (misalnya uji stabilitas, kompatibilitas)
- Draf label dalam Bahasa Indonesia, yang mencantumkan:
- Nama produk
- Komposisi
- Nomor batch
- Tanggal kedaluwarsa
- Petunjuk penggunaan
- Peringatan
- Nomor izin edar setelah diterbitkan
⚠️ Catatan: Jika produk mengandung bahan tertentu (misalnya pewangi atau zat antimikroba), produk dapat tunduk pada regulasi tambahan atau Standar Nasional Indonesia (SNI).
Panduan Langkah demi Langkah untuk Pendaftaran Deterjen Rumah Tangga di Indonesia

1. Registrasi Perusahaan melalui OSS
- Mendirikan badan hukum di Indonesia atau menunjuk distributor/importir berlisensi
- Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan mengaktifkan kegiatan impor melalui platform OSS (www.oss.go.id)
2. Membuat Akun di Regalkes (Kemenkes)
- Registrasi melalui sistem e-registrasi Regalkes milik Kementerian Kesehatan
- Lengkapi profil perusahaan dan unggah izin usaha yang relevan
3. Klasifikasi Produk & Input Data
- Tentukan kelas risiko produk (biasanya Kelas 1 atau 2 untuk deterjen)
- Untuk Kelas 1 dan 2, pendaftaran dapat dilakukan melalui OSS Notification (proses lebih sederhana)
- Untuk kelas risiko lebih tinggi, pendaftaran dilakukan penuh melalui Regalkes
- Unggah detail produk dan dokumen yang diperlukan
4. Pengajuan & Pembayaran Biaya Pemerintah (PNBP)
- Ajukan permohonan melalui sistem
- Terima kode billing dan lakukan pembayaran PNBP secara online
- Estimasi biaya:
- Kelas 1: ± Rp1.000.000
- Kelas 2: ± Rp2.000.000
- Kelas 3: ± Rp3.000.000 atau lebih
5. Pemeriksaan dan Evaluasi Dokumen
- Kementerian Kesehatan akan meninjau dokumen yang diajukan
- Estimasi waktu:
- Kelas 1: ± 45 hari kerja
- Kelas 2: ± 80 hari kerja
- Kelas 3: ± 100 hari kerja
- Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau revisi
6. Penerbitan Izin Edar
- Setelah disetujui, produk akan memperoleh Izin Edar (Distribution Permit)
- Format untuk produk impor: KEMENKES RI PKL XXXXXXX
- Berlaku selama 5 tahun dan wajib tercantum pada label produk
7. Perpanjangan Izin Edar
- Dapat diajukan paling cepat 9 bulan sebelum masa berlaku habis
- Pemohon wajib mengajukan dokumen pembaruan, catatan produksi, dan membayar biaya perpanjangan
Butuh Bantuan untuk Registrasi Produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda






