Dokumen Umum yang Diperlukan untuk Sertifikasi Kosmetik Halal di Indonesia

Sejak 2016, ICI telah mendukung lebih dari 1.000 registrasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan di Indonesia. Pengalaman kami menunjukkan satu kebenaran yang konsisten: Produk yang sesuai dengan peraturan Indonesia akan terdaftar sepenuhnya — tetapi hanya jika sistem di baliknya solid.


Banyak pemilik brand kosmetik bertanya kepada kami:
‘Kami sudah menyiapkan dokumen bahan-bahan. Mengapa sertifikasi Halal masih rumit?’
‘Bukankah hanya perlu menyerahkan dokumen ke BPJPH?’

Kenyataannya berbeda.

Di Indonesia, sertifikasi Halal bukanlah formalitas berbasis dokumen. Ini adalah penilaian berbasis sistem yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan audit yang dilakukan oleh Badan Inspeksi Halal terakreditasi seperti LPPOM MUI.

Dasar utamanya adalah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Tanpa sistem SJPH yang terstruktur, bahkan dokumen yang lengkap pun dapat ditolak.


Dokumen Umum yang Diperlukan untuk Sertifikasi Kosmetik Halal

Saat kami membantu klien, kami menyederhanakan persyaratan menjadi pilar kepatuhan yang terstruktur.

1️⃣ Dokumen Hukum Perusahaan

Sertifikasi Halal dimulai dengan verifikasi legalitas bisnis. Anda harus menyiapkan:

  • Nomor Identifikasi Usaha (NIB)
  • Izin usaha
  • Profil perusahaan
  • Struktur organisasi
  • Izin produksi atau distribusi

Tanpa status hukum yang jelas, permohonan tidak dapat diproses dalam sistem SIHALAL.IHALAL system.


2️⃣ Penunjukan Tim Manajemen Halal

BPJPH mensyaratkan penunjukan resmi untuk:

  • Pengawas Halal (Penyelia Halal)
  • Tim Manajemen Halal
  • Surat Keputusan Penunjukan Resmi (SK)
  • Tanggung Jawab yang Ditetapkan

Ini bukan sekadar simbolis. Tim yang ditunjuk becomes responsible for maintaining ongoing compliance.


3️⃣ Bahan Baku & Dokumen Pendukung

Di sinilah sebagian besar aplikasi kosmetik mengalami penundaan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Daftar lengkap bahan per produk
  • Spesifikasi bahan
  • Sertifikat halal (jika tersedia)
  • Deklarasi pemasok
  • Pernyataan bebas babi (jika relevan)
  • Catatan pembelian
  • Catatan inspeksi bahan baku yang masuk

Bahkan bahan-bahan kecil seperti basis pewangi, pengemulsi, pengawet, dan pewarna harus memiliki asal yang terdokumentasi.

Satu sumber bahan yang tidak jelas dapat menghentikan seluruh proses..


4️⃣ Dokumentasi Proses Produksi

Kepatuhan halal mencakup seluruh rantai produksi.

Anda harus menyediakan:

  • Diagram alir produksi
  • Tata letak fasilitas
  • Daftar peralatan
  • Prosedur pembersihan
  • Sistem pemisahan penyimpanan
  • Langkah-langkah pencegahan kontaminasi silang

Jika pabrik Anda juga memproduksi produk non-halal, Anda harus membuktikan prosedur pembersihan Syar’i (Disertu) yang ketat.

Auditor tidak hanya memeriksa bahan-bahan — they verify the real implementation on site.


5️⃣ Catatan Operasional & Ketertelusuran

Lembaga sertifikasi menilai konsistensi sistem, bukan hanya dokumen statis.

Catatan pendukung yang diperlukan:

  • Catatan batch produksi
  • Log distribusi
  • Dokumentasi ketertelusuran
  • Formulir persetujuan material baru
  • Catatan manajemen perubahan

SJPH harus diimplementasikan, bukan hanya tertulis. Jika pabrik Anda juga memproduksi produk non-halal, Anda harus membuktikan prosedur pembersihan Syar’i (Disertu) yang ketat. Auditor tidak hanya memeriksa bahan-bahan


Kerangka Kerja SJPH (5 Kriteria Wajib)

Berdasarkan peraturan BPJPH, SJPH terdiri dari lima komponen inti:

1️⃣ Komitmen & Tanggung Jawab
Manajemen harus mengeluarkan Kebijakan Halal tertulis dan menugaskan personel yang bertanggung jawab.

2️⃣ Bahan Baku
Semua bahan baku harus sesuai dengan standar halal dan tercantum dalam Daftar Bahan Baku Halal yang terverifikasi.

3️⃣ Proses Produk Halal (PPH)
Pembelian, penerimaan, produksi, pembersihan, penyimpanan, dan distribusi harus mencegah kontaminasi.

4️⃣ Produk
Nama produk, bentuk, dan label tidak boleh bertentangan dengan prinsip halal.

5️⃣ Pemantauan & Evaluasi
Audit internal dan tindakan korektif harus dilakukan secara berkala.

Sertifikasi halal bukanlah persetujuan sekali saja. Ini adalah kepatuhan berkelanjutan.


T: Jika semua bahan baku sintetis, apakah auditnya lebih mudah?

Belum tentu. Bahan sintetis tetap memerlukan bukti ketertelusuran untuk memastikan bebas dari kontaminasi najis selama produksi.

T: Bisakah kami mencetak logo Halal Indonesia segera setelah audit?

Tidak. Logo hanya dapat dicetak setelah Sertifikat Halal resmi dikeluarkan oleh BPJPH. Penggunaan sebelum waktunya dapat menyebabkan sanksi.

T: Jika lini produksi kami digunakan bersama dengan produk lain, apakah sertifikasi tidak mungkin dilakukan?

Tidak — tetapi Anda harus membuktikan pemisahan yang efektif atau prosedur pembersihan Syar’i yang telah divalidasi.


Bagaimana INSIGHTOF Mendukung Aplikasi Halal Anda

Memasuki pasar Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar penerjemahan dokumen. Kami menyediakan panduan terstruktur:

  • Pra-Penilaian
    Kami meninjau daftar bahan Anda sebelum pengajuan resmi untuk mengidentifikasi bahan berisiko tinggi.
  • Pengaturan SJPH
    Kami membantu dalam penyusunan Manual SJPH dan menyiapkan dokumentasi SOP yang diperlukan.
  • Penanganan Regulasi
    Kami bertindak sebagai penghubung dengan BPJPH dan badan inspeksi terakreditasi, membantu mulai dari pendaftaran SIHALAL hingga persiapan audit.

Masa transisi untuk kosmetik berakhir pada tahun 2026. Perusahaan yang memulai lebih awal menghindari risiko penundaan, pengajuan berulang, dan keterlambatan operasional.

Sertifikasi halal tidak sulit, tetapi harus disusun dengan benar sejak awal.

#HalalCertification #Indonesia #RegulasiKosmetik #HalalIndonesia #BPJPH #SJPH #HalalAudit #EksporIndonesia #Insightof #INSIGHTOF #ICI #HalalMandatory2026 #RegulatoryCompliance #HalalConsulting #BisnisJakarta #LabelHalal #ImportLicense #HalalKosmetik #KBeautyHalal #PasarIndonesia

Get the Right Regulatory Support

We help local and international businesses meet Indonesian regulatory requirements in a structured, compliant, and reliable manner.