BPJPH Beri Pembekalan kepada Industri Farmasi Korea tentang Sertifikasi Halal Wajib Indonesia

BPJPH Sertifikasi Halal Farmasi Korea (Preview)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia membawa langsung sosialisasi sertifikasi halal ke sektor farmasi Korea Selatan pekan ini, memberikan pembekalan kepada perusahaan farmasi dan biofarmasi Korea mengenai persyaratan sertifikasi halal wajib yang berlaku bagi produk yang dipasarkan di Indonesia.

Sesi ini menandai hal yang patut diperhatikan: regulator halal Indonesia secara aktif menjangkau industri asing tertentu, jauh sebelum tenggat waktu penegakan aturan, guna memastikan perusahaan memahami apa sebenarnya yang dibutuhkan untuk kepatuhan. Artikel ini mengulas apa yang dibahas, mengapa produk farmasi pada dasarnya termasuk dalam sertifikasi halal, dan apa yang seharusnya dilakukan perusahaan farmasi dan biofarmasi Korea saat ini.


1. Pendahuluan

Pada 1 September 2026, Deputi Bidang Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjadi pembicara dalam “Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Compliance Webinar” yang diselenggarakan bersama oleh Korea Pharmaceutical and Bio-Pharma Manufacturers Association (KPBMA) dan Korea Testing Certification Institute (KTC), yang digelar melalui Zoom.

Tema sesi tersebut, “Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Policy and Implementation Roadmap,” menarik perhatian perusahaan farmasi dan biofarmasi Korea yang sudah aktif di Indonesia, maupun perusahaan lain yang bersiap memasuki pasar. Kombinasi peserta tersebut menunjukkan banyak hal: ini bukan sekadar isu khusus yang terbatas pada perusahaan yang sudah bergelut dengan regulasi Indonesia. Ini relevan bagi setiap perusahaan farmasi Korea yang menempatkan Indonesia dalam rencana ekspansinya.


2. Apa yang Terjadi dalam Webinar Tersebut

Menurut BPJPH, forum tersebut membahas kebijakan dan implementasi sertifikasi halal wajib untuk produk farmasi, proses dan persyaratan sertifikasi, serta langkah-langkah praktis yang perlu diambil pelaku usaha untuk memenuhi standar halal Indonesia.

“Sertifikasi halal merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan produk halal sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.” — Mamat Salamet Burhanudin, Deputi Bidang Pendaftaran dan Sertifikasi Halal, BPJPH

KPBMA dan KTC secara khusus menghargai partisipasi BPJPH karena memberikan pemahaman menyeluruh dan langsung kepada perusahaan Korea mengenai sistem Jaminan Produk Halal (JPH) Indonesia, alih-alih hanya mengandalkan interpretasi tidak langsung terhadap regulasi tersebut.


3. Mengapa Produk Farmasi Termasuk dalam Sertifikasi Halal

Persyaratan sertifikasi halal Indonesia tidak terbatas pada makanan dan kosmetik. Berdasarkan kerangka Jaminan Produk Halal negara ini, obat-obatan, termasuk produk farmasi dan biofarmasi, jelas termasuk dalam cakupan tersebut, bersama dengan produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetika.

Poin Penting Sertifikasi halal untuk produk farmasi bukanlah tambahan aspek keagamaan yang ditumpangkan pada regulasi obat yang sudah ada. Ini merupakan persyaratan kepatuhan yang terpisah dan wajib, yang berjalan berdampingan dengan persetujuan keamanan dan khasiat obat dari BPOM, bukan sebagai penggantinya.

4. Dua Jalur Kepatuhan bagi Perusahaan Farmasi Asing

Deputi Mamat menekankan bahwa layanan sertifikasi BPJPH dirancang agar efektif, efisien, terjangkau, dan mudah diakses oleh pelaku usaha baik dari dalam maupun luar negeri. Bagi perusahaan farmasi yang berbasis di luar negeri, aksesibilitas tersebut tersedia melalui dua jalur berbeda.

Jalur Paling Cocok Untuk
Sertifikasi halal langsung melalui BPJPH Perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal yang diakui Indonesia, atau yang lebih memilih untuk melakukan sertifikasi langsung sesuai standar SJPH Indonesia
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) Perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan dengan BPJPH

BPJPH secara khusus menyoroti mekanisme registrasi SHLN sebagai opsi yang mudah diakses bagi produk farmasi asing, memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan sertifikat halal luar negeri yang sudah dimiliki, tanpa perlu memulai proses sertifikasi Indonesia dari awal, asalkan lembaga penerbit dan Indonesia memiliki perjanjian saling pengakuan yang diakui.


5. Apa yang Dibahas BPJPH dalam Sesi Tersebut

Selain gambaran umum kebijakan, BPJPH juga memandu para peserta melalui beberapa aspek praktis yang relevan bagi setiap perusahaan farmasi yang bersiap memasuki pasar Indonesia.

  • Cakupan produk yang memerlukan sertifikasi halal — memperjelas kategori produk farmasi dan biofarmasi mana saja yang termasuk dalam persyaratan wajib
  • Prosedur dan persyaratan sertifikasi — dokumentasi, langkah-langkah proses, dan standar yang harus dipenuhi perusahaan
  • Perkembangan kebijakan yang sedang berlangsung — bagaimana regulasi jaminan produk halal Indonesia terus berkembang, yang penting bagi perusahaan yang merencanakan jangka waktu masuk pasar selama beberapa tahun

Tujuan yang disampaikan BPJPH cukup jelas: pemahaman yang lebih baik seharusnya membantu pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal dan lebih akurat, alih-alih memperlakukannya sebagai hambatan di tahap akhir sebelum peluncuran produk.


6. Dimensi Perdagangan: Mengapa BPJPH Membingkai Ini sebagai Peluang

Deputi Mamat juga menyoroti dimensi strategis yang lebih luas dari kepatuhan halal dalam perdagangan internasional. Selain sebagai kebutuhan regulasi, sertifikasi halal memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendukung kelancaran arus perdagangan masuk dan keluar Indonesia.

Pembingkaian tersebut penting bagi cara perusahaan farmasi Korea seharusnya memandang persyaratan ini. Alih-alih memperlakukan sertifikasi halal semata-mata sebagai biaya untuk berbisnis di Indonesia, BPJPH memposisikannya sebagai infrastruktur yang mengurangi hambatan dan ketidakpastian dalam hubungan perdagangan yang lebih luas, bukan sekadar persetujuan untuk satu produk saja.


7. Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Farmasi Korea Sekarang

Bagi perusahaan farmasi dan biofarmasi Korea yang menempatkan Indonesia dalam rencana mereka, baik yang sudah menjual produk di sana maupun yang masih bersiap memasuki pasar, upaya sosialisasi ini merupakan sinyal jelas untuk bergerak lebih awal, bukan menunda.

  • Pastikan produk mana saja yang termasuk dalam sertifikasi halal wajib — kategori farmasi tidak seragam, dan cakupannya perlu diperiksa produk per produk
  • Tentukan pilihan antara sertifikasi langsung atau registrasi SHLN — ini tergantung pada apakah sertifikat halal yang sudah dimiliki, jika ada, berasal dari lembaga yang memiliki perjanjian saling pengakuan yang diakui dengan BPJPH
  • Mulai dokumentasi bahan baku dan proses sejak awal — formulasi farmasi sering kali melibatkan bahan aktif dan bahan bantu proses yang memerlukan verifikasi status halal secara cermat
  • Masukkan sertifikasi halal ke dalam jadwal masuk pasar Indonesia sejak awal — memperlakukannya sebagai alur kerja paralel, bukan langkah terakhir, akan menghindari keterlambatan menjelang peluncuran
Dalam Praktiknya Perusahaan yang sudah pernah menjalani proses registrasi obat BPOM untuk Indonesia terkadang berasumsi bahwa sertifikasi halal akan menjadi proses yang serupa dan familiar. Pada praktiknya, proses ini berjalan melalui institusi yang sama sekali berbeda, yaitu BPJPH, bukan BPOM, dengan standar dokumentasi, proses audit, dan jadwal waktunya sendiri, serta perlu direncanakan sebagai alur kerja yang terpisah.

8. Kesimpulan

Sosialisasi BPJPH kepada industri farmasi dan biofarmasi Korea mencerminkan pola yang lebih luas: regulator halal Indonesia secara proaktif menjangkau sektor asing tertentu jauh sebelum kepatuhan menjadi mendesak, alih-alih menunggu perusahaan menemukan sendiri persyaratan tersebut. Bagi perusahaan farmasi, persyaratan tersebut berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari registrasi obat BPOM, dengan prosedur dan standar dokumentasinya sendiri, serta, jika berlaku, jalur registrasi sertifikat asing melalui SHLN.

Perusahaan farmasi dan biofarmasi Korea yang menempatkan Indonesia dalam rencana mereka memiliki peluang yang jelas di sini: terlibat dengan persyaratan sertifikasi halal sejak dini, menggunakan pendekatan proaktif yang sama seperti yang dicontohkan BPJPH sendiri, alih-alih memperlakukannya sebagai masalah kepatuhan yang diselesaikan di menit-menit terakhir.

Sumber Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers resmi BPJPH, “BPJPH Edukasikan Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Industri Farmasi Korea,” yang dipublikasikan pada 1 September 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produk farmasi memerlukan sertifikasi halal di Indonesia?

Ya. Obat-obatan, termasuk produk farmasi dan biofarmasi, termasuk dalam kerangka Jaminan Produk Halal wajib Indonesia, bersama dengan makanan, kosmetik, produk kimia, dan produk biologi.

Apakah sertifikasi halal menggantikan registrasi obat BPOM?

Tidak. Sertifikasi halal merupakan persyaratan terpisah dan wajib yang dikelola oleh BPJPH, berjalan berdampingan dengan proses persetujuan keamanan dan khasiat obat dari BPOM, bukan menggantikannya.

Bisakah perusahaan farmasi Korea menggunakan sertifikat halal luar negeri yang sudah dimiliki di Indonesia?

Ya, melalui mekanisme registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) BPJPH, asalkan sertifikat tersebut diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan yang diakui dengan BPJPH.

Mengapa BPJPH menyelenggarakan webinar khusus untuk perusahaan farmasi Korea?

Webinar tersebut, yang diselenggarakan bersama KPBMA dan KTC, bertujuan memberikan pemahaman langsung dan menyeluruh kepada perusahaan farmasi dan biofarmasi Korea, baik yang sudah berada di Indonesia maupun yang bersiap memasuki pasar, mengenai kebijakan dan proses sertifikasi halal Indonesia.

Apa manfaat strategis sertifikasi halal di luar kepatuhan regulasi?

Menurut BPJPH, sertifikasi halal memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan mendukung kelancaran arus perdagangan masuk dan keluar Indonesia, memposisikannya sebagai alat fasilitasi perdagangan, bukan hanya sekadar biaya kepatuhan.

Sedang Mempersiapkan Produk Farmasi Anda untuk Memenuhi Persyaratan Halal Indonesia?

INSIGHTOF Consulting Indonesia membantu perusahaan farmasi Korea dan internasional menavigasi sertifikasi halal BPJPH dan registrasi SHLN, sehingga produk Anda siap jauh sebelum memasuki pasar.

PT INSIGHTOF Consulting Indonesia (ICI)

Graha Bintara Lantai 4 (ICI INSIGHTOF), Jl. Wolter Monginsidi No.43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia 12180

WhatsApp: +62 897 6470 070  |  Telepon: (021) 3825 0688

Email: marketing@insightof.co.id

Post Category

Need help?

Feel free to contact us

Our mission is to guide businesses through regulatory success

Get the Right Regulatory Support

We help local and international businesses meet Indonesian regulatory requirements in a structured, compliant, and reliable manner.