Apakah Anda berencana mengimpor kosmetik ke Indonesia? Dengan pasar kecantikan Indonesia yang sedang berkembang pesat, banyak merek global memandang Indonesia sebagai tujuan utama. Namun, sebelum masuk, perusahaan harus mematuhi peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan persyaratan bea cukai Indonesia.
Panduan ini menjelaskan cara mengimpor kosmetik ke Indonesia langkah demi langkah—dari pendirian badan usaha, perizinan, klasifikasi produk dengan Kode HS, pengurusan bea cukai, hingga kewajiban perpajakan.
Mengapa Mengimpor Kosmetik ke Indonesia?
- Indonesia merupakan salah satu pasar kecantikan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.
- Permintaan kosmetik, perawatan kulit, dan produk kecantikan premium Korea sangat tinggi.
- Kepatuhan terhadap regulasi BPOM menjamin keamanan produk dan membangun kepercayaan konsumen.

1. Pengaturan Entitas & Lisensi Impor
Merek kosmetik asing tidak dapat mengimpor langsung ke Indonesia. Sebaliknya, mereka harus menunjuk Perusahaan Importir (License Holder) lokal.
Perusahaan Importir/Pemegang Lisensi harus:
- Dapatkan akta perusahaan, surat keterangan domisili, dan NPWP.
- Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
- NIB juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir).
- API-U = Importir Umum.
- API-P = Importir Produsen (untuk keperluan internal).
- Catatan: Perusahaan tidak dapat memiliki API-U dan API-P secara bersamaan.
Merek Asing (Prinsipal) harus:
- Menyediakan dokumen perusahaan.
- Menunjuk Pemegang Lisensi secara resmi.
- Berbagi detail produk untuk perencanaan impor.
2. Perencanaan Produk & Rantai Pasokan
Sebelum pengiriman, merek dan pemegang lisensi harus menyetujui:
- Spesifikasi produk, inco terms, harga.
- Klasifikasi Kode HS untuk setiap jenis produk.
- Periksa batasan LARTAS, persyaratan halal, atau izin khusus.
- Lakukan studi kelayakan ekspor (bea masuk, PPN, cukai).
Tabel Kode HS untuk Kosmetik
Import Tax for Cosmetics
| HS Code | Product Description | MFN Duty | VAT (PPN) | Income Tax (PPH) | ATIGA | AKFTA |
|---|---|---|---|---|---|---|
| PERFUMES & FRAGRANCES | ||||||
| 33030000 | Perfumes and toilet waters | 10.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| BEAUTY & MAKEUP PREPARATIONS | ||||||
| 33041000 | Lip makeup preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33042000 | Eye makeup preparations | 10.00% | 12.00% | 2.50% (API) / 7.50% (NON-API) | 0% | 0% |
| 33043000 | Manicure or pedicure preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33049100 | Powders (compressed or not) | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33049920 | Anti-acne preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33049930 | Face/skin creams and lotions | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33049990 | Other beauty preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| HAIR CARE PRODUCTS | ||||||
| 33051010 | Anti-fungal shampoos | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | – |
| 33051090 | Other shampoos | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | – |
| 33052000 | Hair perming/straightening preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33053000 | Hair lacquers | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33059000 | Other hair preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | – |
| ORAL & DENTAL HYGIENE | ||||||
| 33061010 | Dental prophylaxis powders/pastes | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33061090 | Other dentifrices | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33062000 | Dental floss | 10.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33069000 | Other oral hygiene products | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| PERSONAL CARE & TOILETRIES | ||||||
| 33071000 | Shaving preparations | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33072000 | Deodorants and antiperspirants | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33073000 | Bath salts and preparations | 10.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33079030 | Perfumed papers and tissues | 10.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 33079040 | Other perfumery/cosmetics | 10.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| SOAP PRODUCTS | ||||||
| 34011140 | Medicated/disinfectant soap | 10.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | 0% |
| 34011150 | Bath soap and other toilet soap | 15.00% | 12.00% | 10.00% | 0% | – |
| 34011190 | Other toilet soap | 15.00% | 12.00% | 7.50% | 0% | – |
| 34011910 | Soap-impregnated felt/nonwovens | 10.00% | 12.00% | 7.50% | 0% | 0% |
| 34011990 | Other soap products | 10.00% | 12.00% | 7.50% | 0% | 0% |
| 34012020 | Soap chips | 5.00% | 12.00% | 2.50% (API) / 7.50% (NON-API) | 0% | – |
| 34012099 | Other soap forms | 10.00% | 12.00% | 7.50% | 0% | – |
| 34013000 | Liquid/cream skin cleansers | 10.00% | 12.00% | 7.50% | 0% | – |
| DISINFECTANTS | ||||||
| 38089490 | Other disinfectants | 5.00% | 12.00% | 2.50% (API) / 7.50% (NON-API) | 0% | 0% |
3. Registrasi BPOM Kosmetik
Sebelum diimpor, semua produk kosmetik harus terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia).
Tanggung jawab Pemegang Lisensi:
- Ajukan permohonan registrasi produk melalui Sistem BPOM Online (e-BPOM).
- Sertakan detail formula, informasi kemasan, label, dan data keamanan.
- Pastikan pelabelan sesuai dengan peraturan Indonesia (nama INCI, instruksi dalam Bahasa Indonesia, nomor batch, tanggal kedaluwarsa).
Waktu pemrosesan: Biasanya 3–6 bulan, tergantung pada jenis produk dan kelengkapan dokumentasi.
Baru setelah BPOM menerbitkan Nomor Notifikasi (NA) produk tersebut dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia.

4. Persiapan Pengiriman & Logistik
Klien/Pemasok harus mempersiapkan:
- Faktur Komersial
- Daftar Kemasan
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
- Surat Keterangan Asal (jika diperlukan)
- MSDS, sertifikat SNI, atau sertifikat Halal (jika ada)
Pemegang Lisensi / Broker memastikan:
- Penyerahan manifest kargo ke Bea Cukai sebelum kedatangan.
- Kepatuhan untuk menghindari denda dan keterlambatan pengiriman.
5. Pemberitahuan dan Pengeluaran Kepabeanan (PIB)
Importir wajib mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) secara elektronik ke Bea Cukai.
Dokumen yang diperlukan: Faktur, Daftar Kemasan, B/L atau AWB, API/NIB, NPWP, izin impor.
Jalur pemeriksaan pabean:
- Jalur Hijau → pemeriksaan otomatis.
- Jalur Merah → pemeriksaan fisik.
Setelah disetujui, bea cukai menerbitkan SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) untuk pengeluaran barang.
6. Pembayaran Bea dan Pajak
Saat mengimpor kosmetik, pajak dan bea berlaku berdasarkan Kode HS & nilai CIF:
- Bea Cukai (bervariasi berdasarkan Kode HS)
- PPN – 11%
- Pajak Penghasilan Impor (PPh 22) – 2,5–7,5% (atau 22% jika tidak ada API)
- Pajak Barang Mewah (jika berlaku)
Pembayaran dilakukan melalui sistem penagihan DJBC.
7. Pelepasan & Pengangkutan
Setelah diterbitkannya SPPB:
- Barang dapat diambil di pelabuhan/bandara.
- Pemegang Lisensi mengatur pengangkutan ke gudang atau distributor.
- Semua dokumen harus disimpan untuk keperluan audit.
8. Pelaporan Impor & Pengajuan Pajak
Pemegang Lisensi harus:
- Laporkan realisasi impor melalui OSS (jika diperlukan).
- Buat catatan akuntansi.
- Laporkan PPN & PPh dalam laporan pajak berkala.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Impor Kosmetik ke Indonesia
Bisakah perusahaan asing mengimpor kosmetik langsung ke Indonesia?
Tidak, hanya perusahaan lokal yang terdaftar di BPOM dan API yang dapat mengimpor.
Berapa lama pendaftaran BPOM?
Biasanya 3–6 bulan, tergantung pada jenis produk dan dokumentasi.
Apakah semua kosmetik memerlukan sertifikasi halal?
✅ Opsional untuk saat ini → Kosmetik masih dapat diimpor dan dijual tanpa sertifikasi halal.
📅 Kewajiban Mendatang → Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia (UU JPH No. 33/2014), sertifikasi halal untuk kosmetik akan diwajibkan secara bertahap. Tahap penerapannya untuk kosmetik diperkirakan akan diberlakukan pada tahun 2026.
Apa yang terjadi jika saya salah mengklasifikasikan Kode HS?
Hal ini dapat mengakibatkan bea masuk yang tidak tepat, denda, atau penundaan di Bea Cukai.





