Halal Kosmetik di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Produsen & Importir

Halal kosmetik adalah produk perawatan pribadi dan kecantikan yang diformulasikan serta diproduksi sesuai hukum Islam. Bagi produsen maupun importir yang menargetkan konsumen Muslim—khususnya di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—sertifikasi halal menjadi syarat penting untuk bisa masuk ke pasar, retailer, marketplace, hingga peluang ekspor.

Panduan ini menjelaskan definisi halal kosmetik, kerangka regulasi di Indonesia, pentingnya sertifikasi halal, tahapan proses sertifikasi, serta bagaimana INSIGHTOF dapat mendukung perjalanan halal Anda.


Apa Itu “Halal Kosmetik”?

Definisi: Halal kosmetik adalah produk yang bahan, proses produksi, pengemasan, serta penanganannya tidak mengandung atau melibatkan unsur haram, serta bebas dari kontaminasi bahan haram.

Isu utama yang diperhatikan:

  • Bahan turunan hewan (seperti gelatin, lemak tertentu, kolagen)
  • Alkohol yang digunakan sebagai bahan proses atau pengawet
  • Risiko kontaminasi silang dalam produksi dan penyimpanan
  • Label atau pengemasan yang tidak sesuai syariat

Ruang lingkup halal kosmetik mencakup:

  • Sumber bahan baku
  • Fasilitas produksi dan sanitasi
  • Integritas rantai pasok
  • Label halal pada kosmetik

Pemangku Kepentingan Sertifikasi Halal

Tiga pihak utama dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia:

  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
    Mengatur pendaftaran dan administrasi sertifikasi halal.
  2. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
    Melalui lembaga pemeriksa halal (LPPOM MUI & LPH yang ditunjuk), MUI memberikan fatwa atau opini halal.
  3. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
    Lembaga independen yang melakukan audit dan pemeriksaan halal.

Catatan: Prosedur, biaya, dan waktu dapat berbeda tergantung kategori produk, asal produk (lokal atau impor), serta lembaga sertifikasi yang dipilih.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Kosmetik?

  • Akses Pasar & Kepercayaan → Sertifikasi halal resmi membuka peluang di retail besar, e-commerce, hingga ekspor.
  • Keunggulan Kompetitif → Label halal membedakan produk di tengah tren konsumen yang makin peduli bahan etis dan transparan.
  • Kepatuhan Regulasi → Menghindari sanksi hukum atau hambatan komersial di wilayah yang mewajibkan sertifikasi halal.
  • Kejelasan Rantai Pasok → Membantu memastikan ketelusuran bahan, mencegah kontaminasi.
  • Reputasi Brand → Halal selaras dengan standar mutu & keamanan, bahkan meningkatkan citra di mata konsumen non-Muslim.

Tahapan Proses Sertifikasi Halal Kosmetik

  1. Pra-asesmen & Review Bahan
    • Audit bahan baku: apakah ada turunan hewan atau alkohol
    • Siapkan dokumen MSDS & daftar lengkap bahan (INCI)
  2. Persiapan Dokumen
    • Formulasi produk & daftar bahan
    • Diagram alir proses produksi & SOP
    • Detail bahan kemasan
    • Catatan QC & GMP
    • Izin usaha distributor/importir (untuk produk impor)
    • Prosedur kontrol halal di pabrik
  3. Pengajuan ke BPJPH / LPH
    • Upload dokumen via portal resmi
    • Bayar biaya administrasi
  4. Audit Lapangan (jika diperlukan)
    • Pemeriksaan fasilitas produksi, penyimpanan bahan, sanitasi, segregasi, pencegahan kontaminasi silang
    • Jika ada temuan → wajib lakukan CAPA (Corrective and Preventive Action)
  5. Review & Keputusan Sertifikasi
    • LPH memverifikasi dokumen & hasil audit
    • Sertifikat halal diterbitkan bila sesuai
  6. Pelabelan & Kepatuhan Berkelanjutan
    • Pasang logo halal resmi
    • Simpan catatan, lakukan audit pengawasan berkala
    • Ajukan ulang sebelum masa berlaku habis

Kendala Umum & Tips Sukses

  • Deklarasi pemasok tidak lengkap → Pastikan semua bahan ada pernyataan halal/tidak halal.
  • Kontaminasi silang tersembunyi → Validasi pembersihan & peralatan bersama.
  • Penggunaan alkohol ambigu → Dokumentasikan tujuan, jenis, & residu proses.
  • Dokumentasi proses outsourcing kurang jelas → Kontrak & kontrol pihak ketiga harus detail.
  • CAPA terlambat → Tindaklanjuti temuan audit secara cepat & lengkap.

Pertanyaan dan Jawaban

Tidak. Halal mengacu pada kebolehan menurut hukum Islam (bahan dan proses), sementara alami/organik berkaitan dengan sumber dan metode pengolahan. Keduanya bisa saja tumpang tindih, tetapi klaimnya berbeda.

Ya. Mulai Oktober 2026, sertifikasi halal akan diwajibkan bagi kosmetik impor yang dijual di Indonesia, sesuai dengan peraturan Jaminan Produk Halal.

Ya. Registrasi BPOM (notifikasi kosmetik) tetap wajib. Sertifikasi halal merupakan persyaratan tambahan. Kedua persetujuan tersebut diperlukan untuk distribusi yang sah di pasaran.

Sertifikasi halal diatur oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), pemeriksaan dilakukan oleh LPH dan penerbitan fatwa oleh MUI.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!