
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing lembaga di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Bagi pelaku usaha yang mengimpor atau mendistribusikan komoditas berbasis hewan, ikan, atau tumbuhan di Indonesia, kerja sama ini menandakan pengawasan yang akan semakin ketat, cepat, dan terintegrasi ke depannya.
Ditandatangani oleh: Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Sekretaris Utama Barantin Sahandra Hanityo
Disaksikan oleh: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding
Lokasi & Tanggal: Gedung BPJPH, Jakarta — Kamis, 30 Juli 2026
Langkah Strategis Menuju Perlindungan Komoditas yang Terintegrasi
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menggambarkan kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat Indonesia melalui pengawasan komoditas yang terintegrasi, sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan yang tetap mematuhi persyaratan Halal di tengah industri yang dinamis dan lingkungan perdagangan bebas. Ia menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi standar status Halal, kesehatan, dan keamanan yang berlaku.
Dengan sinergi ini, BPJPH menyatakan bahwa kedua lembaga akan memperkuat integrasi data dan koordinasi pemeriksaan, yang diharapkan membuat proses pemeriksaan lebih efektif tanpa memperlambat arus barang — pada akhirnya memberikan layanan yang lebih cepat, lebih efisien, dan kepastian yang lebih besar baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dua Mandat, Satu Tujuan Bersama
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan sentimen serupa, mencatat bahwa meskipun Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tujuan keduanya sama: melindungi masyarakat. Barantin memastikan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintasi perbatasan Indonesia bebas dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian atas status Halal produk. Bersama-sama, kedua lembaga bertujuan memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia dalam perdagangan global.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Menurut BPJPH, perjanjian kerja sama ini mencakup bidang-bidang berikut:
- Pertukaran data dan informasi antara BPJPH dan Barantin
- Pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang terkoordinasi dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Penanganan bersama atas dugaan pelanggaran serta dukungan penegakan hukum terkait pelanggaran Jaminan Produk Halal
- Peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bagi kedua lembaga
- Sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi terkait Jaminan Produk Halal untuk komoditas yang diatur oleh karantina
Karding menambahkan bahwa kerja sama ini juga akan memperkuat upaya pencegahan terhadap pemalsuan produk dan ketidaksesuaian dokumen. Bagi perusahaan yang mengimpor bahan baku atau produk jadi berbasis hewan, ikan, atau tumbuhan, ini berarti dokumentasi Halal dan kepatuhan karantina akan semakin sering disilangkan pemeriksaannya — membuat dokumen yang akurat dan konsisten menjadi semakin penting.
Berpijak pada Rekam Jejak: Kasus MBM Brasil
Perjanjian ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga pada 12 Mei 2026. Kolaborasi mereka sebelumnya sudah dipraktikkan melalui penanganan dan pemusnahan terkoordinasi terhadap Meat Bone Meal (MBM) impor dari Brasil, yang ditemukan mengandung unsur babi. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat mempercepat respons pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat — dan memberikan gambaran awal tentang bagaimana penegakan di masa depan berdasarkan kerja sama baru ini mungkin akan berjalan.
Mengapa Bermitra dengan INSIGHTOF?
- Keahlian Lintas Sektor: Kami membantu pelaku usaha di bidang kosmetik, pangan, minuman, dan alat kesehatan menavigasi persyaratan Halal dan Barantin yang saling tumpang tindih.
- Dukungan Kepatuhan Menyeluruh: Mulai dari analisis kesenjangan bahan baku dan rantai pasok hingga sertifikasi Halal dan dokumentasi impor, kami mengelola seluruh jalur regulasi.
Seiring BPJPH dan Barantin bergerak menuju integrasi data yang lebih erat dan penegakan bersama, pelaku usaha yang membawa komoditas berbasis hewan, ikan, atau tumbuhan ke Indonesia sebaiknya secara proaktif meninjau dokumentasi Halal dan kepatuhan karantina mereka sekarang, alih-alih menunggu pemeriksaan yang lebih ketat di perbatasan.
Apakah Rantai Pasok Anda Siap Menghadapi Pengawasan yang Lebih Ketat?
Biarkan INSIGHTOF Consulting Indonesia meninjau kepatuhan Halal dan karantina Anda sebelum menjadi hambatan.
Hubungi Tim Regulasi INSIGHTOF




