Impor Kosmetik ke Indonesia: Panduan Lengkap BPOM untuk Merek Asing

Apakah Anda berencana mengimpor kosmetik ke Indonesia? Dengan pasar kecantikan Indonesia yang sedang berkembang pesat, banyak merek global memandang Indonesia sebagai tujuan utama. Namun, sebelum masuk, perusahaan harus mematuhi peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan persyaratan bea cukai Indonesia.

Panduan ini menjelaskan cara mengimpor kosmetik ke Indonesia langkah demi langkah—dari pendirian badan usaha, perizinan, klasifikasi produk dengan Kode HS, pengurusan bea cukai, hingga kewajiban perpajakan.


Mengapa Mengimpor Kosmetik ke Indonesia?

  • Indonesia merupakan salah satu pasar kecantikan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.
  • Permintaan kosmetik, perawatan kulit, dan produk kecantikan premium Korea sangat tinggi.
  • Kepatuhan terhadap regulasi BPOM menjamin keamanan produk dan membangun kepercayaan konsumen.
import cosmetics bpom

Merek kosmetik asing tidak dapat mengimpor langsung ke Indonesia. Sebaliknya, mereka harus menunjuk Perusahaan Importir (License Holder) lokal.

Perusahaan Importir/Pemegang Lisensi harus:

  • Dapatkan akta perusahaan, surat keterangan domisili, dan NPWP.
  • Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
    • NIB juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir).
    • API-U = Importir Umum.
    • API-P = Importir Produsen (untuk keperluan internal).
  • Catatan: Perusahaan tidak dapat memiliki API-U dan API-P secara bersamaan.

Merek Asing (Prinsipal) harus:

  • Menyediakan dokumen perusahaan.
  • Menunjuk Pemegang Lisensi secara resmi.
  • Berbagi detail produk untuk perencanaan impor.

Sebelum pengiriman, merek dan pemegang lisensi harus menyetujui:

  • Spesifikasi produk, inco terms, harga.
  • Klasifikasi Kode HS untuk setiap jenis produk.
  • Periksa batasan LARTAS, persyaratan halal, atau izin khusus.
  • Lakukan studi kelayakan ekspor (bea masuk, PPN, cukai).

Import Tax for Cosmetics

HS CodeProduct DescriptionMFN DutyVAT (PPN)Income Tax (PPH)ATIGAAKFTA
PERFUMES & FRAGRANCES
33030000Perfumes and toilet waters10.00%12.00%10.00%0%0%
BEAUTY & MAKEUP PREPARATIONS
33041000Lip makeup preparations15.00%12.00%10.00%0%0%
33042000Eye makeup preparations10.00%12.00%2.50% (API) / 7.50% (NON-API)0%0%
33043000Manicure or pedicure preparations15.00%12.00%10.00%0%0%
33049100Powders (compressed or not)15.00%12.00%10.00%0%0%
33049920Anti-acne preparations15.00%12.00%10.00%0%0%
33049930Face/skin creams and lotions15.00%12.00%10.00%0%0%
33049990Other beauty preparations15.00%12.00%10.00%0%0%
HAIR CARE PRODUCTS
33051010Anti-fungal shampoos15.00%12.00%10.00%0%
33051090Other shampoos15.00%12.00%10.00%0%
33052000Hair perming/straightening preparations15.00%12.00%10.00%0%0%
33053000Hair lacquers15.00%12.00%10.00%0%0%
33059000Other hair preparations15.00%12.00%10.00%0%
ORAL & DENTAL HYGIENE
33061010Dental prophylaxis powders/pastes15.00%12.00%10.00%0%0%
33061090Other dentifrices15.00%12.00%10.00%0%0%
33062000Dental floss10.00%12.00%10.00%0%0%
33069000Other oral hygiene products15.00%12.00%10.00%0%0%
PERSONAL CARE & TOILETRIES
33071000Shaving preparations15.00%12.00%10.00%0%0%
33072000Deodorants and antiperspirants15.00%12.00%10.00%0%0%
33073000Bath salts and preparations10.00%12.00%10.00%0%0%
33079030Perfumed papers and tissues10.00%12.00%10.00%0%0%
33079040Other perfumery/cosmetics10.00%12.00%10.00%0%0%
SOAP PRODUCTS
34011140Medicated/disinfectant soap10.00%12.00%10.00%0%0%
34011150Bath soap and other toilet soap15.00%12.00%10.00%0%
34011190Other toilet soap15.00%12.00%7.50%0%
34011910Soap-impregnated felt/nonwovens10.00%12.00%7.50%0%0%
34011990Other soap products10.00%12.00%7.50%0%0%
34012020Soap chips5.00%12.00%2.50% (API) / 7.50% (NON-API)0%
34012099Other soap forms10.00%12.00%7.50%0%
34013000Liquid/cream skin cleansers10.00%12.00%7.50%0%
DISINFECTANTS
38089490Other disinfectants5.00%12.00%2.50% (API) / 7.50% (NON-API)0%0%

Sebelum diimpor, semua produk kosmetik harus terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia).

Tanggung jawab Pemegang Lisensi:

  • Ajukan permohonan registrasi produk melalui Sistem BPOM Online (e-BPOM).
  • Sertakan detail formula, informasi kemasan, label, dan data keamanan.
  • Pastikan pelabelan sesuai dengan peraturan Indonesia (nama INCI, instruksi dalam Bahasa Indonesia, nomor batch, tanggal kedaluwarsa).

Waktu pemrosesan: Biasanya 3–6 bulan, tergantung pada jenis produk dan kelengkapan dokumentasi.

Baru setelah BPOM menerbitkan Nomor Notifikasi (NA) produk tersebut dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia.

BPOM Cosmetics Registration

Klien/Pemasok harus mempersiapkan:

  • Faktur Komersial
  • Daftar Kemasan
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
  • Surat Keterangan Asal (jika diperlukan)
  • MSDS, sertifikat SNI, atau sertifikat Halal (jika ada)

Pemegang Lisensi / Broker memastikan:

  • Penyerahan manifest kargo ke Bea Cukai sebelum kedatangan.
  • Kepatuhan untuk menghindari denda dan keterlambatan pengiriman.

Importir wajib mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) secara elektronik ke Bea Cukai.

Dokumen yang diperlukan: Faktur, Daftar Kemasan, B/L atau AWB, API/NIB, NPWP, izin impor.

Jalur pemeriksaan pabean:

  • Jalur Hijau → pemeriksaan otomatis.
  • Jalur Merah → pemeriksaan fisik.

Setelah disetujui, bea cukai menerbitkan SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) untuk pengeluaran barang.

Saat mengimpor kosmetik, pajak dan bea berlaku berdasarkan Kode HS & nilai CIF:

  • Bea Cukai (bervariasi berdasarkan Kode HS)
  • PPN – 11%
  • Pajak Penghasilan Impor (PPh 22) – 2,5–7,5% (atau 22% jika tidak ada API)
  • Pajak Barang Mewah (jika berlaku)

Pembayaran dilakukan melalui sistem penagihan DJBC.

Setelah diterbitkannya SPPB:

  • Barang dapat diambil di pelabuhan/bandara.
  • Pemegang Lisensi mengatur pengangkutan ke gudang atau distributor.
  • Semua dokumen harus disimpan untuk keperluan audit.

Pemegang Lisensi harus:

  • Laporkan realisasi impor melalui OSS (jika diperlukan).
  • Buat catatan akuntansi.
  • Laporkan PPN & PPh dalam laporan pajak berkala.
Import Process Assistance INSIGHTOF

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Impor Kosmetik ke Indonesia

Tidak, hanya perusahaan lokal yang terdaftar di BPOM dan API yang dapat mengimpor.

Biasanya 3–6 bulan, tergantung pada jenis produk dan dokumentasi.

Opsional untuk saat ini → Kosmetik masih dapat diimpor dan dijual tanpa sertifikasi halal.

📅 Kewajiban Mendatang → Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia (UU JPH No. 33/2014), sertifikasi halal untuk kosmetik akan diwajibkan secara bertahap. Tahap penerapannya untuk kosmetik diperkirakan akan diberlakukan pada tahun 2026.

Hal ini dapat mengakibatkan bea masuk yang tidak tepat, denda, atau penundaan di Bea Cukai.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!