Mengekspor produk ke Indonesia (kosmetik, farmasi, suplemen, makanan) memerlukan dua jenis legalitas yang berbeda: Registrasi Merek Dagang dan Izin Edar (Marketing Authorization / Distribution Permit / Registrasi Produk).
- Merek dagang adalah hak kekayaan intelektual atas nama atau logo produk.
- Izin edar adalah persetujuan pemerintah yang memungkinkan produk untuk diedarkan.
Registrasi merek dagang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI, di bawah Kementerian Hukum dan HAM), sedangkan izin edar diterbitkan oleh BPOM (untuk kosmetik, farmasi, suplemen, dan makanan) atau Kementerian Kesehatan/Kementerian Pertanian untuk kategori lainnya.

| Aspek | Izin Edar (Registrasi Produk) | Merek Dagang (DJKI) |
|---|---|---|
| Fungsi | Distribusi produk secara legal & pemenuhan standar keamanan | Perlindungan hukum atas nama/identitas produk |
| Wajib? | Ya, diperlukan agar produk dapat dijual secara legal | Tidak wajib, tetapi sangat disarankan |
| Risiko jika tidak ada | Produk tidak dapat dijual secara legal | Risiko nama didaftarkan oleh pihak lain |
| Proses | Registrasi produk + dokumen teknis lengkap | Registrasi nama/logo melalui sistem online DJKI |
Mana yang Harus Didahulukan?
1. Registrasi Produk Dahulu = Akses Pasar Legal
Tanpa izin edar/registrasi produk, produk tidak bisa diedarkan. Regulasi di Indonesia ketat, terutama untuk obat, kosmetik, dan makanan. Registrasi produk memastikan produk memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efektivitas.
2. Namun, Jangan Abaikan Registrasi Merek!
Meskipun izin edar lebih mendesak untuk distribusi, merek dagang tetap harus segera didaftarkan. Alasannya:
- Indonesia menganut sistem first-to-file — siapa yang mendaftar duluan, dia yang berhak.
- Jika menunda, nama produk bisa diambil orang lain.
- Mengganti nama produk setelah izin edar terbit itu mahal dan rumit.
3. Strategi Terbaik: Lakukan Keduanya Secara Paralel
Bagi eksportir asing, cara paling efisien dan aman adalah mengajukan permohonan merek dagang dan registrasi produk secara bersamaan:
- Lakukan pencarian ketersediaan merek sambil menyiapkan dokumen BPOM.
- Pastikan nama produk yang digunakan dalam registrasi BPOM sesuai dengan nama yang didaftarkan di DJKI.
Risiko Jika Salah Urutan
- Tanpa registrasi produk: Produk ditolak masuk ke Indonesia, disita, atau dikenakan sanksi.
- Tanpa registrasi merek: Pesaing bisa mendaftarkan nama produk Anda, dan Anda bisa kehilangan merek. Izin edar dari BPOM juga berisiko jika terjadi sengketa hukum atas nama produk.

Kesimpulan
- Registrasi produk adalah syarat utama untuk distribusi legal.
- Registrasi merek dagang sangat penting untuk perlindungan merek dan nilai bisnis jangka panjang.
- Untuk eksportir asing, daftarkan keduanya sedini mungkin agar terhindar dari hambatan hukum, komersial, dan administratif.
Dengan memahami peran dan urgensi masing-masing persyaratan, eksportir dapat memasuki pasar Indonesia dengan aman, efisien, dan profesional.
Sumber:
Website resmi BPOM (https://www.pom.go.id)
Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Website resmi DJKI (https://dgip.go.id)





