Panduan Lengkap Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia

1. Pendahuluan

Industri kesehatan di Indonesia berkembang pesat, membuka peluang besar bagi produsen dan distributor alat kesehatan baik lokal maupun internasional. Namun, sebelum memasuki pasar Indonesia, seluruh alat kesehatan wajib mematuhi regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memperoleh persetujuan registrasi resmi.

Sertifikasi Kemenkes
Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai proses registrasi alat kesehatan di Indonesia — mulai dari memahami klasifikasi produk hingga mendapatkan izin distribusi.


2. Regulasi Alat Kesehatan di Indonesia

Alat kesehatan diatur oleh Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) di bawah Kemenkes. Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan:

  • Keamanan bagi pasien dan pengguna
  • Kepatuhan terhadap standar mutu
  • Efikasi dan efektivitas produk

Kerangka hukum utama meliputi:

  • Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Distribusi Alat Kesehatan
  • Permenkes No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Registrasi Alat Kesehatan

3. Klasifikasi Alat Kesehatan di Indonesia

Kemenkes mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risiko:

KelasTingkat RisikoContoh
Kelas 1ARisiko RendahPerban, sarung tangan pemeriksaan
Kelas 2BRisiko Rendah-SedangMasker bedah, infus set
Kelas 2CRisiko Sedang-TinggiSpuit, peralatan diagnostik
Kelas 3DRisiko TinggiImplan, pacemaker

Klasifikasi ini menentukan:

  • Dokumen yang diperlukan
  • Durasi proses evaluasi
  • Biaya registrasi

4. Kategori Alat Kesehatan

Selain klasifikasi risiko, regulasi di Indonesia juga membagi alat kesehatan ke dalam 5 kategori utama:

  1. Elektromedik Radiasi → Alat kesehatan dengan radiasi (contoh: X-ray, radioterapi).
  2. Elektromedik Non-Radiasi → Alat dengan energi listrik tanpa radiasi (contoh: ECG, USG).
  3. Non-Elektromedik Steril → Tidak menggunakan listrik dan steril (contoh: instrumen bedah, implan).
  4. Non-Elektromedik Non-Steril → Tidak menggunakan listrik dan non-steril (contoh: perban, bidai).
  5. Diagnostik In-Vitro → Untuk pengujian sampel di luar tubuh (contoh: rapid test, alat laboratorium).

Memahami kelas risiko dan kategori alat sangat penting untuk menentukan persyaratan dokumen, waktu registrasi, serta jalur regulasi.


5. Persyaratan Utama Registrasi Alat Kesehatan

5.1 Menentukan Jalur Masuk Pasar

Jika Anda importir, pilih salah satu opsi:

  • Mendirikan perusahaan lokal (PT atau PT PMA) dengan izin lengkap, atau
  • Menunjuk distributor lokal berlisensi untuk bertindak atas nama Anda.

5.2 Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)

  • Hanya perusahaan dengan IDAK yang dapat mengimpor dan mendistribusikan alat kesehatan.
  • Diterbitkan oleh Kemenkes.
  • Syarat utama: badan usaha terdaftar dan fasilitas gudang sesuai standar.

5.3 Sertifikasi CDAKB – Wajib

CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) kini menjadi syarat wajib sebelum atau bersamaan dengan registrasi produk. Sertifikasi ini memastikan distribusi memenuhi standar mutu dan keamanan.

Perbedaan IDAK & CDAKB:

AspekIDAKCDAKB
Nama LengkapIzin Distribusi Alat KesehatanCara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
TujuanLisensi legal distribusi & imporSertifikasi kepatuhan GDP
Diterbitkan OlehKemenkesKemenkes
Tahap PersyaratanSebelum registrasi/imporSebelum atau bersamaan registrasi
FokusLegalitasSistem mutu distribusi
Masa Berlaku5 tahun5 tahun (dengan audit pengawasan)

5.4 Persiapan Dokumen Teknis

Dokumen yang umumnya diminta:

  • Free Sale Certificate (FSC) dari negara asal
  • Sertifikat ISO 13485 atau setara
  • Spesifikasi produk & label dalam Bahasa Indonesia
  • Laporan evaluasi klinis (untuk risiko menengah/tinggi)

6. Proses Registrasi Alat Kesehatan

  1. Tentukan Klasifikasi → sesuai pedoman Kemenkes
  2. Siapkan Dokumen → sertifikat, uji lab, dan terjemahan
  3. Pengajuan Online via REGALKES
    • Upload dokumen
    • Bayar biaya sesuai klasifikasi produk
  4. Evaluasi Teknis → Kemenkes meninjau, dapat meminta data tambahan
  5. Persetujuan & E-Sertifikat (Izin Edar) → berlaku 5 tahun
medical devices registration

7. Timeline & Biaya

  • Waktu Proses: 3–6 bulan (tergantung kelas risiko & kelengkapan dokumen)
  • Biaya Registrasi (PNBP):
Jenis LayananDurasi EvaluasiBiaya (IDR)
Izin Edar Kelas A45 hari1.500.000
Izin Edar Kelas B90 hari3.000.000
Izin Edar Kelas C90 hari3.000.000
Izin Edar Kelas D120 hari5.000.000
Perpanjangan/Variasi A45 hari500.000
Perpanjangan/Variasi B45 hari1.000.000
Perpanjangan/Variasi C45 hari1.000.000
Perpanjangan/Variasi D45 hari1.000.000

8. Tantangan Umum

  • Keterlambatan karena dokumen tidak lengkap
  • Kesalahan klasifikasi produk
  • Label tidak sesuai Bahasa Indonesia
  • Tidak adanya perwakilan lokal bagi produsen asing

9. Tips Sukses Registrasi

  • Lakukan penilaian klasifikasi sejak awal
  • Gunakan konsultan berpengalaman dengan regulasi Kemenkes
  • Pastikan dokumen teknis lengkap & selalu diperbarui
  • Siapkan terjemahan sejak awal untuk menghindari penundaan

10. FAQ

Tidak, harus melalui perusahaan lokal atau distributor berlisensi.

Umumnya 5 tahun.

Hanya untuk produk dengan risiko menengah hingga tinggi.

Produk akan ditolak, disita, atau terkena sanksi hukum.

Ya, sangat memungkinkan.


Bagaimana INSIGHTOF Consulting Indonesia Membantu

Kami di INSIGHTOF Consulting Indonesia berpengalaman dalam mendampingi perusahaan lokal maupun asing melalui seluruh proses registrasi alat kesehatan. Layanan kami meliputi:

  • Pengurusan IDAK
  • Sertifikasi CDAKB
  • Bantuan klasifikasi produk
  • Persiapan & terjemahan dokumen
  • Pengajuan REGALKES hingga persetujuan

Dengan pemahaman regulasi yang mendalam dan hubungan yang baik dengan otoritas terkait, kami memastikan proses registrasi klien berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Do you need assistance registering your product in Indonesia?
Contact us today to start your registration process.

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!