Halal untuk Klinik Kecantikan di Indonesia

Klinik Kecantikan Halal: Perspektif Syariah & Persyaratan Sertifikasi Halal di Indonesia

Tren perawatan kecantikan modern yang meningkat telah memicu kebutuhan akan pedoman yang jelas, terutama di Indonesia, negara dengan mayoritas Muslim terbesar. Layanan estetika tidak lagi hanya tentang penampilan, tetapi juga terkait erat dengan aspek Syariah, keamanan, dan legalitas produk, yang diatur oleh lembaga seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam Islam, pandangan tentang kecantikan (estetika) dan perawatannya didasarkan pada tiga syarat utama: Halal, Aman, dan Memenuhi Persyaratan (Tujuan yang Benar).

Perspektif Islam tentang Prosedur Umum

Prosedur Estetika Tinjauan Syariah Catatan Penting
Suntik Botox Hukum dasarnya diperbolehkan jika tujuannya adalah pengobatan (misalnya, mengobati gangguan otot, atau masalah medis tertentu) dan bukan hanya untuk kecantikan berlebihan. Bahan yang digunakan harus suci dan prosedurnya aman.
Operasi Plastik Dibagi menjadi dua: Operasi Rekonstruksi (untuk memulihkan fungsi/bentuk normal karena cacat/luka) diperbolehkan. Operasi Estetika (untuk kecantikan tanpa alasan medis) adalah haram jika mengubah ciptaan Allah secara berlebihan. Harus memenuhi standar etika medis.
Filler Dilarang jika digunakan untuk mengubah bentuk tubuh/wajah (misalnya, membentuk ulang hidung, menebalkan bibir) tanpa tujuan medis yang sah, karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Diperbolehkan jika digunakan untuk memperbaiki atau mengobati penampilan normal, misalnya, meratakan kerutan akibat cedera. Bahan harus Halal dan suci, serta tidak berbahaya.
Thread Lift (Tanam Benang) Dilarang jika tujuannya untuk mengubah bentuk wajah secara berlebihan dan memalsukan usia. Diperbolehkan jika digunakan untuk memperbaiki atau mengobati penampilan normal, seperti pengencangan kulit untuk alasan kesehatan atau yang tidak melampaui batas. Hukumnya sangat bergantung pada tujuannya.
Perawatan Laser Diperbolehkan jika digunakan untuk mengatasi masalah medis (bekas luka/jerawat) dan tidak dimaksudkan untuk mengubah penampilan secara berlebihan atau melibatkan unsur yang dilarang. Prosedur harus aman dan profesional.
Facial & Kosmetik Diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan penampilan yang wajar; tidak berlebihan. Produk yang digunakan harus terbuat dari bahan Halal dan Thayyib (baik), dan harus terdaftar di BPOM.

Klinik Kecantikan Halal: Menyeimbangkan Layanan Estetika dan Kepatuhan Syariah – Oleh Rina Maulidiyah, Auditor Halal – LPPOM (Jurnal Halal LPPOM MUI No. 175)

Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Klinik Kecantikan di Indonesia

Ketika orang mendengar istilah halal, mereka sering memikirkan makanan dan minuman. Namun, di Indonesia, cakupan regulasi halal jauh melampaui itu. Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri KMA 944 Tahun 2021, banyak jenis produk dan layanan yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Daftarnya sangat luas — mencakup makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, produk hewan yang disembelih, kosmetik, farmasi, dan bahkan produk kimia dan hasil rekayasa genetika. Selain itu, layanan yang terkait langsung dengan kegiatan produksi, seperti pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian, juga tunduk pada sertifikasi halal.

Namun, penting untuk dicatat bahwa

Layanan klinik estetika atau kecantikan saat ini tidak diklasifikasikan sebagai layanan yang wajib bersertifikat halal. Yang diwajibkan, sebaliknya, adalah produk kosmetik yang digunakan dan didistribusikan di Indonesia harus bersertifikat halal.

Masa transisi untuk implementasi penuh sertifikasi halal berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Oleh karena itu, untuk saat ini, klinik kecantikan dan estetika belum diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk layanan mereka — tetapi mereka harus memastikan bahwa semua produk kosmetik yang digunakan dalam perawatan mereka mematuhi persyaratan halal.

Apa yang Dapat Kami Bantu?

Sebagai konsultan regulasi berpengalaman yang mengkhususkan diri dalam BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Sertifikasi Halal, (ICI) INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu bisnis kosmetik dan klinik estetika dalam:

  • Pendaftaran Kosmetik
  • Pendaftaran Alat Kesehatan
  • Sertifikasi Halal

Dengan keahlian mendalam dalam kepatuhan regulasi, medis, dan halal, INSIGHTOF berkomitmen untuk membantu mitra lokal dan internasional berhasil mendirikan produk mereka di Indonesia.

Sumber:

Klinik Kecantikan Halal: Menyeimbangkan Layanan Estetika dan Kepatuhan Syariah Oleh Rina Maulidiyah, Auditor Halal – LPPOM (Jurnal Halal LPPOM MUI No. 175)

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!