Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia dalam 9 Langkah

Banyak perusahaan mengira bahwa setelah memperoleh sertifikasi Halal atau memenuhi standar internasional seperti ISO 13485 atau CE Marking, mereka dapat langsung mengekspor produk ke Indonesia. Namun, Indonesia memiliki sistem regulasi alat kesehatan tersendiri, dan tanpa melalui proses ini, produsen luar negeri tidak dapat secara legal mengimpor atau mendistribusikan produknya di pasar Indonesia.

Baru-baru ini, seorang klien asal Korea yang telah memiliki sertifikasi Halal bertanya:

“Kami sudah memiliki sertifikasi Halal, tetapi produk kami masih belum bisa diekspor ke Indonesia. Apakah ada sertifikasi lain yang dibutuhkan?”

Jawabannya adalah ya, untuk menjual alat kesehatan di Indonesia, perusahaan harus melalui proses registrasi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Kemenkes Certification

Untuk membantu perusahaan yang baru pertama kali memasuki pasar Indonesia, berikut adalah 9 langkah utama dalam proses registrasi alat kesehatan di Indonesia.



Langkah pertama adalah mengklasifikasikan alat berdasarkan tingkat risikonya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017.

KelasTingkat RisikoContoh Produk
1ARendahPerban, stetoskop
2BRendah–MenengahMasker bedah, selang infus
2CMenengah–TinggiTensimeter, alat diagnostik
3DTinggiPacemaker, implan

📌 Catatan: Semakin tinggi tingkat risiko, semakin lama waktu peninjauan dan semakin banyak bukti pendukung yang dibutuhkan.


Perangkat medis dibagi menjadi lima kategori teknis:

  • Elektromedis Radiasi – X-ray, CT Scan, alat radioterapi
  • Elektromedis Non-Radiasi – EKG, USG, infusion pump
  • Non-Elektromedis Steril – Implan, alat bedah
  • Non-Elektromedis Non-Steril – Perban, kursi roda
  • In-Vitro Diagnostic (IVD) – Tes COVID-19, reagen darah

Klasifikasi yang benar sangat penting karena menentukan jalur pendaftaran dan persyaratan teknis.


Produsen luar negeri tidak dapat mendaftarkan produk secara langsung. Mereka harus memilih salah satu dari opsi berikut:

  • Mendirikan Badan Usaha Lokal (PT PMA) – membutuhkan investasi dan keberadaan fisik di Indonesia
  • Menunjuk Distributor – harus memiliki izin IDAK dan CDAKB
  • Menunjuk Perwakilan Lokal (Representative Office / RO) – agen independen berlisensi yang mendaftarkan produk atas nama produsen

⚠️ Catatan penting: Hanya distributor atau RO yang ditunjuk yang dapat secara legal mengimpor dan menjual produk yang sudah terdaftar.


IDAK adalah izin wajib bagi perusahaan distribusi alat kesehatan.

  • Diterbitkan oleh: Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Syarat: NIB (Nomor Induk Berusaha), fasilitas gudang, dan Penanggung Jawab Teknis (Apoteker atau tenaga kesehatan)
  • Masa berlaku: 5 tahun

Tanpa IDAK, perusahaan tidak dapat mengajukan pendaftaran produk.


CDAKB memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar Good Distribution Practice (GDP) dalam penyimpanan dan distribusi produk.

  • Memerlukan audit lokasi oleh Kemenkes
  • Mencakup sistem dokumentasi, gudang, dan manajemen mutu
  • Diterbitkan setelah IDAK disetujui
  • Berlaku 5 tahun, dengan audit pengawasan berkala

Persyaratan dokumen teknis mengikuti standar internasional, namun regulasi Indonesia bisa lebih ketat.

Dokumen utama yang dibutuhkan:

  • Sertifikat ISO 13485 atau GMP
  • Certificate of Free Sale (CFS) dari negara asal
  • Laporan Evaluasi Klinis
  • Laporan IEC 60601 (untuk alat elektromedis)
  • Surat Kuasa (LOA) dari produsen
  • Label & Petunjuk Penggunaan (berbahasa Indonesia)

👉 Di Indonesia, bahkan produk risiko rendah sering kali tetap memerlukan data uji klinis.


Semua pendaftaran dilakukan secara online di portal regalkes.kemkes.go.id.

  • Biaya hanya dapat dibayarkan melalui rekening bank lokal Indonesia
  • Estimasi biaya & waktu pemeriksaan:
KelasWaktu Review
Biaya Resmi (IDR)
Estimasi USD
1A45 hari kerja1,500,000$90
2B/2C90 hari kerja3,000,000$180
3D120 hari kerja5,000,000$300

Tambahan biaya berlaku untuk perubahan data (variation) atau perpanjangan izin.


Selama proses review, Kemenkes dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.

  • Pemohon hanya diberi satu kesempatan untuk memperbaiki dokumen
  • Penolakan bisa terjadi jika kesalahan masih ditemukan
  • Masalah umum: terjemahan tidak lengkap, klasifikasi salah, sertifikat kurang

📌 Tips: Bekerja sama dengan konsultan lokal berpengalaman seperti INSIGHTOF Consulting untuk menghindari kesalahan yang memperlambat proses.


Setelah disetujui, Kemenkes akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) sebagai tanda resmi bahwa produk dapat didistribusikan.

  • Format: e-Certificate (dapat diunduh dari REGALKES)
  • Masa berlaku: 5 tahun
  • Diperlukan untuk impor dan clearance bea cukai

Proses registrasi alat kesehatan di Indonesia memang kompleks, namun sangat terukur dan bisa dikelola dengan pendekatan yang tepat.
Dengan memahami klasifikasi, izin, dan dokumen teknis, perusahaan asing dapat menghindari penundaan dan biaya tambahan.

Sejak 2016, INSIGHTOF Consulting telah membantu ratusan perusahaan memasuki pasar Indonesia dengan sukses.

✅ Layanan kami mencakup:

  • Pengurusan IDAK & CDAKB
  • Perwakilan lokal (RO) untuk pendaftaran
  • Registrasi alat kesehatan melalui REGALKES
  • Kepatuhan pasca pasar, perpanjangan, dan modifikasi produk

📞 Hubungi INSIGHTOF hari ini untuk mulai mendaftarkan produk Anda dan memperluas pasar di industri alat kesehatan Indonesia yang terus berkembang.

Butuh bantuan mendaftarkan produk Anda di Indonesia?
Hubungi kami hari ini untuk memulai proses pendaftaran Anda.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!