Registrasi Produk vs Merek Dagang di Indonesia: Mana Lebih Dulu?

Mengekspor produk ke Indonesia (kosmetik, farmasi, suplemen, makanan) memerlukan dua jenis legalitas yang berbeda: Registrasi Merek Dagang dan Izin Edar (Marketing Authorization / Distribution Permit / Registrasi Produk).

  • Merek dagang adalah hak kekayaan intelektual atas nama atau logo produk.
  • Izin edar adalah persetujuan pemerintah yang memungkinkan produk untuk diedarkan.

Registrasi merek dagang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI, di bawah Kementerian Hukum dan HAM), sedangkan izin edar diterbitkan oleh BPOM (untuk kosmetik, farmasi, suplemen, dan makanan) atau Kementerian Kesehatan/Kementerian Pertanian untuk kategori lainnya.

AspekIzin Edar (Registrasi Produk)Merek Dagang (DJKI)
FungsiDistribusi produk secara legal & pemenuhan standar keamananPerlindungan hukum atas nama/identitas produk
Wajib?Ya, diperlukan agar produk dapat dijual secara legalTidak wajib, tetapi sangat disarankan
Risiko jika tidak adaProduk tidak dapat dijual secara legalRisiko nama didaftarkan oleh pihak lain
ProsesRegistrasi produk + dokumen teknis lengkapRegistrasi nama/logo melalui sistem online DJKI

1. Registrasi Produk Dahulu = Akses Pasar Legal
Tanpa izin edar/registrasi produk, produk tidak bisa diedarkan. Regulasi di Indonesia ketat, terutama untuk obat, kosmetik, dan makanan. Registrasi produk memastikan produk memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efektivitas.

2. Namun, Jangan Abaikan Registrasi Merek!
Meskipun izin edar lebih mendesak untuk distribusi, merek dagang tetap harus segera didaftarkan. Alasannya:

  • Indonesia menganut sistem first-to-file — siapa yang mendaftar duluan, dia yang berhak.
  • Jika menunda, nama produk bisa diambil orang lain.
  • Mengganti nama produk setelah izin edar terbit itu mahal dan rumit.

3. Strategi Terbaik: Lakukan Keduanya Secara Paralel
Bagi eksportir asing, cara paling efisien dan aman adalah mengajukan permohonan merek dagang dan registrasi produk secara bersamaan:

  • Lakukan pencarian ketersediaan merek sambil menyiapkan dokumen BPOM.
  • Pastikan nama produk yang digunakan dalam registrasi BPOM sesuai dengan nama yang didaftarkan di DJKI.
  • Tanpa registrasi produk: Produk ditolak masuk ke Indonesia, disita, atau dikenakan sanksi.
  • Tanpa registrasi merek: Pesaing bisa mendaftarkan nama produk Anda, dan Anda bisa kehilangan merek. Izin edar dari BPOM juga berisiko jika terjadi sengketa hukum atas nama produk.
  • Registrasi produk adalah syarat utama untuk distribusi legal.
  • Registrasi merek dagang sangat penting untuk perlindungan merek dan nilai bisnis jangka panjang.
  • Untuk eksportir asing, daftarkan keduanya sedini mungkin agar terhindar dari hambatan hukum, komersial, dan administratif.

Dengan memahami peran dan urgensi masing-masing persyaratan, eksportir dapat memasuki pasar Indonesia dengan aman, efisien, dan profesional.


Sumber:

Website resmi BPOM (https://www.pom.go.id)

Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Website resmi DJKI (https://dgip.go.id)

Contact Us

We’re here to help! Feel free to reach out and schedule your free consultation today

Address

Wisma PMI 6th Floor Jl. Wijaya I No.63, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Phone

(021) 7279 3812

Whatsapp

+62 897 6470 070

Mail Address

marketing@insightof.co.id

Working Hours

Mon to Fri : 08:00 AM – 17:00 PM

Achieve regulatory success with INSIGHTOF

With our extensive experience in Indonesia’s regulatory environment, we provide the support you need to secure BPOM and Kemenkes approvals efficiently. Contact us today!