Sejak 2016, ICI telah mendukung lebih dari 1.000 registrasi BPOM, Halal, dan Alat Kesehatan di Indonesia.
Pengalaman 10 Tahun / Certification Consulting Expert / Berlokasi di Jakarta
Pertanyaan-pertanyaan ini umum diajukan oleh eksportir produk susu internasional yang memasuki Indonesia.
Di Indonesia, susu tidak didefinisikan berdasarkan terminologi pemasaran. Susu didefinisikan berdasarkan komposisi kimia yang terukur. Sedikit penyimpangan dalam persentase lemak atau protein dapat mengubah kategori produk sepenuhnya. Memilih kategori yang salah sejak awal dapat mengakibatkan penolakan permohonan NIE (Nomor Izin Edar).
Oleh karena itu, memahami kategorisasi pangan bukanlah formalitas administratif. Ini adalah keputusan regulasi strategis.
Definisi Hukum Susu Berdasarkan Regulasi Indonesia
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, susu didefinisikan sebagai cairan yang berasal dari kelenjar susu hewan penghasil susu seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya yang layak dikonsumsi manusia.
Susu dapat didistribusikan dalam bentuk segar atau setelah diproses dengan pemanasan, termasuk pasteurisasi, pengolahan suhu ultra tinggi (UHT), atau sterilisasi.
Definisi ini mencakup susu sapi olahan dan mentah. Namun, susu formula bayi dan produk nutrisi khusus tertentu dikecualikan dari kategori susu umum dan termasuk dalam klasifikasi terpisah.
Kerangka Regulasi
Klasifikasi susu di Indonesia diatur terutama oleh:
- Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan
- Keputusan Kepala BPOM No. 70 Tahun 2025, yang memperbarui dan menyempurnakan definisi kategori pangan, termasuk bahan baku nabati dan hewani
Peraturan-peraturan ini menentukan bagaimana suatu produk harus dikategorikan sebelumNIE registration.
Kategori Produk Susu (Kategori 01.0)
01.1.1 Susu Tawar
Susu yang tidak mengandung bahan makanan tambahan kecuali komponen susu. Tidak diperbolehkan menggunakan bahan perasa atau pemanis.
01.1.2 Susu Tawar Lainnya
Susu yang mungkin mengandung bahan non-susu terbatas yang tidak menambah rasa. Bahan perasa tetap dilarang.
01.1.4 Minuman Susu Berperisa
Produk siap minum berbahan dasar susu yang mengandung bahan perasa atau bahan lain yang menambah rasa. Setelah ditambahkan perasa, produk tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai susu tawar.

Persyaratan Komposisi Teknis (Pembaruan 2025)
Klasifikasi produk ditentukan berdasarkan hasil laboratorium.
| Tipe Produk | Lemak Susu | Protein (N x 6.38) | Padatan Susu Non-Lemak |
|---|---|---|---|
| Full Cream Milk | Minimum 3.0% | Minimum 2.7% | Minimum 7.8% |
| Partial Skim Milk | 0.6% – <2.9% | Minimum 2.7% | — |
| Skim Milk | Maximum 0.5% | Minimum 2.7% | — |
| Minuman Susu | 1.2% – <2.0% | Minimum 1.0% | Minimum 4.4% |
| Minuman yang Mengandung Susu | Minimum 0.3% | Minimum 0.27% | Minimum 0.78% |
| Minuman Rasa Susu | <0.3% | Tidak Diperlukan | Tidak Diperlukan |
Bahkan penyimpangan kecil, seperti 0,1% di bawah persyaratan protein minimum, dapat mengubah kategori dari “Susu” menjadi “Minuman.”
Penilaian BPOM sepenuhnya bergantung pada data laboratorium.
Susu Rekonstitusi dan Susu Rekombinan
Susu rekombinan diproduksi dengan menggabungkan lemak susu dan padatan susu tanpa lemak, dengan atau tanpa tambahan air, untuk mencapai komposisi tertentu.
Susu rekonstitusi diproduksi dengan menambahkan air ke susu bubuk atau susu evaporasi untuk mengembalikan proporsi aslinya.
Kedua jenis susu ini diperbolehkan dalam kategori susu asalkan komposisi akhirnya memenuhi ambang batas peraturan.
Klasifikasi Susu dan Minuman Berperisa
Produk susu berperisa dapat termasuk dalam Kategori 14.0 (Minuman) jika kandungan lemak susu di bawah 0,3%.
Jika hal ini terjadi, produk tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai produk susu, terlepas dari merek atau presentasi pemasarannya.
Perbedaan ini merupakan salah satu penyebab paling umum dari komplikasi pendaftaran untuk produk impor.
Pelabelan Wajib dalam Bahasa Indonesia
Semua informasi produk harus disajikan dalam Bahasa Indonesia.
Untuk produk susu:
- Informasi Nilai Gizi (Nutrition Information Facts/INF) wajib dicantumkan.
- Formatnya harus mengikuti pedoman BPOM.
- Klaim harus sesuai dengan kategori yang disetujui.
Ketidaksesuaian pelabelan seringkali menyebabkan penundaan evaluasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
T: Dapatkah produk nabati seperti susu oat atau susu almond didaftarkan dalam kategori susu 01.0?
J: Tidak. Istilah “susu” dalam peraturan Indonesia secara eksklusif merujuk pada cairan yang berasal dari hewan ternak penghasil susu. Minuman nabati termasuk dalam kategori terpisah. Penggunaan istilah “susu” dalam branding dapat memicu keberatan selama evaluasi.
T: Apakah sertifikasi halal wajib untuk produk susu?
J: Ya. Dalam kerangka implementasi halal wajib di Indonesia, produk susu dianggap berasal dari hewan dan tunduk pada persyaratan sertifikasi halal. Tanpa sertifikat halal yang diakui, masuknya produk ke pasar dapat sangat dibatasi.
T: Dapatkah produk susu impor menggunakan format pelabelan internasional?
J: Tidak. Semua produk makanan yang didistribusikan di Indonesia harus mematuhi persyaratan format pelabelan BPOM, termasuk Informasi Nilai Gizi (FIG) yang disajikan dalam Bahasa Indonesia.
Di Indonesia, klasifikasi susu merupakan masalah regulasi teknis yang diatur oleh standar komposisi terukur. Terminologi pemasaran tidak menentukan status kategori; hasil laboratoriumlah yang menentukan.
Penilaian regulasi sejak dini mengurangi risiko penolakan, biaya pelabelan ulang, dan penundaan masuk pasar.
Memahami kategori pangan yang tepat adalah langkah pertama dan terpenting dalam mendapatkan izin pemasaran di Indonesia.
Insightof #PT.ICI #INSIGHTOF #ICI #BPOM #RegulasiSusu #OtorisasiPemasaranSusu #SusuUHTM #SusuPasteurisasi #MinumanSusu #KategoriMakanan #BPOM132023 #BPOM702025 #SertifikasiHalal #BPJPH #ImporSusu #KonsultanBPOM #BisnisIndonesia #InvestasiKorea #PelabelanMakanan #KlaimNutrisi #SusuSkim #SusuKrimPenuh #IndustriSusu #PerdaganganIndonesia #SusuRekonstitusi #SusuRekombinasi #IzinML #IzinMD





