Pembalut dan pantyliner diklasifikasikan sebagai Alat Kesehatan Kebidanan dan Kandungan (Obstetric and Gynecological Devices) berdasarkan regulasi alat kesehatan di Indonesia, dengan detail sebagai berikut:
- Kategori: Alat Kesehatan Kebidanan & Kandungan
- Subkategori: Alat Kesehatan Terapeutik Kebidanan & Kandungan
- Kelas Risiko: Kelas 1A (risiko rendah)
Meskipun secara umum dianggap sebagai produk konsumen, di Indonesia pembalut dan pantyliner masuk dalam kategori alat kesehatan non-elektromedik dan non-steril.
Merek Pembalut Halal Terkenal di Indonesia
Beberapa merek pembalut dan pantyliner terkemuka di Indonesia telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI/BPJPH, di antaranya:
- Laurier
- Charm
- Softex
- Kotex
- Natracare
Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023, seluruh alat kesehatan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal secara bertahap.

This implementation will be rolled out in stages:
Kelas Alat Kesehatan | Tanggal Wajib Sertifikasi Halal |
Kelas A | 17 Oktober, 2026 |
Kelas B | 17 Oktober, 2029 |
Kelas C | 17 Oktober, 2034 |
Kelas D | 17 Oktober, 2039 |
Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Pembalut
Why Halal Certification Matters for Sanitary Pads
Sertifikasi halal diperlukan karena:
- Produk yang mengandung bahan tidak halal (misalnya gelatin dari kulit babi) masih boleh beredar, tetapi wajib diberi label “tidak halal”.
- Beberapa jenis pembalut atau pantyliner mungkin menggunakan bahan berasal dari hewan, seperti perekat atau bahan penyerap yang mengandung gelatin atau kolagen.
- Jika menggunakan bahan dari hewan, bahan tersebut harus berasal dari sumber halal dan disembelih sesuai syariat Islam.
- Bahkan jika seluruh bahan menggunakan material sintetis (seperti polimer, selulosa, kapas, dsb.), sertifikasi halal tetap diperlukan, meskipun prosesnya lebih sederhana.
Oleh karena itu, setiap produsen pembalut dan pantyliner harus mempersiapkan diri untuk proses sertifikasi halal sebelum batas waktu 2026.
Unduhan Regulasi Terkait
Government Regulation No. 39 Year of 2021
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023
Proses Sertifikasi Halal
Produsen dan distributor pembalut wajib mengikuti beberapa tahapan untuk memperoleh sertifikasi halal:
- Identifikasi Bahan Baku: Pastikan seluruh bahan baku, perekat, dan lapisan pelindung tidak mengandung zat haram.
- Audit Produksi: Verifikasi bahwa fasilitas produksi bebas dari kontaminasi bahan tidak halal.
- Dokumentasi & Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Siapkan dokumen seperti kebijakan halal perusahaan, ketelusuran bahan baku, dan catatan kepatuhan halal.
- Pengajuan ke BPJPH: Proses sertifikasi dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan fatwa halal dikeluarkan oleh MUI.
- Pelabelan Halal: Setelah sertifikat diterbitkan, logo halal harus dicantumkan pada kemasan produk sesuai ketentuan.

Dampak terhadap Produsen dan Distributor
Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal memberikan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi. Mulai Oktober 2026, hanya produk pembalut dan pantyliner yang memiliki sertifikat halal (atau label “tidak halal” yang jelas) yang dapat dijual secara legal di pasar Indonesia.
Kesimpulan
Pembalut dan pantyliner merupakan alat kesehatan kelas A berisiko rendah yang akan wajib memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026.
Produsen dan distributor disarankan untuk mempersiapkan dokumen dan audit halal sejak dini agar proses berjalan lancar.
Selain sebagai kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah kompetitif, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi merek di pasar Indonesia.
Layanan Sertifikasi Halal dari INSIGHTOF
INSIGHTOF membantu perusahaan alat kesehatan, kosmetik, serta makanan dan minuman dalam menavigasi proses sertifikasi halal dan perizinan di Indonesia dengan mudah dan terpercaya.
Layanan kami meliputi:
- Pendampingan Sertifikasi Halal — mulai dari pengajuan ke BPJPH hingga proses fatwa MUI.
- Registrasi Alat Kesehatan — pengurusan izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
- Konsultasi Regulasi — bimbingan end-to-end bagi produsen, importir, dan distributor.
📞 Hubungi INSIGHTOF hari ini untuk konsultasi gratis.
Tim ahli kami siap membantu memastikan produk Anda — termasuk alat kesehatan kelas A seperti pembalut dan pantyliner — memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan masuk pasar Indonesia dengan lancar.
Butuh bantuan mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.