Panduan Labelan Makanan BPOM 2026

Bayangkan menghabiskan jutaan rupiah untuk kemasan yang dicetak dengan indah, hanya untuk ditolak pengajuan BPOM karena kesalahan pelabelan—atau lebih buruk lagi, menghadapi penarikan produk dari pasar karena kesalahan kecil. Di Indonesia, pelabelan makanan bukan hanya tentang branding; ini adalah persyaratan hukum yang diatur oleh Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 dan perubahannya No. 20 Tahun 2021.

Di INSIGHTOF Consulting, kami membantu bisnis menavigasi tantangan regulasi yang kompleks—dari pendaftaran BPOM hingga sertifikasi Halal—memastikan produk Anda memasuki pasar Indonesia dengan lancar dan legal. Artikel ini menjelaskan apa saja yang harus ada dalam label makanan yang sepenuhnya patuh agar merek Anda tetap aman dan terpercaya.


1. Prinsip Dasar Pelabelan Makanan di Indonesia

Sebelum melihat elemen label spesifik, pelaku usaha harus memahami prinsip inti yang berlaku untuk semua produk pangan olahan:

Persyaratan Bahasa

Semua informasi wajib harus ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa asing hanya boleh digunakan jika:
• Tidak ada padanan Bahasa Indonesia, atau
• Muncul bersamaan dengan teks Bahasa Indonesia.

Kejujuran dan Keakuratan

Label harus benar dan tidak menyesatkan. Semua klaim harus didukung dengan bukti.

Penggunaan Gambar

Anda tidak boleh menampilkan gambar bahan (seperti daging, buah, atau susu) jika produk hanya mengandung perisa buatan. Jika gambar bahan ditampilkan, persentasenya harus dicantumkan dalam daftar komposisi.

Penempatan & Keterbacaan Label

BPOM juga mengatur keterbacaan label:

  • tidak mudah luntur atau terhapus
  • label harus ditempatkan di area yang mudah dilihat
  • teks harus jelas, kontras tinggi, dan mudah dibaca
  • informasi tidak boleh tertutup lipatan kemasan

2. 7 Elemen Wajib pada Kemasan Utama Produk

Bagian depan kemasan atau Panel Utama—adalah bagian terpenting dari label produk Anda. Kehilangan salah satu elemen ini dapat mengakibatkan penolakan BPOM.

Elemen Wajib yang Dipersyaratkan BPOM

NoMandatory ElementDescription
1Nama Jenis Pangan OlahanIdentitas produk sesuai kategori BPOM, misalnya Bubuk Coklat atau Biskuit.
2Trade Name (Nama Dagang)Nama merek Anda. Tidak boleh menyesatkan atau tidak pantas secara sosial.
3Berat BersihHarus menggunakan satuan metrik (g, kg, ml, L). Untuk padatan dalam cairan, sertakan Bobot Tuntas.
4Detail Produsen/ImportirCantumkan nama, kota, kode pos, dan negara, didahului dengan Diproduksi oleh atau Diimpor oleh.
5Logo HalalJika bersertifikat Halal oleh BPJPH, logo Halal Indonesia resmi harus muncul di depan.
6
Tanggal Kedaluwarsa
Gunakan “Baik digunakan sebelum” atau format tanggal yang sesuai tergantung persyaratan masa simpan.
7Nomor Registrasi BPOMGunakan BPOM MD (lokal) atau ML (impor) diikuti 15 digit.

3. Informasi Teknis Wajib untuk Panel Samping/Belakang

Selain panel depan, BPOM mewajibkan informasi teknis tambahan:

Daftar Bahan (Komposisi)

• Dicantumkan dalam urutan menurun
• Alergen harus ditulis tebal
• Alergen tertentu harus dinyatakan dengan jelas (susu, gandum, kedelai, kacang, dll.)

Informasi Nilai Gizi

Sebagian besar makanan olahan harus menyertakan panel Informasi Nilai Gizi termasuk:
• Energi
• Lemak
• Protein
• Gula
• Natrium

(Beberapa pengecualian berlaku, seperti kopi bubuk dan air kemasan.)

Instruksi Penyajian & Penyimpanan

Berikan:
• Cara penyiapan
• Panduan penyimpanan yang tepat

Kode Produksi / Nomor Batch

Sangat penting untuk keterlacakan & keamanan penarikan produk.

Barcode 2D

Kode QR yang dikeluarkan oleh BPOM untuk verifikasi melalui BPOM Mobile.

Negara Asal untuk Makanan Impor

Untuk produk impor, label juga harus menyatakan:
• Negara asal produk (Country of Origin)


4. Kepatuhan Logo Halal: Integrasi Hukum yang Kritis

Banyak bisnis yang keliru memisahkan perizinan BPOM dan kepatuhan Halal. Pada kenyataannya, keduanya harus selaras sempurna.

Aturan Kepatuhan Halal Utama:

• Jika bersertifikat Halal, produk harus menggunakan logo resmi BPJPH “Halal Indonesia”
• Logo harus berada di panel depan
• Tidak boleh dimodifikasi, didistorsi, diwarnai ulang, atau didesain ulang
• Harus jelas dan terbaca
• Pastikan persetujuan sertifikat sebelum pencetakan massal

Penempatan logo yang salah atau ketidaksesuaian sertifikat dapat memicu masalah kepatuhan.


5. Baik Digunakan Sebelum vs Gunakan Sebelum

Ini sering disalahpahami dan sangat penting secara hukum.

Baik Digunakan Sebelum (Best Before)
Digunakan untuk produk dengan stabilitas baik dan tidak langsung berbahaya setelah tanggal lewat (misalnya biskuit, minuman kemasan, dll).

Gunakan Sebelum / Use By
Digunakan untuk produk sangat mudah rusak, misalnya:
• produk dingin
• produk segar
• produk risiko tinggi
Jika lewat tanggal → berpotensi membahayakan kesehatan.


6. Peringatan & Pernyataan Khusus

Produk tertentu memerlukan pernyataan peringatan tambahan, misalnya:
• produk mengandung pemanis buatan
• minuman berkafein
• makanan bayi / makanan nutrisi khusus
• makanan kategori risiko tinggi

Ini memastikan keamanan konsumen dan kepatuhan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah produk impor boleh hanya menggunakan bahasa Inggris?
Tidak. Bahasa Indonesia wajib.

Di mana logo Halal harus ditempatkan?
Di panel depan.

Apakah Informasi Nilai Gizi wajib untuk semua makanan?
Ya, dengan beberapa pengecualian terbatas.

Bolehkah mencetak kemasan sebelum mendapat nomor BPOM?
Sangat berisiko dan tidak disarankan.


Menavigasi peraturan BPOM dan Halal bisa sangat membingungkan. INSIGHTOF Consulting Indonesia memastikan kepatuhan penuh dan persetujuan yang lancar.

✔ Registrasi Makanan dan Minuman

BPOM food registration in Indonesia


✔ Manajemen Sertifikasi Halal

Halal certificate for imported food Indonesia


✔  Panduan regulasi terkini sesuai undang-undang terbaru

✔ Dukungan registrasi end-to-end


Pelabelan makanan di Indonesia adalah kombinasi presisi dari pemasaran, kepatuhan, dan perlindungan konsumen. Memahami elemen wajib BPOM, kepatuhan Halal, terminologi kedaluwarsa, pernyataan peringatan, dan persyaratan teknis membantu bisnis menghindari penolakan, penundaan, dan penarikan produk yang mahal.

Untuk bantuan ahli meninjau label Anda atau mengelola registrasi BPOM, hubungi INSIGHTOF Consulting Indonesia—mitra terpercaya Anda untuk kesuksesan regulasi di Indonesia.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!