Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia dalam 9 Langkah
Reading Time: 4 minutes
Banyak perusahaan mengira bahwa setelah memperoleh sertifikasi Halal atau memenuhi standar internasional seperti ISO 13485 atau CE Marking, mereka dapat langsung mengekspor produk ke Indonesia. Namun, Indonesia memiliki sistem regulasi alat kesehatan tersendiri, dan tanpa melalui proses ini, produsen luar negeri tidak dapat secara legal mengimpor atau mendistribusikan produknya di pasar Indonesia.
Baru-baru ini, seorang klien asal Korea yang telah memiliki sertifikasi Halal bertanya:
“Kami sudah memiliki sertifikasi Halal, tetapi produk kami masih belum bisa diekspor ke Indonesia. Apakah ada sertifikasi lain yang dibutuhkan?”
Jawabannya adalah ya, untuk menjual alat kesehatan di Indonesia, perusahaan harus melalui proses registrasi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Untuk membantu perusahaan yang baru pertama kali memasuki pasar Indonesia, berikut adalah 9 langkah utama dalam proses registrasi alat kesehatan di Indonesia.
The 9-Step Medical Device Registration Process
1. Klasifikasi Risiko
Langkah pertama adalah mengklasifikasikan alat berdasarkan tingkat risikonya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017.
Kelas
Tingkat Risiko
Contoh Produk
1A
Rendah
Perban, stetoskop
2B
Rendah–Menengah
Masker bedah, selang infus
2C
Menengah–Tinggi
Tensimeter, alat diagnostik
3D
Tinggi
Pacemaker, implan
📌 Catatan: Semakin tinggi tingkat risiko, semakin lama waktu peninjauan dan semakin banyak bukti pendukung yang dibutuhkan.
2. Klasifikasi Kategori
Perangkat medis dibagi menjadi lima kategori teknis:
Elektromedis Radiasi – X-ray, CT Scan, alat radioterapi
Biaya hanya dapat dibayarkan melalui rekening bank lokal Indonesia
Estimasi biaya & waktu pemeriksaan:
Kelas
Waktu Review
Biaya Resmi (IDR)
Estimasi USD
1A
45 hari kerja
1,500,000
$90
2B/2C
90 hari kerja
3,000,000
$180
3D
120 hari kerja
5,000,000
$300
Tambahan biaya berlaku untuk perubahan data (variation) atau perpanjangan izin.
8. Review Teknis & Perbaikan Dokumen
Selama proses review, Kemenkes dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.
Pemohon hanya diberi satu kesempatan untuk memperbaiki dokumen
Penolakan bisa terjadi jika kesalahan masih ditemukan
Masalah umum: terjemahan tidak lengkap, klasifikasi salah, sertifikat kurang
📌 Tips: Bekerja sama dengan konsultan lokal berpengalaman seperti INSIGHTOF Consulting untuk menghindari kesalahan yang memperlambat proses.
9. Persetujuan Akhir & Nomor Izin Edar (NIE)
Setelah disetujui, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) sebagai tanda resmi bahwa produk dapat didistribusikan.
Format: e-Certificate (dapat diunduh dari REGALKES)
Masa berlaku: 5 tahun
Diperlukan untuk impor dan clearance bea cukai
Kesimpulan
Proses registrasi alat kesehatan di Indonesia memang kompleks, namun sangat terukur dan bisa dikelola dengan pendekatan yang tepat. Dengan memahami klasifikasi, izin, dan dokumen teknis, perusahaan asing dapat menghindari penundaan dan biaya tambahan.
Sejak 2016, INSIGHTOF Consulting telah membantu ratusan perusahaan memasuki pasar Indonesia dengan sukses.
✅ Layanan kami mencakup:
Pengurusan IDAK & CDAKB
Perwakilan lokal (RO) untuk pendaftaran
Registrasi alat kesehatan melalui REGALKES
Kepatuhan pasca pasar, perpanjangan, dan modifikasi produk
📞 Hubungi INSIGHTOF hari ini untuk mulai mendaftarkan produk Anda dan memperluas pasar di industri alat kesehatan Indonesia yang terus berkembang.
Butuh bantuan mendaftarkan produk Anda di Indonesia? Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.