Sejak tahun 2011, Indonesia telah menerapkan sistem notifikasi kosmetik sebagai bentuk komitmen harmonisasi regulasi di tingkat ASEAN. Dengan adanya mekanisme notifikasi ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak lagi melakukan evaluasi menyeluruh pra-pasar sebagaimana mekanisme registrasi sebelumnya. Produsen kini diwajibkan melakukan self-assessment terhadap produknya, termasuk kelengkapan labeling.
Peraturan BPOM terbaru, yaitu Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, memberikan panduan lebih rinci mengenai kosmetik, iklan, dan pelabelan, serta merevisi sebagian regulasi sebelumnya.
Panduan Labeling Kosmetik
a. Nama Produk
Nama produk adalah kombinasi antara nama merek dan nama khusus produk, sebagaimana tercantum dalam notifikasi yang diajukan.

b. Manfaat/Kegunaan
Manfaat/kegunaan harus dicantumkan dalam Bahasa Indonesia, kecuali untuk kosmetik yang kegunaannya sudah jelas dari nama atau bentuk produk, misalnya lipstik, bedak, pasta gigi, sabun mandi, sampo, parfum, dan sejenisnya.
Contoh kosmetik yang wajib mencantumkan manfaat/kegunaan:

c. Cara Penggunaan
Cara penggunaan wajib dicantumkan dalam Bahasa Indonesia, kecuali untuk kosmetik dengan penggunaan yang sudah jelas dari nama atau bentuk produk. Untuk produk impor, instruksi penggunaan harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dengan makna yang sama.
Contoh kosmetik yang wajib mencantumkan cara penggunaan:

d. Komposisi
Daftar komposisi pada label harus sesuai dengan data notifikasi, dengan aturan:
- Menggunakan nama bahan sesuai International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI).
- Bahan dari tanaman menggunakan nama genus dan spesies.
- Dicantumkan urut berdasarkan konsentrasi tertinggi, kecuali bahan <1% dan/atau pewarna.
- Pewarna ditulis dengan Color Index (CI).
- Fragrance boleh ditulis “parfum,” “fragrance,” “aroma,” dll.
- Produk dekoratif dengan banyak variasi warna boleh pakai “may contain/dapat mengandung.”
- Bahan nanomaterial dicantumkan dengan tambahan kata “nano.”

e. Negara Produsen
Harus dicantumkan “Diproduksi di …” atau “Made in …”.
Jika ada lebih dari satu fasilitas produksi di bawah satu nomor notifikasi, informasi dapat dibedakan dengan kode batch atau penanda lain.
Untuk kosmetik yang diproduksi oleh beberapa fasilitas produksi di Indonesia dengan satu nomor notifikasi, nama produsen dan kota harus dicantumkan sesuai dengan lokasi masing-masing fasilitas. Jika fasilitas produksi memiliki nama dan/atau lokasi yang berbeda, informasi tersebut dapat dicantumkan pada satu kemasan menggunakan tanda pembeda, nomor bets beserta penjelasannya, dan/atau pengenal lainnya, dengan ketentuan bahwa penjelasan tersebut dicantumkan pada label.
f. Nama dan Alamat Lengkap Pemegang Notifikasi
Alamat lengkap pemegang notifikasi harus sesuai dengan data di surat tanda notifikasi. Untuk produk kontrak atau impor, alamat pabrik tetap wajib dicantumkan.
g. Nomor Batch
Nomor unik yang menunjukkan riwayat produksi, kontrol kualitas, dan distribusi suatu produk.
h. Ukuran, Volume, atau Berat Bersih
Wajib dicantumkan dalam satuan metrik (ml, g, kg, dll.) atau bisa digabung dengan imperial.
| Ukuran tulisan, volume, atau berat bersih menggunakan: | Contoh: |
| Satuan metrik | 50 liters or 50 L 100 milliliters or 100 mL 10 milligrams or 10 mg 20 grams or 20 g 2 kilograms or 2 kg |
| Satuan imperial dengan satuan metrik | 1 fl Oz – 30 mL 1 fl Oz/30 mL |
i. Tanggal Kedaluwarsa
Dicantumkan dengan format “exp,” “best before,” atau “expiration date,” dengan urutan hari-bulan-tahun atau bulan-tahun.

j. Nomor Notifikasi
Setelah produk mendapat persetujuan, BPOM akan memberikan nomor notifikasi (misalnya NA12345678901). Untuk kosmetik kit, nomor khusus (NKIT123456789).

k. Kode Batang 2D
Label harus menyertakan 2D barcode sesuai ketentuan BPOM untuk identifikasi, pelacakan, dan pengawasan.

l. Peringatan dan/atau Perhatian
Wajib dicantumkan dengan jelas, misalnya:
- Peringatan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Peringatan untuk produk aerosol dalam kemasan, dengan format sebagai berikut:
- “Perhatian! Hindari kontak dengan mata dan jangan dihirup.”
- “Peringatan! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu di atas 50°C, jangan ditusuk, jangan disimpan di tempat panas atau di dekat api, dan jangan dibuang di tempat pembakaran sampah.”
- Peringatan untuk produk obat kumur yang mengandung fluoride atau alkohol, dengan teks berikut:
- “Tidak untuk digunakan oleh anak-anak di bawah usia 6 tahun.”
- Peringatan untuk kosmetik dalam kemasan ampul dan/atau vial, dengan teks berikut:
- “Hanya untuk penggunaan luar dan bukan untuk injeksi.”
Kesimpulan
Pelabelan kosmetik di Indonesia diatur ketat melalui sistem notifikasi BPOM. Produsen, importir, maupun pemegang izin wajib mematuhi panduan pelabelan mulai dari nama produk, komposisi, instruksi penggunaan, hingga peringatan khusus. Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya untuk memenuhi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memastikan keamanan produk di pasar Indonesia.





